Mungkin bisa jadi bahan pertimbangan:

Kompas - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, pemerintah 
akan menerapkan pajak ekspor pada tambang mentah maksimal 50 persen, 
tahun depan. Tahun ini, pajak ekspor tambang dipatok hingga 25 persen. 
Untuk tahap awal diusulkan pajak sebesar 15 persen.

Di sela-sela 
acara seminar Citi Bank di Jakarta, Rabu (11/4), Gita mengatakan, 
kebijakan itu ditempuh untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara 
berlebihan sebelum pelarangan ekspor bahan mentah tambang diberlakukan. 
”Pelarangan berlaku tahun 2014. Sebelum itu, pemerintah mengatur ekspor 
tambang mentah dengan pajak. Tahun ini ditargetkan 25 persen dan tahun 
depan 50 persen,” ujarnya.

Menurut dia, pengenaan pajak ekspor 
tersebut diperuntukkan bagi batu bara dan mineral. Pelarangan ekspor 
ditempuh untuk mendorong hilirisasi industri tambang. ”Sebelum dilarang 
penuh, untuk sementara diterapkan pajak ekspor. Kami minta para pelaku 
usaha segera menyiapkan hilirisasinya,” katanya.

Untuk tahap 
awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan 
pajak ekspor sebesar 15 persen. Usulan dikaji Badan Kebijakan Fiskal.

”Selain
 untuk mengatasi masa transisi pelarangan ekspor tambang mentah, pajak 
ekspor juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Negara mendapat 
sumber dana baru,” kata Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin
 Sihite.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan,
 jika tidak dikenai pajak ekspor, pemerintah khawatir eksploitasi 
tambang akan masif sebelum tahun 2014. ”Tanpa pajak ekspor, para pelaku 
usaha akan menguras tambang habis-habisan sebelum pelarangan ekspor 
diterapkan,” katanya.

Dia mengatakan, pajak ekspor diberlakukan 
agar pengusaha tidak serakah dan menjualnya begitu saja. Ia meminta 
tambang-tambang tersebut diolah sehingga menciptakan nilai tambah baru. 
Peningkatan nilai tambah akan berdampak positif bagi perekonomian 
nasional.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2012/04/12/04164930/Tambang.Dikekang
 
Regards, 


Emanuel Sebayang



>________________________________
> From: Kopral Arief <[email protected]>
>To: "[email protected]" <[email protected]> 
>Sent: Thursday, April 12, 2012 8:56 PM
>Subject: Re: [saham] Saham Energi Ambrol Berjamaah
> 
>
>  
>Wah iya inih kenapa pada merah semua sih,.
>
>
>mengenai pungutan pajak sektor energi ini baru wacana atau sudah ditetapakan??
>Paling males kalau sampai cut loss, semua pasti gtu juga kali ya,,^_^
>
>
>
>
>________________________________
> From: Oguds <[email protected]>
>To: "[email protected]" <[email protected]> 
>Sent: Thursday, April 12, 2012 8:33 PM
>Subject: Re: [saham] Saham Energi Ambrol Berjamaah
> 
>
>Kayaknya merata ya, sampai2 trio macan ANTM, TINS, INCO saja
>terjengkang begitu. Bukan cuma ENRG yg bikin 'jebakan betmen', ANTM
>pola2nya juga mirip. Lucu lagi BORN, pakai gap up segala. Padahal
>niatnya mau ambrol ke bawah semua. Waduh, sampai kapan yah?
>
>
>Thursday, April 12, 2012, 7:55:12 PM, you wrote:
>
>sgc> Bener pak, 
>sgc> saham emiten mining pada turun, kemungkinan besar penyebabnya
>sgc> karena adanya rencana pungutan pajak
>
>sgc> Nasih dah, kemaren masuk di itmg, eh hari ini di hajar, padahal mau bagi 
>dividen 2500 an
>sgc> From: Oguds <[email protected]> 
>sgc> Sender: [email protected] 
>sgc> Date: Thu, 12 Apr 2012 18:20:51
 +0700
>sgc> To: <[email protected]>
>sgc> ReplyTo: [email protected] 
>sgc> Subject: [saham] Saham Energi Ambrol Berjamaah
>
>sgc>  
>sgc> Hello Saham,
>
>sgc> Ada apa ya saham2 energi pada ambrol berjamaah? Gara2 rencana pajak
>sgc> mineral kah ? BUMI, ENRG, BORN, DEWA, BRAU, HRUM, ADRO, dkk. Saya kena
>sgc> banyak di ENRG lagi, sontoloyo banget. Gak dikasih nafas sedikit juga.
>
>
>
>
>-- 
>Tertanda,
>Oguds [960000031]
>
>
>
>------------------------------------
>
>Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
>SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN 
>MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI
 BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI 
MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
>[email protected] untuk berhenti dari milis saham
>[email protected] untuk bergabung ke milis saham
>Yahoo! Groups Links
>
   (Yahoo! ID required)
>
>
>
>
>
> 
>
>

Kirim email ke