setuju sekali... On 8/22/05, Nadia pitaloka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau menurut aku.....Indonesia harus lebih tegas lagi untuk menuntaskan > kasus2 kekerasan sexsual pada anak2 Indonesia. Dengan UU yang ada seharusnya > ancaman hukumannya perlu ditambah. Kalau aku pribadi belum puas jika > hukumannya hanya 4-9 tahun penjara. Apakah dengan itu semua bisa > mengembalikan keceriaan yang terjadi pada korban. > Apakah pemerintah memperhatikan bagaimana nasib korban setelah mendapati > musibah tersebut? > Bagaimana dia harus beradaptasi dengan baik lagi di masyarakat? > Bagaimana keluarga yang terkena Aib tersebut? > Itu yang seharusnya lebih diperhatikan........ > > > *Ananto Pratikno <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK DI INDONESIA > > Oleh : HM > Kasus kekerasan seksual anak-anak di Indonesia selama beberapa tahun ini > meningkat dengan sangat tajam.Di wilayah Jawa Barat saja, dari data yang > dihimpun dari Polda Jabar dalam kurun waktu 6 bulan (Oktober 2001-Maret > 2002) telah terjadi 116 kasus kekerasan seksual kepada > anak-anak.Kasus-kasus > itu meliputi 57 kasus perkosaan, 25 kasus pencabulan , 9 kasus disodomi , > 1 > kasus dibawa lari dan disetubuhi, 6 kasus dilacurkan , 9 kasus pelecehan > seksual , dan 9 kasus usaha perkosaan. > > > Data-data tersebut diatas hanyalah data mengenai kasus-kasus yang diungkap > oleh pihak kepolisian, jumlah real kasus yang tidak maupun belum terungkap > bisa jadi jauh lebih besar lagi.Kasus perkosaan yang dilakukan oleh > kerabat > dekat korban misalnya, kasus-kasus semacam ini biasanya baru terungkap > setelah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga diperkirakan masih > banyak kasus-kasus serupa yang tidak pernah terungkap, juga kasus-kasus > kekerasan seksual terhadap anak-anak jalanan.Begitu pula kasus pelacuran > anak , > walaupun kasus ini menunjukkan kenaikan yang cukup tajam bahkan sering > muncul dalam sejumlah pemberitaan di media-media massa, akan tetapi > kasus ini tidak menjadi isu penting bahkan kurang mendapat perhatian > publik dan pemerintah di Indonesia. > > > Kasus-kasus perdagangan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja sex di > Indonesia jarang terungkap karena licinnya sindikat perdagangan perempuan > serta masih lemah dan korupnya lembaga penegakan hukum di negri ini serta > Semenjak tekanan keras dari dunia internasional sejumlah negara di Asia > Tenggara > seperti Thailand dan Filiphina yang sebelumnya terkenal dengan wisata > sexnya > termasuk sex anak-anak, memperketat pengawasan dan sanksi untuk menekan > kasus sex anak-anak, mafia perdagangan anak perempuan dan juga para > penikmat > sex anak-anak memindahkan operasinya ke Indonesia.Kondisi kemerosotan > ekonomi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia menyebabkan arus > perdagangan anak perempuan dari sejumlah wilayah di Indonesia melonjak > dengan tajam dalam lima tahun terakhir.Sehingga tidaklah terlalu > mengejutkan > kalau selama dua tahun berturut-turut Komisi Hak Asasi Manusia PBB > memasukkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak > melakukan > tindakan apa-apa untuk menghapuskan perbudakan dan perdagangan manusia. > > > Selain itu kasus perdagangan anak-anak tidak dianggap sebagai sebuah > kejahatan besar di Indonesia.Pasal 297 KUHP yang mengatur masalah ini > hanya > mengancam dengan vonis maksimal 4 tahun.Padahal di sejumlah negara > termasuk > Amerika Serikat kasus seperti ini dianggap sebagai sebuah kejahatan besar > dimana pelakunya bisa mendapat vonis penjara di atas 15 tahun.Bahkan > berfantasi seksual dengan anak-anak pun dianggap sebagai sebuah > kejahatan.Penangkapan besar-besaran di Inggris terhadap sekitar 1200 orang > pengunjung situs pornografi anak-anak di internet menunjukkan betapa > seriusnya pemerintah negri itu memerangi hal ini.Pemerintah Amerika > Serikat > pun tidak kalah galaknya, dua orang pengelola situs pornografi anak-anak > yaitu Thomas dan Janice Reedy ditangkap oleh pihak federal Amerika Serikat > dan diajukan ke pengadilan.Thomas Reedy akhirnya dijatuhi hukuman 1335 > tahun > untuk 89 tuntutan sementara Janice dihukum selama 14 tahun karena dianggap > membantu tindak kejahatan ini.Bahkan FBI secara khusus sempat meminta > pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi dua orang warga negara Indonesia > yang memasok gambar-gambar porno anak-anak, akan tetapi ditolak oleh > pemerintah dengan alasan belum ada UU yang mengatur masalah pornografi di > Internet. > > > Begitu pula dengan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pasal 287 KUHP > hanya mengatur hukuman maksimal 9 tahun (diluar hubungan perkawinan), > sementara pasal 288 memberi ancaman hukuman maksimal empat tahun (di dalam > hubungan perkawinan, dengan syarat menimbulkan luka).Hal ini diperparah > lagi > dengan dimasukkannya kasus ini sebagai delik aduan.Padahal di negara > liberal > seperti Amerika Serikat kasus semacam ini adalah sebuah kejahatan besar > yang > diancam dengan hukuman minimal 10 tahun.Berdasarkan Undang-undang di > Amerika > Serikat bersetubuh dengan anak di bawah umur (14-18 tahun) digolongkan > sebagai tindak perkosaan (statutory rape) walaupun dilakukan secara > sukarela > baik di dalam maupun di luar hubungan perkawinan.Pemerintah Filiphina > bahkan > mengancam dengan hukuman mati untuk tindak perkosaan terhadap anak di > bawah > umur. > > > Hal-hal semacam inilah yang akhirnya menimbulkan kendala dalam penuntasan > hukum kejahatan kekerasan seksual pada anak-anak.Selain itu pemerintah > juga > tidak memiliki kebijakan untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual > terutama di kalangan anak-anak.Misal saja sulitnya korban perkosaan atau > kekerasan seksual apalagi kalau sampai hamil untuk meneruskan studynya di > tingkat dasar dan menengah.Sehingga korban perkosaan dan kekerasan seksual > seringkali diperlakukan tidak manusiawi bahkan dianggap sebagai penyebab > terjadinya perkosaan dan kekerasan seksual tersebut.KemunculanUndang-undang > no 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi secercah cahaya di dalam > kegelapan, akankah Undang-undang itu mampu memberi payung hukum dan > meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak..? , cuma > waktu yang akan menjawabnya. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > * http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * > http://www.sarikata.net/ * > > > > SPONSORED LINKS > Writing a book > report<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Writing+a+book+report&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=hprrBhiZYuth1g8ake9UgQ> > Creative > writing > book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Creative+writing+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=Lj8gelmwER0AEDjSTstgbg> > Writing > and publishing a > book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Writing+and+publishing+a+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=ieRuhArJGxEzMkvAcmLzVA> > Book > writing > software<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Book+writing+software&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=awqERjpCNM_WfCjDHE4TSQ> > Writing > child > book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Writing+child+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=gLlC3FzVKJywATEBynUCLg> > Business > writing > book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Business+writing+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=JuQvr1i6CrCVgHwbQix9pA> > > ------------------------------ > YAHOO! GROUPS LINKS > > > - Visit your group "sarikata<http://groups.yahoo.com/group/sarikata>" > on the web. > - To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]> > - Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of > Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>. > > > ------------------------------ > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com >
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3iq247/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705019888:TM/Y=YAHOO/EXP=1124692808/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/">What would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer in the arts today at Network for Good</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> * http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * http://www.sarikata.net/ * Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sarikata/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
