From: nasrudin.aro...@yahoo.com
Date: Mon, 12 Mar 2012 00:01:34 +0800
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Ikhwan sekalian mohon bantuaannya. bagaimana hukumnya, sepasang muda-mudi
berzinah kemudian hamil dan setelah itu menikah. Apakah mereka harus menikah
kembali atau akad nikah yang pertama sudah sah. mengingat kondisi perempuan
yang sedang hamil saat akad nikah berlangsung.
Jazakallahu khairan.
>>
Jawabannya silakan baca link dibawah ini. Wallahu a'lam
HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0
• Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah
pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia
sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana
status anaknya?
• Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik
akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut.
Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah
hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir,
ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut?
__
Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak
lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu
agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak
akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya.
Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin
Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau
menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta
seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah
(perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).
[al Israa`/17 : 32].
Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat
perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan
bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?
Untuk mengetahui permasalahan ini, berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul
Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan
Hadiah Untuk Yang Dinanti, Fashal 14, halaman 102-129, Cetakan IV Th.
1425H/2005M, Darul Qolam, Jakarta. Semoga bermanfaat. (Redaksi).