Melalui surat ini saya mengadukan kekecewaan teman saya karena tidak mendapat SK pengangkatan CPNS kabupaten Wonosobo akibat Inkonsistensi panitia penyelengara. Berawal dari pengumuman penerimaan CPNS Wonosobo formasi umum diumumkan bahwa pemkab Wonosobo membutuhkan guru kelas SD dengan kualifikasi pendidikan S1 PGSD atau AKTA IV. Membaca pengumuman ini teman saya melamar dengan ijazah AKTA IV UAD. Lamaran ini mendapat balasan dari panitia penyelengara yang isinya teman saya dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus mendapat kartu ujian untuk mengikuti tes tanggal 10 desember 2008. Teman saya dinyatakan lulus ujian tanggal 31 desember 2008 dan berhak mengikuti tahap pemberkasan. Teman saya mengikuti proses pemberkasan dengan lancar tanpa persoalan apapun dan tinggal menunggu SK pengangkatan CPNS. Akan tetapi saat semua teman lain memperoleh SK yang dibagikan tanggal 23 mei 2009, teman saya tidak mendapat SK dan justru dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu syarat jurusan AKTA IV. S1 teman saya adalah filsafat UGM sedangkan jurusan AKTA IV yang diinginkan BKD/BKN adalah jurusan PGSD. Pertanyaan inilah yang mengagetkan karena tidak ada konsistensi dari panitia penyelengara. Jika tidak memenuhi syarat administrasi seharusnya teman saya tidak perlu dinyatakan lolos seleksi administrasi, tidak mendapat kartu ujian dan tidak perlu mengikuti semua proses selanjutnya termasuk ujian dan proses pemberkasan. BKD/BKN mengharuskan syarat AKTA dengan jurusan PGSD adalah mengada-ada karena AKTA diperuntukan bagi S1 Non kependidikan sedangkan jurusan PGSD tidak mungkin ada yang jurusan non kependidikan, semua PGSD adalah kependidikan jadi wajar saja jika pemilik AKTA IV dari berbagai jurusan melamar formasi ini dan panitia menyatakan lolos seleksi administrasi. Pertanyaannya adalah mengapa BKD/BKN tidak mau menetapkan NIP dan SK bagi pelamar yang lolos seleksi dari formasi ini? Jika tidak memenuhi syarat jurusan seharusnya dinyatakan gagal sejak awal sehingga tidak perlu mengikuti berbagai tahapan berikutnya. Jika dinyatakan gagal sejak awal maka persoalan menjadi gamblang. Jika seleksi administrasi awal dinyatakan lolos, mengapa pada tahap akhir, yaitu penetapan NIP dan turunnya SK dinyatakan tidak memenuhi syarat? Dengan demikian ada inkonsistensi keputusan panitia penyelengara dalam hal ini BKD/BKN. Jadi inkonsistensi ini terjadi karena kekhilafan ataukah memang ada permainan? Yang tersebut teman saya diatas bernama Eko Nandang Sungkowo dengan nomor ujian 21.12013.00003 Mohon bantuan dan juga dukungan untuk menyelesaikan masalah ini ya temen-temen semua.matur nuwun. Penulis : Tri Mulat, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
