Kompas - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, pemerintah akan 
menerapkan pajak ekspor pada tambang mentah maksimal 50 persen, tahun depan. 
Tahun ini, pajak ekspor tambang dipatok hingga 25 persen. Untuk tahap awal 
diusulkan pajak sebesar 15 persen.

Di sela-sela acara seminar Citi Bank di Jakarta, Rabu (11/4), Gita mengatakan, 
kebijakan itu ditempuh untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara 
berlebihan sebelum pelarangan ekspor bahan mentah tambang diberlakukan. 
”Pelarangan berlaku tahun 2014. Sebelum itu, pemerintah mengatur ekspor tambang 
mentah dengan pajak. Tahun ini ditargetkan 25 persen dan tahun depan 50 
persen,” ujarnya.

Menurut dia, pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batu bara dan 
mineral. Pelarangan ekspor ditempuh untuk mendorong hilirisasi industri 
tambang. ”Sebelum dilarang penuh, untuk sementara diterapkan pajak ekspor. Kami 
minta para pelaku usaha segera menyiapkan hilirisasinya,” katanya.

Untuk tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan 
pajak ekspor sebesar 15 persen. Usulan dikaji Badan Kebijakan Fiskal.

”Selain untuk mengatasi masa transisi pelarangan ekspor tambang mentah, pajak 
ekspor juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Negara mendapat sumber 
dana baru,” kata Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, jika tidak dikenai 
pajak ekspor, pemerintah khawatir eksploitasi tambang akan masif sebelum tahun 
2014. ”Tanpa pajak ekspor, para pelaku usaha akan menguras tambang 
habis-habisan sebelum pelarangan ekspor diterapkan,” katanya.

Dia mengatakan, pajak ekspor diberlakukan agar pengusaha tidak serakah dan 
menjualnya begitu saja. Ia meminta tambang-tambang tersebut diolah sehingga 
menciptakan nilai tambah baru. Peningkatan nilai tambah akan berdampak positif 
bagi perekonomian nasional.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2012/04/12/04164930/Tambang.Dikekang

------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke