Ipotnews Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan poin penguatan pengaturan lembaga Bursa Efek Indonesia di dalam draft revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Salah satu fokus di dalam poin tersebut adalah dimungkinkannya bank umum untuk berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek dengan menjadi anggota bursa.
Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum, Robinson Simbolon, dalam resume Rancangan Undang-Undang tentang Pasar Modal Juli 2012, mengatakan alasan adanya poin perluasan keanggotaan bursa karena selama ini pelaku perdagangan Surat Utang Negara dapat dilakukan oleh bank maupun perusahaan efek. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan bank umum untuk berpartisipasi dalam perdagangan di bursa dengan menjadi anggota bursa efek. Baca: http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Revisi_UU_Pasar_Modal__Bank_Umum_Bisa_Menjadi_Anggota_Bursa&level2=&level3=&level4=topnews&id=1464129&urlImage= ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
