http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/252813/38/
KTP Boleh untuk Mencontreng Tuesday, 07 July 2009 JANJI SPORTIF Para calon presiden dan wakil presiden berfoto bersama sebelum pertemuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyamakan sikap pascapilpres. Dari kiri: Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, Ketua MK Mahfud MD, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Boediono, Wiranto, dan Prabowo Subianto. JAKARTA(SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan warga negara yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Penggunaan KTP atau paspor dinilai sebagai jalan tengah untuk mengatasi masalah DPT. Dalam putusan MK kemarin, ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam DPT lebih merupakan prosedur administratif, sehingga tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial, yaitu hak warga negara untuk memilih dalam pemilu. Karena itu, Mahkamah berpendapat perlu ada solusi untuk melengkapi DPT yang sudah ada. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Ketua Majelis Hakim MK M Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK,Jakarta,kemarin. Perkara ini diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka mengajukan pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42/2008. Mereka meminta pasalpasal itu dibatalkan lantaran bertentangan dengan UUD 1945.Pasalpasal ini hanya membolehkan warga negara yang masuk dalam DPT yang bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden yang diselenggarakan 8 Juli 2009. Kendati penggunaan KTP atau paspor diperbolehkan, MK memberikan beberapa persyaratan (lihat infografis). Persyaratan itu antara lain penggunaan KTP harus dilengkapi kartu keluarga. Selain itu, penggunaan KTP hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat di dalam KTP. “Syarat dan cara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dan akan menggunakan hak pilihnya,” ungkap Mahfud. Dalam pertimbangan Mahkamah berpendapat, pembenahan DPT melalui pemutakhiran akan sangat sulit dilakukan KPU mengingat waktunya sempit. Dengan begitu, penggunaan KTP atau paspor yang masih berlaku merupakan alternatif yang paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. MK menilai penggunaan KTP atau paspor tidak dapat diberlakukan melalui keputusan atau peraturan KPU.Di sisi lain,bentuk hukum peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) juga berisiko menimbulkan masalah jika ternyata nantinya dibatalkan melalui political review pada saat pembahasan dalam masa sidang DPR berikutnya. “Putusan ini langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan perppu,”kata Mahfud. KPU dan Bawaslu menghormati putusan MK tersebut, meski pelaksanaan teknisnya berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, dengan waktu yang tersisa hanya 38 jam untuk persiapan teknis sebelum pemungutan suara, KPU pesimistis bisa menyosialisasikan putusan ini ke daerahdaerah.“ KPU sangat menghargai putusan MK, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Putusan MK berlaku semenjak ditetapkannya. Berarti pukul 18.00 WIB ini sudah berlaku,”ungkapnya. Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahwa Widodo mengatakan, langkah pengawasan yang harus ditekankan dengan putusan MK ini adalah kualitas tinta sebagai penanda pemilih telah menggunakan haknya.Kualitas tinta penting diperhatikan agar tidak terjadi pengulangan memilih dengan KTP ganda.“Yang pertama, kami memastikan tinta yang berkualitas. Kedua, orang yang menggunakan hak pilih di TPS harus diawasi betul agar tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,”ujarnya. Terobosan Positif Para calon presiden (capres) menilai putusan MK itu sebagai terobosan positif mengatasi masalah DPT. Capres yang diusung PDIP dan Partai Gerindra, Megawati Soekarnoputri, mengatakan segera menyosialisasikan putusan MK ini kepada kader partai. “Dengan demikian, bagi mereka yang tidak masuk dalam DPT,tidak ragu lagi untuk menggunakan hak pilih mereka karena memang sudah diperbolehkan,”ujarnya. Menurut Mega, sebenarnya dalam diskusi dengan KPU kemarin sudah diusulkan agar penggunaan KTP bisa diakomodasi bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.Namun lantaran hal itu tidak diatur dalam undangundang, KPU tidak mau dengan alasan menyalahi aturan.“Dalam UU Pemilu, penggunaan KTP tidak tertera. Kalau KPU saja yang melakukan, akan menyalahi secara hukum,sehingga butuh putusan MK,”ungkapnya. Capres koalisi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Dia berharap, dengan putusan MK ini pilpres dapat berjalan dengan aman, jujur, adil, tertib dan lancar. “Saya merasa bersyukur, saya merasa sangat lega karena saya ingin pilpres ini benar-benar berlangsung umum,bebas,dan rahasia.Ini amanah, ini komitmen saya dan secara pribadi sangat saya harapkan,” ujar SBY. SBY mengaku telah menelepon secara langsung Ketua MK Mahfud MD, setibanya dari kunjungan kerja ke Lombok, Mataram. Menurutnya, persoalan mengenai DPT sepenuhnya merupakan kewenangan KPU, seperti telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah pun selama ini terus membantu KPU untuk pemutakhiran DPT, sesuai garis yang ditetapkan Konstitusi. SBY mengajak para capres, elite politik,dan seluruh rakyat Indonesia, agar dapat menjalankan pilpres dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.“Kita tidak ingin pilpres ini gagal. Karena itu,tidak baik di hadapan rakyat elite politik melakukan tindakan yang tidak wajar. Semuanya bisa dinalar dan rakyat mengetahui apa yang terjadi, dan berikan contoh berpolitik yang baik,”tambahnya. Capres Partai Golkar Jusuf Kalla menyambut baik putusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor.Meski demikian, Kalla meminta semua pihak tetap mewaspadai kemungkinan adanya kecurangan dalam bentuk lain. “(Perlu diwaspadai) kecurangan di penjumlahan atau rekapitulasinya di panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Karena itu, kawal terus,”ungkap Kalla. Kalla mengatakan, putusan MK bisa memenuhi hak-hak konstitusional warga negara yang sempat hilang akibat kekeliruan DPT. “Kami berterima kasih kepada MK atas hal tersebut.Ini sesuai apa yang dibicarakan semalam dan KPU tadi pagi,”ujarnya. Kalla membantah telah mewacanakan pengunduran jadwal pilpres. Menurut dia,perbaikan DPT adalah hal utama saat ini.“Kami tidak pernah bikin wacana mundur, kami minta perbaikan. Kami bersyukur sebelum 24 jam sudah diselesaikan,”tutur Kalla. Saat disinggung mengenai pasangan capres cawapres lain yang tidak ikut memprotes kisruh DPT ini,Kalla mengaku tidak tahu.“Saya tidak tahu,mungkin dia puas dengan daftar sekarang. Begitu banyak yang ganda dan tidak terdaftar,” ujarnya. Kalla juga membantah kabar bahwa yang melaporkan masalah DPT ini adalah pihak yang takut kalah. “Sama sekali tidak, ini masalah hak konstitusional. Kita tidak ingin pemerintah terpilih nanti tidak legitimatedan pemilu tidak damai. Ini untuk menjaga kesatuan bangsa. Kita ingin pemilu yang legitimate,”tuturnya. Belum Selamatkan Hak Pilih Pihak penguji masih melihat putusan MK masih setengah-setengah sehingga berpotensi memunculkan persoalan. Refly Harun sebelumnya berharap MK bisa mengabulkan semua permohonannya agar semua warga negara yang memiliki KTP atau paspor diperbolehkan memilih,meski di TPS yang beda dengan alamat di KTP. Kendati begitu dia tetap menyambut positif putusan MK tersebut. “ Putusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tidak terdaftar DPT saat pemilu belum secara optimal menyelamatkan masyarakat yang tidak terdaftar, tapi kita sambut putusan MK tersebut,” ujarnya. Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay mengungkapkan, selain syarat alamat TPS harus sesuai KTP,masalah yang memberatkan dari putusan tersebut adalah pemilih juga harus melampirkan kartu keluarga (KK). Padahal, kata dia, pada kenyataannya banyak yang tinggal di satu tempat dengan KTP dari daerah lain yang jauh. “Kalau begitu kan akhirnya tidak bisa memilih juga, kecuali dia pulang ke kampungnya.Tapi biasanya orang pikir daripada saya pulang ongkosnya mahal, sudahlah saya kehilangan hak pilih,” ungkapnya. (rahmat sahid/fahmi faisa/ dian widiyanarko/ maya sofia/rarasati syarief) Everytime you smile at someone, it is an action for love, a gift to that person, a beautiful thing. (Mother Teresa) DITTO SANTOSO Email : [email protected] , [email protected] Blog: http://rumahditto.blogspot.com Mobile : 62 81 311 420 720
