Anatomi Sebuah Pendapat

Selasa, 11 Januari 2005

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Masyarakat sering beranggapan salah tentang sebuah keputusan hokum Islam
(fiqh). Kesalahan itu dapat dilihat baik dalam hal kedudukannya dalam
pandangan seorang muslim, maupun dalam hal-hal lain. Hal ini ternyata dari
kasus mayat-mayat yang bergelimpangan setelah musibah gempa bumi dan
gelombang Tsunami, yang terjadi di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD),
26 Desember 2004 yang lalu. Kedua bencana alam tersebut, telah mengakibatkan
korban jiwa lebih dari seratus ribu, dan banyak lagi yang dibawa ombak laut
dan kemudian mayat mereka terapung-apung di lautan. Bahkan ditakutkan,
mayat-mayat terapung itu 'masuk' ke Selat Malaka dan lebih ditakutkan lagi
terbawa gelombang air hingga ke laut Jawa, untuk kemudian terdampar di
pantai utara pulau tersebut. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi, karena
akibat-akibat psikologis yang ditimbulkannya. Kalau meminjam istilah, yang
secara lisan digunakan oleh budayawan Emha Ainun Nadjib dalam sebuah siaran
radio niaga, itu akan mengakibatkan sebuah rumor, sas-sus dan mistik, dan
trauma yang diakibatkannya akan menjadi sangat dahsyat.


Penulis menggunakan istilah pendapat, dan bukanya fatwa fiqh, karena memang
penggunaan istilah itu harus ditata dengan baik, karena selama ini
masyarakat memakainya secara serampangan. Ambil contoh, sebelum menyampaikan
sebuah pengajian secara lisan dimuka umum sering disebutkan oleh pembawa
acara, penulis diminta/diharapkan menyampaikan fatwa mengenai hal-hal
tertentu.


Seperti halnya fatwa hukum yang hanya dapat dibuat/ dikeluarkan Mahkamah
Agung, dalam membuat sebuah keputusan fiqh harus ada kejelasan mengenai
siapa yang diperkenankan membuat/ mengeluarkan sebuah fatwa fiqh, diluar itu
tidak diperkenankan/ diperbolehkan keluarnya fatwa tersebut. Ini perlu
diphami oleh kita semua untuk mencegah kerancuan pemakaian istilah tersebut
lebih lanjut guna untuk keperluan kita sendiri. Karena kurang telitinya
masyarakat dalam menggunakan istilah tersebut akibatnya dapat menjadi fatal.
Sekarang ini kerancauan yang ditimbulkannya itu telah mencapai akibat-akibat
terlebih jauh.


Hal pertama yang harus diingat, fatwa fiqh adalah sebuah proses hokum yang
merupakan sebagian dari pembentukan pendapat di kalangan mereka yang sadar,
bahwa sebuah hukum fiqh tentang sesuatu persoalan diperlukan. Oleh mereka
yang sadar, pada saat ini fiqh hanya mempunyai kedudukan tidak formal.
Karena hanya hukum nasional yang mempunyai kedudukan formal, maka hukum fiqh
atas sesuatu hal hanya berfungsi moral. Tetapi, minimal fungsi moral itu
akan mempunyai pengaruh pada
pembentukan sebuah keputusan hukum nasional termasuk di dalamnya (keputusan
fatwa hukum) oleh Mahkamah Agung. Karena itulah, penggunaan fatwa fiqh itu
sendiri haruslah diatur dengan sebenar-benarnya, kerancuan yang diakibatkan
oleh salah penggunaannya, juga akan mengakibatkan 'kesalahan-kesalahan'
teknis dalam pembentukan sebuah keputusan hukum nasional, termasuk fatwa
hukum.


Hal inilah yang harus dihindari, jika kita menginginkan sebuah proses sehat
dalam pembentukan hukum nasional kita, dalam jangka panjang, karena hal itu
banyak menyangkut pembentukan pendapat dalam kehidupan kita sebagai bangsa
dimasa depan. Hal kedua yang harus diingat, tidak semua orang dapat
mengeluarkan/membuat fatwa Fiqh. Orang harus mencapai tingkat tertentu,
untuk menjadi pembuat fatwa fiqh. Orang itu adalah ahl al-fatwa, yang dalam
bahasa kita dapat saja digunakan istilah 'pembuat fatwa fiqh'. Tidak setiap
orang ahli agama dapat membuat fatwa fiqh. Penulis sendiripun tidak, karena
saya tidak mempunyai 'keahlian yang diperlukan' untuk itu Dalam hal ini, apa
yang penulis sampaikan, hanya merupakan "pendapat fiqh" (ara' al-fiqh).
Karena itu, penulis gunakan istilah pendapat sebagai judul tulisan ini,
untuk menghindarkan kerancuan penggunaan istilah lebih jauh.


Banyak dokter bertanya kepada penulis, apakah yang harus dilakukan dengan
mayat-mayat orang mati yang bergelimpangan lebih dari seratus ribu orang di
Propinsi NAD? Kalau dibiarkan menunggu di kuburkan secara masal, atau dalam
bahasa medis disebut sebagai evakuasi, maka mayat-mayat tersebut akan
membusuk dan menimbulkan wabah/epidemic berukuran massif. Setelah sehari
semalam "didiamkan saja" hal itu, barulah pada tanggal 1 Januari 2005 malam
hari penulis mengemukakan di hadapan sejumlah orang wartawan (termasuk dari
TV7 dan TransTV), bahwa dalam pendapat saya mayat-mayat yang bergelimpangan
di propinsi NAD itu, yang diakibatkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami
boleh dapat dibakar. Pada hari yang sama, Kyai Ma'ruf Amin Ketua Lajnah
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pendapat pribadi,
sebaiknya mayat-mayat itu dikuburkan secara masal saja. Tentu saja
pendapatnya itu juga sempat menimbulkan kebingungan, karena dianggap sebagai
fatwa fiqh dari MUI.


Dua pendapat yang saling berbeda, kalau tidak boleh dikatakan saling
bertentangan, dianggap sebagai dua fatwa. Padahal, kedua hal itu hanyalah
merupakan pendapat saja. Sebagai sebuah pendapat fiqh, kedua-duanya hanya
memiliki status non fatwa. Kita tunggu saja hasil pertemuan lajnah (lembaga
atau badan) fatwa, baik dari MUI maupun dari berbagai gerakan Islam di
Indonesia. Baru setelah itu, jika memang diperlukan, dapat dikeluarkan fatwa
hukum oleh Mahkamah Agung. Menurut pandangan penulis, kita tidak memerlukan
fatwa hukum dalam hal ini, kecuali jika nantinya ada 'akibat-akibat hukum'
tentang harta yang ditinggalkan dan sebagainya.


Ada empat buah 'ketentuan' dari pendapat fiqh itu yang diikuti penulis yaitu
satu hadits Nabi Muhammad SAW, dan tiga kaidah dari khazanah fiqh formal
yang berjiwa tradisional.


Ucapan Nabi Muhammad SAW itu adalah "Jika persoalan diserahkan kepada orang
yang bukan ahli, tunggu saja hari kiamat " (Idza wusida al-amru illaa-ghairi
ahlihi fantazhiri al-sha'ah). Di samping itu, dalil yang digunakan adalah
ketiga kaidah fiqh berikut: Pertama, "Sebuah kebutuhan dapat saja dianggap
sebagai keadaan darurat (al hajatu tanzilu manzila al darurahM), kemudian
"Keadaan darurat dapat memperkenankan hal-hal yang terlarang (al-dharurah
tubihu al mahdzurah) dan "Mencegah kerusakan diutamakan dari/atas tindakan
membawa kebaikan" (dar-ul mafasid muqaddam 'ala jabb al mashalih). Dengan
berpedoman kepada berbagai rumusan tersebut, disusunlah argumentasi yang
digunakan untuk mendukung pendapat fiqh dalam kasus ini.


Sebuah contoh yang sempurna dapat dikemukakan di sini. Ketika Kyai Abdullah
Faqih dari Langitan (Tuban) mem'fatwakan', bahwa seorang wanita tidak
seharusnya menjadi Presiden/Bupati/Walikota beberapa bulan yang lalu. Hal
itu pernah dikemukakannya kepada penulis ketika Mu'awanah, dikenal dengan
sebuatan Ibu Anna, akan dicalonkan PKB menjadi Bupati Bojonegoro, dan ketika
Megawati Soekarnoputri dicalonkan menjadi Presiden RI. Penulis kemudian
menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, bahwa itu bukanlah kampanye untuk/
terhadap siapapun, melainkan sebuah fatwa fiqh. Memang fatwa fiqh dapat saja
diberikan oleh orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk itu, dan
Kyai Faqih adalah salah seorang diantara sedikit manusia Indonesia yang
memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut. Penulis sendiri tentu berbeda
dalam pendapatnya tentang hal itu. Ketika ditanya apa penulis menjawab nanti
saja setelah pemilu, sehingga tidak terlibat dalam pro dan kontra tentang
hal itu.


Tentu saja, banyak hal dalam kehidupan ini yang dapat saja difatwakan secara
fiqh. Di negeri-negeri yang memiliki kehidupan mapan di bidang hukum agama,
tiap negara memiliki seorang pemberi fatwa fiqh yang bergelar Mufti (pemberi
fatwa). Ia diangkat oleh pemerintah, dan menetapkan beberapa hal yang
menjadi kewenangannya, seperti menetapkan permulaan puasa dan hari Raya Idul
Fitri maupun Idul Adha. Seharusnya di negeri kita juga ada muftinya, dan
ia-lah yang menjadi rujukan pemerintah dalam hal-hal tersebut. Namun, karena
Indonesia bukanlah negara agama, maka dengan sengaja kedudukan itu tidak
diadakan. Sebagai gantinya, ditetapkanlah Menteri Agama, yang antara lain
berfungsi sebagai Mufti. Seharusnya, ia menetapkan permulaan puasa, jatuhnya
hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga ada pegangan kita. Tetapi,
karena adanya "pertentangan" antara golongan tradisional melawan kaum
pembaharu di negeri kita, maka akhirnya masing-masing membuat keputusan
sendiri. Akankah kita terus demikian?


Jakarta, 5 Januari 2005


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke