Slm manis utk semua dr yg sdg belajar mendalami Islam sambil duduk-mikir & garuk2 kepala yg tidak gatel
--- http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=7826 Rabu, 06 Des 2006, SBY Banjir SMS Poligami Aaâ Gym LINDUNGI WANITA: SBY bersama Meutia Hatta dan Nazaruddin Umar di Kantor Presiden kemarin. Panggil Menteri PP, Bahas UU Perkawinan JAKARTA - Keputusan KH Abdullah Gymnastiar (Aaâ Gym) untuk memiliki istri lagi, ikut membuat repot Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono. Presiden dan ibu negara kebanjiran SMS yang isinya protes dan kekecewaan atas keputusan Aaâ Gym berpoligami. Karena itu, kemarin presiden memanggil Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Farida Hatta. Agendanya membahas kemungkinan merevisi undang-udang dan peraturan pemerintah tentang perkawinan. Meutia Hatta datang ke Kantor Presiden bersama Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nazaruddin Umar kemarin sore. Menurut Seskab Sudi Silalahi, yang mendampingi SBY, pertemuan itu membahas UU maupun PP tentang perkawinan yang dinilai belum memberikan perlindungan bagi kaum perempuan. Sudi tidak menyangkal bahwa salah satu alasan SBY membahas masalah tersebut adalah protes masyarakat terkait poligami yang dilakukan Aaâ Gym. "HP Bapak Presiden dan Ibu Negara sampai tidak muat menerima SMS soal itu," kata Sudi kemarin. Menurut Sudi, SBY sangat memperhatikan pentingnya perlindungan hukum bagi kaum perempuan. "Ini sebagai respons bahwa beberapa hari ini presiden dan ibu negara menerima banyak masukan dan saran dari kaum perempuan yang cukup perlu mendapat perhatian," kata Sudi. Meutia Hatta kepada wartawan mengatakan, dirinya diminta datang ke istana untuk menanggapi berbagai kejadian yang muncul di masyarakat. "Presiden mempunyai moral obligation untuk memperhatikan masyarakat, terkait hal-hal yang meresahkan. Kami membahas UU serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkawinan," kata putri proklamator Mohammad Hatta itu. Objek yang dibahas terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Revisi PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. "UU tersebut masih menjadi acuan. Dan PP 10 perlu direvisi kembali karena beberapa hal yang belum tercakup di sana. PP itu baru terbatas untuk PNS dan perlu diperluas bagi masyarakat luas," kata Meutia. Meutia belum konkret menyampaikan arah revisi PP tersebut. PP 10 melarang PNS melakukan poligami. Oleh PP 45 Tahun 1990 direvisi, PNS yang hendak melangsungkan perkawinan lagi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 menyatakan, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Dan, PNS yang beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat akan dijatuhi salah satu dari hukum disiplin berat. Sanksinya mulai penurunan pangkat dan jabatan hingga pemberhentian. Meutia memberi sinyal PP tersebut akan diberlakukan tidak hanya kepada PNS, tapi juga kepala pejabat negara dan pejabat pemerintah. "Misalnya gubernur, bupati, anggota TNI-Polri dan anggota DPR. Kita sedang mempersiapkan bahasannya, termasuk sanksi bagi yang melanggar," kata istri ekonom Sri Edi Swasono itu. Nazaruddin Umar menambahkan, presiden juga prihatin karena agama sering dijadikan dalil untuk melegitimasi keinginan-keinginan tertentu yang subjektif. "Padahal, aturan agama juga sama jelasnya. Kita juga punya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berlaku untuk semua umat Islam," kata Nazaruddin. Dalam UU itu disebutkan suami yang akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke pengadilan (pengadilan agama) di daerah tempat tinggalnya. Izin itu akan diberikan jika alasan poligami memenuhi tiga kriteria. Yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri cacat badan atau memiliki penyakit permanen, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu, dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan untuk mengajukan izin ke pengadilan agama, suami harus mendapat izin tertulis dari istri. Juga harus ada kepastian tentang kehidupan istri dan anak-anak. Selain itu, ada jaminan suami akan berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anak mereka. Menurut Nazaruddin, prinsipnya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. "Syarat seorang laki-laki untuk menikah lagi sudah sangat jelas. Kalau PNS harus ada izin dari atasan, surat tertulis dari istri. Sangat tidak mudah memperoleh izin dari istri dan atasan," ujarnya. Yang jadi masalah sekarang ini, kata Nazaruddin, sering terjadi perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Dari kacamata hukum positif di Indonesia, lanjutnya, kawin siri itu liar. Siapa pun yang mengawinkan orang tidak sah melakukan pelanggaran pidana. Dia bisa dipenjara dan dikenai denda. "Tantangan kita ke depan, saya mengimbau siapa pun, baik KUA ataupun kiai, tidak boleh sembarangan mengawinkan orang karena ada ancaman pidananya," katanya. (tom) ---------------------------------------------------------------------------------------XXX --------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]
