Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???

2006-05-05 Terurut Topik ipong mala
Assalamu'alaikum
Maaf sedikit menambahi, soalnya ini materi pelajaran di kuliah saya.
tentang uban yah, uban itu bisa di bagi menjadi 2 :
1. uban karena umur (emang dah tua)
2. uban karena penyakit (kayak anak2 muda skrg yg banyak beruban)

kalo uban karena ketuaan maka tidak boleh di cabut karena itu sebagian dari 
tadlis, tadlil dll (semacam penipuan lah...), tapi ada juga ulama yg cuma 
memakruhkannya (baca di kitab mughni al muhtaj), dan hadist di bawah salah satu 
dalil yg melarang mencabut uban, dan disunahkan untuk mewarnai dan dalilnya 
juga telah di sebutkan di bawah.

kalo uban itu karena penyakit, spt saya ini baru berumur 19 udah banyak 
ubannya, maka boleh untuk melakukan pengobatan, perawatan atau mungkin 
mencabutnya hingga kembali ke asal (kondisi sehat).

Walaikumsalam



suyudi karsohutomo [EMAIL PROTECTED] wrote:
assalamu'alaikum,
berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban

Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. 
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai cahaya (nur) 
pada Hari Pembalasan. (Abu Dawud)

Dari 'Abdullah ibn Amr ibn Al-As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. 
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, Allah akan memberinya satu 
kebaikan, dan menghapuskan satu dosa kerananya. (Abu Dawud)

Apa yang boleh dibuat kepada uban?

Dari Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, Orang Yahudi dan Kristian tidak 
mewarnakan (uban), jadi kamu patut buat sebaliknya (warnakan uban). (Bukhari)

Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan uban mereka 
kerana mereka menganggap ianya satu bentuk hiasan yang tidak melambangkan 
ketaatan sepenuhnya kepada agama, maka ianya tidak sesuai untuk rabbi, paderi, 
dan org alim. Rasulullah melarang org Islam daripada meniru mereka, supaya org 
Islam mempunyai identiti sendiri.

Dari 'Ubaid ibn Juraij: ..dan tentang mewarnakan rambut dgn henna (inai), aku 
pasti aku nampak Rasulullah mewarnakan rambut dengannya dan sebab itu aku suka 
mewarnakan (rambutku dengannya).. (Muslim)

Dari Abu Dharr: Rasulullah bersabda, Yang paling baik untuk mengubah uban 
ialah henna dan katam (tumbuhan dari Yaman yg menghasilkan warna merah 
kehitaman). (Abu Dawud)

semoga bermanfaat
wassalamu'alaikum,


irwanmla wrote:
Assalamua'laikum,

Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan
dalam Islam ???

Jazakumulloh Khoiron

Wassalam,

Abu Anisah



-
Yahoo! Mail goes everywhere you do.  Get it on your phone.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : Imel, sms, telepon termasuk zina kah ????????

2006-04-10 Terurut Topik ipong mala
Assalamu'alaikum.

sedikit membahas kembali mengenai definisi zina dari kitab2 fiqh islam, bahwa 
bisa disebut zina dan di hukumi dengan rajam (zina muhson) dan had (ghoiru 
muhson), jika sudah dukhul al-kasyafah fi al-farji (memasukkan kasyafah/dzakar 
ke dalam farji), adapun jika melakukan maaf persetubuhan tanpa memasukkan 
dzakar, itu belum bisa di sebut zina, walaupun gitu masih tetap ada ta'zir 
(hukuman yang tidak tercantum di syari'at, tapi merupakan ijtihad hakim). (baca 
: naylul-awthor. karya Imam As-Syaukani)

bisakah kita mendapat jodoh yg baik selain ta'arruf dengan telp. email atau sms 
?

yah. tentu bisa dong, tapi apa ada masalah dengan itu semua (email, 
sms, telp), semuanya hanyalah sebatas alat, dan saya kira tidak ada mudlaratnya 
jika di manfaatkan secara bagus, bahkan manfaatnya sangat besar dalam segala 
hal.



Susiana [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi Ta'ala wa barokatuhu

Afwan, ana ada titipan pertanyaan dari teman, mohon pencerahannya bagi antum 
antunna yang mengetahui

ada seorang teman akhowat yang curhat ke ana ttg pertemanannya dengan ikhwan, 
yang kebetulan ana juga kenal dengan ikhwan tersebut, sang akhowat cerita ke 
ana, bahwa selama ini si ikhwan sms dia secara intens dan terkadang menelepon.

yang menjadi masalah, terkadang isi sms tsb  GILA  begitu istilah teman ana, 
kalau ana tidak salah tangkap istilah  GILA  yang dia pakai untuk 
menggambarkan  kemesraan ..

ikhwah fillah, ana ingin bertanya,  Bagaimana pertemanan / ta'aruf yang baik 
dan sesuai dengan hukum Islam, tanpa kita harus terjebak dalam sesuatu dosa, 
zina kah seandainya kita bermesra mesraan dengan kata kata dalam sms , imel, 
telepon yang  GILA  tersebut.

Salahkah jika seandainya ana menyarankan kepada sang ikhwah untuk segera 
meminang, jika dia memang benar sayang kepada teman akhwat ana.

Bisakah kita mendapatkan jodoh yang baik tanpa kita harus ta'aruf dengan 
telepon, imel, sms.

Mohon pencerahannya. Jazakumullohu khoiral jaza

Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi Ta'ala wa barokatuhu



-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1cent;/min.






Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/