Re: [assunnah] Shahihkah pendapat ini ?

2013-01-24 Terurut Topik abu_arfa
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Pertanyaan sejenis pernah ditanyakan kepada Ustadz Wasitho Abu Fawaz dan 
jawaban beliau atas pertanyaan no. 1 adalah sbb :

Bismillahahirrahmanirrahim,

Akhir2 ini byk beredar pesan2 yg tdk dpt diprtanggungjawabkn 
asal-usulnya&bahkan menyesatkan yg dikirim melalui broadcast   &yg lainnya yg 
diklaim sbg Hadits. Hadits2 lemah bahkan maudhu (palsu) tersebar di&ke mana2.

Diantara hadits tersebut adalah seputar Ijab&Qabul ketika pernikanan.

Redaksi hadits yg tersebar:

''Aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya ,,,''

Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna "perjanjian/ikrar'' tersebut ?

''Maka aku tanggung dosa2nya si dia dari ayah& ibunya, dosa apa saja yg tlh dia 
lakukan, dr tdk menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg 
berhubungan dgn si dia, aku tanggung& bukan lagi org tuanya yg menanggung, 
serta akan aku tanggung semua dosa calon anak2ku''.

Jika aku GAGAL? ''Maka aku adalah suami yg fasik, ingkar&aku rela masuk neraka, 
aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''.

Hadits tersebut disandarkan kpd Imam Muslim yg meriwayatkannya.

Penjelasan:

Redaksi dari awal hingga akhir, tampak jelas bagi kita bahwa lafazh kalimat2 yg 
tercantum di dalamnya bukanlah hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan 
kami menduga, yg menyusunnya& menisbatkannya kpd imam Muslim secara dusta 
adalah orang2 yg iseng&PENDUSTA. 

Lafaz tsb diatas  bukan hadits, dan tidak ada di kitab Shahih Muslim. (Jawaban 
dari Ust. Muhammad Washitho Abu Fawwaz setelah melakukan penelitian/melihat 
langsung ke kitab Shahih Muslim)

Mk dg demikian apa yg termaktub di atas tdk ada asal-usulnya dari Rasulullah 
shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan setiap kita tdk boleh mempercayainya, 
meyakininya dan menyerbarluaskannya.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: monarahmidaw...@ymail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 23 Jan 2013 12:41:02 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Shahihkah pendapat ini ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan kepada Asatidzah assunnah untuk memberikan jawaban dari masalah 
ini.  Disalah satu blog ana membaca perihal berikut ini : 
1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yg berbunyi ; "Saya 
terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin tersebut dibayar 
tunai". dalam HR. Muslim adalah Ikrar/ perjanjian yaitu :
"maka aku tanggung dosa2 istri dari apa2 yg dilakukan sampai dia membuka aurat 
dan meninggalkan sholat, semua yg berhubungn dgn istri aku tanggung serta akan 
aku tanggung semua dosa calon anak-anakku.  Jika aku gagal maka aku adalah 
suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat 
menyiksaku hingga hancur tubuhku".
Shohihkah hadist tersebut ?.

2. Apa makna Ijab-Qobul yang sebenarnya ?. 
mohon penjelasannya. Atas perhatiannya شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

RE: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan

2013-01-24 Terurut Topik M. Luthfi
Waalaikumsalam

 

Saya pernah mendengar seorang ustad menyampaikan dalam kajiannya ttg ini
yang kurang lebih :

 

Kaidah fiqih mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu suci sampai
datangnya dalil yang menyatakannya tidak suci (najis)

 

Dari kaidah ini dapat diambil simpulan bahwa air hujan hukumnya suci sampai
ada bukti yang jelas bahwa air itu sudah tercampuri dengan sesuai yang
menjadikannya tidak suci /najis

 

Mungkin ikhwan lain ada yang lebih faham tentang ini 

 

Wallahualam

 

 

 P Let's green the earth. Do not print this email, unless it is necessary

-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of Aulia Satianingrum
Sent: Tuesday, January 22, 2013 3:08 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan

 

  

assalamu'alaikum...



bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan
air hujan,
contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg
terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian,
dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung).

apakah air cipratan ini termasuk najis?
bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita.

mhn penjelasannya...

jazakumullah khair.



wassalamu'alaikum










[assunnah] Kajian Fiqih Mu'amalah

2013-01-24 Terurut Topik salim_kshi
UNDANGAN TERBUKA
(Ikhwan dan Achwat) 

Bismillaahirrahmaahirrahiim

KAJIAN FIQIH MUA'MALAH. 

Thema : ”Peran Aqidah Dalam Menghadapi Problem Bisnis”.

Pembicara : Ust Mahfudz Umri,Lc, 

Ahad, 27 Januari 2013, jam 08.30 - dluhur
di  Mesjid Alhasanah "Statistik" jl Otista Kpg Melayu Jak Tim. 

Contact Person  ;  Pracoyo 08121030168; Salim Abu Hijrah 08176677510  Wuryanto 
081314936262 
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT- dicari informasi ttg EasyCap DC60+ v3.1C

2013-01-24 Terurut Topik abu abdurrahman
Bismillah

Afwan, mungkin ada yg bisa bantu untuk mendapatkan EasyCap DC60+ v3.1C +
VideoGlide licens ekey for Mac di indonesia
untuk membantu terselenggaranya siaran live kajian dari bandung
JIka bisa via japri

Abu Luqman
0818 647 824


[assunnah] oot dicari: jasa layout dan desain cover buku islam

2013-01-24 Terurut Topik Muhammad Eko Nubuo
Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh

Kami sedang mencari jasa layout dan desain cover buku dengan tambahan tulisan 
al qur'an dan hadits.
Silahkan email ke japri untuk info lebih lanjut.

Syukron Jazakumullah khairan.  

[assunnah] Tanya kajian di masjid astra - sunter

2013-01-24 Terurut Topik santy_rava
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. 
 
Mohon dibantu info kajian di mesjid Astra sunter atau kajian rutin untuk daerah 
Jakarta Utara. 

و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Santy
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya : Cipratan Air Hujan<

2013-01-24 Terurut Topik Abu Harits

From: aulsa...@gmail.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 15:08:06 +0700 




assalamu'alaikum...
bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan air 
hujan,
contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg 
terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian,
dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung).
apakah air cipratan ini termasuk najis?
bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita.
mhn penjelasannya...
jazakumullah khair.
wassalamu'alaikum
>
 
Hal-Hal yang Termasuk Najis
1. Air kencing, Kotoran manusia, Madzi, Wadi, Kotoran (hewan) yang tidak 
(halal) dimakan dagingnya,  Air liur anjing, Bangkai, 

2. Air
Semua air yang turun dari langit dan keluar dari bumi adalah suci dan 
menyucikan.

Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ 
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

“Dia-lah Yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira yang dekat 
sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang 
amat bersih.” [Al-Furqaan: 48]

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang laut:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ.

“Air laut itu suci dan menyucikan serta halal bangkainya.” [2]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sumur:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.

“Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.”

Air tetap dalam kesuciannya sekalipun bercampur dengan sesuatu yang suci selama 
tidak keluar dari keasliannya (kemutlakn)nya. (*)

Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanita 
yang memandikan jenazah puteri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : 

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ 
بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي اْلآخِرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ 
كَافُوْرٍ.

“Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air dan bidara jika 
menurut kalian perlu. Dan jadikanlah basuhan terakhir dengan kapur barus atau 
sedikit dengannya.” [3]

Tidaklah air itu dihukumi najis meskipun terdapat najis padanya kecuali jika ia 
berubah karenanya. 

Dasarnya adalah hadits Abu Sa'id. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam ditanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami wudhu di sumur 
Budha‘ah?” Yaitu sumur yang di sana dibuang darah haidh, daging anjing, dan 
kotoran.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.

“Air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh suatu apa pun.” [4
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1438/slash/0/air-an-najaasaat/
 
Wallahu Ta'ala A'lam



  

RE: [assunnah]>>Manekin (patung) tanpa kepala<

2013-01-24 Terurut Topik Abu Harits

From: abu.dzakiy...@yahoo.com
Date: Thu, 17 Jan 2013 13:14:41 +
bismillah...
Apa hukum menyimpan / menggunakan manekin (patung untuk baju) tanpa kepala, 
tanpa tangan untuk keperluan berjualan baju? 
>

TENTANG MEMAJANG PAKAIAN DENGAN PATUNG

Pertanyaan.
Bagaimana hukum menjual baju yang dipajang dengan menggunakan patung yang tidak 
ada kepala kaki dan tangan ?

Jawaban.
Memajang gambar makhluk bernyawa atau memajang patung yang bernyawa untuk 
tujuan apapun hukumnya haram [1], bahkan Rasûlullâh memperingatkan bahwa 
Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan patung 
yang bernyawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar yang 
bernyawa [Muttafaqun Alaih]

Apabila bentuk patung yang digunakan untuk menggantungkan baju sebagaimana yang 
ditanyakan, dan tidak berbentuk sempurna maka dibolehkan. Syaikh Muhammad bin 
Shâlih al-Utsaimin rahimahullah, "Patung yang tidak berbentuk dan hanya ada 
sebagian anggota badannya saja yang terpisah dan tidak menggambarkan secara 
jelas bentuk manusia maka diperbolehkan

Wallahu a'lam
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/
Wallahu Ta'ala A'lam





  

Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-24 Terurut Topik abuadamalfadani
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 
Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan 
seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang 
keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak 
mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama 
untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan 
uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Ustad 
abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan 
seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang 
keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak 
mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama 
untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan 
uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "chandraleka" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jan 2013 06:58:30 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

Assalamu'alaikum wa rahmatullah

 

Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud?

Jazaakallah khoir.

 

---

Chandra

Depok 

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5718


 


 Re: Tanya : Suami
memberikan uang ke orang tuanya 


Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: 


 

 "Dawam AtmosudiroDawam" 


Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz
Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah
cukup untuk menjawab persoalan ini. 
Semoga bermanfaat.

Sent from my iPad

On 21 Jan 2013, at 10:45, "Marchel Beding" wrote:

> Assalamualaikum,
> Mohon pencerahannya,
> Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan
umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
> (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam
pertengkaran rumah tangga)
> Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
> Terimakasih.
> 
> Wassalam,
> 




Re: [assunnah] Tanya kajian di masjid astra - sunter

2013-01-24 Terurut Topik tangguh_milis
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  
Info kajian utk masjid astra انشـاء الله setipa senin bagda ashar ukh.. 
Sekitar jam  ½  5 mulai..
Di isi oleh ust Nudzul Dzikri hafidzohullah..
Utk kitab والله أعلم بالصواب , ana minggu ini tdk dtg..kemungkinan sudah di 
tentukan..

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: santy_r...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jan 2013 15:17:01 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya kajian di masjid astra - sunter

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. 
 
Mohon dibantu info kajian di mesjid Astra sunter atau kajian rutin untuk daerah 
Jakarta Utara. 

و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Santy
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

[assunnah] INFO : Kajian Bedah Buku di Indramayu 27 Januari 2013

2013-01-24 Terurut Topik zahyrz1708
Bismillah

Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Informasi kajian bedah buku di Indramayu. 

Semoga bermanfaat.

Nama Kegiatan   : Bedah Buku dengan judul "Niat Penentu Amal"
Pembicara   : Ustadz Abu Yahya Badru Salam Lc.
Tempat Kajian   : Masjid Al-Ittihad – Islamic Center - Indramayu 
  Jawa Barat  (Simpanglima Bundaran Mangga)
Hari, tgl   : Ahad, 15 Robiul Awwal 1434 H / 27 Januari 2013
Waktu   : Pkl 08.30 – Dhuhur

Untuk Ikhwan & Akhwat secara gratis. Dibagikan buku yang dibahas dengan jumlah 
terbatas.

Informasi hubungi :
1.  Al- AKh Djoko Haryono +6285224077490
2.  Al-Akh Jaka Riansyah  +6283890366843


jazakumullaahu khaira
 






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: Tanya Jual-Beli Tanah

2013-01-24 Terurut Topik ubaid ubaidillah
Wallahu ta'ala a'lam

Bagi kalangan pe bisnis, insyaAllah yang demikian secara ethic sudah
tidak dibenarkan... Lebih baik dibatalkan saja untuk menghindari
masalah, dhan di kemudian hari

On 1/23/13, Abu Nur  wrote:
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Kepada ikhwan/akhwat semua yang paham dengan hukum jual-beli, ana harapkan
> masukannya.
> Musykilahnya begini:
> Ada seorang ikhwan A rencana membeli tanah untuk kemudian hari akan dibangun
> rumah tinggal.
> Alhamdulilah ada seorang ikhwan B yang mau menjual tanahnya dengan syarat
> ringan (mencicil tanpa bunga sama sekali).
>
> Setelah terjadi kesepakatan secara lisan, ikhwan A membayar uang tanda jadi
> sebesar 5 juta agar tanah tersebut tidak dijual kepada orang lain.
> Setelah beberapa hari, ikhwan A berniat ingin membayar uang muka (DP)
> sebesar 30 juta dan sisanya akan dicicil selama 18 bulan.
> Tetapi pada saat itu, ikhwan B mengatakan kepada ikhwan A, tanah tersebut
> akan diberikan kepada pembeli lain (ikhwan C). dan ikhwan B akan memberikan
> penggantinya berupa  tanah kavling yang lainnya dengan ukuran yang sama dan
> harga yang sama.
>
> Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya menurut syariat Islam:
>
> 1. Apakah ikhwan A mempunyai hak untuk mempertahankan tanah tersebut agar
> tanah tersebut tidak dijual kepada ikhwan C?
> karena ikhwan A sudah memberikan uang tanda jadi dan sudah cocok dengan
> lokasi tanah kavling tersebut.
> 2. Apakah masalahnya selesai bila A merelakan tanah tersebut diberikan
> kepada C? dan A mendapatkan tanah penggantinya?
>
> Sebagai tambahan: Pada awal kesepakatan antara A dan B, B tidak
> memberitahukan kalau C juga akan membeli tanah tersebut.
>
> Sebelum dan sesudahnya, ana ucapkan jazakallahu khairan
>
> Wassalam
> Abu Nur


-- 
Best Regards,
Ubaidillah




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Kajian Ust.Abdul Hakim bsk Sabtu

2013-01-24 Terurut Topik mohammad fadillah
Assalamualaikum, 

Ada yang tahu bsk sabtu kajian Ust.Abdul Hakim di masjid Al-Mubarok jakarta  
libur ga?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Etika Shalat Malam<

2013-01-24 Terurut Topik Prada Aisyah
ETIKA SHALAT MALAM

Oleh
Muhammad bin Suud Al-Uraifi
http://almanhaj.or.id/content/3497/slash/0/etika-shalat-malam/

Sesungguhnya shalat malam memiliki beberapa etika yang merupakan
tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukannya. Di
antaranya adalah:

1. Niat Bangun Untuk Shalat Ketika Akan Tidur
Hal itu agar seseorang mendapatkan pahala shalat malam jika ia tidak
melakukannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

"Sesungguhnya segala amal perbuatan ditentukan oleh niat."[1]

An-Nasa-i dan lainnya meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ، وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُوْمَ يُصَلِّي مِنَ
اللَّيْلِ، فَغَلَبَهُ النَّوْمُ حَتَّى يُصْبِحَ، كُتِبَ لَهُ مَا
نَوَى، وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

"Barangsiapa yang naik ke atas ranjangnya sedang ia telah berniat
untuk bangun melakukan shalat di malam hari, namun ia tertidur hingga
waktu Shubuh, maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan dan
tidurnya itu adalah sedekah dari Rabb-nya."[2]

2. Berdzikir ketika bangun tidur
Apabila seseorang bangun dari tidurnya untuk melakukan shalat Tahajjud
ia disunnahkan berdzikir kepada Allah.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: "Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bila bangun pada waktu malam untuk melakukan shalat
Tahajjud beliau membaca:

اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ
وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ
وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ نُوْرُ
السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ
مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ
أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ حَقٌّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ
حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ،
وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ،
اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَـيْكَ تَوَكَّلْتُ،
وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ
لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ،
أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ.

"Ya Allah bagi-Mu segala puji, Engkau Yang mengurus langit dan bumi
dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, milik-Mu
kerajaan langit dan bumi dan makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu
segala puji, Engkau cahaya langit dan di bumi dan apa yang ada di
dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Raja di langit dan di bumi dan
bagi semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau
adalah haq, janji-Mu adalah haq, berjumpa dengan-Mu adalah haq,
firman-Mu adalah haq, Surga adalah haq, Neraka adalah haq, para Nabi
adalah haq, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah haq dan hari
Kiamat juga haq. Ya Allah hanya kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku
beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan
hujjah-Mu aku bertikai, kepada-Mu aku memohon putusan hukuman.
Ampuni-lah dosaku yang lalu dan akan datang, yang tersembunyi dan yang
terang-terangan. Engkau Yang mendahulukan dan Yang meng-akhirkan.
Tidak ada ilah yang berhak di-
ibadahi kecuali Engkau."[3]

Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, "Aku bertanya kepada
‘Aisyah tentang apa yang pertama dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam memulai shalatnya ketika beliau shalat malam?' ‘Aisyah
menjelaskan, 'Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melakukan shalat
malam memulai shalatnya dengan membaca:

اَللَّهُمَّ، رَبَّ جَبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ،
فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّـهَادَةِ،
أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ
يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنِيْ لِمَا اخْتُلِفَ فِيْـهِ مِنَ الْحَقِّ
بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.

"Ya Allah, Rabb Malaikat Jibril, Mika’il dan Israfil, Pencipta langit
dan bumi dan Yang Mengetahui yang tersembunyi dan yang terlihat,
Engkau yang memutuskan di antara hamba-hamba-Mu apa yang mereka
perselisihkan. Tunjukkanlah kepadaku pada apa yang benar dari apa yang
diperselisihkan itu dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau yang
menunjukan kepada siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang
lurus."[4]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmuu', "Disunnahkan bagi
setiap orang yang bangun untuk melakukan shalat malam, mengusap
(menghilangkan) rasa kantuk dari wajahnya, bersiwak, memandang ke atas
langit dan membaca ayat terakhir dari surat Ali 'Imran (إِنَّ فِي
خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ ), (hingga akhir surat). Cara ini
dijelaskan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam."[5]

3. Bersiwak Ketika Bangun Untuk Melakukan Shalat Malam
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Hudzaifah Radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun di malam hari
untuk melakukan shalat Tahajjud beliau menggosok mulutnya dengan
siwak.[6]

Diriwaya

Re: [assunnah] Tanya Kajian Ust.Abdul Hakim bsk Sabtu

2013-01-24 Terurut Topik Akbar Kurniawan
Wa'alaikumussalam 

Informasi sabtu kemarin tidak libur, insya Allah ada. Kemarin di liburkan 1X.


Akbar Kurniawan

-Original Message-
From: mohammad fadillah 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 Jan 2013 12:39:21 
Subject: [assunnah] Tanya Kajian Ust.Abdul Hakim bsk Sabtu

Assalamualaikum,

Ada yang tahu bsk sabtu kajian Ust.Abdul Hakim di masjid Al-Mubarok jakarta  
libur ga?





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/