Dari: ince.bun...@yahoo.co.id
Judul: [assunnah] Ganti nama
Tanggal: Rabu, 8 Februari, 2012, 9:13 AM
apakah ada landasannya mengganti nama mis ahmad menjadi abu samad,dimana
nantinya yg dikenal org adalah nama aliasnya.bukankah ini bagian dari dusta.
Mohon informasinya
Jazakallah khoir.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
antum bisa baca penjelasan Ust. Abdul Hakim bin Amr Abat di link bawah ini.
semoga bermanfaat
K U N - Y A H
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://almanhaj.or.id/content/2489/slash/0
Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau
tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti :
Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dn Ummu
Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau
Ummu Unaisah.
Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah
ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Dan
kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan [1]. Kun-yah
merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun dari zaman ke
zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya perhatian ulama
terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca kitab-kitab rijalul
hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri. Bahkan sebagian ulama
memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang masalah kun-yahnya para
perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam
Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul kuna wal Asma.
Tentang sunahnya berkun-yah ini sangat luas sekali diantaranya.
Pertama : Bolehnya seorang itu berkun-yah meskipun dia belum menikah yang
dengan sendirinya belum mempunyai anak. Seperti Anas bin Malik dikun-yahkan
dengan Abu Hamzah atau Abu Hurairah yang namanya Abdurrahman dikun-yahkan
dengan Abu Hurairah padahal keduanya belum menikah.
Kedua : Atau seorang yang telah menikah akan tetapi belum mempunyai anak atau
tidak mempunyai anak sama seperti Aisyah dikun-yahkan dengan Ummu Abdillah.
Padahal Aisyah tidak mempunyai anak dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Dia dikun-yahkan dengan nama kemenakannya yaitu Abdullah bin Zubair
anak Asma bin Abi Bakar Ash-Shidiq. [2]
Ketiga : Bolehnya seorang berkun-yah dengan yang bukan dengan nama anak-anaknya
seperti Abu Bakar. Padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Bakar. Dan
Umar dikun-yahkan dengan Abu Hafs padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama
Hafs. Dan lain-lain shahabat banyak sekali.
Keempat : Boleh memberi kun-yah kepada anak yang masih kecil berdasarkan
riwayat shahih dibawah ini.
"Artinya : Dari Anas, dia berkata : Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku mempunyai saudara laki-laki yang
dipanggil (dikun-yahkan) dengan Abu Umair -dan dia sudah disapih-. Dan beliau
apabila datang (yakni ke rumah Anas) berkata, Ya, Aba Umair, apa yang telah
diperbuat oleh Nughair?"
"Berkata Anas, Nughair yang dipakai bermain oleh Abu Umair".
Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 6129, 6203) di kitab Shahihnya dan dikitabnya
Adabul Mufrad (no. 847), Muslim (6/177), Abu Dawud (no. 4969), Tirmidzi (333,
1990) dan Ibnu Majah (no. 3720) dan lain-lain.
Hadits yang mulia ini memberi fawaa-id yang demikian banyak dengan mengumpulkan
seluruh jalannya dan lafadz-lafadznya sampai enam puluh faedah sebagaimana
diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (no. 6203) di antaranya ialah
bolehnya memberi kun-yah kepada anak-anak yang masih kecil sebagaimana Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi kun-yah kepada saudara Anas yang
masih kecil dengan Abu Umair. [3]
Kelima : Bolehnya memberi kun-yah kepada seseorang dengan sesuatu yang ada pada
orang tersebut. Seperti Ali bin Abi Thalib dikunyah-kan oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dengan Abu Turab (yang artinya bapak tanah). Kejadiannya
ketika Ali sedang tidur di masjid punggungnya ketutupan tanah, lalu Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam membangunkannya sambil berkata, Ya, Aba Turab
bangunnlah! [4]
Keenam : Bolehnya seseorang mempunyai lebih dari satu kun-yah seperti Ali,
selain dikun-yahkan dengan Abu Turab, dia pun dikun-yahkan dengan Abu Hasan
mengambil nama anaknya yang pertama yaitu Hasan.
Ketujuh : Bolehnya berkun-yah dengan anak laki-laki atau anak perempuan.
Kedelapan : Bolehnya berkun-yah bukan dengan nama anak tertua, akan tetapi yang
telah maklum berkun-yah dengan anak tertua mengambil perbuatan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkun-yah dengan anak tertua beliau
yaitu Abul Qasim. Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hani,
Maka (kun-yah)mu adalah Abu Syuraih. Mengambil anak tertua Hani, yaitu Syuraih.
Kesembilan : Lantaran berkun-yah merupakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan kemuliaan atau penghormatan kepada orang yang dikun-yahkan, maka
tidak ada kun-yah bagi orang kafir karena