Dear Rekan2 birdwatchers

Minggu-minggu
ini persidangan kasus kematian harimau sumatera sedang dilakukan dimana
jaksa dan hakim sedang memperkarakan kasus kematian harimau di daerah
Tembilahan, Riau
yang menyebabkan terseretnya 2 orang pelaku pembunuh harimau. Kami
meminta dukungan sebanyak2nya untuk hukman maksimal kepada pelaku dan
menimblkan efek jera kepada pelaku yang lain di sumatera. Maaf, ini
dikirim ke milist burung :) ....


Wishnu S. 

------------
--------- --------- --------- --------- --------- --------- ---------
--------- --------- --------- 

PETISI DUKUNGAN TERHADAP JAKSA
DAN HAKIM  

   

TUNTUTAN DAN HUKUMAN MAKSIMAL TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN
SATWA LIAR  

HARIMAU SUMATERA 

   

   

Pada tanggal 25 Juni 2009, kasus kematian Harimau Sumatera di Tembilahan
yang terjadi di bulan Februari 2009, telah masuk ke babak P. 21 ke pengadilan
daerah Tembilahan. Putusan hukuman kepada 2 orang pelaku pembunuh satwa
dilindungi tersebut dilakukan menunggu proses peradilan di pengadilan tersebut.
 

   

Harimau Sumatera (Panthera tigris
sumatrae)  adalah jenis yang sangat
terancam punah dan dilindungi di Indonesia. Jenis ini merupakan jenis yang hanya
ada di Pulau Sumatera dari seluruh area di dunia. Dalam katagori satwa sangat
terancam punah, jenis ini dimasukkan oleh IUCN (lembaga internasional) ke dalam
Critical Endangered Spesies (jenis yang sangat terancam punah) dengan populasi 
liar
diperkirakan antara 350 – 400 ekor saja di Indonesia (hanya di Sumatera). Selama
periode  tahun 1998 – 2005 (dalam 7 tahun
terakhir), lembaga penelitian harimau Sumatera dunia dan nasional melakukan 
pengumpulan
data lapangan dan memperkirakan kematian Harimau Sumatera terbunuh sekurangnya 
207
individu di Sumatera atau setengah dari populasi Harimau Sumatera dalam tahun 
1994
– 1999 dan 1998 – 2001, jumlah harimau yang terbunuh adalah 98 ekor. Di 
tahun-tahun
terakhir (setelah 2001), rasio angka kematian harimau diperkirakan sama,
sehingga tak lama lagi diperkirakan punah dari Pulau Sumatera. Salah satu
penyebab paling utama penurunan jumlah populasi harimau Sumatera adalah 
perburuan liar.  

   

Harimau Sumatera merupakan barang dagangan yang bernilai tinggi untuk
sebagian masyarakat baik dalam perdagangan ilegal di tingkat nasional maupun
internasional.  Satwa predator utama ini diambil
kulitnya untuk dijadikan hiasan yang sangat bergengsi dan sangat mahal harganya,
tulangnya digunakan untuk obat-obatan tradisional China. Beberapa bagian
tertentu dari tubuh harimau diyakini memiliki khasiat magis tertentu sehingga
banyak dicari oleh masyarakat.  

   

Terbunuhnya seekor harimau dari habitar alaminya akan menimbulkan kerugian
yang sangat besar baik secara ekologi maupun ekonomi baik bagi masyarakat daerah
yang memiliki satwa kharismatik tersebut. Beberapa kerugian yang timbul akibat
terbunuhnya seekor harimau antara lain; 

   

Terjadinya penurunan
     populasi Harimau Sumatera sebagai bagian plasma nutfah dunia dan
     kebanggaan daerah dan nasional. Penurunan populasi ini apabila tidak
     diatasi mengancam kepunahan satwa langka tersebut. Harimau Sumatera
     merupakan satu-satunya anak jenis harimau tersisa yang dimiliki Indonesia
     setelah dua anak jenis harimau yang lain telah punah, yaitu Harimau Bali 
(Panthera tigris balica) dan Harimau
     Jawa (Panthera tigris sondaica) 

   

Secara ekologi
     kematian satu ekor harimau akan mengganggu keutuhan ekosistem yang menjadi
     habitatnya. Hilangnya predator utama ini di habitatnya akan menyebabkan
     meningkatnya hewan mangsa (hewan yang dimangsa harimau), termasuk babi
     hutan yang dapat menjadi hama kebun dan pertanian. 

   

Kelestarian Harimau
     Sumatera di habitatnya dapat melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya
     masyarakat lokal yang sangat erat dengan keberadaan satwa kharismatik
     tersebut. Keberhasilan perlindungan Harimau Sumatera akan memberikan citra
     positif bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang peduli terhadap 
kelestarian
     keanekaragaman hayati, terutama yang hampir punah untuk mendukung 
pembangunan
     berkelanjutan.   

   

Kasus kematian 3 ekor Harimau Sumatera di Tembilahan, Kabupaten Rengat merupakan
kejahatan di bidang kehutanan (forest
crime)  yang sangat serius sehingga
upaya penuntasan kasus dan tuntutan hukum yang memadai terhadap para pelaku
harus dilakukan dengan baik untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku 
lain,
serta untuk memutus  jaringan perdagangan
Harimau Sumatera yang eksis sampai saat ini dan merupakan bagian dari jaringan
perdagangan Harimau Sumatera secara internasional. 

   

Dukunglah Jaksa dan Hakim yang menangani kasus harimau Sumatera tersebut
sehigga dapat memberikan hukuman  maksimal kepdaa para pelaku kejahatan
pembunuhan Harimau Sumatera di Tembilahan !! 

   

Bagi Bapak/Ibu/saudara/ saudari yang mendukung Petisi ini dapat mengirimkan
ke Osmantri E-mail: o_ab...@yahoo. com dan atau Wishnu Sukmantoro E-mail: 
wishnu...@yahoo. com dengan cara ketik: DUKUNG PETISI spasi Nama spasi Komentar 
(optional).  

  



      

Kirim email ke