Slm manis utk semua dr yg sdg belajar mendalami Islam sambil
duduk-mikir & garuk2 kepala yg tidak gatel

---
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=7826
Rabu, 06 Des 2006,
SBY Banjir SMS Poligami Aa’ Gym
LINDUNGI WANITA: SBY bersama Meutia Hatta dan Nazaruddin Umar di
Kantor Presiden kemarin.

Panggil Menteri PP, Bahas UU Perkawinan
JAKARTA - Keputusan KH Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym) untuk memiliki
istri lagi, ikut membuat repot Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Ny Ani Yudhoyono. Presiden dan ibu negara kebanjiran SMS yang isinya
protes dan kekecewaan atas keputusan Aa’ Gym berpoligami.

Karena itu, kemarin presiden memanggil Menteri Pemberdayaan Perempuan
(PP) Meutia Farida Hatta. Agendanya membahas kemungkinan merevisi
undang-udang dan peraturan pemerintah tentang perkawinan.

Meutia Hatta datang ke Kantor Presiden bersama Dirjen Bimas Islam
Departemen Agama Nazaruddin Umar kemarin sore. Menurut Seskab Sudi
Silalahi, yang mendampingi SBY, pertemuan itu membahas UU maupun PP
tentang perkawinan yang dinilai belum memberikan perlindungan bagi
kaum perempuan.

Sudi tidak menyangkal bahwa salah satu alasan SBY membahas masalah
tersebut adalah protes masyarakat terkait poligami yang dilakukan Aa’
Gym. "HP Bapak Presiden dan Ibu Negara sampai tidak muat menerima SMS
soal itu," kata Sudi kemarin.

Menurut Sudi, SBY sangat memperhatikan pentingnya perlindungan hukum
bagi kaum perempuan. "Ini sebagai respons bahwa beberapa hari ini
presiden dan ibu negara menerima banyak masukan dan saran dari kaum
perempuan yang cukup perlu mendapat perhatian," kata Sudi.

Meutia Hatta kepada wartawan mengatakan, dirinya diminta datang ke
istana untuk menanggapi berbagai kejadian yang muncul di masyarakat.
"Presiden mempunyai moral obligation untuk memperhatikan masyarakat,
terkait hal-hal yang meresahkan. Kami membahas UU serta peraturan lain
yang berkaitan dengan perkawinan," kata putri proklamator Mohammad
Hatta itu.

Objek yang dibahas terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Juga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Revisi PP Nomor 10
Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. "UU
tersebut masih menjadi acuan. Dan PP 10 perlu direvisi kembali karena
beberapa hal yang belum tercakup di sana. PP itu baru terbatas untuk
PNS dan perlu diperluas bagi masyarakat luas," kata Meutia.

Meutia belum konkret menyampaikan arah revisi PP tersebut. PP 10
melarang PNS melakukan poligami. Oleh PP 45 Tahun 1990 direvisi, PNS
yang hendak melangsungkan perkawinan lagi wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu
selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
PP No 45 Tahun 1990 menyatakan, PNS pria yang akan beristri lebih dari
seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Dan, PNS
yang beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu
dari pejabat akan dijatuhi salah satu dari hukum disiplin berat.
Sanksinya mulai penurunan pangkat dan jabatan hingga pemberhentian.

Meutia memberi sinyal PP tersebut akan diberlakukan tidak hanya kepada
PNS, tapi juga kepala pejabat negara dan pejabat pemerintah. "Misalnya
gubernur, bupati, anggota TNI-Polri dan anggota DPR. Kita sedang
mempersiapkan bahasannya, termasuk sanksi bagi yang melanggar," kata
istri ekonom Sri Edi Swasono itu.

Nazaruddin Umar menambahkan, presiden juga prihatin karena agama
sering dijadikan dalil untuk melegitimasi keinginan-keinginan tertentu
yang subjektif.

"Padahal, aturan agama juga sama jelasnya. Kita juga punya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berlaku untuk semua umat Islam," kata
Nazaruddin.

Dalam UU itu disebutkan suami yang akan beristri lebih dari seorang
wajib mengajukan permohonan ke pengadilan (pengadilan agama) di daerah
tempat tinggalnya. Izin itu akan diberikan jika alasan poligami
memenuhi tiga kriteria. Yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajiban
sebagai istri, istri cacat badan atau memiliki penyakit permanen, dan
istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan untuk
mengajukan izin ke pengadilan agama, suami harus mendapat izin
tertulis dari istri. Juga harus ada kepastian tentang kehidupan istri
dan anak-anak. Selain itu, ada jaminan suami akan berlaku adil kepada
istri-istri dan anak-anak mereka.

Menurut Nazaruddin, prinsipnya asas perkawinan dalam Islam adalah
monogami. "Syarat seorang laki-laki untuk menikah lagi sudah sangat
jelas. Kalau PNS harus ada izin dari atasan, surat tertulis dari
istri. Sangat tidak mudah memperoleh izin dari istri dan atasan," ujarnya.

Yang jadi masalah sekarang ini, kata Nazaruddin, sering terjadi
perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Dari kacamata hukum
positif di Indonesia, lanjutnya, kawin siri itu liar. Siapa pun yang
mengawinkan orang tidak sah melakukan pelanggaran pidana. Dia bisa
dipenjara dan dikenai denda.

"Tantangan kita ke depan, saya mengimbau siapa pun, baik KUA ataupun
kiai, tidak boleh sembarangan mengawinkan orang karena ada ancaman
pidananya," katanya. (tom)

---------------------------------------------------------------------------------------XXX



         

 
---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]

  • [Sarikata.com] Re: [OOT] SBY Banjir SMS Poligami Aa Gym !!... Iesje rositha

Kirim email ke