Melalui surat ini saya mengadukan kekecewaan teman saya karena tidak mendapat 
SK pengangkatan CPNS kabupaten Wonosobo akibat Inkonsistensi panitia 
penyelengara. Berawal dari pengumuman penerimaan CPNS Wonosobo formasi umum 
diumumkan bahwa pemkab Wonosobo membutuhkan guru kelas SD dengan kualifikasi 
pendidikan S1 PGSD atau AKTA IV. Membaca pengumuman ini teman saya melamar 
dengan ijazah AKTA IV UAD. Lamaran ini mendapat balasan dari panitia 
penyelengara yang isinya teman saya dinyatakan lolos seleksi administrasi 
sekaligus mendapat kartu ujian untuk mengikuti tes tanggal 10 desember 2008. 
Teman saya dinyatakan lulus ujian tanggal 31 desember 2008 dan berhak mengikuti 
tahap pemberkasan. Teman saya mengikuti proses pemberkasan dengan lancar tanpa 
persoalan apapun dan tinggal menunggu SK pengangkatan CPNS. Akan tetapi saat 
semua teman lain memperoleh SK yang dibagikan tanggal 23 mei 2009, teman saya 
tidak mendapat SK dan justru dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu syarat 
jurusan AKTA IV. S1 teman saya adalah filsafat UGM sedangkan jurusan AKTA IV 
yang diinginkan BKD/BKN adalah jurusan PGSD. Pertanyaan inilah yang mengagetkan 
karena tidak ada konsistensi dari panitia penyelengara. 
Jika tidak memenuhi syarat administrasi seharusnya teman saya tidak perlu 
dinyatakan lolos seleksi administrasi, tidak mendapat kartu ujian dan tidak 
perlu mengikuti semua proses selanjutnya termasuk ujian dan proses pemberkasan. 
BKD/BKN mengharuskan syarat AKTA dengan jurusan PGSD adalah mengada-ada karena 
AKTA diperuntukan bagi S1 Non kependidikan sedangkan jurusan PGSD tidak mungkin 
ada yang jurusan non kependidikan, semua PGSD adalah kependidikan jadi wajar 
saja jika pemilik AKTA IV dari berbagai jurusan melamar formasi ini dan panitia 
menyatakan lolos seleksi administrasi. Pertanyaannya  adalah mengapa BKD/BKN 
tidak mau menetapkan NIP dan SK bagi pelamar yang lolos seleksi dari formasi 
ini? Jika tidak memenuhi syarat jurusan seharusnya dinyatakan gagal sejak awal 
sehingga tidak perlu mengikuti berbagai tahapan berikutnya. Jika dinyatakan 
gagal sejak awal maka persoalan menjadi gamblang. Jika seleksi administrasi 
awal dinyatakan lolos, mengapa pada tahap akhir, yaitu penetapan NIP dan 
turunnya SK dinyatakan tidak memenuhi syarat? Dengan demikian ada inkonsistensi 
keputusan panitia penyelengara dalam hal ini BKD/BKN. Jadi inkonsistensi ini 
terjadi karena kekhilafan ataukah memang ada permainan?
Yang tersebut teman saya diatas bernama Eko Nandang Sungkowo dengan nomor ujian 
21.12013.00003
Mohon bantuan dan juga dukungan untuk menyelesaikan masalah ini ya temen-temen 
semua.matur nuwun.
Penulis  : Tri Mulat, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama 
Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Kirim email ke