setuju sekali...

On 8/22/05, Nadia pitaloka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
> Kalau menurut aku.....Indonesia harus lebih tegas lagi untuk menuntaskan 
> kasus2 kekerasan sexsual pada anak2 Indonesia. Dengan UU yang ada seharusnya 
> ancaman hukumannya perlu ditambah. Kalau aku pribadi belum puas jika 
> hukumannya hanya 4-9 tahun penjara. Apakah dengan itu semua bisa 
> mengembalikan keceriaan yang terjadi pada korban.
>  Apakah pemerintah memperhatikan bagaimana nasib korban setelah mendapati 
> musibah tersebut?
> Bagaimana dia harus beradaptasi dengan baik lagi di masyarakat?
> Bagaimana keluarga yang terkena Aib tersebut?
>  Itu yang seharusnya lebih diperhatikan........
>   
> 
> *Ananto Pratikno <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
> 
> KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK DI INDONESIA
> 
> Oleh : HM
> Kasus kekerasan seksual anak-anak di Indonesia selama beberapa tahun ini
> meningkat dengan sangat tajam.Di wilayah Jawa Barat saja, dari data yang
> dihimpun dari Polda Jabar dalam kurun waktu 6 bulan (Oktober 2001-Maret
> 2002) telah terjadi 116 kasus kekerasan seksual kepada 
> anak-anak.Kasus-kasus
> itu meliputi 57 kasus perkosaan, 25 kasus pencabulan , 9 kasus disodomi , 
> 1
> kasus dibawa lari dan disetubuhi, 6 kasus dilacurkan , 9 kasus pelecehan
> seksual , dan 9 kasus usaha perkosaan.
> 
> 
> Data-data tersebut diatas hanyalah data mengenai kasus-kasus yang diungkap
> oleh pihak kepolisian, jumlah real kasus yang tidak maupun belum terungkap
> bisa jadi jauh lebih besar lagi.Kasus perkosaan yang dilakukan oleh 
> kerabat
> dekat korban misalnya, kasus-kasus semacam ini biasanya baru terungkap
> setelah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga diperkirakan masih
> banyak kasus-kasus serupa yang tidak pernah terungkap, juga kasus-kasus
> kekerasan seksual terhadap anak-anak jalanan.Begitu pula kasus pelacuran
> anak ,
> walaupun kasus ini menunjukkan kenaikan yang cukup tajam bahkan sering
> muncul dalam sejumlah pemberitaan di media-media massa, akan tetapi
> kasus ini tidak menjadi isu penting bahkan kurang mendapat perhatian
> publik dan pemerintah di Indonesia.
> 
> 
> Kasus-kasus perdagangan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja sex di
> Indonesia jarang terungkap karena licinnya sindikat perdagangan perempuan
> serta masih lemah dan korupnya lembaga penegakan hukum di negri ini serta
> Semenjak tekanan keras dari dunia internasional sejumlah negara di Asia
> Tenggara
> seperti Thailand dan Filiphina yang sebelumnya terkenal dengan wisata 
> sexnya
> termasuk sex anak-anak, memperketat pengawasan dan sanksi untuk menekan
> kasus sex anak-anak, mafia perdagangan anak perempuan dan juga para 
> penikmat
> sex anak-anak memindahkan operasinya ke Indonesia.Kondisi kemerosotan
> ekonomi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia menyebabkan arus
> perdagangan anak perempuan dari sejumlah wilayah di Indonesia melonjak
> dengan tajam dalam lima tahun terakhir.Sehingga tidaklah terlalu 
> mengejutkan
> kalau selama dua tahun berturut-turut Komisi Hak Asasi Manusia PBB
> memasukkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak 
> melakukan
> tindakan apa-apa untuk menghapuskan perbudakan dan perdagangan manusia.
> 
> 
> Selain itu kasus perdagangan anak-anak tidak dianggap sebagai sebuah
> kejahatan besar di Indonesia.Pasal 297 KUHP yang mengatur masalah ini 
> hanya
> mengancam dengan vonis maksimal 4 tahun.Padahal di sejumlah negara 
> termasuk
> Amerika Serikat kasus seperti ini dianggap sebagai sebuah kejahatan besar
> dimana pelakunya bisa mendapat vonis penjara di atas 15 tahun.Bahkan
> berfantasi seksual dengan anak-anak pun dianggap sebagai sebuah
> kejahatan.Penangkapan besar-besaran di Inggris terhadap sekitar 1200 orang
> pengunjung situs pornografi anak-anak di internet menunjukkan betapa
> seriusnya pemerintah negri itu memerangi hal ini.Pemerintah Amerika 
> Serikat
> pun tidak kalah galaknya, dua orang pengelola situs pornografi anak-anak
> yaitu Thomas dan Janice Reedy ditangkap oleh pihak federal Amerika Serikat
> dan diajukan ke pengadilan.Thomas Reedy akhirnya dijatuhi hukuman 1335 
> tahun
> untuk 89 tuntutan sementara Janice dihukum selama 14 tahun karena dianggap
> membantu tindak kejahatan ini.Bahkan FBI secara khusus sempat meminta
> pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi dua orang warga negara Indonesia
> yang memasok gambar-gambar porno anak-anak, akan tetapi ditolak oleh
> pemerintah dengan alasan belum ada UU yang mengatur masalah pornografi di
> Internet.
> 
> 
> Begitu pula dengan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pasal 287 KUHP
> hanya mengatur hukuman maksimal 9 tahun (diluar hubungan perkawinan),
> sementara pasal 288 memberi ancaman hukuman maksimal empat tahun (di dalam
> hubungan perkawinan, dengan syarat menimbulkan luka).Hal ini diperparah 
> lagi
> dengan dimasukkannya kasus ini sebagai delik aduan.Padahal di negara 
> liberal
> seperti Amerika Serikat kasus semacam ini adalah sebuah kejahatan besar 
> yang
> diancam dengan hukuman minimal 10 tahun.Berdasarkan Undang-undang di 
> Amerika
> Serikat bersetubuh dengan anak di bawah umur (14-18 tahun) digolongkan
> sebagai tindak perkosaan (statutory rape) walaupun dilakukan secara 
> sukarela
> baik di dalam maupun di luar hubungan perkawinan.Pemerintah Filiphina 
> bahkan
> mengancam dengan hukuman mati untuk tindak perkosaan terhadap anak di 
> bawah
> umur.
> 
> 
> Hal-hal semacam inilah yang akhirnya menimbulkan kendala dalam penuntasan
> hukum kejahatan kekerasan seksual pada anak-anak.Selain itu pemerintah 
> juga
> tidak memiliki kebijakan untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual
> terutama di kalangan anak-anak.Misal saja sulitnya korban perkosaan atau
> kekerasan seksual apalagi kalau sampai hamil untuk meneruskan studynya di
> tingkat dasar dan menengah.Sehingga korban perkosaan dan kekerasan seksual
> seringkali diperlakukan tidak manusiawi bahkan dianggap sebagai penyebab
> terjadinya perkosaan dan kekerasan seksual tersebut.KemunculanUndang-undang
> no 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi secercah cahaya di dalam
> kegelapan, akankah Undang-undang itu mampu memberi payung hukum dan
> meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak..? , cuma
> waktu yang akan menjawabnya.
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> * http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
> http://www.sarikata.net/ * 
> 
> 
> 
> SPONSORED LINKS 
>   Writing a book 
> report<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Writing+a+book+report&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=hprrBhiZYuth1g8ake9UgQ>
>  Creative 
> writing 
> book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Creative+writing+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=Lj8gelmwER0AEDjSTstgbg>
>  Writing 
> and publishing a 
> book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Writing+and+publishing+a+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=ieRuhArJGxEzMkvAcmLzVA>
>   Book 
> writing 
> software<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Book+writing+software&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=awqERjpCNM_WfCjDHE4TSQ>
>  Writing 
> child 
> book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Writing+child+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=gLlC3FzVKJywATEBynUCLg>
>  Business 
> writing 
> book<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Business+writing+book&w1=Writing+a+book+report&w2=Creative+writing+book&w3=Writing+and+publishing+a+book&w4=Book+writing+software&w5=Writing+child+book&w6=Business+writing+book&c=6&s=167&.sig=JuQvr1i6CrCVgHwbQix9pA>
>  
>  ------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
> 
>    - Visit your group "sarikata<http://groups.yahoo.com/group/sarikata>" 
>    on the web.
>     - To unsubscribe from this group, send an email to:
>    [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]>
>     - Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
>    Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>. 
> 
> 
>  ------------------------------
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3iq247/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705019888:TM/Y=YAHOO/EXP=1124692808/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke