Re: [assunnah] Tanya: Nishab emas atau perak?
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Afwan, ana menjawab dari sisi ilmu ekonomi umum. Seingat ana dulu waktu kuliah perbankan dan keuangan, dijelaskan bahwa alat tukar yang nilainya tetap dan dijadikan patokan mata uang di seluruh dunia adalah EMAS. Berdasarkan hal itu, seharusnya jumlah nominal uang yang beredar di Indonesia, misalnya, harus setara dengan jumlah cadangan emas yang dimiliki Indonesia. Namun karena sistem perdagangan mata uang (sistem haram), suatu negara bisa saja memiliki jumlah nominal mata uang yang melebihi cadangan emasnya. Konsekuensinya, jika mata uang negara tersebut anjlok nilainya di pasaran, negara terkait harus menjual cadangan emasnya. Jika minus, berarti negara bangkrut dan mata uangnya bisa tidak bernilai sama sekali. Karena itu, dulu pada masa bangkrut 1997 - 1998 kita disuruh menyumbangkan emas sebanyak-banyaknya ke negara untuk menjamin kestabilan Rupiah yang nilainya anjlok gila2an. Mungkin karena itulah jumhur ulama menetapkan emas sebagai nishab zakat. Mohon koreksinya jika ada yang salah. Wallahu 'alam bishawab 2008/9/22 Abu Hanifah [EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaykum warahmatullah Ikhwan fillah yang dirahmati Allah subhanahuwata'ala, mohon kiranya penjelasan bagi yang mengetahui dasar ditetapkan zakat harta berupa uang dari harta yang dimiliki. Dari sebagian besar literature dan contoh yang ada dan penjelasan ulama, disebutkan bahwa harta uang yang dimiliki terkena wajib zakat 2.5% nya bila sudah mencapai nishab 20 dinar emas (setara 85 gram emas) dan genap satu tahun. Namun ada literatur lain yang ana baca dari Panduan Zakat (Cet.pertama tahun 2005) karangan Syaikh Sayyid Sabiq, di catatan kaki hal. 45, disebutkan bahwa menukil dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dikatakan: 'uang kertas yang beredar pada saat ini juga terkena zakat. Sebab, ia juga merupakan pengganti dari (mata uang) perak (zaman dahulu). Sehingga ia juga terkena zakat sebagaimana halnya perak. Uang terkena kewajiban zakat, jika nilainya sama (atau lebih dari) nilai mencapai nishab perak.' Hal yang ana ingin tanyakan, bagaimanakah sebaiknya menghitung zakat harta uang kita, mendasarkan kepada takaran nishab emas ataukah perak. Karena bila dihitung, selisih patokan kisaran jumlah harta uang yang harus dizakati antara patokan berdasar nishab emas dengan nishab perak cukup jauh, dan menurut ana cukup signifikan menentukan kewajiban zakat terhadap harta kita dan terkait tanggung jawab seseorang untuk berzakat. Sebagai contoh untuk perhitungan: Bila seseorang saat ini mempunyai harta Rp. 10,000,000, dan telah genap haul satu tahun - Berdasar takaran nishab emas dan harga emas saat ini (85 g = Rp. 22,367,975 -- Sumber harga: coilmill.com) -- Ia tidak wajib menzakati hartanya (karena belum mencapai nishab) - Berdasar nishab perak dan harga perak saat ini (nishab: 595 g = Rp. 2,229,525 -- Sumber harga: coinmill.com) -- maka ia wajib menzakati hartanya (karena sudah lewat batas nishab) : 2.5% x Rp. 10,000,000 = Rp. 250,000 Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair Wassalamu'alaykum warahmatullah Abu Hanifah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Jawab [assunnah] fiqih
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu. Kutipan dari http://www.almanhaj.or.id PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU? Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak ada yang membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar'i, maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i. Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya: 'Atau menyentuh wanita.' [Al-Maa-idah : 6] Jawaban Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima' (persetubuhan), sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. [Al-Maa-idah: 6] Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra. Kemudian Dia berfirman. Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah. [Al-Maa-idah: 6] Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra. Kemudian, Dia pun berfirman. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah. [An-Nisaa': 43] Firman Allah, Maka bertayammumlah, ini adalah (thaharah) badal (pengganti). Sedangkan firman-Nya,Atau menyentuh perempuan, merupakan penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. Padahal Dia berfirman, Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah, ini jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, Atau kamu menyentuh perempuan, (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar. Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6] [Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair] __ 2008/9/23 Fahrudin Hanazono [EMAIL PROTECTED] Assalamualaikum ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan istri. tolong jawabannya ana sedang bingung FAHRUDIN Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: cara berhari raya yang dicontohkan rasulullah
Wa'alaykumussalam warahmah *Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri* Kamis, 11-Oktober-2007 Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc -- Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memaknainya. Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memaknainya. Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar'i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat. Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat. Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, aroma Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas wajib menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang. Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar'i memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat. Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah. Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dalam beridul Fitri. Definisi Id (Hari Raya) Ibnu A'rabi mengatakan: Id1 dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru. (Al-Lisan hal. 5) Ibnu Taimiyyah berkata: Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan. (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan) Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum'at. عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu? Mereka menjawab: Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri. (Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani) Hukum Shalat Id Ibnu Rajab berkata: Para ulama berbeda pendapat
Re: Jawab: [assunnah] Larangan Nama Bayi
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Jangan terpengaruh dengan omongan seperti itu Bu. Lebih baik Ibu ikuti kata dokter yang tentunya lebih faham dalam masalah ini. Dulu juga ana disuruh naik pohon bareng anak ana karena dibilang kelewat mirip sehingga ditakutkan di masa depan sering konflik. Tapi gak ana turutin. Apa hubungannya coba? Lagian kalau mirip banget emang kenapa? Ana khan ayahnya. Anak ana dulu juga, sebelum umur 2 tahun, sering sakit. Sekarang dia sudah 4 tahun dan alhamdulillah cukup sehat kecuali memang alergi dinginnya yang emang penyakit keturunan. Kata orang2 sih emang anak sebelum umur 2 tahun gampang sekali sakit dan itu pun kejadian sama anak ana. Persisnya gak tahu kenapa. Mengenai belum bisa jalan, setahu ana emang anak perkembangannya beda2. Keponakan ana yang seumur dengan anak ana lebih belakangan jalan dari anak ana tapi lebih dulu bisa ngomong. On 7/30/08, irin ms [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualikum... Saya mau tanya, apakah nama anak dapat mempengaruhi pertumbuhannya? saya punya keponakan yang bernama M. Rasyid Ghalib umur sekitar 1,5 tahun, keponakan saya ini sering sekali sakit hingga berat badannya kurang. Orang tuanya selalu memperhatikan makanan susunya.. dan mereka sudah konsultasi ke dokter anak, kata dokternya tidak apa2 alias baik2 saja karena anaknya memang agak aktif. Sedangkan anak tetangga yang seumuran dengan dia sudah bisa jalan, keponakan saya belum. Karena melihat seperti itu, orang tua saya bilang...coba namanya di ganti, mungkin keberatan nama, hingga sering sakit2an. Benarkah karena keberatan nama dapat mempengaruhi pertumbuhannya? apakah ada ajaran di dalam agama Islam hal seperti itu? Mohon pencerahannya, karena saya masih awam sekali tentang agama Islam. Mohon maaf bila ada kata2 yang kurang berkenan. Wassalamualaikum --- On Thu, 7/24/08, Abu Mufidah [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Abu Mufidah [EMAIL PROTECTED] Subject: Balasan: [assunnah] Larangan Nama Bayi To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, July 24, 2008, 1:15 PM Dedi Junaedi [EMAIL PROTECTED] com wrote: Bismillahirrahmanir rahiim Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu Saya mau tanya adakah yang dilarang oleh islam dalam memberi nama pada bayi yang baru lahir? Wassalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu Dedy Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuhu. .. Berikut ada artikel dari almanhaj.or. id ttg -yang dilarang oleh islam dalam memberi nama pada bayi yang baru lahir - Memberi nama dengan nama yang mengandung unsur tazkiyah (penyucian diri), seperti : Barrah (orang yang banyak berbakti), Khalifatullah (Khalifah Allah), Wakilullah (Wakil Allah), dan sebagainya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memberi nama Barrah. Beliau bersabda. Janganlah kalian mengatakan diri kalian suci, karena Allah lebih tahu siapa yang baik diantara kalian [HR Muslim] Yang benar, ialah memberi nama dengan nama-nama yang disyariatkan, seperti : Zainab, Asma, Abdullah, Abdurrahman. Ataupun nama para nabi, seperti ; Yusuf, Ibrahim dan sebagainya. Yusuf bin Abdillah bin Salam Radhiyallahu 'anhu mengisahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadiahkan nama Yusuf untukku. Beliau meletakkanku di pangkuannya dan beliau mengusap kepalaku [HR Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, hal. 248] Juwairiyah bintu Al-Harits Al-Khuza'iyyah, dahulu bernama Barrah. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merubah namanya menjadi Juwairiyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam haditsnya yang lain, berkaitan dengan nama tazkiyah. Janganlah engkau namakan putramu dengan Rabah, Yasar, Aflah dan Nafi' [HR Muslim] Demikian juga dengan nama Kalifatullah ataupun Wakilullah. Arti kata al-wakil adalah seseorang yang bertindak mewakili pihak yang mewakilkan. Sedangkan Allah tidak ada wakil bagi-Nya, dan tidak ada yang bisa menggantikanNya. Bahkan Dialah yang memelihara hamba-Nya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pemelihara keluarga (yang kami tinggal) [HR Muslim] Nabi juga melarang kita menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja). Beliau Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda. Nama yang paling hina disisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja) [HR Al-Bukhari] Kesalahan Keenam Memberi nama dengan nama yang buruk, seperti ; Harb (perang), Sha'b (sulit, susah), Hazan (kesedihan), Ushaiyyah (maksiat), Aashiyah (wanita yang bermaksiat), Murrah (pahit) dan yang semisal dengan itu. Yang benar, memberi nama dengan nama yang baik, seperti : Hasan, Husain, dan yang semisalnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyukai nama yang baik. Beliau bertafaul (berharap kebaikan) dengan nama tersebut. Barangsiapa mau mendalami hadits-hadits Nabi, niscaya dia akan mendapati
Re: [assunnah] Jawab : tentang pemilu
Ini siasat yang saya dan istri saya lakukan pada pilkades dan pilkada akhir2 ini, setelah kami tahu boroknya sistem demokrasi. On 7/22/08, Abdul Aziz [EMAIL PROTECTED] wrote: jadi, harus bagaimana nih? apakah kita masuk GOLPUT aja dengan cara mencoblos semua gambar calon, (membuatnya jadi tidak sah) karena, nantinya ditakutkan kalo nggak dicoblos alias masih mulus, surat suara tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang menginginkan sesuatu tujuan buruk (terutama orang kafir) On Mon, 21 Jul 2008 08:33:54 +0700 adrian adrian [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaykumussalaam warohmatullooh Terlampir saya kirimkan sebuah tulisan yang bagus mengenai bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap pemilu dan demokrasi. Saya ambil dari http://assunnahsurabaya.wordpress.com atau silahkan klik langsung: http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2008/05/28/dilema-simalakama/#more-90 Semoga berguna. Wassalaamu'alaykum... Abdurrahman 2008/7/19 Abdul Aziz [EMAIL PROTECTED]: Assalamu'alaykum bagaimana sikap kita sebagai muslim yang bermanhaj salaf dalam menyikapi pemilihan umum karena, sebentar lagi di tempat ana akan diadakan pemilihan gubernur bolehkah kita mencoblos untuk memilih? sukron atas sarannya wassalam ..::Abu Usamah al-Ghirsiki::.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] (Jawab) Untuk Dr salamun/Ikhwan yang mengetahui tentang sakit mata
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ya getahnya warna putih. Kemungkinan bisa untuk mata silinder karena seperti kata teman ana yang memberikan resep ini, fungsi Nanangkaan adalah untuk menguatkan dan memperbaiki lensa mata. Teman ana ini ahli pengobatan herbal di Banten, kalau mau contact silahkan saja ke 081310586335. On 7/21/08, Sasminto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Akh Donny, apakah tumbuhan tersebut bergetah warna putih? Apakah bisa untuk mengobati mata silinder? Jazakallahu sebelumnya. - Original Message - From: Donny Aliredja To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 21, 2008 1:53 PM Subject: Re: [assunnah] (Jawab) Untuk Dr salamun/Ikhwan yang mengetahui tentang sakit mata [Catatan Admin] File attachment pada email ini Nanangkaan or Daun Ptkn Kb.doc berukuran 115 KB, diluar ketentuan maksimal file attachment per pengiriman email 100 KB. Kali ini kami sertakan ke dalam milis Assunnah, mengingat keterkaitan informasi di dalamnya, dengan isi email yang dikirimkan. Namun, mohon kerjasama dari antum, sebelum mengirimkan file attachment, dapat lebih mengoptimalkan isi file attachment. Kami melihat, bila file DOC tersebut dibuat dengan sedikit memakan waktu, hasil akhir-nya dapat berukuran kurang dari 100 KB, tanpa sedikit pun mengurangi informasi di dalamnya. Demikian tambahan informasi dari kami, semoga dapat sedikit memperjelas, wallahu'alam --- Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ana pernah punya penyakit seperti antum. Ana pun sempat menurun daya penglihatannya. Ana dulu diberi tahu teman kalau penyakit seperti itu bisa disembuhkan dengan tumbuhan liar bernama Nanangkaan kalau Bahasa Sunda atau Patikan Kebo kalau Bahasa Jawa. Caranya ambil pucuk tanaman tersebut dan teteskan ke mata, getah yang keluar dari tanaman tersebut, sekitar 5 atau 6 tetes (setara dengan 5 atau 6 pucuk). Ulangi 2 - 3 kali sehari. Insya Allah sembuh. Dengan bantuan tanaman tersebut, ana yang divonis dokter baru bisa sembuh setelah sebulan pengobatan, Alhamdulillah sembuh dalam waktu 2 minggu. Sampai sekarang ana dan keluarga selalu menggunakannya setiap kali kami sakit mata dan Alhamdulillah sembuh. Teman ana yang mempromosikan tanaman tersebut klaim bahwa kakaknya yang berkaca mata bisa lepas kaca mata karena rutin ditetesi Nanangkaan. Kalau setelah diteteskan getah Nanangkaan nanti mata (kalau lagi sakit mata) kayak dikuras kotorannya, jadi belekan banyak sekali. Dan ada rasa sedikit pahit karena pasti ikut tertelan ke tenggorokan. Nanangkaan ini mudah dijumpai di pinggir2 selokan yang agak lembab. Ana lampirkan gambarnya pada e-mail ini. On 7/21/08, fadhillah fadhl [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alakum warahmatullahi, sudah seminggu ini ana sakit mata. seperti ada sesuatu debu di mata, ana sudah mencoba memakai otem dan thm tapi tidak membuahkan hasil, dan ana mencoba memakai chendo kalo gak salah namanya. namun juga tidak membaik malah kelopak mata ana mengecil dan terasa perih kena angin. yang jadi pertanyaan sekarang penglihatan mata sebelah kiri ana berkurang (agak buram melihat sesuatu) apakah ini normal untuk orang yang sedang sakit matanya. syukran fadillah alfadhl Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] (Jawab) Zakat
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ana hanya mere-post thread serupa yang telah dijawab di mailist ini. Silahkan anta pelajari. from hery marsanto [EMAIL PROTECTED]reply-to assunnah@yahoogroups.com to assunnah@yahoogroups.com date Mon, Jun 9, 2008 at 3:08 AM subject Re: [assunnah] Tanya : Adakah Zakat Profesi ? mailing listassunnah.yahoogroups.com Filter messages from this mailing list Assalaamu'alaykum, Artikel tentang zakat profesi banyak akhi, antum bisa cari di milist assunnah ini, berikut salah satu artikel dari milist ini: Tanya: Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh. Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi? Jazakumullah khairan katsira. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh. Hormat Kami: Abdullah Jawab: Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh. Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat. Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil-dalil berikut: 1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul. (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai nishab emas). 2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul. (HR. Abu Dawud). 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),Barangsiapa mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul. (HR. at-Tirmidzi) Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak. Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg) sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal, hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan. Sepotong diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas seperti yang ini tidak bisa dibenarkan. Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara keluarkan tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga Saudara tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun. Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan haul. Demikian bahan renungan yang dapat kami sampaikan, semoga
Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Kalau menurut ana belum jaminan bahwa kalau sudah ada lampu hijau dari MUI terus otomatis sesuatu menjadi halal. Sebagai contoh zakat profesi yang tidak bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah dihalalkan oleh mereka. Dari apa yang ana tahu dari beberapa kajian mengenai produk-produk keuangan syariah semua ustadz menyebutnya sebagai ganti nama saja dari produk-produk keuangan konvensional. Teman ana yang pernah bekerja di sebuah bank konvensional pun berkata begitu. Setahu dia apa yang di sebut dengan bagi hasil sama saja dengan bunga di bank konvensional. Selain itu, tidak pernah ada jaminan bahwa uang kita yang mengumpul di bank tersebut memang benar2 digunakan untuk pengembangan usaha syariah. Demikian dari saya. On 7/10/08, n.susanto78 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Mau ikut urun rembug soal asuransi syariah. Untuk konteks Indonesia, Asuransi Syariah sudah diperbolehkan beroperasi oleh DSN MUI selaku otoritas fatwa di Indonesia. Jadi sudah gak ada masalah dong. Dalam konsep asuransi syariah yang saya pahami, dana kontribusi (premi istilah di konvensional) dari peserta (tertanggung kalau di konvensional), akan dipisah menjadi ujroh untuk operator (asuransi) dan tabarru' (dana kebajikan). Dan hal ini disampaikan dalam polis, dengan akad wakalah bil ujroh. Tabarru' adalah dana milik nasabah yang tidak boleh di otak atik operator (asuransi). Sebagian dana tabarru' ini akan diinvestasikan di sektor halal (tanpa bunga) dan sebagian lagi dicadangkan untuk pembayaran klaim. Hasil investasi nantinya akan jadi bagi hasil antara operator dan peserta. Bila ternyata dana tabarru' tidak mencukupi membayar klaim, maka dari pemegang saham akan memberikan qordhul hasan (pinjaman) untuk pembayaran klaim. Jadi insyaaLlah tidak ada lagi unsur riba dalam asuransi syariah. wallahua'lam Susanto Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Jawab : syukuran rumah . ....(adakah?)
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ritual seperti itu tidak ada sumbernya dari Al Qur'an dan As Sunnah. Ana sudah tinggalkan cara2 seperti itu, Alhamdulillah gak ada kejadian yang aneh2. Yang paling penting justru orang yang tinggal di rumah itu rajin beribadah seperti shalat, mengaji, berdzikir, dan lain-lain. Kalaupun memang dirasakan memang ada gangguan dari jin atau makhluk halus lainnya, maka harus dilakukan ruqyah dengan do'a2 ruqyah yang dibolehkan oleh orang shalih. Demikian dari ana. On 7/9/08, sigit_ism1 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum, Mohon penjelasannya adakah sebenarnya ritual syukuran rumah baru yang ditempati, mengingat dulunya rumah tersebut pernah kosong dalam jangka waktu yang cukup lama? Bagaimana cara-cara yang syar'i untuk mengungkapkan rasa syukur jika kita menempati rumah yang baru apabila kita dikaruniai kelebihan rezki? Terimakasih atas jawabannya. Wassalamu'alaykum, Abu Irfan Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Tanya: Website yang Membutuhkan Font Arab
Assalamu'alaykum, Ana lagi bingung mencari salah satu posting yang mempromosikan sebuah website yang berisi file PDF yang sebagian ada tulisan arabnya. Ana sudah buka link ke website tersebut dan memang dianjurkan untuk install font arab. Posting tersebut sudah agak lama sekitar sebulan lalu dan ana baru sempat install sekarang namun ketika ana coba cari lagi postingan tersebut gak ketemu. Mungkin di mailist ini ada ikhwah yang bisa membantu menemukan posting yang ana maksud. Judulnya ana lupa. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/