BCA Gandeng 22 Sekuritas Pisahkan Rekening Investor  PT Bank Central Asia
Tbk (BCA) mulai pisahkan rekening nasabah dan rekening perusahaan efek.
Sebanyak 22 sekuritas melakukan kerjasama pembukaan rekening settlement
investor.

Sebelumnya, BCA dan tiga bank lainnya sudah melaksanakan proses administrasi
pemisahan rekening investor bersama dengan KSEI pada akhir tahun 2010.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan
kenyamanan bertransaksi di pasar modal bagi nasabah BCA.

"Kami berharap nasabah sekuritas dapat mengenal lebih dekat jenis produk dan
layanan BCA," kata Wakil Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam siaran pers
yang diterima detikFinance, Jumat (10/6/2011).

Ia juga berharap pemisahan rekening ini bisa meningkatkan hubungan BCA
dengan komunitas pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas.

Seperti diketahui, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan
penandatanganan kesepakatan dengan empat bank pembayar, terkait kewajiban
pemisahan rekening dana nasabah dengan rekening dana milik Perusahaan Efek
(PE).

Empat Bank Pembayar, PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
, PT CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk bersama KSEI melakukan MoU
pemisahan rekening dana milik nasabah sebagai salah satu bagian dari
pengembangan Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor Identity).

Kesepakatan ini terlaksana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK
No. V. D.3. Dengan adanya kewajiban tersebut maka PE selain diwajibkan
membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek atas nama nasabahnya di KSEI,
juga diwajibkan untuk membukakan rekening dana atas nama nasabahnya pada
masing-masing Bank Pembayaran.

Kirim email ke