Bls: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<

2012-07-01 Terurut Topik Resco Nusantara
batas minimal kembali ke urf/kondisi umum masyarakat (tertentu/setempat), bila 
kehilangan harta sejumlah tertentu apakah akan dicari atau tidak. misal; uang 
100 rupiah biasanya tidak dicari maka dapat langsung dimanfaatkan. uang 50 ribu 
biasanya dicari maka termasuk luqothoh/barang temuan yang harus diumumkan. 
Allohu a'lam



 Dari: dwi pp 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com"  
Dikirim: Rabu, 27 Juni 2012 9:51
Judul: Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<<

apakah ada syarat2 dari barang temuan tersebut (jumlah minimal dll), bagaimana 
kalau menemukan uang (misal 100ribu) di jalan umum, apakah harus diumukan atau 
diserahkan ke yang berwajib atau dimanfaatkan saja baik di shodaqohkan atau 
dipakai untuk keperluan pribadi




 From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah  
Sent: Wednesday, June 27, 2012 9:32 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<<

From: pram@gmail.com
Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya. 
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. 
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu? 
Jazakumullah khairan. 
Ade
>>>>>>>>>>>>

1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya 
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun 
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh 
memanfaatkannya.

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ 
فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian 
seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya 
dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih 
berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada 
siapa yang Dia kehendaki." [2] 

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0

2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. 
Untuk zaman sekarang.
Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0

Wallahu Ta'ala A'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<

2012-07-01 Terurut Topik Resco Nusantara
bila berupa makhluq hidup seperti itu, maka biaya makan bisa diminta apabila 
pemiliknya datang mengambil atau kita relakan tidak diganti. Bila mati atau 
rusak tanpa kelalaian kita maka tidak ada tanggungan kita. Allohu a'lam



 Dari: Pramudya Ade 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Rabu, 27 Juni 2012 15:29
Judul: Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<<

Jazakumullahu khairan ustadz atas jawabannya.

pertanyaan tambahan, karena barang temuan ini adalah makhluk hidup yang mana 
harus diberi makan setiap hari, apakah penerapan dalilnya menjadi sama dengan 
benda mati? dan bagaimana seandainya ayam tersebut mati selama pemiliknya belum 
datang?

Jazakumullahu khairan..



2012/6/27 Abu Harits 

>From: pram@gmail.com
>Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
>Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
>
>Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
>Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
>rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
>Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
>*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
>miliknya. 
>Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
>menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
>si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
>tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. 
>Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
>tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
>ayam hingga ketemu? 
>Jazakumullah khairan. 
>Ade
>>>>>>>>>>>>>
>
>1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
>Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
>jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
>menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya 
>memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang 
>tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), 
>maka ia boleh memanfaatkannya.
>
>Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
>'alaihi wa sallam bersabda:
>
>مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
>يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا 
>وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.
>
>"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta 
>persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak 
>menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia 
>(pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang 
>diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki." �[2] 
>
>Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0
>
>2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. 
>Untuk zaman sekarang.
>Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
>masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
>itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
>menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
>zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
>merupakan barang temuan yang sangat penting.
>Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0
>
>Wallahu Ta'ala A'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<

2012-06-27 Terurut Topik Ibnu Sapana
Dari ta'lim yg pernah ana dengar, jika barang yg hilang itu adl barang yg jika 
hilang pemiliknya kemungkinan besar tdk niat utk mencarinya, maka bisa langsung 
dimanfaatkan. Misalnya, kita kalau kehilangan duit 10 ribu di jalanan, 
kemungkinan besar kita tdk mau bersusah payah keliling mencarinya. Kita relakan 
saja duit hilang. Maka ketika ada yg menemukan duit 10 ribu itu, dia bisa 
langsung memanfaatkannya.

Hukum (Menemukan) Makanan Dan Sesuatu Yang Remeh
http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0
Barangsiapa yang menemukan makanan di jalan, maka ia boleh memakannya, dan 
barangsiapa yang menemukan sesuatu yang remeh (tidak berharga) tidak menarik, 
maka ia boleh mengambilnya dan memilikinya.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, �Nabi Shallallahu alaihi wa sallam 
melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

"Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan 
memakannya.��[4]

Allahu a'lam.


IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: dwi pp 
Date: Tue, 26 Jun 2012 19:51:50 
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<<

apakah ada syarat2 dari barang temuan tersebut (jumlah minimal dll), bagaimana 
kalau menemukan uang (misal 100ribu) di jalan umum, apakah harus diumukan atau 
diserahkan ke yang berwajib atau dimanfaatkan saja baik di shodaqohkan atau 
dipakai untuk keperluan pribadi

From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah  
Sent: Wednesday, June 27, 2012 9:32 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<<
  
From: pram@gmail.com
Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya. 
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. 
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu? 
Jazakumullah khairan. 
Ade
>>>>>>>>>>>>

1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya 
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun 
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh 
memanfaatkannya.

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ 
فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian 
seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya 
dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih 
berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada 
siapa yang Dia kehendaki.’”[2] 
�
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0

2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. 
Untuk zaman sekarang.
Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0

Wallahu Ta'ala A'lam



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To c

Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<

2012-06-27 Terurut Topik Pramudya Ade
Jazakumullahu khairan ustadz atas jawabannya.

pertanyaan tambahan, karena barang temuan ini adalah makhluk hidup yang
mana harus diberi makan setiap hari, apakah penerapan dalilnya menjadi sama
dengan benda mati? dan bagaimana seandainya ayam tersebut mati selama
pemiliknya belum datang?

Jazakumullahu khairan..


2012/6/27 Abu Harits 

> **
>
>
>  From: pram@gmail.com
> Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
> Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
>   Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya
> persoalan.
> Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup
> didepan rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim
> ke pasar. Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam
> potong di pasar *rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui
> kalau ayam tersebut miliknya.
> Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami
> selalu menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan
> setahu kami  si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa
> mengembalikan ayam tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan
> tukang ayam dimaksud.
> Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam
> tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang
> ayam hingga ketemu?
> Jazakumullah khairan.
> Ade
> 
>
> 1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
> Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis
> dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia
> menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya
> memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada
> orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang
> mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.
>
> Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
>
> مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ
> يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
> وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.
>
> "Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta
> persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak
> menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia
> (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah
> yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”[2]
>
> Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0
>
> 2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor
> polisi. Untuk zaman sekarang.
> Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu
> masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan,
> karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau
> menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi.
> Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi,
> jika merupakan barang temuan yang sangat penting.
> Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0
>
> Wallahu Ta'ala A'lam
>
>  
>



-- 
Regards,
Pramudya Ade

Know your self, Keep health, keep safety..


Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<

2012-06-27 Terurut Topik dwi pp
apakah ada syarat2 dari barang temuan tersebut (jumlah minimal dll), bagaimana 
kalau menemukan uang (misal 100ribu) di jalan umum, apakah harus diumukan atau 
diserahkan ke yang berwajib atau dimanfaatkan saja baik di shodaqohkan atau 
dipakai untuk keperluan pribadi




 From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah  
Sent: Wednesday, June 27, 2012 9:32 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<<
 

  
From: pram@gmail.com
Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya. 
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. 
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu? 
Jazakumullah khairan. 
Ade
>>>>>>>>>>>>
 
1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya 
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun 
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh 
memanfaatkannya.

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ 
فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian 
seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya 
dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih 
berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada 
siapa yang Dia kehendaki.’”[2] 
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0
 
2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. 
Untuk zaman sekarang.
Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 

Bls: [assunnah] Tanya: Hukum barang temuan

2012-06-26 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Hukum asal dari barang temuan (luqothoh) adalah diumumkan selama setahun lalu 
baru boleh dimanfaatkan namun bila setelah dimanfaatkan kemudian pemiliknya 
datang maka harus dikembalikan atau diganti.
Kalau berkaitan dengan ayam, kira-kira bisa nunggu setahun? kalau diperkirakan 
secara kebiasaan tidak sampai setahun maka hendaknya dishodaqohkan atas nama 
pemiliknya.
Allohu a'lam



 Dari: Pramudya Ade 
Kepada: Milis Assunnah 
Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 15:24
Judul: [assunnah] Tanya: Hukum barang temuan


 
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya.
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud.
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu?
Jazakumullah khairan.
Ade
 

RE: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<

2012-06-26 Terurut Topik Abu Harits

From: pram@gmail.com
Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.




Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya. 
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. 
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu? 
Jazakumullah khairan. 
Ade

 
1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya 
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun 
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh 
memanfaatkannya.

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ 
فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian 
seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya 
dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih 
berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada 
siapa yang Dia kehendaki.’”[2] 
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0
 
2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. 
Untuk zaman sekarang.
Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0
 
Wallahu Ta'ala A'lam


  

[assunnah] Tanya: Hukum barang temuan

2012-06-26 Terurut Topik Pramudya Ade
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup
didepan rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim
ke pasar. Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam
potong di pasar *rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui
kalau ayam tersebut miliknya.
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami
selalu menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan
setahu kami  si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa
mengembalikan ayam tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan
tukang ayam dimaksud.

Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang
ayam hingga ketemu?

Jazakumullah khairan.
Ade