Indra Akbar Alhamdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ikhwan sekalian,
ana mau bertanya.
1. Ana mencari hadits posisi salat dengan satu makmum, yakni sejajar tidak
mundur ke belakang; tapi ana tidak menemukannya. Mohon bila ada yang
mengetahuinya tolong informasinya ya. Kemudian bila ada penjelasan perawi
hadits atau ulama yang menerangkan bahwa sejajarnya itu benar-benar sejajar,
tidak mundur ke belakang sedikitpun.
2. Ana mencari hadits berdoanya khatib jum'at dengan mengangkat satu jari
(telunjuk), namun tidak menemukannya. Mohon informasinya ya.
Lalu makmumnya ketika imam berdoa, tetap diam atau mengangkat (kedua) tangan?
waalaikumsalamwarokhmatullohiwabarokatu.
untuk ikwan indra
DIMANAKAH TEMPAT BERDIRINYA MAKMUM APABILA SEORANG DIRI ?
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan diatas perlu sekali kita jawab dengan jelas dan betul dengan
mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang atau sendiri.?
Apakah dibelakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam .? Dengan kita
melakukan penyelidikan untuk mengetahui contoh yang pernah dikerjakan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dapatlah nantinya kita beramal sesuai
yang dikehendaki oleh agama kita. Maka dibawah ini saya akan turunkan
dalil-dalil yang tegas dan terang yang menunjukan tempat berdiri ma'mum kalau
seorang
Dalil Pertama
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah
kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang
kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya "
[Shahih Riwayat Bukhari I/177]
Dalil Kedua
"Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah
kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia
menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang
langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau
mendirikan kami dibelakangnya". [Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud]
Dua Dalil Di Atas Mengandung Hukum Sebagai Berikut :
[1]. Apabila ma'mum seorang harus berdiri disebelah kanan Imam.
[2]. Dan ma'mum yang seorang itu berdiri disebelah kanan harus sejajar dengan
Imam bukan di belakangnya. Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir
bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu
tadinya berada disamping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan "Di
belakang" kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau.
[3]. Apabila ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri dibelakang Imam.
Dalil Ketiga
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami,
sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat
bersamanya (berjama'ah)". [Shahih Riwayat Ahmad & Nasa'i].
Keterangan :
[1]. Perkataan, "Aku sahalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
terjemahan dari kalimat "Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa
sallam".
[2]. "Janbun" menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya : sisi, tepi, samping,
sebelah, pihak, dekat.
[3]. Jika dikatakan dalam bahasa Arab "Janban Li Janbin" maka artinya : Sebelah
menyebelah, berdampingan, bahu-membahu.
[4]. Dengan memperhatikan hadits di atas dan memahami dari segi bahasanya, maka
dapatlah kita mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berada di samping/sejajar dengan Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam.
[5]. Hadits ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik yang
jadi ma'mum itu hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dengan
perempuan.
Di dalam kitab Al-Muwattha karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud
pernah shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan
Umar sejajar dengannya.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in),
"Seorang menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri .?
Jawab Atha', "Di tepinya". Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si Ma'mum itu
harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak ada jarak
antara keduanya (ma'mum dan imam) ?" Jawab Atha'; "Ya!" Ibnu Juraij bertanya
lagi, "Apakah si ma'mum tidak berdiri jauh sehingga tidak ada lowong antara
mereka (ma'mum dan imam)? Jawab Atha' : "Ya". [Lihat : Subulus Salam jilid 2
h