Ipotnews – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 
memasukkan poin penguatan pengaturan lembaga Bursa Efek Indonesia di dalam 
draft revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Salah satu 
fokus di dalam poin tersebut adalah dimungkinkannya bank umum untuk 
berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek dengan menjadi anggota bursa.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum, Robinson Simbolon, dalam 
resume Rancangan Undang-Undang tentang Pasar Modal Juli 2012, mengatakan alasan 
adanya poin perluasan keanggotaan bursa karena selama ini pelaku perdagangan 
Surat Utang Negara dapat dilakukan oleh bank maupun perusahaan efek. Oleh 
karena itu, ke depannya diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan 
bank umum untuk berpartisipasi dalam perdagangan di bursa dengan menjadi 
anggota bursa efek.

Baca: 
http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Revisi_UU_Pasar_Modal__Bank_Umum_Bisa_Menjadi_Anggota_Bursa&level2=&level3=&level4=topnews&id=1464129&urlImage=



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke