Re: [assunnah] Shahihkah pendapat ini ?
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Pertanyaan sejenis pernah ditanyakan kepada Ustadz Wasitho Abu Fawaz dan jawaban beliau atas pertanyaan no. 1 adalah sbb : Bismillahahirrahmanirrahim, Akhir2 ini byk beredar pesan2 yg tdk dpt diprtanggungjawabkn asal-usulnya&bahkan menyesatkan yg dikirim melalui broadcast &yg lainnya yg diklaim sbg Hadits. Hadits2 lemah bahkan maudhu (palsu) tersebar di&ke mana2. Diantara hadits tersebut adalah seputar Ijab&Qabul ketika pernikanan. Redaksi hadits yg tersebar: ''Aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya ,,,'' Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna "perjanjian/ikrar'' tersebut ? ''Maka aku tanggung dosa2nya si dia dari ayah& ibunya, dosa apa saja yg tlh dia lakukan, dr tdk menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg berhubungan dgn si dia, aku tanggung& bukan lagi org tuanya yg menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak2ku''. Jika aku GAGAL? ''Maka aku adalah suami yg fasik, ingkar&aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''. Hadits tersebut disandarkan kpd Imam Muslim yg meriwayatkannya. Penjelasan: Redaksi dari awal hingga akhir, tampak jelas bagi kita bahwa lafazh kalimat2 yg tercantum di dalamnya bukanlah hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan kami menduga, yg menyusunnya& menisbatkannya kpd imam Muslim secara dusta adalah orang2 yg iseng&PENDUSTA. Lafaz tsb diatas bukan hadits, dan tidak ada di kitab Shahih Muslim. (Jawaban dari Ust. Muhammad Washitho Abu Fawwaz setelah melakukan penelitian/melihat langsung ke kitab Shahih Muslim) Mk dg demikian apa yg termaktub di atas tdk ada asal-usulnya dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan setiap kita tdk boleh mempercayainya, meyakininya dan menyerbarluaskannya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: monarahmidaw...@ymail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 23 Jan 2013 12:41:02 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Shahihkah pendapat ini ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan kepada Asatidzah assunnah untuk memberikan jawaban dari masalah ini. Disalah satu blog ana membaca perihal berikut ini : 1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yg berbunyi ; "Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai". dalam HR. Muslim adalah Ikrar/ perjanjian yaitu : "maka aku tanggung dosa2 istri dari apa2 yg dilakukan sampai dia membuka aurat dan meninggalkan sholat, semua yg berhubungn dgn istri aku tanggung serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku". Shohihkah hadist tersebut ?. 2. Apa makna Ijab-Qobul yang sebenarnya ?. mohon penjelasannya. Atas perhatiannya شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا بَارَكَ اللَّهُ فِيْك و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry®
RE: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan
Waalaikumsalam Saya pernah mendengar seorang ustad menyampaikan dalam kajiannya ttg ini yang kurang lebih : Kaidah fiqih mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu suci sampai datangnya dalil yang menyatakannya tidak suci (najis) Dari kaidah ini dapat diambil simpulan bahwa air hujan hukumnya suci sampai ada bukti yang jelas bahwa air itu sudah tercampuri dengan sesuai yang menjadikannya tidak suci /najis Mungkin ikhwan lain ada yang lebih faham tentang ini Wallahualam P Let's green the earth. Do not print this email, unless it is necessary -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of Aulia Satianingrum Sent: Tuesday, January 22, 2013 3:08 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan assalamu'alaikum... bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan air hujan, contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian, dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung). apakah air cipratan ini termasuk najis? bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita. mhn penjelasannya... jazakumullah khair. wassalamu'alaikum
[assunnah] Kajian Fiqih Mu'amalah
UNDANGAN TERBUKA (Ikhwan dan Achwat) Bismillaahirrahmaahirrahiim KAJIAN FIQIH MUA'MALAH. Thema : ”Peran Aqidah Dalam Menghadapi Problem Bisnis”. Pembicara : Ust Mahfudz Umri,Lc, Ahad, 27 Januari 2013, jam 08.30 - dluhur di Mesjid Alhasanah "Statistik" jl Otista Kpg Melayu Jak Tim. Contact Person ; Pracoyo 08121030168; Salim Abu Hijrah 08176677510 Wuryanto 081314936262 Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT- dicari informasi ttg EasyCap DC60+ v3.1C
Bismillah Afwan, mungkin ada yg bisa bantu untuk mendapatkan EasyCap DC60+ v3.1C + VideoGlide licens ekey for Mac di indonesia untuk membantu terselenggaranya siaran live kajian dari bandung JIka bisa via japri Abu Luqman 0818 647 824
[assunnah] oot dicari: jasa layout dan desain cover buku islam
Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh Kami sedang mencari jasa layout dan desain cover buku dengan tambahan tulisan al qur'an dan hadits. Silahkan email ke japri untuk info lebih lanjut. Syukron Jazakumullah khairan.
[assunnah] Tanya kajian di masjid astra - sunter
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon dibantu info kajian di mesjid Astra sunter atau kajian rutin untuk daerah Jakarta Utara. و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Santy Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Cipratan Air Hujan<
From: aulsa...@gmail.com Date: Tue, 22 Jan 2013 15:08:06 +0700 assalamu'alaikum... bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan air hujan, contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian, dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung). apakah air cipratan ini termasuk najis? bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita. mhn penjelasannya... jazakumullah khair. wassalamu'alaikum > Hal-Hal yang Termasuk Najis 1. Air kencing, Kotoran manusia, Madzi, Wadi, Kotoran (hewan) yang tidak (halal) dimakan dagingnya, Air liur anjing, Bangkai, 2. Air Semua air yang turun dari langit dan keluar dari bumi adalah suci dan menyucikan. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dia-lah Yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira yang dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” [Al-Furqaan: 48] Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang laut: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ. “Air laut itu suci dan menyucikan serta halal bangkainya.” [2] Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sumur: إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. “Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.” Air tetap dalam kesuciannya sekalipun bercampur dengan sesuatu yang suci selama tidak keluar dari keasliannya (kemutlakn)nya. (*) Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanita yang memandikan jenazah puteri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي اْلآخِرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ. “Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air dan bidara jika menurut kalian perlu. Dan jadikanlah basuhan terakhir dengan kapur barus atau sedikit dengannya.” [3] Tidaklah air itu dihukumi najis meskipun terdapat najis padanya kecuali jika ia berubah karenanya. Dasarnya adalah hadits Abu Sa'id. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami wudhu di sumur Budha‘ah?” Yaitu sumur yang di sana dibuang darah haidh, daging anjing, dan kotoran. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. “Air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh suatu apa pun.” [4 Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1438/slash/0/air-an-najaasaat/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah]>>Manekin (patung) tanpa kepala<
From: abu.dzakiy...@yahoo.com Date: Thu, 17 Jan 2013 13:14:41 + bismillah... Apa hukum menyimpan / menggunakan manekin (patung untuk baju) tanpa kepala, tanpa tangan untuk keperluan berjualan baju? > TENTANG MEMAJANG PAKAIAN DENGAN PATUNG Pertanyaan. Bagaimana hukum menjual baju yang dipajang dengan menggunakan patung yang tidak ada kepala kaki dan tangan ? Jawaban. Memajang gambar makhluk bernyawa atau memajang patung yang bernyawa untuk tujuan apapun hukumnya haram [1], bahkan Rasûlullâh memperingatkan bahwa Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan patung yang bernyawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar yang bernyawa [Muttafaqun Alaih] Apabila bentuk patung yang digunakan untuk menggantungkan baju sebagaimana yang ditanyakan, dan tidak berbentuk sempurna maka dibolehkan. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah, "Patung yang tidak berbentuk dan hanya ada sebagian anggota badannya saja yang terpisah dan tidak menggambarkan secara jelas bentuk manusia maka diperbolehkan Wallahu a'lam Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/ Wallahu Ta'ala A'lam
Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "chandraleka" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 24 Jan 2013 06:58:30 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Assalamu'alaikum wa rahmatullah Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud? Jazaakallah khoir. --- Chandra Depok From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Digest Number 5718 Re: Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: "Dawam AtmosudiroDawam" Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah cukup untuk menjawab persoalan ini. Semoga bermanfaat. Sent from my iPad On 21 Jan 2013, at 10:45, "Marchel Beding" wrote: > Assalamualaikum, > Mohon pencerahannya, > Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? > (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) > Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. > Terimakasih. > > Wassalam, >
Re: [assunnah] Tanya kajian di masjid astra - sunter
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Info kajian utk masjid astra انشـاء الله setipa senin bagda ashar ukh.. Sekitar jam ½ 5 mulai.. Di isi oleh ust Nudzul Dzikri hafidzohullah.. Utk kitab والله أعلم بالصواب , ana minggu ini tdk dtg..kemungkinan sudah di tentukan.. بَارَكَ اللَّهُ فِيْك Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: santy_r...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 24 Jan 2013 15:17:01 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya kajian di masjid astra - sunter السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon dibantu info kajian di mesjid Astra sunter atau kajian rutin untuk daerah Jakarta Utara. و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Santy Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
[assunnah] INFO : Kajian Bedah Buku di Indramayu 27 Januari 2013
Bismillah Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu Informasi kajian bedah buku di Indramayu. Semoga bermanfaat. Nama Kegiatan : Bedah Buku dengan judul "Niat Penentu Amal" Pembicara : Ustadz Abu Yahya Badru Salam Lc. Tempat Kajian : Masjid Al-Ittihad Islamic Center - Indramayu Jawa Barat (Simpanglima Bundaran Mangga) Hari, tgl : Ahad, 15 Robiul Awwal 1434 H / 27 Januari 2013 Waktu : Pkl 08.30 Dhuhur Untuk Ikhwan & Akhwat secara gratis. Dibagikan buku yang dibahas dengan jumlah terbatas. Informasi hubungi : 1. Al- AKh Djoko Haryono +6285224077490 2. Al-Akh Jaka Riansyah +6283890366843 jazakumullaahu khaira Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: Tanya Jual-Beli Tanah
Wallahu ta'ala a'lam Bagi kalangan pe bisnis, insyaAllah yang demikian secara ethic sudah tidak dibenarkan... Lebih baik dibatalkan saja untuk menghindari masalah, dhan di kemudian hari On 1/23/13, Abu Nur wrote: > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Kepada ikhwan/akhwat semua yang paham dengan hukum jual-beli, ana harapkan > masukannya. > Musykilahnya begini: > Ada seorang ikhwan A rencana membeli tanah untuk kemudian hari akan dibangun > rumah tinggal. > Alhamdulilah ada seorang ikhwan B yang mau menjual tanahnya dengan syarat > ringan (mencicil tanpa bunga sama sekali). > > Setelah terjadi kesepakatan secara lisan, ikhwan A membayar uang tanda jadi > sebesar 5 juta agar tanah tersebut tidak dijual kepada orang lain. > Setelah beberapa hari, ikhwan A berniat ingin membayar uang muka (DP) > sebesar 30 juta dan sisanya akan dicicil selama 18 bulan. > Tetapi pada saat itu, ikhwan B mengatakan kepada ikhwan A, tanah tersebut > akan diberikan kepada pembeli lain (ikhwan C). dan ikhwan B akan memberikan > penggantinya berupa tanah kavling yang lainnya dengan ukuran yang sama dan > harga yang sama. > > Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya menurut syariat Islam: > > 1. Apakah ikhwan A mempunyai hak untuk mempertahankan tanah tersebut agar > tanah tersebut tidak dijual kepada ikhwan C? > karena ikhwan A sudah memberikan uang tanda jadi dan sudah cocok dengan > lokasi tanah kavling tersebut. > 2. Apakah masalahnya selesai bila A merelakan tanah tersebut diberikan > kepada C? dan A mendapatkan tanah penggantinya? > > Sebagai tambahan: Pada awal kesepakatan antara A dan B, B tidak > memberitahukan kalau C juga akan membeli tanah tersebut. > > Sebelum dan sesudahnya, ana ucapkan jazakallahu khairan > > Wassalam > Abu Nur -- Best Regards, Ubaidillah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Kajian Ust.Abdul Hakim bsk Sabtu
Assalamualaikum, Ada yang tahu bsk sabtu kajian Ust.Abdul Hakim di masjid Al-Mubarok jakarta libur ga? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Etika Shalat Malam<
ETIKA SHALAT MALAM Oleh Muhammad bin Suud Al-Uraifi http://almanhaj.or.id/content/3497/slash/0/etika-shalat-malam/ Sesungguhnya shalat malam memiliki beberapa etika yang merupakan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukannya. Di antaranya adalah: 1. Niat Bangun Untuk Shalat Ketika Akan Tidur Hal itu agar seseorang mendapatkan pahala shalat malam jika ia tidak melakukannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. "Sesungguhnya segala amal perbuatan ditentukan oleh niat."[1] An-Nasa-i dan lainnya meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ، وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُوْمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَغَلَبَهُ النَّوْمُ حَتَّى يُصْبِحَ، كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى، وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. "Barangsiapa yang naik ke atas ranjangnya sedang ia telah berniat untuk bangun melakukan shalat di malam hari, namun ia tertidur hingga waktu Shubuh, maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan dan tidurnya itu adalah sedekah dari Rabb-nya."[2] 2. Berdzikir ketika bangun tidur Apabila seseorang bangun dari tidurnya untuk melakukan shalat Tahajjud ia disunnahkan berdzikir kepada Allah. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun pada waktu malam untuk melakukan shalat Tahajjud beliau membaca: اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ حَقٌّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَـيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. "Ya Allah bagi-Mu segala puji, Engkau Yang mengurus langit dan bumi dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, milik-Mu kerajaan langit dan bumi dan makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Raja di langit dan di bumi dan bagi semua makhluk yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau adalah haq, janji-Mu adalah haq, berjumpa dengan-Mu adalah haq, firman-Mu adalah haq, Surga adalah haq, Neraka adalah haq, para Nabi adalah haq, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah haq dan hari Kiamat juga haq. Ya Allah hanya kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan hujjah-Mu aku bertikai, kepada-Mu aku memohon putusan hukuman. Ampuni-lah dosaku yang lalu dan akan datang, yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Engkau Yang mendahulukan dan Yang meng-akhirkan. Tidak ada ilah yang berhak di- ibadahi kecuali Engkau."[3] Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata, "Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang pertama dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memulai shalatnya ketika beliau shalat malam?' ‘Aisyah menjelaskan, 'Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melakukan shalat malam memulai shalatnya dengan membaca: اَللَّهُمَّ، رَبَّ جَبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّـهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنِيْ لِمَا اخْتُلِفَ فِيْـهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ. "Ya Allah, Rabb Malaikat Jibril, Mika’il dan Israfil, Pencipta langit dan bumi dan Yang Mengetahui yang tersembunyi dan yang terlihat, Engkau yang memutuskan di antara hamba-hamba-Mu apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah kepadaku pada apa yang benar dari apa yang diperselisihkan itu dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau yang menunjukan kepada siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus."[4] An-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmuu', "Disunnahkan bagi setiap orang yang bangun untuk melakukan shalat malam, mengusap (menghilangkan) rasa kantuk dari wajahnya, bersiwak, memandang ke atas langit dan membaca ayat terakhir dari surat Ali 'Imran (إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ ), (hingga akhir surat). Cara ini dijelaskan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam."[5] 3. Bersiwak Ketika Bangun Untuk Melakukan Shalat Malam Hal ini berdasarkan hadits riwayat Hudzaifah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangun di malam hari untuk melakukan shalat Tahajjud beliau menggosok mulutnya dengan siwak.[6] Diriwaya
Re: [assunnah] Tanya Kajian Ust.Abdul Hakim bsk Sabtu
Wa'alaikumussalam Informasi sabtu kemarin tidak libur, insya Allah ada. Kemarin di liburkan 1X. Akbar Kurniawan -Original Message- From: mohammad fadillah Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 25 Jan 2013 12:39:21 Subject: [assunnah] Tanya Kajian Ust.Abdul Hakim bsk Sabtu Assalamualaikum, Ada yang tahu bsk sabtu kajian Ust.Abdul Hakim di masjid Al-Mubarok jakarta libur ga? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/