[assunnah]
BIOGRAFI IMAM BUKHARI Pertumbuhan beliau Nama: Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah, Kuniyah beliau: Abu Abdullah Nasab beliau: Al Jufi; nisbah Al Jufi adalah nisbah arabiyyah. Faktor penyebabnya adalah, bahwasanya al Mughirah kakek Bukhari yang kedua masuk Islam berkat bimbingan dari Al Yaman Al Jufi. Maka nisbah beliau kepada Al Jufi adalah nisbah perwalian, Al Bukhari; yang merupakan nisbah kepada negri Imam Bukhari lahir. Tanggal lahir: Beliau dilahirkan pada hari Jumat setelah shalat Jumat 13 Syawwal 194 H Tempat lahir: Bukhara Masa kecil beliau: Bukhari dididik dalam keluarga yang berilmu. Bapaknya adalah seorang ahli hadits, akan tetapi dia tidak termasuk ulama yang banyak meriwayatkan hadits, Bukhari menyebutkan di dalam kitab tarikh kabirnya, bahwa bapaknya telah melihat Hammad bin Zaid dan Abdullah bin Al Mubarak, dan dia telah mendengar dari imam Malik, karena itulah dia termasuk ulama bermadzhab Maliki. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil, sehingga dia pun diasuh oleh sang ibu dalam kondisi yatim. Akan tetapi ayahnya meninggalkan Bukhari dalam keadaan yang berkecukupan dari harta yang halal dan berkah. Bapak Imam Bukhari berkata ketika menjelang kematiannya; Aku tidak mengetahui satu dirham pun dari hartaku dari barang yang haram, dan begitu juga satu dirhampun hartaku bukan dari hal yang syubhat. Maka dengan harta tersebut Bukhari menjadikannya sebagai media untuk sibuk dalam hal menuntut ilmu. Ketika menginjak usia 16 tahun, dia bersama ibu dan kakaknya mengunjungi kota suci, kemudian dia tinggal di Makkah dekat dengan baitulah beberapa saat guna menuntut ilmu. Kisah hilangnya penglihatan beliau: Ketika masa kecilnya, kedua mata Bukhari buta. Suatu ketika ibunya bermimpi melihat Khalilullah Nabi Ibrahim Alaihi wa sallam berujar kepadanya; Wahai ibu, sesungguhnya Allah telah memulihkan penglihatan putramu karena banyaknya doa yang kamu panjatkan kepada-Nya. Menjelang pagi harinya ibu imam Bukhari mendapati penglihatan anaknya telah sembuh. Dan ini merupakan kemuliaan Allah subhanahu wa taala yang di berikan kepada imam Bukhari di kala kecilnya. Perjalan beliau dalam menuntut ilmu, Kecerdasan dan kejeniusan beliau kecerdasan dan kejeniusan Bukhari nampak semenjak masih kecil. Allah menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan daya hafalan yang sangat kuat, sedikit sekali orang yang memiliki kelebihan seperti dirinya pada zamannya tersebut. Ada satu riwayat yang menuturkan tentang dirinya, bahwasanya dia menuturkan; Aku mendapatkan ilham untuk menghafal hadits ketika aku masih berada di sekolah baca tulis. Maka Muhammad bin Abi Hatim bertanya kepadanya; saat itu umurmu berapa?. Dia menjawab; Sepuluh tahun atau kurang dari itu. Kemudian setelah lulus dari sekolah akupun bolak-balik menghadiri majelis hadits Ad-Dakhili dan ulama hadits yang lainnya. Ketika sedang membacakan hadits di hadapan murid-muridnya, Ad-Dakhili berkata; Sufyan meriwayatkan dari Abu Zubair dari Ibrahim. Maka aku menyelanya; Sesungguhnya Abu Zubair tidak meriwayatkan dari Ibrahim. Tapi dia menghardikku, lalu aku berkata kepadanya, kembalikanlah kepada sumber aslinya, jika anda punya. Kemudian dia pun masuk dan melihat kitabnya lantas kembali dan berkata, Bagaimana kamu bisa tahu wahai anak muda? Aku menjawab, Dia adalah Az Zubair. Nama aslinya Ibnu Adi yang meriwayatkan hadits dari Ibrahim. Kemudian dia pun mengambil pena dan membenarkan catatannya. Dan dia pun berkata kepadaku, Kamu benar. Maka Muhammad bin Abi Hatim bertanya kepada Bukhari; Ketika kamu membantahnya berapa umurmu?. Bukhari menjawab, Sebelas tahun. Hasyid bin Ismail menuturkan: bahwasanya Bukhari selalu ikut bersama kami mondar-mandir menghadiri para masayikh Bashrah, dan saat itu dia masih anak kecil. Tetapi dia tidak pernah menulis (pelajaran yang dia simak), sehingga hal itu berlalu beberapa hari. Setelah berlalu 6 hari, kamipun mencelanya. Maka dia menjawab semua celaan kami; Kalian telah banyak mencela saya, maka tunjukkanlah kepadaku hadits-hadits yang telah kalian tulis. Maka kami pun mengeluarkan catatan-catatan hadits kami. Tetapi dia menambahkan hadits yang lain lagi sebanyak lima belas ribu hadits. Dan dia membaca semua hadits-hadits tersebut dengan hafalannya di luar kepala. Maka akhirnya kami mengklarifikasi catatan-catatan kami dengan berpedoman kepada hafalannya. Permulaannya dalam menuntut ilmu Aktifitas beliau dalam menuntut ilmu di mulai semenjak sebelum menginjak masa baligh, dan hal itu di tunjang dengan peninggalan orang tuanya berupa harta, beliau berkata; aku menghabiskan setiap bulan sebanyak lima ratus dirham, yang aku gunakan untuk pembiaan menuntut ilmu, dan apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik dan lebih eksis. Dia bergegas mendatangi majelis-majelis ilmu, ketika dia sudah menghafal Al qur`an dan menghafal beberapa karya tulis para ulama, dan yang pertama kali karya tulis yang beliau hafal adalah kitab Abdullah bin
[assunnah]
Hadirilah Tabligh Akbar RIZQIMU BERSAMA PARA DUAFA bersama Ustadz MAHFUDZ UMRI Lc (HAFIDHAHULLAH) Insya Allah diselenggarakan pada: Ahad, 25 Dzulqo'dah 1434 / 29 September 2013, jam 09.00 s/d menjelang dzuhur, bertempat di MASJID ALFURQON, PERUMAHAN PONDOK.TIMUR INDAH 2 BEKASI Mohon bisa disebarkan kepada kaum muslimin dan muslimah yang lain JAZAKALLAHU KHOYRON. Kontak panitia: 021 7082 4111 - 021 7063 9079
[assunnah] OOT : Jadwal Kajian Rutin Mesjid Al-Mukmin Dukuh Zamrud Bekasi
Assalamualaikum warohmatullohi Wabarokatuh. Hadirilah kajian ilmiah Rutin ba'da Subuh hingga jam 6.30 di Masjid Al mu'min Blok T Dukuh Zamrud Kota Legenda Bekasi Timur, pada : Hari.: Ahad pekan 1 dan 4 Pemateri : Ustadz Abu Qotadah Lc Materi : Sahih Fikih Sunnah. Hari. : Ahad pekan 2 Pemateri : Ustadz Nuzul Zikri Lc Materi : Adabul Mufrod Hari. : Ahad pekan 3 Pemateri : Ust. Abu Marhamah Lc Materi : Tafsir Ibnu Katsir Hari. : Ahad pekan 5 Pemateri : Ustadz Musabih Lc Materi : Tematik Jaazakumulloh Khairon. Abu Zayyan 08151515057 Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/
[assunnah] gt;gt;Menjaga Diri Dengan Yang Halallt;
MENJAGA DIRI DENGAN YANG HALALOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/3724/slash/0/menjaga-diri-dengan-yang-halal/Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya ketaqwaan. Ilmuilah yang telah diwajibkan Allah terhadap diri kita. Yaitu berupa hukum-hukum agama. Dengan begitu, kita akan selalu beribadah sesuai dengan yang telah disyariatkan Allah, dan kita akan semakin mampu berpegang teguh dengan agamaNya. Sehingga kita akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ الهَa أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَSesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum Mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah (Al Mukminun : 41).” Dan Allah juga berfirman,”Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami berikan kepada kalian (Al Baqarah : 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang, kusut rambutnya, kemudian mengangkat tangannya dan mengatakan : Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, perutnya diisi dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana Kami mengabulkan doanya?[HR Muslim]Di dalam hadits mulia ini terdapat banyak pelajaran yang bisa kita ambil.Pertama : Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya, Allah memiliki sifat-sifat yang baik, suci dari segala kekurangan dan kejelekan. Allah Maha baik di dalam dzatNya, Maha baik di dalam sifat-sifatNya, nama-namaNya, hukum-hukumNya, perbuatan-perbuatanNya, dan dalam segala apa yang bersumber dariNya.Sehingga apabila melihat nama-nama Allah yang kita ketahui, maka kita mengetahui bahwa semua nama-nama itu indah. Di dalamnya terkandung sifat-sifat yang indah. Sedikitpun tidak kita dapatkan kekurangan di dalam nama-nama Allah tersebut. Allah berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰDan hanya milik Allah-lah nama-nama yang baik [al A’raf/7 : 180].Demikian pula di dalam sifat-sifat Allah, maka Allah memiliki sifat-sifat yang baik, Allah Maha mampu, Maha mendengar, Maha melihat dan sifat-sifat baik lainnya yang dimiliki oleh Allah. Dan dalam segala perbuatan Allah, selalu tersimpan hikmah-hikmah yang agung.Kedua : Karena Allah Maha baik, maka Dia tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Allah tidak menerima amalan-amalan yang tercampur dengan berbuatan syirik, karena amalan syirik bukanlah amalan yang baik. Demikian pula Allah tidak menerima amalan yang tercampur dengan perbuatan bid’ah.Perlu kita ketahui, ikhwani fiddin … Amalan yang baik, bukanlah amalan yang banyak atau amalan yang dipuji oleh manusia, akan tetapi amalan yang baik ialah amalan yang dilakukan dengan ikhlas, sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana dikatakan Fudhail bin Iyad ketika ia menafsirkan firman Allah:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًاDan Dia-lah yang telah menciptakan kehidupan dan kematian untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling baik amalannya [al Mulk/67 : 2]Ia mengatakan, bahwa yang paling baik amalnya ialah, yang paling benar dan yang paling ikhlas. Benar apabila sesuai dengan yang dibawa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan ikhlas, apabila hanya dilakukan karena mengharap wajah Allah.Kemudian hadits ini juga menjelaskan adanya amalan yang diterima dan yang ditolak oleh Allah.Ketiga : Para rasul juga diperintahkan dan dilarang oleh Allah, sebagaimana pula kaum Mukminin.Walaupun mereka adalah orang yang telah diampuni Allah, mereka tetap beribadah kepada Allah, sebagaimana kita lihat bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menegakkan qiyamullail sehingga kedua kakinya bengkak. Ditanyakan kepada Beliau:أَتَكَلَّفُ هَذَا وَقَدْ غَفَرَ الهُl لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ“Apakah engkau melakukan ini, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan dosa yang akan datang?”Ditanya seperti ini, bagaimanakah jawab Beliau? Rasulullan Shallallahu alaihi wa sallam memberikan jawaban yang menakjubkan:أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًاTidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur? [Muttafaqun
[assunnah] Rukun-Rukun Haji
RUKUN-RUKUN HAJI Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/1071/slash/0/rukun-rukun-haji-hal-hal-yang-diwajibkan-dalam-haji/ Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah II. Rukun-Rukun Haji 1. Niat Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah: 5] Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [1] 2. Wukuf di ‘Arafah Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : اَلْحَجُّ عَرَفَةُ. “Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” [2] Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau keluar untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku datang dari gunung kembar Thaya, tungganganku telah kubuat lemah, dan diriku juga telah lelah, demi Allah aku tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti di sana, apakah aku mendapatkan haji?’ Beliau menjawab. مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ. “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”[3] 3. Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi, “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.” [4] 4. Thawaf Ifadhah Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29] Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Shafiyah binti Huyay mengalami haidh setelah merampungkan thawaf Ifadhah.” Lalu ia berkata lagi, “Kemudian hal tersebut aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” “Wahai Rasulullah, ia telah thawaf Ifadhah, ia telah thawaf mengelilingi Ka’bah lalu haidh setelah thawaf Ifadhah,” jawabku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kita berangkat.”” [5] Sabda beliau, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” Menunjukkan bahwa thawaf ini harus dikerjakan, thawaf ini dapat menghalangi kepergian orang yang belum melaksanakannya. 5. Sa’i antara Shafa dan Marwah Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sabda beliau: اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ. “Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [6] III. Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji 1. Berihram dari miqat-miqat Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ. “Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.” Atau: لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً. “Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.” 2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]” Rasulullah memberi keringanan kepada mereka, ini merupakan dalil akan wajibnya hal ini bagi yang lainnya. 3. Melempar jumrah secara tertib Yaitu dengan melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr menggunakan tujuh kerikil, lalu melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir, setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dimulai dengan jumrah Ula kemudian jumrah Wustha dan diakhiri dengan jumrah ‘Aqabah. 4. Thawaf Wada’ Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Telah diperintahkan kepada manusia agar mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah, namun diberi kelonggaran bagi wanita haidh.” [8] 5. Mencukur rambut atau memendekkannya Mencukur dan memendekkan rambut disyari’atkan, baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ
[assunnah] gt;gt;Hanya Ada Satu Kebenaranlt;
HANYA ADA SATU KEBENARAN (MENCARI KEBENARAN DALAM MASALAH KHILAFIYAH YANG KONTRADIKTIF)OlehUstadz Fariq Qasim Anuz http://almanhaj.or.id/content/3725/slash/0/hanya-ada-satu-kebenaran/Permasalahan ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim, lebih-lebih mereka yang berkiprah di bidang dakwah. Sebenarnya, pembahasan ini memuat suatu kaidah yang sangat dikenal oleh ulama salaf, tetapi menjadi asing di masa sekarang ini.Kaidah itu berbunyi : Kebenaran itu satu. Kaidah ini berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Diharapkan risalah ini dapat menjadikan kita untuk mudah rujuk kepada kebenaran dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah dan membuang sikap taklid buta serta tidak tabu untuk membicarakan masalah khilafiyah. Kedua diharapkan dari risalah ini agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat yang berbeda selama perbedaan ini dalam hal ijtihadiyah bukan perbedaan aqidah atau yang bersifat prinsip. Agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat berbeda selama kita semua tidak mengikuti hawa nafsu dan sudah optimal berusaha untuk mencapai kepada kebenaran.PERMASALAHAN IKHTILAF/ KHILAFIYAHPerlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan (bertentangan). Di dalam ikhtilaf seperti ini yang benar hanya satu.Ada juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’. Di dalam ikhtilaf tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :1. Dua perkara atau perbuatan yang disyari’atkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.2. Dua lafadz yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama atau mendekati. Contoh surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, aqiqah sama dengan nasikah. Kata “qadla”dalam firman Allah:وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia “ [al-Isra/17 : 23]Ibnu Abbas berkata “qadla” berarti “ memerintahkan “, Mujahid mengatakan “ mewasiatkan “, Rabi bin Anas mengatakan “ mewajibkan “. Kata-kata “ memerintahkan “, “mewasiatkan“ dan “mewajibkan” mempunyai makna yang hampir sama.3. Dua lafazh dengan makna berbeda, tetapi tidak saling menafikan bahkan saling melengkapi atau mencakup semua di dalamnya. Contoh kata “ an na’iim “ dalam firman Allah :ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِKemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu). [at-Takatsur/102 : 8]Sebagian ahli tafsir mengatakan “ an na’iim “ bermakna keamanan, kesehatan, kecukupan dalam makanan dan minuman. Sebagian mengatakan ringannya syari’at dan sebagian lagi mengatakan nikmat pendengaran dan penglihatan.Dari sini jelas bahwa ikhtilaf tanawwu’ semuanya benar.Untuk ikhtilaf tanawwu’, tidak boleh seseorang menyalahkan salah satunya. Syaikhul Islam mengatakan, “ Hanya kejahilan dan kezhaliman yang menjadikan seseorang mencela salah satunya atau lebih mengutamakan salah satunya tanpa maksud yang baik, atau tanpa ilmu atau tanpa keduanya. [1] Allah Subhanahu wa Taala berfirman:إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًاSesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh [al-Ahzab/33 : 72]Allah Subhanahu wa Taala melarang kita berselisih dan mencela perselisihan dalam ayat-ayatNya diantaranya :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَDan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar [al-Anfal/8 : 46]Begitu pula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu dalam kebenaran.Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih (iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa dihilangkan.Allah Subhanahu wa Taala berfirman :وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلَّا مَن رَّحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat, Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. [Hud/11 : 118-119]Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang sudah
RE: [assunnah]Wanita Qurban Biaya Sendiri
From: ferry6...@yahoo.com Date: Sat, 21 Sep 2013 16:00:24 +0800 Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum. Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat : مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami. [4] Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/ APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya? Jawaban Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut: Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Hal teresebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut. [Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Ibnu Baz Juz 2/183. As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idaini, 32-33] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-kurban-wanita-menyembelih-hewan-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam
Re: [assunnah] gt;gt;Surat Dari Seorang Perawan Tua Kepada Se
naam ikhwaan. kemampuan merupakan syarat mutlak. sy hnya berharap artikel ini dpt mencerahkan pandangan akhwat ttg menikah & poligami. Betapa Sempurnanya Aturan-Aturan Allah. Dia lah Rabb kita semua Yang begitu besar Rahmatnya pada kita. __._,_.___ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
Bls: [assunnah] Qurban
Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. Semoga bermanfaat http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt Dari: Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 23 September 2013 8:15 Judul: Bls: [assunnah] Qurban Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. Semoga bermanfaat Dari: ferry mb ferry6...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 21 September 2013 15:00 Judul: [assunnah] Qurban Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum..