Hal: [assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-08 Terurut Topik MOHAMMAD SYARIFUDDIN
Assalamu'alaikum
Artikel tentang Zakat Profesi dibawah ini adalah kiriman email dari Ikhwan kita 
Abu Faizah.
Artikel ini dikirim lewat millist assunnah pada tanggal 27 Januari 2007.
Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum
Abu Muhammad Zaidan

CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
___
Istilah Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada
seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,
kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab
Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada
nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji
dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul
(berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).
Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang
dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang
gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak
diambil zakatnya.
Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di
bawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000..000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-
Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-
Zakat Maal (Harta) yang Syar'i
Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari
warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi
dua kriteria, yaitu :
1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).
Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul
maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :
[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul"
[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram
dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.
[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]
[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam).
"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya,
Riwayat Tirmidzi]
Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz
(harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada
tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
nishab.
Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa
haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang
shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]
Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i
adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian
sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah
mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama
satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika
penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk
membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini
tidak mempunyai batasan atau ketentuannya..
Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun
belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau
Gaji sebulan == Rp 5.000.000
Gaji setahun == Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah
mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita
yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1
tahun. Kemudian bar

[assunnah] >>Disyaritakan Shalat Malam Berjama'ah Di Bulan Ramadhan<

2007-09-08 Terurut Topik Abu Harits
DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMA’AH PADA BULAN RAMADHAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/1956/slash/0

Shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun 
perbuatan.

Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr 
Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami 
sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan). Dimana beliau bangun 
bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun 
bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada 
malam kelima hingga separuh malam berlalu.

Kemudian kami katakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, bagaimana jika 
engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ?” Beliau menjawab.

“Artinya : Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam 
sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh”

Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari 
dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga 
mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami 
hingga kami khawatir pada Al-Falah”

Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : “Kutanyakan, ‘Apakah yang 
dimaksud dengan Al-Falah itu?” Dia menjawab : “Yaitu sahur”. Diriwayatkan 
oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah [1]

Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : “Ibnul 
Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. 
Dan Asy-Syafi’i memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika 
ia memang ahli qiro’ah” [2]

Dapat saya katakana: “hadits Abu Dzarr merupakan “nash qauli” dari 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang 
disyariatkannya berjama’ah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang 
kelebihannya”.

Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjama’ah adalah hadits yang 
diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita : “Pada suatu 
malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar rumah di 
tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun 
ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang 
membicarakannya. Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan 
shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, 
sehingga jama’ah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau. Dan 
pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jama’ahnya. 
Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah 
selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu 
beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata.

“Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat 
kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian 
sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya” Diriwayatkan oleh Syaikhani [3]

Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu 
Hajar rahimahullah mengatakan : “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk 
melakukan qiyaamul lail –apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjama’ah, 
karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan 
mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Ka’ab” [4]


[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
__
Foote Note
[1]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, 
bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di 
atas adalah miliknya. Dan An-Nasa’i di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man 
Shalla ma’al Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush 
Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di 
dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami 
Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327).
Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh 
muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (VI/121).
[2]. Sunan At-Tirmidzi (III/170)
[3]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari 
kitabnya, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Man Qaala fil Khuthbah Ba’dats 
Tsanaa’, Amma Ba’du, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. 
Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab 
At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab 
Jaami’ul Ushuul (VI/116-118)
[4]. Fathul Baari (III

[assunnah] Tanya:10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

2007-09-08 Terurut Topik unaisah aslam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
Alhamdulillah bulan ramadhan, sudah hampir tiba.. Mudah2an kita bukan termasuk 
orang-orang yang  merugi dengan menyia-nyiakan amalan2 yg Allah janjikan pahala.

Mohon bantuan, mngenai artikle Amalan2 yg utama khususnya utk akhwat yang 
mendapatkan haid pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. krn yang Ana tau sungguh 
besar keutamaan beribadah pada 10 hari malam terakhir bulan ramadhan.
   
Jakallah khairan. 
   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Jual Beli Sistem Kredit Berbunga

2007-09-08 Terurut Topik suryadi suryadi
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh,

Ana mau nanya gimana sistem beli pakai kredit dalam
islam..misalnya harga motor pakai cash seharga 10
juta..tetapi kalo di kredit bisa menjadi harga lebih
tinggi dari harga sebelumnya..dengan harga yang sudah
ditetapkan demikian. yang harus diangsur setiap bulan
misalnya 700ribu, kalo jatuh tempo maka dikenakan
bunga...

apakah boleh ...?selama angsuran tersebut tdk jatuh
tempo sehingga tdk dikenakan bunga


Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya

Jazakumulloh


Suriyadi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Qadha Puasa<

2007-09-08 Terurut Topik Abu Harits
Q A D H A

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1130/slash/0

[1]. Qadha' Tidak Wajib Segera Dilakukan

Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan 
pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib 
dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan 
satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya 
kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146] [1]

Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil 
atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur 
ataupun tidak".

Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik 
daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan 
untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini 
didasarkan ayat dalam Al-Qur'an.

"Artinya : Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" 
[Ali Imran : 133]

"Artinya : Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan 
merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61]


[2]. Tidak Wajib Berturut-Turut Dalam Mengqadha' Karena Ingin Menyamakan 
Dengan Sifat Penunaiannya.

Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185.

"Artinya : Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang 
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain"

Dan Ibnu Abbas berkata :

"Artinya : Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" [2]

Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 
4/95]

Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan 
Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu 
Hurairah secara marfu'.

"Artinya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha' 
secara berturut-turut tidak boleh memisahnya"

Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim 
Dhaif.

Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in, 
Nasa'i dan Daruquthni".

Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa 
beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman.

Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits 
ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits 
Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju' dari 
pendapatnya.

Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -menurut 
pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara 
berturut-turut dalam mengqadha', namun yang lebih mendekati kebenaran dan 
mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan 
kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal 
Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar 
Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab : "Kalau mau 
boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu 'alam.

Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya 
secara berturut-turut.


[3]. Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang 
Shalat, Maka Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha'nya.

Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh 
anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya 
untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang 
kami bawakan tadi.

Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, 
harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti 
oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya 
Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, 
apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 
4/168, Muslim 1148]

Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa 
(mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian 
Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).

Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk 
mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang 
terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : 
Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali 
puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, 
"Memberi makan".

Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan 
pula oleh pemahaman dalil kare

[assunnah] Re: Masjid yang mengadakan shalat Tarawih secara Sunnah?

2007-09-08 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ana kurang tahu.
Namun, setahu ana, masjid al ikhlash duku bima (kota legenda, bekasi 
timur) alhamdulillah pengurusnya dominan ikhwan2 yang sudah mengaji 
(salafy). Akhir Agustus lalu, DKM masjid al ikhlash mengadakan 
kajian qiyam ramadlan oleh ust Abu Qatadah, jadi -allahu a'lam- DKM 
sudah mensosialisasikan bgm qiyam ramadlan sesuai sunnah.

Tetapi, safar (menuju masjid) dlm beribadah hanya ditujukan ke 3 
masjid saja (al Haram, Nabawi, dan al Aqsha). Setidaknya itu lah 
pendapat yg ana pegang jika memang ulama ada khilaf dalam hal ini.

Maka dari itu, hendaknya kita shalat di masjid tempat kita mukim. 
Insya Allah sepanjang bid'ah yg ada bukan bid'ah mukaffirah dan 
shalat dapat khusyu', maka lebih baik kita shalat di masjid 
terdekat. Juga supaya kita bisa mendakwahkan bgm shalat/qiyam 
ramadlan yg benar di jama'ah (terutama pengurus DKM) masjid terdekat 
kita.

Allahu A'lam.
Abu Nidia.
Syawwal 1399 H


--- In assunnah@yahoogroups.com, "melda syl" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
> 
> Ana juga mau tanya masjid di wilayah Bekasi, khususnya Bekasi 
Timur yang menyelenggarakan sholat tarawih sesuai sunnah?
> 
> Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
> Melda




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya hukum tahlilan

2007-09-08 Terurut Topik Budi Ari
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuh
   
  Tahlilan yang seperti Ibu sebutkan merupakan sesuatu yang baru dalam dinul 
Islam dan perbuatan tersebut dibenci oleh para Sahabat dan Imam.  Saya kutipkan 
ya Bu perkataan mereka,
   
  Dari Jabir bin Abdullah Al Bajalii, ia berkata, “Kami (para sahabat 
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam) menganggap bahwa berkumpul – kumpul 
di tempat ahli mayit dan membuat makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari 
bagian meratap (niyahah)” (HR. Ibnu Majah no. 1612 dan ini adalah lafazhnya 
serta Imam Ahmad dalam Musnadnya 2/204)
   
  Imam asy Syafi'i rahimahullaH mengatakan,
   
  “Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul – kumpul di rumah ahli mayit meskipun 
tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui 
kesedihan”  (al Umm I/318)
   
  Al Imam an Nawawi rahimahullah di kitabnya al Majmu’ Syarah Muhadzdzab 
(5/319-320) telah menjelaskan tentang bid’ahnya berkumpul-kumpul dan 
makan-makan di rumah ahli mayit dengan membawakan perkatan penulis Kitab asy 
Syaamil dan ulama yang lain serta beliau menyetujuinya dengan hadits Jarir yang 
beliau tegaskan sanadnya shahih.
   
  Lalu berkaitan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sering kali melakukan 
tahlilan, maka kita wajib mengingatkan saudara-saudara kita yang sering 
melakukannya dan tentu saja dengan hikmah dan pelajaran yang baik.  Atau 
minimal kita menolak perbuatan tersebut di dalam hati kita jika kita tidak 
mempunyai kemampuan untuk menasehatinya.
   
  Untuk pertanyaan Ibu yang terakhir, jika tidak mengetahui suatu hukum tentang 
suatu amalan yang mana kita dilarang melakukannya, maka hal tersebut tidak 
mengapa.
   
  Semoga sedikit penjelasan ini dapat bermanfaat.
  Abu Hasan
  

SUHARNI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
   
  Saya mohon bantuan rekan-rekan mengenai acara tahlilan yg biasa kita kenal 7 
harian,40 harian 
  sampe 1000 harian dari orang yg telah meninggal.
  1.Apakah dalam islam itu ada atau  di benarkan acara tersebut kita lakukan
  2.Dan kalau hal itu merupakan bid'ah sedangkan acara itu sudah menjadi 
hal yang biasa dilakukan 
 di masyarakat kita ini. lalu bagaimana cara menyikapinya setidaknya 
menolak secara baik -baik.
  3.jika sebelumnya  tidak tahu akan hukumnya dan pernah mengadakan acara 
tersebut apakah ada 
 dampaknya kepada si almarhum /almarhumah.
   
  saya yang miskin ilmu ini sangat mengharapkan bantuan dari rekan-rekan agar 
saya dapat menjalankan 
  semua ini   sesuai dengan  ilmunya
  terimakasih
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh   

  

 


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





   
-
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Re: [assunnah]>>Bank Syariah<

2007-09-08 Terurut Topik Saipah Gathers
Assalamu'alaykum,
  To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan
  pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt
  ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg 
harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak 
melibatkan pihak ke 3(C).
   
  Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah 
belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih 
didalam perut ayam.
  Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa 
kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu 
siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga.
   
  Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu
  berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun 
rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi,
  Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah
  transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga 
sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga.
   
  Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan 
tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara 
dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga 
senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat.
   
  Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat 
peraturan "bank account" without interest ?
  yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa
  krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll.
  Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung 
mendapat kemudahan fasilitas ATM dll.
  Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm.
  bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran 
tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya 
gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja.
   
  Salam
  umm Ismael