Mba Irma dan mba Jeni,

Suwun buanget untuk upload hasil diskusi kamis sore. Saya jadi bisa tau apa 
yang didiskusikan. Sayang sekali saya tidak datang,, Anyway thanks again!
Miss you all!

Bekti

--- On Fri, 9/18/09, Fransisca Noni <[email protected]> wrote:

From: Fransisca Noni <[email protected]>
Subject: Re: [SBI-InFo] Hasil Ngobrol Kamis Sore 10 Sep 09
To: [email protected]
Date: Friday, September 18, 2009, 12:43 PM






 




    
                  Dear..

Top markotop..begini dong...


Noni
From: Irma Dana <irma.d...@gmail. com>
To: sbi-i...@yahoogroup s.com
Sent: Wednesday, September 16, 2009 7
Non:30:26 PM
Subject: [SBI-InFo] Hasil Ngobrol Kamis Sore 10 Sep 09







 

    
                  
Gambut ada di
mana-mana

 

Obrolan Kamis Sore kembali
digelar di Auditorium Yayasan Gibbon Indonesia pada 10 September 2009
lalu. Kali ini selain berbicara mengenai isu gambut dan perubahan iklim, juga
mengenai bebersih sampah di S. Ciliwung. 

 

Yus Rusila Noor dari
Wetlands International Indonesia Programme mengawali presentasi tentang “Gambut
dan Perubahan Iklim” dengan menyajikan beberapa slide mengenai fenomena
mencairnya gunung es di beberapa negara. Mulai dari G. Jayawijaya di Papua,
sebagai salah satu gunung es di wilayah tropis, lalu G. Kilimanjaro di Kenya,
hingga kota Montreal (Kanada) yang berdekatan dengan
Kutub Utara.

Gambut adalah tumpukan
tumbuhan yang meluruh dan tidak terdekomposisi secara sempurna, biasanya
terdapat di lahan berawa. Karena kadar keasaman yang tinggi atau kondisi anaerob
di perairan setempat, tidak mengherankan jika sebagian besar tanah gambut
tersusun dari serpih dan kepingan sisa tumbuhan, daun, ranting, bahkan
kayu-kayu besar, yang belum sepenuhnya membusuk. Kadang-kadang ditemukan pula,
sisa-sisa bangkai binatang yang turut terawetkan di dalam lapisan-lapisan
gambut.  

 

Lahan gambut sendiri
merupakan lahan produktif karena dapat digunakan sebagai ladang penggembalaan
ternak, sumber makanan, sumber energi, sumber matapencaharian, memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi serta bisa mencegah terjadinya banjir, atau
sebaliknya.  Dalam kaitannya dengan isu
perubahan iklim global, lahan gambut adalah salah satu rimba yang masih tersisa
di bumi dan diketahui merupakan ekosistem terrestrial yang paling efisien dalam
menyimpan karbon. Namun, bila rimba ini rusak (terdegradasi) maka gambut juga
merupakan sumber emisi antropogenik utama, juga berpengaruh pada kehidupan
jutaan manusia yang hidup di bumi.

 

“Gambut ada dimana-mana.
Sebaran gambut terluas di daerah yang beriklim sedang ada di Rusia dan Amerika,
sedangkan di daerah tropis ada di Indonesia
(Jambi, Berbak, Kalimantan, Papua) dan Cina.
Di negara empat musim banyak gambut yang tidak terlihat, dan dijadikan
pengembalaan kambing dan sapi,”  jelas Yus Rusila. Yus juga menyinggung 
bahwa manajemen gambut di dua kawasan berbeda tidak bisa disamakan. Manajemen
gambut di negara empat musim tidak cocok bila diterapkan di Indonesia. 

 

Gambut juga ada di udara
yang kita hirup. Seperti Kalimantan Selatan yang selalu dilanda kebakaran
karena lahan gambutnya terbakar.  Penduduknya selalu mengalami sesak napas,
hidung berair, mata perih dan rambut kesat. Sementara di beberapa negara
di Eropa, seperti Bolivia
dan Finlandia, gambut sudah dijadikan bahan bakar. Dan Kalimantan Barat sudah
mulai membangun tenaga listrik gambut. 

 

Intisari permasalah di
lahan gambut disebabkan pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, drainase
dan perubahan tata guna lahan. Antara tahun 1970 – 2000, Indonesia  kehilangan 
sekitar 3,7 juta hektar
lahan gambut, terutama di Sumatra dan Kalimantan. 
Lahan gambut menyimpan 528.000 juta ton karbon (30% karbon terrestrial, 75%
karbon di atmosfir) atau sekitar 70 kali emisi tahunan global saat ini yang
berasal dari pembakaran bahan bakar fossil. Isu drainase di daerah tropis
memiliki masalah tersendiri. Drainase (pengeringan) lahan gambut sampai 1 meter,
setara dengan emisi  90 ton CO2/ha/tahun.

 

Pengaruh kebakaran pada
lahan gambut tahun 1997/98 seluas 1,5-2,2 juta ha menghasilkan emisi antara
3.000-9.000 juta ton CO2 atau sekitar 40%
emisi CO2 global. Belum lagi kerugian di bidang kesehatan, kerugian
waktu kerja dan sekolah, kerugian SDA, bisnis dan property, kerugian di bidang
sosial (kemiskinan, ketegangan sosial).

Belum lagi investasi dalam
menghindari emisi CO2, bila di Indonesia disediakan dana sebesar € 0,15 per ton 
untuk gambut seluas 3,4 juta
ton CO2/th, bayangkan
berapa biaya yang terbuang dengan percuma bila lahan tersebut terbakar. Padahal
dana tersebut bisa digunakan pula untuk pengentasan kemiskian, mitigasi
perubahan iklim, konservasi biologi, dan melawan kerusakan lahan. Karenanya
perlu dilakukan pembangunan, pendekatan pro-rakyat
miskin (pengembangan alternatif pekerjaan dan pendapatan), menguangkan nilai
internasional lahan gambut (Bio-rights, Carbon credits), mengatasi akar masalah
di lahan & hutan gambut (Pembalakan liar, pembangunan tidak berkelanjutan) ,
komitmen dunia internasional, keamanan sosial & finansial untuk masyarakat
lokal dan good governance 

 

Di tingkat lokal, solusi
masalah di lahan gambut ini (kasus di Kalimantan)
yang paling efektif adalah dengan restorasi hidrologi. Kebakaran biasanya
terjadi karena permukaan air menurun, sehingga gambut mengering dan mudah
terbakar (sebab alami atau karena campur tangan manusia). Di Kalimantan Tengah
dilakukan penabatan (dari bahasa Dayak yang artinya penyekatan). Dengan
dilakukan penyekatan ini maka tingkat permukaan air bisa terus terjaga. Dengan
penabatan juga memungkinkan orang untuk bercocok tanam tanaman pangan maupun
pohon yang bernilai ekonomi di atas lahan gambut, bahkan pembuatan tabat serupa
kanal juga bisa mengatasi pencurian kayu dari lahan gambut. Di Kalimantan
Tengah, penabatan dilakukan berdasarkan pengetahuan lokal yang dimiliki
masyarakat setempat dan menggunakan bahan-bahan yang ada di sekitarnya.
Masyarakat diuntungkan dengan pemanenan ikan maupun pohon yang bernilai ekonomi
tersebut.

 

Adanya Perda di Kalimantan
Tengah mengenai Zero Burning belum
sepenuhnya bisa terlaksana, mengingat kurang gencarnya kampanye yang dilakukan
pemda. Perda tersebut hanya efektif pada 3 – 4 tahun pertama dan kini cenderung
menurun penegakan hukumnya. Masih ada kesan saling menyalahkan antar instansi
pemerintah. Masyarakat harus diajak berpartisipasi dalam menjaga kawasan hutan
di sekitarnya dari kebakaran, karena hutan adalah “milik” mereka.

 

Reza Lubis, dari Wetlands International
juga menambahkan dalam beberapa tahun sudah ada kemajuan dari praktisi dan LSM
seperti Kepres No. 30/1990 yang berisi rumusan hukum dalam mengatasi masalah di
lahan gambut. Dan beberapa tahun ini ada peraturan tambahan, Inpres untuk
menjadi contoh bagaimana pengelolaan gambut di tingkat lingkungan hidup, saat
ini sedang dibuat untuk mengatasi tekanan terhadap gambut. Di beberapa daerah 
bahkan
ada tim-tim khusus yang menangani hal ini. [irma dana & jeni shannaz] 

 



-- 
Irma Dana
http://dawala. wordpress. com [lagi belajar nulis







 

      


        
        


      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke