Re: [assunnah] Pertanyaan: tentang talak 3

2011-07-11 Terurut Topik Mirza Farez
sepengetahuan saya ada 3 hal yang guraunya nya menjadi sungguh sungguh dan 
sungguh sungguhnya menjadi sungguh sungguh,
(maksudnya ini berlaku dalam kondisi apapun)
1. talaq
2. cerai
3. memerdekakan budak
Wallahu a'lam

Baca penjelasan dibawah ini :
TALAK TIGA DENGAN SATU UCAPAN
http://almanhaj.or.id/content/894/slash/0
KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?
http://almanhaj.or.id/content/1673/slash/0
MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT
http://almanhaj.or.id/content/1799/slash/0


From: see_na713 nadjib@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thu, June 30, 2011 7:58:22 PM
Subject: [assunnah] Pertanyaan: tentang talak 3

  
Bismillah...

Mau bertanya kepada orang yang paham dengan perihal yang saya tanyakan.
Ini pertanyaan titipan dari seseorang:
Jika suami bilang talak sampai ,3 kali kepada istri,dalam kondisi yang
berbeda, semuanya dalam keadaan marah, hukumnya bagaimana?

Jazakumullahu khairan atas jawabannya...

nadjib.ali

 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Pertanyaan: tentang talak 3

2011-07-01 Terurut Topik abu fadlan
2011/6/30 see_na713 nadjib@gmail.com
 Bismillah...
 Mau bertanya kepada orang yang paham dengan perihal yang saya tanyakan.
 Ini pertanyaan titipan dari seseorang:
 Jika suami bilang talak sampai ,3 kali kepada istri,dalam kondisi yang
 berbeda, semuanya dalam keadaan marah, hukumnya bagaimana?
 Jazakumullahu khairan atas jawabannya...
 nadjib.ali

Bismillah, berikut ana kutipkan dari situs almanhaj..senoga bermanfaat.

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1799/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak
istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh
pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang kedua
dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak tersebut
dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan apakah
sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ?

Jawaban
Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya
sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk dan marah
yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam keadaan
sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya balik bertanya
: “Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?”.

Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda pendapat,
sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk tidak
dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan sebagiannya
mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas kejahatannya.

Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak
dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar
terhadap apa yang diucapkannya. Adapun sanksi tersebut bukan pada tempatnya
sebab sanksi orang mabuk adalah didera, jika mengulanginya lagi terus hingga
empat kalinya dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang minum khamar, maka deralah, jika minum lagi maka
deralah dan jika minum lagi maka deralah dan kemudian jika minum lagi maka
bunuhlah”.

Di dalam hadits diatas disebutkan bahwa orang yang mengulangi mabuk ke empat
kalinya maka harus dibunuh. Para ulama berbeda pendapat tentang hadits di
atas, apakah mansukh (dihapus hukumnya) atau tidak ? Sebagian ulama ada yang
menyatakan bahwa hadits tersebut telah mansukh dan sebagian yang lainnya
menyatakan tidak mansukh akan tetapi diberi batasan khusus.

Menurut saya, hadits ini tidak mansukh akan tetapi diberi batasan, artinya
seseorang tidak bisa berhenti dari minum khamar kecuali dengan dibunuh, maka
ia harus dibunuh. Dan apabila bisa berhenti tanpa harus dibunuh, maka tidak
perlu harus dikenakan sanksi pemubunuhan. Inilah pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa
pemabuk harus dibunuh secara mutlak, artinya kapan saja seseorang telah
didera sebanyak tiga kali akibat minum khamar, dan jika tertangkap yang
keempat kalinya, maka mutlaq dibunuh tanpa ada alternatif lain. Pendapat
ini, adalah pendapat madzhab Dhahiri seperti Ibnu Hazm dan para penganutnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut mansukh. Akan tetapi kita
tidak dapat mengatakan bahwa suatu hadits mansukh kecuali telah memenuhi dua
syarat.

Pertama : Jika kedua dalil tidak mungkin bisa disatukan karena makna
keduanya saling berlawanan.

Kedua : Dapat diketahui bahwa dalil nasikh (yang menghapus hukum) datang
lebih akhir daripada dalil yang mansukh. Apabila ada kemungkinan dua dalil
dapat disatukan, maka harus diambil dua-duanya demi menghindari penolakan
dari salah satu dalil tersebut, dan jika tidak mungkin melakukan naskh maka
sebaiknya berhenti untuk tidak menggunakan dua dalil tersebut, sebab
menerapkan naskh dalam hal ini tidak lebih baik daripada meniadakan
keduanya.

Adapun talak kedua yang jatuh pada saat sedang marah memiliki hukum yang
berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemarahan, sebab marah memiliki tiga
tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan.
Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya,
akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai
tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah.

Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi
seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya
ucapan talak.

Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar
terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana. Ini
mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif
sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa
mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak
bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya.

Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya, dan
masih 

[assunnah] Pertanyaan: tentang talak 3

2011-06-30 Terurut Topik see_na713
Bismillah...

Mau bertanya kepada orang yang paham dengan perihal yang saya tanyakan.
Ini pertanyaan titipan dari seseorang:
Jika suami bilang talak sampai ,3 kali kepada istri,dalam kondisi yang
berbeda, semuanya dalam keadaan marah, hukumnya bagaimana?


Jazakumullahu khairan atas jawabannya...

nadjib.ali




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/