VATIKAN - Laikisasi Imam Kini Lebih Mudah Karena Cukup
Ditangani Kongregasi Klerus 

 

Oleh Gerard O'Connell, Koresponden Khusus di Roma 

 

Kolom
UCAN 

 

11
Juni 2009  |  ZY07393.646b  |  1.022
kata     

 

            KOTA VATIKAN
(UCAN) -- Paus Benediktus XVI telah memberi “kuasa khusus” kepada
Kongregasi Klerus dalam menanggapi sebuah masalah yang dihadapi di semua benua,
termasuk Asia. Ini memudahkan kongregasi itu untuk membebastugaskan para imam
yang terlibat skandal-skandal dan memberi dispensasi terhadap selibat kepada
mereka yang telah meninggalkan imamatnya selama lima tahun berturut-turut, yang
telah kawin secara sipil, atau yang hidup dengan seorang perempuan.

            Claudio Kardinal Hummes, prefek
kongregasi itu yang berasal dari Brasil, menginformasikan kepada para uskup
tentang pemberian wewenang ini dalam sebuah surat sembilan halaman tertanggal
18 April. UCA News berhasil memperoleh salinan surat itu awal Juni.

            Di bagian pertama surat itu,
kardinal dari Tarekat Fransiskan itu memberi dua alasan bagi keputusan paus
itu: untuk menegaskan lagi selibat imamat sebagai “suatu anuegrah yang diterima
Gereja dan ingin dilindunginya” dan untuk membantu para uskup “dalam tugas
mereka sehari-hari dalam memelihara dan meningkatkan disiplin kegerajaan."

            Dengan kata lain, paus ingin agar
lebih dari 400.000 imam Katolik di dunia itu mempraktekkan selibat dan hidup
secara benar, dan ingin para uskup bisa memastikan bahwa para imam memang
menjalankannya, atau jika tidak maka mereka dibebastugaskan dari pelayanan
imamat.

            Sebuah alasan ketiga untuk prosedur
administrasi baru itu juga muncul dari surat itu: Paus ingin memulihkan
ketertiban dalam Gereja dengan mengatur kembali situasi para imam yang telah
meninggalkan pelayanan tanpa meminta dispensasi.

            Menurut Kardinal Hummes,
"sebagian besar para imam menghayati identitas imamatnya dengan tulus dan
setia menjalankan pelayanan semestinya." Namun, dia menegaskan bahwa
“ketika muncul situasi skandal, khususnya dari pihak para pelayan Gereja,”
uskup harus bertindak cepat dan tegas “sesuai hukum Gereja."

            Surat itu menjelaskan bahwa jika
seorang imam tidak mengikuti hukum Gereja, yaitu jika dia hidup dengan seorang
perempuan, menikah secara sipil, atau terlibat dalam perbuatan lain yang
menimbulkan skandal, maka uskup yang mengepalai keuskupan bertugas dan memiliki
kewajiban untuk campur tangan dan memulihkan ketertiban yang baik dalam Gereja.

            Uskup dapat mulai menasehati imam
itu untuk mengubah kehidupan imam itu, tapi jika jelas bahwa imam itu tidak
mau, maka uskup harus memulai prosedur untuk membebastugaskan imam itu dari
pelayanan.

            Uskup dapat juga memulai proses
dalam kasus seorang imam yang meninggalkan pelayanan selama lima tahun
berturut-turut atau lebih tanpa niat untuk kembali melakukan pelayanan, serta
dalam kasus seorang imam yang tidak lagi menjalankan kehidupan selibat dan
tidak berniat untuk mengubahnya.

            Dalam kasus-kasus seperti itu, uskup
dapat melakukan penyelidikan menyeluruh di tingkat keuskupan, dengan selalu
menghormati hak hukum imam itu. Uskup kemudian akan menyerahkan kesimpulannya
dan permintaannya untuk dispensasi kepada Kongregasi Klerus, yang kini memiliki
wewenang untuk membebastugaskan imam itu dan memberi dispensasi dengan atau
tanpa persetujuan paus, tergantung kasusnya.

            Sekali kongregasi itu
membebastugaskan imam itu dan memberi dispensasi, bekas imam itu dapat
sepenuhnya berekonsiliasi dengan Gereja dan dapat menjalankan kehidupan Kristen
sepenuhnya dan dapat menerima Sakramen-Sakramen.

            Namun kuasa khusus yang baru itu dan
prosedur administratif yang dilakukan kongregasi itu tidak berlaku bagi para
imam yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak. Kongregasi
Ajaran Iman menangani semua kasus semacam itu.

            Dalam wawancara ekslusif 3 Juni
dengan Catholic News Service yang berpusat di Amerika Serikat, Kardinal Hummes
menjelaskan bahwa prosedur baru itu perlu karena Kitab Hukum Kanonik 1983 tidak
memadai dalam menjawab “berbagai permasalahan baru."

            Misalnya, ketika seorang imam
meninggalkan imamat, ia "biasanya" menginformasikan kepada uskupnya
dan secepatnya meminta dispensasi resmi. Namun, ada imam-imam lain "yang
hanya menghilang begitu saja , kawin (secara sipil), dan punya anak.” Dalam
kasus seperti itu, uskup tidak bisa memprosesnya karena hal itu sesungguhnya
tergantung pada imam yang meminta dispensasi.

            "Namun, jika orang yang
meninggalkan imamatnya itu tidak tertarik (dalam membenahi situasinya),” kata
Kardinal Hummes, "maka kebaikan Gereja dan kebaikan imam yang meninggalkan
imamatnya itu” akan menghendaki bahwa “dia diberi dispensasi sehingga dia bisa
berada dalam keadaan yang baik, terutama jika dia memiliki anak.”

            Dia mengatakan, "anak-anak dari
imam punya hak untuk mempunyai seorang ayah yang berada dalam situasi benar di
mata Allah dan benar sesuai suara hatinya." Salah satu pertimbangan untuk
prosedur yang baru itu adalah untuk membantu orang-orang seperti itu, dan di
kasus-kasus ini, "prakarsanya berada di tangan uskup."

            Kongregasi Klerus itu dikepalai oleh
seorang kardinal berusia 74 tahun mengurus seperempat dari satu juta imam
diosesan di seluruh dunia. Sejak 28 Desember 2007, kongregasi itu
bertanggungjawab menangani dispensasi dari imam dan diakon baik dari klerus
diosesan maupun klerus religius dalam Gereja ritus Latin maupun Gereja ritus
Oriental.

            Kardinal Hummes mengatakan kepada
Catholic News Service bahwa dia tidak memiliki statistik tentang berapa banyak
imam yang meninggalkan imamat tanpa permohonan dispensasi, namun para uskup
telah menyampaikan masalah itu ke kongregasinya.

            Menurut catatan, secara
besar-besaran para imam mulai meninggalkan imamatnya di akhir Konsili Vatikan
Kedua (1962-1965).

            Paus Paulus VI (1963-1978) sungguh
menyesal atas fenomena ini, tetapi umumnya memberi dispensasi kepada mereka
yang memintanya. Paus Yohanes Paulus II (1978-2005), karena khawatir akan
melonjaknya jumlah eksodus imam ini, menyulitkan para imam untuk memperoleh
dispensasi. Tahun 2000, organisasi-organisasi yang bekerja dengan para imam
yang telah meninggalkan pelayanan imamat mengklaim bahwa jumlah mereka bahkan
mencapai 100.000 orang.

            Pada pertengahan 2007, majalah dua
mingguan resmi milik Yesuit dalam bahasa Italia "La Civilta
Cattolica" (Perabadan Katolik) menepis jumlah itu dalam sebuah artikel,
yang dipublikasi dengan persetujuan Sekretariat Negara Vatikan.

            Majalah itu melaporkan bahwa 69.063
imam meninggalkan pelayanan antara 1964 dan 2004, tetapi mengatakan bahwa
11.213 dari mereka kembali. Majalah itu menyatakan bahwa jumlah ini didasarkan
pada informasi ke Vatikan dari para uskup, tetapi tidak menjelaskan apakah
jumlah itu untuk semua imam yang meninggalkan imamatnya atau hanya mereka yang
memohon dispensasi.

            Majalah itu menyatakan lebih lanjut
bahwa rata-rata 1.000 imam meninggalkan imamatnya setiap tahun antara tahun
2000 dan 2006 tetapi hanya separuh dari mereka yang meminta dispensasi.

            Dengan menggunakan statistik
terakhir yang tersedia, majalah itu melaporkan bahwa antara 1 Agustus 2005 dan
20 Oktober 2006, Vatikan telah menerima 904 pemintaan dispensasi, termasuk
sejumlah dispensasi untuk para diakon.

            Permintaan dispenasi itu datang dari
negara-negara sebagai berikut: 185 dari Amerika Serikat, 119 dari Italia, 60
dari Spanyol, 59 dari Brazil, 52 dari Polandia, 48 dari Meksiko, 32 dari
Jerman, 31 dari Filipina, 29 dari Argentina, 27 dari India, 26 dari Prancis, 23
Irlandia, 22 dari Canada, dan lain-lain. "La Civilta Cattolica,"
bagaimanapun, tidak memberi indikasi dari berapa banyak dari mereka yang
meninggalkan imamat tanpa memohon dispensasi.

 

------

 

Gerard
O'Connell meliput Vatikan sebagai seorang korespon untuk UCA News dan
kantor-kantor berita lainnya.

 

 

 

(Ingin mengetahui berbagai informasi terkini
tentang karya dan pelayanan Gereja di Asia dan terkini dari Vatikan. Silakan 
kunjungi
UCAN website kami di: www.ucanews.com / www.cathnewsasia.com )

 




      

Kirim email ke