Hal: [assunnah] Zakat Penghasilan ?
Assalamu'alaikum Artikel tentang Zakat Profesi dibawah ini adalah kiriman email dari Ikhwan kita Abu Faizah. Artikel ini dikirim lewat millist assunnah pada tanggal 27 Januari 2007. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Abu Muhammad Zaidan CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI ___ Istilah Zakat Profesi Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat). Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji- bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini : Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan == Rp 2.000..000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 1 gram emas == Rp 100.000 Nishab == Rp 85 gram Harga nishab == Rp 8.500.000 Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,- Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan == Rp 2.000.000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000 Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000 Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000 1 gram emas == Rp 100.000 Nishab == Rp 85 gram Harga nishab == Rp 8.500.000 Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,- Zakat Maal (Harta) yang Syar'i Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu : 1. batas minimal nishab dan 2. harus menjalani haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut : [a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud]. 20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas. [b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud] [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). "Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi] Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279] Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.. Contoh perhitungan yang benar : Gaji sebulan == Rp 2.000.000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000 Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000 Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Atau Gaji sebulan == Rp 5.000.000 Gaji setahun == Rp 60.000.000 Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000 Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000 Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian bar
[assunnah] >>Disyaritakan Shalat Malam Berjama'ah Di Bulan Ramadhan<
DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMAAH PADA BULAN RAMADHAN Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul http://www.almanhaj.or.id/content/1956/slash/0 Shalat malam berjamaah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan). Dimana beliau bangun bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada malam kelima hingga separuh malam berlalu. Kemudian kami katakan kepada beliau : Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ? Beliau menjawab. Artinya : Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami hingga kami khawatir pada Al-Falah Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : Kutanyakan, Apakah yang dimaksud dengan Al-Falah itu? Dia menjawab : Yaitu sahur. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah [1] Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. Dan Asy-Syafii memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika ia memang ahli qiroah [2] Dapat saya katakana: hadits Abu Dzarr merupakan nash qauli dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang disyariatkannya berjamaah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang kelebihannya. Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjamaah adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia bercerita : Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar rumah di tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang membicarakannya. Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, sehingga jamaah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau. Dan pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jamaahnya. Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata. Artinya : Amma badu. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya Diriwayatkan oleh Syaikhani [3] Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan : Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk melakukan qiyaamul lail apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjamaah, karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Kaab [4] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii] __ Foote Note [1]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan An-Nasai di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man Shalla maal Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327). Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh muhaqqiq kitab Jaamiul Ushuul (VI/121). [2]. Sunan At-Tirmidzi (III/170) [3]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari kitabnya, di dalam Kitaabul Jumuah, bab Man Qaala fil Khuthbah Badats Tsanaa, Amma Badu, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab Jaamiul Ushuul (VI/116-118) [4]. Fathul Baari (III
[assunnah] Tanya:10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah bulan ramadhan, sudah hampir tiba.. Mudah2an kita bukan termasuk orang-orang yang merugi dengan menyia-nyiakan amalan2 yg Allah janjikan pahala. Mohon bantuan, mngenai artikle Amalan2 yg utama khususnya utk akhwat yang mendapatkan haid pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. krn yang Ana tau sungguh besar keutamaan beribadah pada 10 hari malam terakhir bulan ramadhan. Jakallah khairan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Jual Beli Sistem Kredit Berbunga
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh, Ana mau nanya gimana sistem beli pakai kredit dalam islam..misalnya harga motor pakai cash seharga 10 juta..tetapi kalo di kredit bisa menjadi harga lebih tinggi dari harga sebelumnya..dengan harga yang sudah ditetapkan demikian. yang harus diangsur setiap bulan misalnya 700ribu, kalo jatuh tempo maka dikenakan bunga... apakah boleh ...?selama angsuran tersebut tdk jatuh tempo sehingga tdk dikenakan bunga Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya Jazakumulloh Suriyadi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Qadha Puasa<
Q A D H A Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid http://www.almanhaj.or.id/content/1130/slash/0 [1]. Qadha' Tidak Wajib Segera Dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha. "Artinya : Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146] [1] Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak". Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an. "Artinya : Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" [Ali Imran : 133] "Artinya : Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61] [2]. Tidak Wajib Berturut-Turut Dalam Mengqadha' Karena Ingin Menyamakan Dengan Sifat Penunaiannya. Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185. "Artinya : Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" Dan Ibnu Abbas berkata : "Artinya : Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" [2] Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95] Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu'. "Artinya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha' secara berturut-turut tidak boleh memisahnya" Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif. Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in, Nasa'i dan Daruquthni". Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman. Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju' dari pendapatnya. Peringatan. Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha', namun yang lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab : "Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu 'alam. Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya secara berturut-turut. [3]. Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang Shalat, Maka Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha'nya. Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi. Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147] Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148] Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8). Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi makan". Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil kare
[assunnah] Re: Masjid yang mengadakan shalat Tarawih secara Sunnah?
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Ana kurang tahu. Namun, setahu ana, masjid al ikhlash duku bima (kota legenda, bekasi timur) alhamdulillah pengurusnya dominan ikhwan2 yang sudah mengaji (salafy). Akhir Agustus lalu, DKM masjid al ikhlash mengadakan kajian qiyam ramadlan oleh ust Abu Qatadah, jadi -allahu a'lam- DKM sudah mensosialisasikan bgm qiyam ramadlan sesuai sunnah. Tetapi, safar (menuju masjid) dlm beribadah hanya ditujukan ke 3 masjid saja (al Haram, Nabawi, dan al Aqsha). Setidaknya itu lah pendapat yg ana pegang jika memang ulama ada khilaf dalam hal ini. Maka dari itu, hendaknya kita shalat di masjid tempat kita mukim. Insya Allah sepanjang bid'ah yg ada bukan bid'ah mukaffirah dan shalat dapat khusyu', maka lebih baik kita shalat di masjid terdekat. Juga supaya kita bisa mendakwahkan bgm shalat/qiyam ramadlan yg benar di jama'ah (terutama pengurus DKM) masjid terdekat kita. Allahu A'lam. Abu Nidia. Syawwal 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, "melda syl" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, > > Ana juga mau tanya masjid di wilayah Bekasi, khususnya Bekasi Timur yang menyelenggarakan sholat tarawih sesuai sunnah? > > Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, > Melda Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya hukum tahlilan
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuh Tahlilan yang seperti Ibu sebutkan merupakan sesuatu yang baru dalam dinul Islam dan perbuatan tersebut dibenci oleh para Sahabat dan Imam. Saya kutipkan ya Bu perkataan mereka, Dari Jabir bin Abdullah Al Bajalii, ia berkata, Kami (para sahabat Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam) menganggap bahwa berkumpul kumpul di tempat ahli mayit dan membuat makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap (niyahah) (HR. Ibnu Majah no. 1612 dan ini adalah lafazhnya serta Imam Ahmad dalam Musnadnya 2/204) Imam asy Syafi'i rahimahullaH mengatakan, Aku benci al matam yaitu berkumpul kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan (al Umm I/318) Al Imam an Nawawi rahimahullah di kitabnya al Majmu Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bidahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah ahli mayit dengan membawakan perkatan penulis Kitab asy Syaamil dan ulama yang lain serta beliau menyetujuinya dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Lalu berkaitan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sering kali melakukan tahlilan, maka kita wajib mengingatkan saudara-saudara kita yang sering melakukannya dan tentu saja dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Atau minimal kita menolak perbuatan tersebut di dalam hati kita jika kita tidak mempunyai kemampuan untuk menasehatinya. Untuk pertanyaan Ibu yang terakhir, jika tidak mengetahui suatu hukum tentang suatu amalan yang mana kita dilarang melakukannya, maka hal tersebut tidak mengapa. Semoga sedikit penjelasan ini dapat bermanfaat. Abu Hasan SUHARNI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mohon bantuan rekan-rekan mengenai acara tahlilan yg biasa kita kenal 7 harian,40 harian sampe 1000 harian dari orang yg telah meninggal. 1.Apakah dalam islam itu ada atau di benarkan acara tersebut kita lakukan 2.Dan kalau hal itu merupakan bid'ah sedangkan acara itu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan di masyarakat kita ini. lalu bagaimana cara menyikapinya setidaknya menolak secara baik -baik. 3.jika sebelumnya tidak tahu akan hukumnya dan pernah mengadakan acara tersebut apakah ada dampaknya kepada si almarhum /almarhumah. saya yang miskin ilmu ini sangat mengharapkan bantuan dari rekan-rekan agar saya dapat menjalankan semua ini sesuai dengan ilmunya terimakasih Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] - Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out.
Re: [assunnah]>>Bank Syariah<
Assalamu'alaykum, To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak melibatkan pihak ke 3(C). Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih didalam perut ayam. Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga. Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi, Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga. Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat. Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat peraturan "bank account" without interest ? yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll. Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung mendapat kemudahan fasilitas ATM dll. Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm. bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja. Salam umm Ismael