Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Assalaamu'alaikum wa rohmatullaah wa barokaatuh, Maaf sebelumnya kalau ada salah2 kata. Ditinjau dari riwayat2 tentang kegiatan muamalah pada masa2 khulafaur rosyidin dan beberapa orang khalifah yang terkenal dalam sejarah, warga negara Islam kala itu mengalami kemakmuran yang sedemikian sehingga orang kaya sulit mencari tempat untuk berzakat. Orang2 miskin pada kala itu bisa dientaskan bukanlah karena mereka bisa berinvestasi dengan sedikitnya penghasilan yang mereka miliki untuk kemudian bisa beroleh manfaat berlipat ganda berkat manfaat akumulasi bagi hasil dari lembaga pengelola dana berdasarkan prinsip syariah ala masa kini. Juga tidak ditemukan adanya catatan kalau umat miskin di kala itu bisa mendapatkan proteksi dari musibah2 yang dialaminya dari dana bersama dimana dia ikut menyumbangkan dana di dalamnya. Yang ada kala itu adalah baitul maal wal tamwiil, satu badan yang mengumpulkan dana dari orang2 yang niatnya lillaahi ta'ala (tanpa ada iming2 bagi hasil atau proteksi musibah dan semacamnya) yang dikelola oleh orang2 yang amanah, yang dananya dipergunakan untuk semata2 kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Saudara2 sebangsa dan seiman, dapatkah antum temui kemuliaan seperti ini pada umat2 sekarang ? Dapatkah kita samakan niatan amal untuk akhirat dengan amal untuk dunia ? Semoga Allah SSWT memberikan bangsa ini petunjuk dan pertolongan melalui masa2 kegelapan ... Wassaalam. --- On Fri, 7/11/08, fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED] wrote: From: fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, July 11, 2008, 11:01 AM afwan... ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini. saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus. kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi konvensional belaka. tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya. bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada... kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat kedepannya bagaimana. itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif. saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini. tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran. fadly Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
bismillah, inilah yang telah disebutkan sebagai, penyaluran dana kepada asuransi konvensional yang pada kasus di timur tengah telah dilarang, istilah bahasa asingnya reinsurance. sebetulnya perusahan antum lah yang termasuk dalam kategori ini. dalam hal ini memang hak antum (atas dasar kontrak) mendapat tunjangan. tapi dana di perusahaan konvensional dengan jumlah yang besar tersebut pasti berputar,... apakah lari ke saham haram atau bisnis lain. tentunya syariat islam telah mengatur hal ini. kalau ana pribadi melihat ada subhat pada perusahaan antum. tapi masalah antum boleh mengambil dana. ana juga tidak tahu barang kali ada yang kompeten dalam hal ini ya Ustadz2 ana juga sedang menunggu... - Original Message From: Muhammad Abdurrahman Maemun [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 10, 2008 5:16:59 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil secukupnya saja, dibawah 10juta. --- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com wrote: From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM bismillah, afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal haram menurut agama. jazakumullah khairan katziran barakallahu fy'kum - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
afwan... ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini. saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus. kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi konvensional belaka. tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya. bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada... kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat kedepannya bagaimana. itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif. saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah... dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini. tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran. fadly Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil secukupnya saja, dibawah 10juta. --- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] wrote: From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM bismillah, afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal haram menurut agama. jazakumullah khairan katziran barakallahu fy'kum - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
bismillah, afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal haram menurut agama. jazakumullah khairan katziran barakallahu fy'kum - Original Message From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Wa'alaykummussalam Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya : asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan, yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga. Wassalamualaykum. Hermawan --- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM Assalamu'alaikum. Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan. Terimakasih Wasalam, UNI - Original Message - From: hilda adek To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah سبحانه و تعالى. Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi صلی الله عليه وسلم. Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian