[assunnah] Tanya ; Sunduq SURIAH
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَفْوًا mohon infonya rek bank unt infaq ke suriah dan yaman , جَزَاك اللهُ خَيْرًا Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya: Takbir Makmum Masbuk<
From: rokhman_tau...@yahoo.com Date: Tue, 17 Apr 2012 15:49:03 +0800 Assalamu'alaykum...Ana dapati sebagian dari makmum masbuk tatkala posisi imam sedang sujud atau tahiyat , makmum yang baru datang, langsung menyesuaikan posisi imam, tanpa mendahuluinya dengan takbir..Padahal sholat sendiri mulai dari takbir dan berakhir dgn salam. Adakah contoh dari Nabi dan sahabat nabi serta salaful umah pada kasus tersbut. Bagaimana hukum sholat makmum tersebut pada keadaan demikian? Jazakumullahu khair. > ORANG YANG KHAWATIR KETINGGALAN RUKU’, BOLEHKAH MELAKUKAN TAKBIRATUL IKHRAM SEKALIGUS TAKBIR UNTUK RUKU’ http://almanhaj.or.id/content/2312/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Apa hukum tergesa-gesa ketika mau masuk ke dalam shalat jama’ah yang imamnya sedang ruku? Dan cukupkah kita mengucapkan satu kali takbir yaitu takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’ karena waktunya yang mendesak? Jawaban Disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah. Dan jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi. Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu. (sebagaimana terdapat dalam soal di atas, pent). Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku’nya imam, maka dia boleh takbir sekali saja (takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’). Tapi yang lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ikhram dan takbir ruku’). Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan diantara para ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram dan takbir untuk ruku’. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram ketika berdiri sebelum ruku’. Karena takbiratul ikhram wajib dikerjakan pada waktu berdiri. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong. Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya masuk masjid dan saat itu jama’ah sedang ruku’. Apakah dalam keadaan seperti ini, saya harus membaca takbiratul ikhram dan takbir ruku’ (membaca dua takbir?). Dan haruskan saya membaca do’a isftitah. Jawab. Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu. Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari. “Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” [HR Abu Dawud : 586] Dan ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan bawha orang yang masuk dalam shalat jama’ah ketika imam sedang ruku’, dia dihitung mendapat satu raka’at. Dan juga menunjukkan bahwa kita tidak boleh ruku’ sendirian di belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru kita ruku’, walaupun hal ini bisa menyebabkan kita tertinggal (dari ruku’nya imam). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepad Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu. “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong
[assunnah] Tidak Berdakwah Karena Takut Riya
Tidak Berdakwah karena Takut Riya Pertanyaan: Seorang wanita bertanya dengan mengatakan, “Saya takut riya, sampai-sampai saya tidak bisa menasihati orang lain atau mencegahnya dari perbuatan-perbuatan tertentu, seperti; menggunjing, menghasut dan lain-lain. Saya khawatir itu menimbulkan riya pada diri saya, dan saya khawatir orang mengiranya riya. Karena itu saya tidak menasihati mereka sedikit pun, bahkan terdetik dalam hati saya bahwa mereka pun orang-orang terpelajar, mereka tidak membutuhkan nasihat.” Bagaimana petunjuk Syaikh? Jawaban: Ini termasuk tipu daya setan untuk menghalangi manusia dari berdakwahdan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Di antaranya adalah dengan meniupkan keraguan bahwa ini termasuk riya, atau khawatir orang-orang menganggapnya riya. Seharusnya Anda tidak mempedulikan hal ini, bahkan seharusnya Anda menasihati saudari-saudari dan saudara-saudara Anda jika Anda melihat mereka menyepelekan kewajiban atau melakukan perbuatan haram seperti menggunjing, menghasud, dan tidak berhijab ketika bertemu laki-laki bukan mahram. Jangan takut riya, tapi ikhlaskah karena Allah, tulusnya terhadap-Nya, dan bergembiralah dengan kebaikan. Tinggalkan tipu daya setan dan bisikan-bisikannya, karena Allah Maha Mengetahui maksud yang ada di dalam hati Anda dan Allah pun Maha Mengetahui keikhlasan Anda karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan loyalitas Anda terhadap para hamba-Nya. Tidak diragukan lagi, bahwa riya adalah syirik kecil, tidak boleh dilakukan. Namun seorang mukmin atau mukminah tidak boleh meninggalkan yang diwajibkan Allah atasnya yang berupa dakwah serta menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar karena takut riya. Kendati demikian hendaknya waspada terhadap hal ini, hendaknya ia melaksanakannya di tengah-tengah kaum laki-laki dan kaum perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan sama saja dalam hal ini. Allah telah menjelaskannya, sebagaimana Firman-Nya, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71) Majalatus Buhuts, edisi 37 hal. 171-172, Syaikh Ibnu Baz. Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com -- Yusup "What you think is what you get" Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Bullughul Maram
coba antum buka attibyan.com atau search d google aj From: ANDY BUCHER To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:19 AM Subject: [assunnah] Tanya : Bullughul Maram Assalamu'alaikuum, Mohon info website mana saya bisa dapatkan buku BULLUGHAL MARAM secara online. Syukron, Wassalaaam, L. Buchaori HS
[assunnah] Lowongan Ahli Bekam
Assalamu'alaikum Bagi Anda yang memiliki keahlian ijazamah/bekam, sebuah klinik di Bekasi sedang mencari satu orang tenaga ahli bekam. Syarat: ikhwan, memiliki ketrampilan membekam, bermanhaj salaf, dan tinggal di Bekasi atau Jakarta Timur. Bagi yang berminat silahkan datang langsung untuk wawancara dan menunjukkan keahliannya ke Jalan Taman Cendana No. 16-B, Taman Galaxi Indah, Bekasi Selatan. Tlp 02133666337. Silahkan.. Abu Afina Pracoyo Pracoyo 081-210-30-168 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Yang Berhak Menjadi Imam dalam Sholat
Assalamu 'alaikum, Aku persembahkan kepada saudaraku, sebagai rasa cintaku kepadanya dan semangatnya dalam beragama dan untuk menjadi imam suatu kaum. Semoga Allah memenuhi dadamu dengan ilmu dan iman wahai saudaraku yang kucintai. Wallahul musta'an Abu Hafidz ORANG YANG PALING LAYAK MENJADI IMAM DALAM SHOLAT BERJAMA’AH “ Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah yang paling aqro’ (yang paling baik bacaan qur’annya dan paling banyak hapalannya) di antara mereka terhadap Kitabullah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka dikedepankan yang paling memahami As-Sunnah. Jika sama dalam pengetahuan As-Sunnah, maka dikedepankan orang yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka didahulukan yang lebih awal masuk Islam.” Dalam satu riwayat,”…(maka didahulukan) yang lebih tua usianya. Dan janganlah seorang menjadi imam bagi orang lain di wilayah kekuasaan orang tersebut. Dan janganlah seseorang membiarkan orang lain duduk du tempat kehormatannya kecuali atas izinnya.” (Hadits Shohih riwayat Imam Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi’I Ash-Sholah). Maka ada lima criteria untuk seseorang menjadi imam bagi kaumnya: 1. Dahulukan yang paling banyak hafalannya. 2. Jika sama maka yang paling lebih mengetahui As-Sunnah(1). 3. Jika sama maka yang paling lebih awal dalam hijrah. 4. Jika sama maka yang paling terdahulu memeluk Islam. 5. Jika sama maka didahulukan orang yang paling tua usianya(2). (1) Yang dimaksud dengan mengetahui As-Sunnah adalah yang paling mengetahui syarat-syarat sholat, rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, hal –hal yang membatalkannya dan sunnah-sunnah lainnya. (2) Yang dimaksud dengan yang paling tua usianya di Antara pengertiannya adalah yang paling tua usianya dalam Islam, karena pada jaman sahabat dahulu mempunyai kesempatan belajar (menuntut ilmu) yang sama kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kemungkinan adanya kesamaan keutamaan seperti 5 kriteria di atas. Maka sebagai pemutus adalah urusan umur. (Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani, hal 13 – 18, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009) 4 (EMPAT) KEADAAN ANTARA IMAM DAN MAKMUM “ Bahwasanya (seseorang itu) dijadikan imam tidak lain adalah untuk diikuti, maka jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian. Janganlah kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Dan apabila dia ruku’, ruku’lah kalian. Jangan kalian ruku’ hingga ia ruku’. Apabila ia mengatakanan sami’allahu liman hamidah maka ucapkanlah Allahumma Robbanaa lakal hamdu. Dan apabila ia sujud, sujudlah kalian. Jangan kalian sujud hingga ia sujud. Apabila ia sholat berdiri, maka sholatlah kalian dengan berdiri. Apabila ia sholat dengan duduk, maka sholatlah kalian sambil duduk.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud, Kitab Ash-Sholah, diriwayatkan juga oleh Bukhori dan Muslim). Ada 4 (empat) keadaan antara imam dan makmum. 1. Mendahului: Yakni makmum mendahului imam dengan sengaja. Ini hukumnya haram. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa sholat orang tersebut batal, sebagian lagi mengatakan orang tersebut perlu mendapat hukuman, berupa pukulan atau teguran agar dia jera (oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghukum – pen.). 2. Bertepatan: Yakni makmum bertepatan dengan imam ketika berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain. Ini hukumnya makruh untuk selain takbiratul ihram. Adapun untuk takbiratul ihram, jika ia berbarengan dengan imam, maka takbiratul ihramnya tidak sah dan sholatnya batal. Adapun untuk salam jika ia berbarengan dengan imam maka hukumnya makruh, yang afdhol adalah dia melakukan salam setelah imam selesai melakukan dua kali salam. Sedangkan untuk gerakan jika ia menyamai atau bertepatan dengan gerakan imam maka hukumnya makruh. 3. Tertinggal Yakni makmum tertinggal dari imam sebanyak satu rukun, dua rukun, satu roka’at, dua roka’at atau kurang dari itu atau lebih dari itu. Ada dua macam tertinggal yakni tertinggal karena udzur dan tertinggal tanpa udzur. Jika ia tertinggal tanpa udzur, seperti tidak mendengar imam atau ketergesa-gesaan imam, maka ia hanya diharuskan menyusul rukun dimana imam mendahuluinya. Jika ia tertinggal tanpa udzur ada dua keadaan, 1. Dia menyalahi sunnah karena tidak segera mengikuti imam. Dan dia wajib menyusul gerakan imam. Jika tidak, 2. Sholatnya batal, jika ia menyengaja tertinggal lebih dari satu rukun. 4. Mengikuti Yakni makmum mengikuti imam dengan sempurna, dan inilah yang disyari’atkan seperti yang disebutkan dalam hadits di atas. (Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani, hal 121-130, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009) BATALNYA AMAL SEORANG IMAM KARENA DIBENCI (1) KAUMNYA “ Ada tiga golongan, sholat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka: (1) Seorang budak yang lari dari tuannya sampai ia kembali (2) Seorang isteri yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya dan (3) i
[assunnah] Tanya : Hal yang diperbolehkan saat masa 'iddah
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh. Ana ingin bertanya, bagaimana seharusnya ( kaidah ) suami istri yang sedang dalam masa 'iddah karena talak 1 dari suami. Bagaimana dengan tempat tinggal dan hal apa saja yang diperbolehkan. Syukron Abu Hanif
[assunnah] Tanya derajat hadits tentang rejeki di pagi hari
Assalamu'alaikum, adakah yang bisa memberikan konfirmasi bagaimana derjat hadits berikut ini: Fatimah (putri Rasulullah) berkata bahwa saat Rasulullah (radi Allahu anha) melihatnya masih terlentang di tempat tidurnya di pagi hari, beliau (Nabi SAW) mengatakan kepadanya, “Putriku, bangunlah dan saksikanlah kemurahan-hati Tuhanmu, dan janganlah menjadi seperti kebanyakan orang. Allah membagikan rezeki setiap harinya pada waktu antara mulainya subuh sampai terbitnya matahari" ( H.R. Al-Baihaqi) dan, apakah maksud yang lebih diutamakan dalam hadits ini dari perkataan 'rezeki dibagikan pada waktu antara mulainya subuh hingga terbit matahari'? terimakasih sebelumnya. Andre
RE: [assunnah]>>Tanya parfum alkohol<
> From: m_n4...@yahoo.com > Date: Tue, 17 Apr 2012 03:50:32 + > Assalamualaikum, > Saza ingin bertanya tentang boleh tidaknya menggunakan parfum yang mengandung > alkohol. Dan bagaimana dengan makanan seperti tape yang juga mengandung > alkohol? Terimakasih. > Rgrds, > Muhammad Nasir > Powered by Telkomsel BlackBerry® > HUKUM PARFUM BERALKOHOL Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum yang mengandung alkohol !? Jawaban. Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".[Al-Ma'idah : 2] Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam لَعَنَ اللَّهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَ ةً : شَارِبَهَا وَسَاقِيْهَا وَمُستَقِيْهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَبَائِعَهَا وَمُسْتَرِيْهَا "Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya .. dst" Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. مَاأَسْكَرَ كَشِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ "Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram". Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi. [Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]
[assunnah] Tanya: Takbir Makmum Masbuk
Assalamu'alaykum...Ana dapati sebagian dari makmum masbuk tatkala posisi imam sedang sujud atau tahiyat , makmum yang baru datang, langsung menyesuaikan posisi imam, tanpa mendahuluinya dengan takbir..Padahal sholat sendiri mulai dari takbir dan berakhir dgn salam. Adakah contoh dari Nabi dan sahabat nabi serta salaful umah pada kasus tersbut. Bagaimana hukum sholat makmum tersebut pada keadaan demikian? Jazakumullahu khair.
[assunnah] Wudhunya wanita
Assalamualaikum.ana mau tanya,bagaimana cara menyapu kepala atau rambut yang panjang sepinggul untuk wanita?syukron. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/