Saya pernah bekerja di Hongkong beberapa tahun gajinya kira2 40 juta rp 
perbulan dan pajaknya 15% per tahun (1,25% perbulan), dan karena perusahaannya 
pendapatannya turun jadi saya hanya bekerja seminggu 2 setengah hari dan 
gajinya turun menjadi setengahnya (20 juta perbulan) dan menjadi bebas pajak. 
Dan uniknya saya menerima check tunai (kira2 800 hk dollar lebih)  sebagai 
pengembalian pajak tanpa saya minta. Hongkong meskipun tidak punya sumber daya 
alam dan pajaknya rendah (rata2 15% per tahun) dan juga tidak ada bea masuk 
untuk import barang sekalipun barang mewah terkecuali import rokok, tetapi 
pemerintahnya kaya raya terbukti bisa bangun MRT kereta api bawah tanah yg 
tidak pernah banjir diseluruh pelosok Hongkong dan juga bisa bangun Disneyland. 
Kapan kita bisa punya presiden / gubernur sebagus Hongkong?
http://www.facebook.com/hakie1
  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Surya 
  To: saham milis 
  Sent: Monday, April 02, 2012 1:40 PM
  Subject: Re: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?


    
  Mgkn pak fuad lupa kalo jual saham sudah kena pph final. Jd penjualan 
sahamnya (baik rugi atau untung) sudah tdk kena pph lagi. Kalo diblg kontribusi 
nya kurang, ya dipikirkan bgmn agar mekanisme jual beli di BEI di tingkatkan 
spy nilai pph nya meningkat.

  Benar kata pak jaya, menciptakan lapangan kerja turut berkontribusi bagi 
negara mengurangi pengangguran. Jd tdk semata2 dari pajak saja. 

  Jgn hanya bisa mungutin (pajak)saja, coba dipikirkan bgmn bikin rakyat 
sejahtera dan memiliki daya beli yg bagus. Pasti negara pun turut diuntungkan 
dari masyarakat yg sejahtera.




  Salam

------------------------------------------------------------------------------

  From: "T Jayamudita" <[email protected]> 
  Sender: [email protected] 
  Date: Mon, 2 Apr 2012 13:08:31 +0700
  To: <[email protected]>
  ReplyTo: [email protected] 
  Subject: Re: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?


    

  > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu 
kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, Senin 
26 Maret 2012 lalu.
  Apakah yang menjual sahamnya pasti mendapat untung?

  > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya 
melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya rendah. 
Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia terima makin 
besar. 
  Kalau sahamnya belum dijual, profit yang dimaksud diperoleh dari mana? 

  > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya 
dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. 
Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak 
mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak 
atas capital gain," katanya. 
  Kalau sahamnya bisa dijaminkan untuk memperoleh kredit guna mendirikan usaha 
baru, ini akan menciptakan lapangan kerja dan negara akan memperoleh pajak dari 
kegiatan usahanya, serta gaji para karyawannya, yang jauh lebih besar, padahal 
usaha baru tsb belum tentu berhasil dalam waktu yang singkat.

  > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap 
kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. 
Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
  Negara mana yang sudah menerapkan pajak atas kepemilikan saham, dan bagaimana 
aturan mainnya?


    ----- Original Message ----- 
    From: kangduren 
    To: [email protected] 
    Sent: Monday, April 02, 2012 12:45 PM
    Subject: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?


      
    kalo si fuad sebegitu yakinnya bisa untung, kenapa ga ngomong aja ke si 
beye, minta modal buat beli saham bentuk lembaga baru, nanti jual kan untung, 
lebih besar lagi penerimaan negara.......

    --- In [email protected], "T Jayamudita" <t.jayamudita@...> wrote:
    >
    > Apakah nanti ketika beli saham akan kena pajak seperti ketika menjual? 
Kalau memiliki saham kena pajak, bagaimana cara menghitung pajaknya, sedangkan 
uang yang digunakan untuk membeli saham sudah pernah kena pajak penghasilan, 
deviden kena pajak, jual (untung atau rugi) bayar pajak, kalau saham yang 
dimiliki harus kena pajak (karena asumsinya saham naik terus), lha kalau 
ternyata sahamnya turun apakah kerugiannya akan diganti?
    > 
    > Dirjen pajak ternyata hanya bisa asal ngomong saja, tidak melihat fakta 
yang ada.
    > 
    > 
    > ----- Original Message ----- 
    > From: Nico Adhitya 
    > To: [email protected] 
    > Sent: Monday, April 02, 2012 11:50 AM
    > Subject: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?
    > 
    > 
    > 
    > 
    > TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan 
pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan 
penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, melihat 
prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan 
aset finansial besar. 
    > 
    > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu 
kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, Senin 
26 Maret 2012 lalu.
    > 
    > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya 
melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya rendah. 
Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia terima makin 
besar. 
    > 
    > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu 
dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat 
ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita 
tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni 
pajak atas capital gain," katanya. 
    > 
    > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap 
kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. 
Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
    > 
    > Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat 
masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala 
Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan sarana 
investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi hambatan 
untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang untuk ke 
saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin. 
    > 
    > Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek 
Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 
persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah 
investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu 
dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini 
untuk diberi pajak," dia menjelaskan. 
    > 
    > Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak 
bagi para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal 
Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. 
    > 
    > 
    > 
    > 
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
 
    > 
    > 
    > Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
    >





  

Kirim email ke