Islam: Pribadi dan Masyarakat

Oleh: KH Abdurrahman Wahid
Sejarah perkembangan Islam dimanapun juga, senantiasa memperlihatkan
jalinan antara dua hal, yaitu sistem individu (perorangan) dan sisi
kemasyarakatan (sosial). Karenanya kedua hal itu harus dimengerti
benar, kalau kita menginginkan pengetahuan akan agama tersebut. Dalam
arti, benar-benar di dasarkan pada pengertian yang mendalam. Kalau hal
ini telah dilaksanakan, maka akan kita lihat beberapa kemungkinan
untuk pengembangan lebih jauh. Tentu saja ada yang menyanggah
pendirian tersebut, dengan dalih Islam telah sempurna, dan tidak
memmerlukan pengembangan. Dalam hal ini pendapat tersebut perlu diuji
kebenarannya, agar kita memperoleh gambaran lengkap tentang apa yang
seyogyanya dilakukan, dan selayaknya tidak dilakukan. Dengan kata
lain, sebenarnya kita saat ini memerlukan skala prioritas yang lebih
jelas, dalam menatap masa depan.

Karena kedua faktor dari agama langit ini (individu dan sosial)
memiliki kelebihan dan kekurangan, maka kita merasakan perlu adanya
keseimbangan antara keduanya. Yang menambah galaunya persoalan, adalah
kenyataan bahwa kitab suci Al-Qur'an tidak pernah secara jelas membagi
kedua masalah itu dalam kandungannya. Seluruhnya hanya bersandar pada
kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan
perintah (Khitah) untuk perorangan, dan mana dan mana yang untuk
masyarakat. Seluruhnya bergantung atas penafsiran kita. Umpamanya saja
firman Tuhan yang menyatakan: "Dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku bangsa agar saling mengenal" (Wa ja'alnakum syu'uban
wa qaba-ila lita'arafu). Jelas di situ, yang dimaksudkan umat manusia
secara keseluruhan, dan yang dikehendaki adalah kenyataan yang tidak
tertulis: persaudaraan antara sesama manusia.

Dalam kitab suci Al-Qur'an terdapat sebuah ayat yang sangat penting
yang berbunyi: :
Kalian kawinilah apa yang baik bagi kalian, daripada dua, tiga atau
empat orang wanita (tetapi) jika kalian takut tidak dapat (bersikap)
adil, maka hanya seorang (istri ) saja "(Fa ankhu matahaba lakum
matsna wa tsulatsa wa ruba'a wa in khistuman la tadilu fa wahitha)."
Jelas ini merupakan perkenan, bukan perintah. Karena itu, ia bersifat
perorangan karena tidak dapat dilakukan generalisasi, itupun harus
dirangkaikan dengan kenyataan, siapakah yang menentukan poligami itu
adil? Kalau pihak lelaki, beberapa orangpun akan tetap adil, sedangkan
bagi perempuan, masalah keadilan itu bersangkut paut denagn rasa
keadilan secara normal, tentu lebih banyak kaum perempuan yang
merasakan poligami itu tidak adil.

*****
Dengan kemampuan memilih dan membedakan mana yang bersifat individual,
dari hal yang bersifat kemasyarakatan (kolektif) jelas peranan
menggunakan akal dan pikiran kita menjadi sangat besar. Dalam khasanah
pemikiran ini, salah satu adagium "harta warisan " yang dipakai NU
sebagai patokan adalah: "memelihara apa yang baik dari masa lampau,
dan menggunakan hanya yang lebih baik yang ada dalam hal yang baru
(Al-muhafa Dzatu'ala Al- Jadid Al- Aslah).

Terkadang, sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi
individual dan sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering
lupa bahwa perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut.
Umpamanya saja, kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai
sesuatu yang bersifat individual, perintah Allah SWT: "Di perintahkan
kepada kalian untuk berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum
sebelum kalian" (kutiba'alaikum al-shiyam kama kutiba'ala ladzina min
Qablikum). Perintah yang sepintas lalu bersifat individual ini pada
akhirnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin, sebagai kewajiban semua
orang Islam. Dengan demikian, kita harus mampu mencari yang kolektif
dari sumber-sumber tertulis (dalil Al-Naq'li).
Dalam perintah Nabi yang tertulis (dalil Al-Naqli) saja, yang
membawakan sebuah kecenderungan baru, terkadang kita sulit untuk
membedakan atau menetapkan, mana yang berwatak kolektif dan mana yang
individual. Sebagai contoh, dapat dikemukakan di sini ucapan Nabi
Muhammad SAW: "mencari ilmu (berlangsung) dari buaian hingga ke liang
kubur" (Thalabu Al-Ilmi min Al-mahdi Illa Al-lahdi). Memang hal itu
adalah kerja terpuji, tetapi tidak jelas dalam ungkapan ini, apakah
kewajiban yang timbul itu berlaku untuk perorangan seorang muslim
ataukah bagi sekelompok kolektif kaum muslimin? Jika diartikan sebagai
kewajiban kolektif, bagaimanakah halnya dengan mereka yang tidak
bersekolah? Benarkah mereka termasuk orang-orang bersalah?
Kejelasannya tidak dapat dicapai dengan ungkapan harafiyah, karena itu
tidak akan tercapai kesepakatan kaum muslimin tentang "kewajiban"
bersekolah, adakah tanpa hal itu orang tidak berhak mendapat
pendidikan?

*****
Dalam keadaan tiadanya kesepakatan tentang suatu hal, maka seseorang
dapat saja mengikuti sebuah pendapat lain, sama seperti juga halnya
orang menggangap tidak adanya sebuah keharusan tentang hal itu. Apakah
sesuatu itu merupakan kewajiban universal ataukah kewajiban
fakultatif? Dapat dikemukakan sebagai contoh mengenai hal ini, yaitu
ucapan Nabi Muhammad SAW "mencintai tanah air adalah sebagian
(pertanda) dari keimanan "(Hubbu Al-Wathan min Al-Iman). Tidak jelas
adakah "kewajiban" mencintai tanah air menjadi tanda keimanan
seseorang? Adakah ini berarti kewajiban memasuki milisi untuk
mempertahankan tanah air, atau bukan? Untuk itu, diperlukan penjelasan
dari penggunaan akal (dalil Aqli), sehingga sumber tertulis (dalil
Naqli) maupun keterangan rasional dapat digunakan bersamaan.

Terkadang, sebuah ucapan yang secara harafiyah tidak menunjukan suatu
arti khusus, dapat saja secara rasional diberi arti sendiri oleh kaum
muslimin contohnya, adalah ucapan Nabi Muhammad SAW: "Tuntutlah ilmu
pengetahuan hingga ke (tanah) Tiongkok " (Uthlub Al-Ilma walau fi
al-shin). Ungkapan tersebut hanya menunjuk kepada perintah menuntut
pengetahuan hingga ke tanah Cina, namun para ahli hadist memberikan
arti lain lagi.
Menurut mereka, ungkapan Nabi Muhammad SAW tersebut jelas-jelas
menunjukan, yang dimaksudkan adalah kewajiban mempelajari Ilmu
pengetahuan non-agama juga. Bukankah di tanah Tiongkok waktu itu belum
ada masyarakat muslim sama sekali? Bukankah ini secara teoritik,
pemberian kedudukan yang sama di mata agama. Antara pengetahuan agama
(Islamic studies) dan pengetahuan non-agama memiliki kedudukan yang
sama. Perumusan sikap yang dirumuskan para ahli agama Islam tersebut
adalah sebagai kewajiban menuntut disiplin non-agama, memberikan
kedudukan yang sama diantara keduanya.

Di lihat dari berbagai pengertian, seperti diterangkan di atas,
jelaslah bahwa ribuan sumber tertulis (dalil Naqli), baik berupa
ayat-ayat Kitab Suci Al Qur'an maupun ucapan Nabi Muhammad SAW, akan
memiliki peluang-peluang yang sama bagi pendapat-pendapat yang saling
berbeda, antara universalitas sebuah pandangan atau partikularitasnya
di antara kaum muslimin sendiri. Dengan demikian, menjadi jelaslah
bagi kita bahwa perbedaan pendapat justru sangat dihargai oleh Islam,
karena yang tidak diperbolehkan bukanya perbedaan pandangan, melainkan
pertentangan perpecahan. Kitab suci kita menyatakan: "Berpeganglah
kalian kepada tali Allah secara menyeluruh, dan janganlah
terpecah-belah/saling bertentangan "(Wa tashimu bi habli Allah Jami'an
wala tafarraqu). Ini menunjukan lebih jelas, bahwa perbedaan pendapat
itu penting, tetapi pertentangan dan keterpecahbelahan adalah sebuah
malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi inti
sikap dan pandangan perorangan harus dibedakan dari pertentangan dan
keterpecah-belahan, sebagai upaya kolektif dari sebuah totalitas
masyarakat. Mudah untuk mengikuti ayat kitab suci tersebut, bukan?

Jakarta, 14 Februari 2003
(Duta Masyarakat, Sabtu 15/02/2003)


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/wnIolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke