Pak Oguds, Harap maklum. Ini bukan logikanya yang aneh; khan ini logika tukang palak.
Mau makan, kena pajak. Beli rokok juga. Beli bensin juga kena. Apa pun kena. Kencing (maaf) di wc umum aja bayar. Di Indonesia berlaku logika tukang palak. Thanks, Bagya Powered by BlackBerry® -----Original Message----- From: Oguds <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 9 Apr 2012 08:15:30 To: PH<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Pajak mengincar aset-aset keuangan Logika yg dipakai Fuad membingungkan ya? Saya rasa, bilapun saham ingin dipajaki, ini berlaku untuk semua saham yg listing ataupun tidak di bursa. Prinsipnya adalah saham pengendali. Nah, tapi kalau merujuk katanya, "kalau nilai sahamnya naik terus", berarti saham tersebut nilainya naik turun, artinya hanya yg dijual di bursa. Tentu suatu aturan yang tidak adil. Lagipula, perush yg listing sedikit sekali. Logika lainnya, misal dari 100% saham, 20% dijual di bursa, tapi yg dipajaki justru yg 80% karena saham pengendali. Harga yg naik khan yg 20% tadi, kenapa jadi patokan 80% yg tidak dijual? Kalau gitu, jual saja 10% saham, lalu nilainya dibuat jadi gocapan, yg 90% aman donk. Meskipun mantan Kepala Bapepam, cara berpikirnya aneh. Bakalan gak ada yg mau jual saham di bursa. Mending diumpetin di bawah bantal. Monday, April 9, 2012, 7:29:54 AM, you wrote: P> Kalaui yg punya tanah itu kan perusahaan. (Sudah di pajak setiap P> tahun) lalu harga tanah naik. Begitu jg nilai perusahaan tersebut P> (asset naik). Lalu di pajak lagi (atas asset perusahaan listed P> maupun tidak listed).. Lalu shareholder perusahaan tersebut juga P> perusahaan otomatis naik lagi asset (bisa dalam arti harga saham) lalu di pajak lagi. P> Double dan berantai donk... P> Kalau cuman listed doank yang di pajak. Mendingan ga usah go public... P> Yang ada nanti setiap akhir tahun ada massive selling agar harga P> saham jatuh. Tentu dengan trik2 tertentu agar ultimate shareholder P> ga pindah2... Walaupun pindah juga ga masalah. Cost nya mungkin P> lebih rendah daripada bayar pajak. Karena banyak saham kurang P> liquid yang dengan mudah turun harga nya kalau di jual. P> Sent from my BlackBerry® P> From: "Jim SH" <[email protected]> P> Sender: [email protected] P> Date: Mon, 9 Apr 2012 00:20:59 +0000 P> To: <[email protected]> P> ReplyTo: [email protected] P> Subject: [saham] Pajak mengincar aset-aset keuangan P> P> ƔάϞƍ lagi hot di halaman utama Kontan. P> Pajak mengincar aset-aset keuangan http://t.co/8hzHmBWB P> JAKARTA. Pemerintah berencana menambah objek pajak baru dari harta P> simpanan kita. Salah satu calon objek baru pajak ini adalah aset-aset di pasar keuangan. P> Alasannya, selama ini kekayaan yang dikenai pajak setiap tahun P> cuma tanah dan bangunan. "Pajak atas kekayaan hanya di real asset, P> sementara kepemilikan di financial asset belum ada pajaknya," tegas P> Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, akhir pekan lalu. P> Padahal, sesuai rezim baru, hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) P> menjadi domain pajak daerah. Karena itu, pemerintah berniat P> merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan P> untuk memuluskan niat penambahan objek pajak baru itu. P> Fuad menjelaskan, aset di finansial memang sudah terkena pungutan P> pajak. Tapi, dasar pengenaan pajak ini masih berbasis pada peroleh P> hasil dari aset itu maupun bila ada transaksi. P> Pendek kata, pengenaan pajak kekayaan dari aset finansial baru P> sebatas pengenaan pajak atas dividen, serta pajak atas hasil P> penjualan aset itu. "Kalau belum dijual tidak dikenai pajak. P> Padahal, apa bedanya aset finansial ini dengan kepemilikan atas rumah dan tanah,” ungkap dia. P> Fuad mencontohkan saham pengendali sebuah perusahaan. Taruh kata P> si pendiri perusahaan awalnya memiliki 100% saham perusahaannya. P> Dia kemudian menjual 20% ke pasar saham melalui initial public P> offering (IPO). Jadi, dia masih memiliki 80% saham dan tetap P> menjadi pemegang saham pengendali. Nah, “Kalau nilai sahamnya naik P> terus, kan ada semacam kenaikan kekayaan,” ujarnya. P> Jadi, menurut Ditjen Pajak, pertumbuhan nilai aset finansial pada P> dasarnya sama seperti kenaikan harga bangunan dan tanah yang naik P> setiap tahun. Dengan analogi itu, Ditjen Pajak berniat mengutip pajak dari aset-aset finansial. P> Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, P> menganggap rencana pemerintah menambah objek pajak baru itu sangat P> lazim dan wajar. Sebab, sumber pajak itu berasal dari kekayaan, P> penghasilan, dan konsumsi. Apalagi, tren di dunia saat ini memang P> adalah memperluas basis pajak, tapi sekaligus menurunkan tarifnya. P> Bagi Darussalam, selama usulan pemerintah selaras dengan tren P> perpajakan dunia, tidak akan terjadi gejolak yang besar. Malah, hal P> ini dapat menambah sumber pendapatan pajak bagi negara. P> Jika pemerintah ingin meningkatkan pajak dari kekayaan, pemerintah P> bisa memperluas objek pajak yang termasuk dalam kategori kekayaan. P> Contoh, pajak atas properti, emas, benda seni, dan aset-aset keuangan lainnya. P> Harry Azhar, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mempersilakan jika P> pemerintah berniat menambah objek pajak baru. Namun, Harry menilai P> penambahan objek pajak atas aset keuangan bukanlah sesuatu yang P> mendesak. Sebab, saat ini sudah ada pajak kekayaan atas bunga deposito, juga transaksi saham. P> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Lemot Teruuusss...! -- Tertanda, Oguds [960000031]
