http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/252813/38/
 
 
 




KTP Boleh untuk Mencontreng 



Tuesday, 07 July 2009 



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
JANJI SPORTIF Para calon presiden dan wakil presiden berfoto bersama sebelum 
pertemuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyamakan sikap 
pascapilpres. Dari kiri: Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, Ketua MK Mahfud 
MD, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Boediono, Wiranto, dan Prabowo Subianto. 


JAKARTA(SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan warga negara yang tidak masuk 
daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan 
kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. 

Penggunaan KTP atau paspor dinilai sebagai jalan tengah untuk mengatasi masalah 
DPT. Dalam putusan MK kemarin, ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara 
terdaftar sebagai pemilih dalam DPT lebih merupakan prosedur administratif, 
sehingga tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial, yaitu hak 
warga negara untuk memilih dalam pemilu. Karena itu, Mahkamah berpendapat perlu 
ada solusi untuk melengkapi DPT yang sudah ada. 

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan Pasal 28 dan Pasal 
111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 
konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar 
dalam DPT,” ujar Ketua Majelis Hakim MK M Mahfud MD saat membacakan amar 
putusan di Gedung MK,Jakarta,kemarin. Perkara ini diajukan oleh Refly Harun dan 
Maheswara Prabandono. Mereka mengajukan pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 
42/2008. 

Mereka meminta pasalpasal itu dibatalkan lantaran bertentangan dengan UUD 
1945.Pasalpasal ini hanya membolehkan warga negara yang masuk dalam DPT yang 
bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden yang diselenggarakan 8 
Juli 2009. Kendati penggunaan KTP atau paspor diperbolehkan, MK memberikan 
beberapa persyaratan (lihat infografis). Persyaratan itu antara lain penggunaan 
KTP harus dilengkapi kartu keluarga.

Selain itu, penggunaan KTP hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara 
(TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat di dalam KTP. “Syarat dan cara 
sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini harus dipenuhi oleh warga negara 
Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dan akan menggunakan hak pilihnya,” 
ungkap Mahfud. Dalam pertimbangan Mahkamah berpendapat, pembenahan DPT melalui 
pemutakhiran akan sangat sulit dilakukan KPU mengingat waktunya sempit. 

Dengan begitu, penggunaan KTP atau paspor yang masih berlaku merupakan 
alternatif yang paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. MK 
menilai penggunaan KTP atau paspor tidak dapat diberlakukan melalui keputusan 
atau peraturan KPU.Di sisi lain,bentuk hukum peraturan pemerintah pengganti 
undang-undang (perppu) juga berisiko menimbulkan masalah jika ternyata nantinya 
dibatalkan melalui political review pada saat pembahasan dalam masa sidang DPR 
berikutnya. 

“Putusan ini langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan perppu,”kata 
Mahfud. KPU dan Bawaslu menghormati putusan MK tersebut, meski pelaksanaan 
teknisnya berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Anggota KPU Andi Nurpati 
mengatakan, dengan waktu yang tersisa hanya 38 jam untuk persiapan teknis 
sebelum pemungutan suara, KPU pesimistis bisa menyosialisasikan putusan ini ke 
daerahdaerah.“ KPU sangat menghargai putusan MK, sebagaimana dimaksud dalam 
undang-undang. Putusan MK berlaku semenjak ditetapkannya. 

Berarti pukul 18.00 WIB ini sudah berlaku,”ungkapnya. Anggota Bawaslu Bambang 
Eka Cahwa Widodo mengatakan, langkah pengawasan yang harus ditekankan dengan 
putusan MK ini adalah kualitas tinta sebagai penanda pemilih telah menggunakan 
haknya.Kualitas tinta penting diperhatikan agar tidak terjadi pengulangan 
memilih dengan KTP ganda.“Yang pertama, kami memastikan tinta yang berkualitas. 
Kedua, orang yang menggunakan hak pilih di TPS harus diawasi betul agar tidak 
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,”ujarnya. 

Terobosan Positif 

Para calon presiden (capres) menilai putusan MK itu sebagai terobosan positif 
mengatasi masalah DPT. Capres yang diusung PDIP dan Partai Gerindra, Megawati 
Soekarnoputri, mengatakan segera menyosialisasikan putusan MK ini kepada kader 
partai. 

“Dengan demikian, bagi mereka yang tidak masuk dalam DPT,tidak ragu lagi untuk 
menggunakan hak pilih mereka karena memang sudah diperbolehkan,”ujarnya. 
Menurut Mega, sebenarnya dalam diskusi dengan KPU kemarin sudah diusulkan agar 
penggunaan KTP bisa diakomodasi bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam 
DPT.Namun lantaran hal itu tidak diatur dalam undangundang, KPU tidak mau 
dengan alasan menyalahi aturan.“Dalam UU Pemilu, penggunaan KTP tidak tertera. 

Kalau KPU saja yang melakukan, akan menyalahi secara hukum,sehingga butuh 
putusan MK,”ungkapnya. Capres koalisi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono 
(SBY) mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Dia berharap, dengan putusan MK 
ini pilpres dapat berjalan dengan aman, jujur, adil, tertib dan lancar. “Saya 
merasa bersyukur, saya merasa sangat lega karena saya ingin pilpres ini 
benar-benar berlangsung umum,bebas,dan rahasia.Ini amanah, ini komitmen saya 
dan secara pribadi sangat saya harapkan,” ujar SBY. 

SBY mengaku telah menelepon secara langsung Ketua MK Mahfud MD, setibanya dari 
kunjungan kerja ke Lombok, Mataram. Menurutnya, persoalan mengenai DPT 
sepenuhnya merupakan kewenangan KPU, seperti telah diatur dalam undang-undang. 
Pemerintah pun selama ini terus membantu KPU untuk pemutakhiran DPT, sesuai 
garis yang ditetapkan Konstitusi. 

SBY mengajak para capres, elite politik,dan seluruh rakyat Indonesia, agar 
dapat menjalankan pilpres dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung 
jawab.“Kita tidak ingin pilpres ini gagal. Karena itu,tidak baik di hadapan 
rakyat elite politik melakukan tindakan yang tidak wajar. Semuanya bisa dinalar 
dan rakyat mengetahui apa yang terjadi, dan berikan contoh berpolitik yang 
baik,”tambahnya. 

Capres Partai Golkar Jusuf Kalla menyambut baik putusan MK yang memperbolehkan 
penggunaan KTP dan paspor.Meski demikian, Kalla meminta semua pihak tetap 
mewaspadai kemungkinan adanya kecurangan dalam bentuk lain. “(Perlu diwaspadai) 
kecurangan di penjumlahan atau rekapitulasinya di panitia pemungutan suara 
(PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Karena itu, kawal terus,”ungkap 
Kalla. Kalla mengatakan, putusan MK bisa memenuhi hak-hak konstitusional warga 
negara yang sempat hilang akibat kekeliruan DPT. 

“Kami berterima kasih kepada MK atas hal tersebut.Ini sesuai apa yang 
dibicarakan semalam dan KPU tadi pagi,”ujarnya. Kalla membantah telah 
mewacanakan pengunduran jadwal pilpres. Menurut dia,perbaikan DPT adalah hal 
utama saat ini.“Kami tidak pernah bikin wacana mundur, kami minta perbaikan. 
Kami bersyukur sebelum 24 jam sudah diselesaikan,”tutur Kalla. Saat disinggung 
mengenai pasangan capres cawapres lain yang tidak ikut memprotes kisruh DPT 
ini,Kalla mengaku tidak tahu.“Saya tidak tahu,mungkin dia puas dengan daftar 
sekarang. 

Begitu banyak yang ganda dan tidak terdaftar,” ujarnya. Kalla juga membantah 
kabar bahwa yang melaporkan masalah DPT ini adalah pihak yang takut kalah. 
“Sama sekali tidak, ini masalah hak konstitusional. Kita tidak ingin pemerintah 
terpilih nanti tidak legitimatedan pemilu tidak damai. Ini untuk menjaga 
kesatuan bangsa. Kita ingin pemilu yang legitimate,”tuturnya. 

Belum Selamatkan Hak Pilih

Pihak penguji masih melihat putusan MK masih setengah-setengah sehingga 
berpotensi memunculkan persoalan. Refly Harun sebelumnya berharap MK bisa 
mengabulkan semua permohonannya agar semua warga negara yang memiliki KTP atau 
paspor diperbolehkan memilih,meski di TPS yang beda dengan alamat di KTP. 
Kendati begitu dia tetap menyambut positif putusan MK tersebut.

“ Putusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang 
tidak terdaftar DPT saat pemilu belum secara optimal menyelamatkan masyarakat 
yang tidak terdaftar, tapi kita sambut putusan MK tersebut,” ujarnya. Direktur 
Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay mengungkapkan, selain syarat alamat TPS harus 
sesuai KTP,masalah yang memberatkan dari putusan tersebut adalah pemilih juga 
harus melampirkan kartu keluarga (KK).

Padahal, kata dia, pada kenyataannya banyak yang tinggal di satu tempat dengan 
KTP dari daerah lain yang jauh. “Kalau begitu kan akhirnya tidak bisa memilih 
juga, kecuali dia pulang ke kampungnya.Tapi biasanya orang pikir daripada saya 
pulang ongkosnya mahal, sudahlah saya kehilangan hak pilih,” ungkapnya. (rahmat 
sahid/fahmi faisa/ dian widiyanarko/ maya sofia/rarasati syarief) 





Everytime you smile at someone, it is an action for love, 
a gift to that person, a beautiful thing.
(Mother Teresa)
 
DITTO SANTOSO
Email : [email protected] , [email protected]
Blog: http://rumahditto.blogspot.com 
Mobile : 62 81 311 420 720
 


      

Kirim email ke