Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
walaaah..justru itu, di tempatku ga ada tuh istilahnya pensiun dini. Yang ada cuma PHK or resigned aja. Atau ada yg butuh sekretaris? Jual diri nih gw...gaji negotiable lhh -nyesekbangetkaloternyatacumadapatuangterimakasih- huhuhuhuhuhuhu - Original Message From: "Syah, Tengku Abdilah" <[EMAIL PROTECTED]> To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, April 26, 2007 11:38:08 AM Subject: RE: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa Oh ia baru saya ingat, utk resign uang jasa diatur perusahaan... Jadi kalau sdh 9thn kerja jangan resignlah sayang gak dapat apa2(kalaupun ada sedikit)... Bila perlu ajukan saja pensiun dini, sukur2 diterima... kalau pensiunkan dpt uang pesangon... :) Abdillah -Original Message- From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, April 26, 2007 11:26 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** pasal 156 ayat 4 berbunyi: 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete this message and inform the sender immediately. -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
*** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** iya memang di tempat saya juga gitu... ada yg disuruh mengundurkan diri dan bersedia ada juga yg gak bersedia... akhirnya kayak hidup segan mati tak mau sambil nunggu pensiun - Original Message - From: Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT) To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, April 26, 2007 12:19 PM Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** Tp kadang2 perusahaan ga mau phk sih :( Ada temen kantor kyk gitu, dia sering ga masuk biar diphk. Sampe kena SP juga. Ujung2nya disuruh bikin surat mengundurkan diri. Ya dptnya cuma dikit. Kecuali pengurangan pegawai kali yaaa.. - Original Message - From: "Noni MT" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, April 26, 2007 11:39 AM Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** atau... bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau lama2 kantor bete, dan anda dipecat! -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
Kenapa gak mau mem PHK? Karena di perusahaan tidak ada anggaran ngasih pesangon ke karyawan. Hehehehe...mahal boook mau PHK karyawan, apalagi yg udah lama dan gaji udah besar, susah neeek. Kalo ngundurin diri pas kerja dah di atas 3 tahun mah rugi Mama Nayma On 4/26/07, Kartika Nusantari (PS - ENVIRONMENT) < [EMAIL PROTECTED]> wrote: Tp kadang2 perusahaan ga mau phk sih :( Ada temen kantor kyk gitu, dia sering ga masuk biar diphk. Sampe kena SP juga. Ujung2nya disuruh bikin surat mengundurkan diri. Ya dptnya cuma dikit. Kecuali pengurangan pegawai kali yaaa.. - Original Message - From: "Noni MT" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, April 26, 2007 11:39 AM Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** atau... bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau lama2 kantor bete, dan anda dipecat! -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
Tp kadang2 perusahaan ga mau phk sih :( Ada temen kantor kyk gitu, dia sering ga masuk biar diphk. Sampe kena SP juga. Ujung2nya disuruh bikin surat mengundurkan diri. Ya dptnya cuma dikit. Kecuali pengurangan pegawai kali yaaa.. - Original Message - From: "Noni MT" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, April 26, 2007 11:39 AM Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** atau... bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau lama2 kantor bete, dan anda dipecat! -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
*** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** atau... bikin gara2, bikin huru hara, bikin bete bos, bikin trouble di kantor kalo ditawarin resign oleh kantor, jangan mau lama2 kantor bete, dan anda dipecat! - Original Message - From: Syah, Tengku Abdilah To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, April 26, 2007 11:38 AM Subject: RE: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** Oh ia baru saya ingat, utk resign uang jasa diatur perusahaan... Jadi kalau sdh 9thn kerja jangan resignlah sayang gak dapat apa2(kalaupun ada sedikit)... Bila perlu ajukan saja pensiun dini, sukur2 diterima... kalau pensiunkan dpt uang pesangon... :) Abdillah -Original Message- From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, April 26, 2007 11:26 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** pasal 156 ayat 4 berbunyi: 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete this message and inform the sender immediately. -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
artinya lagi kalo memang mau dapat banyak dari perusahaan, pilih jalan phk jangan resign. yang penting punya hubungan baik dengan bagian personalia, jadi urusan surat2 bisa diatur. :-) Regards, Boris -Papa Jemima- We must learn to live together as brothers or perish together as fools. -Martin Luther King, Jr. - Original Message - From: "Noni MT" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, April 26, 2007 11:25 AM Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** pasal 156 ayat 4 berbunyi: 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. -- nilai dari point 1 dan 2, aku yakin gak seberapa nilainya nilai dari point 3 & 4, masih ditambahin embel2 "bagi yang memenuhi syarat" dan "ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" artinya, karyawan yang resign, tetep blom tentu dapet pesangon dengan nilai/jumlah yang baik (baca: besar) karena balik lagi ke itikad perusahaan sejak awal. perusahaan bisa punya itikad baik utk kasih pesangon saat karyawan resign kalo sejak awal udah diatur di peraturan perusahaan... tapi kliatannya gak banyak perusahaan yang begitu - Original Message - From: Muhammad Nur To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, April 26, 2007 11:19 AM Subject: Fw: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** Pasal 162 1.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 2.. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat : 1.. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 2.. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3.. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 4.. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 156 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun
RE: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
Oh ia baru saya ingat, utk resign uang jasa diatur perusahaan... Jadi kalau sdh 9thn kerja jangan resignlah sayang gak dapat apa2(kalaupun ada sedikit)... Bila perlu ajukan saja pensiun dini, sukur2 diterima... kalau pensiunkan dpt uang pesangon... :) Abdillah -Original Message- From: Noni MT [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, April 26, 2007 11:26 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** pasal 156 ayat 4 berbunyi: 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete this message and inform the sender immediately. -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
*** No virus was detected in the attachment no filename No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** pasal 156 ayat 4 berbunyi: 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. -- nilai dari point 1 dan 2, aku yakin gak seberapa nilainya nilai dari point 3 & 4, masih ditambahin embel2 "bagi yang memenuhi syarat" dan "ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" artinya, karyawan yang resign, tetep blom tentu dapet pesangon dengan nilai/jumlah yang baik (baca: besar) karena balik lagi ke itikad perusahaan sejak awal. perusahaan bisa punya itikad baik utk kasih pesangon saat karyawan resign kalo sejak awal udah diatur di peraturan perusahaan... tapi kliatannya gak banyak perusahaan yang begitu - Original Message - From: Muhammad Nur To: balita-anda@balita-anda.com Sent: Thursday, April 26, 2007 11:19 AM Subject: Fw: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa *** No virus was detected in the attachment no filename Your mail has been scanned by InterScan. ***-*** Pasal 162 1.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 2.. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat : 1.. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 2.. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3.. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 4.. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 156 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upa
Fw: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
Pasal 162 1.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 2.. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3.. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat : 1.. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 2.. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3.. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 4.. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 156 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. 4.. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : 1.. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2.. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; 3.. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 4.. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 5.. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Original Message - From: "diana safitri" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Thursday, April 26, 2007 11:10 AM Subject: Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa > Pak Nur bukannya ini mah aturan kalo PHK ya? > kalo resign mah biasanya di kantor yg lama cuma dapet gaji sebulan ama sisa > cuti yg belom di bayar itu doang. > > > > On 4/26/07, Muhammad Nur <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > > NOMOR 13 TAHUN 2003 > > > > TENTANG > > > > KETENAGAKERJAAN > > > > > > > > Pasal 156 > > > > 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan > > membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang > > penggantian hak yang seharusnya diterima. > > > > 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling > > sedikit sebagai berikut
Re: Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
Pak Nur bukannya ini mah aturan kalo PHK ya? kalo resign mah biasanya di kantor yg lama cuma dapet gaji sebulan ama sisa cuti yg belom di bayar itu doang. On 4/26/07, Muhammad Nur <[EMAIL PROTECTED]> wrote: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 156 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. ---Noor-- - Original Message - From: "Jeanne Ario" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Balita Anda" Sent: Thursday, April 26, 2007 10:39 AM Subject: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa > Mums adn dads.. > > Pemanasan buat OOT besok yaa... > > Gini, aku kok kepikiran ya buat nyari kerja yg deket2 rumah supaya ga tua di jalan dan sempet (at least) anter anakku sekolah (th ini masuk TB). > > Ada yang tau ga, rumus untuk ngitung kira2 dgn lama kerja 9th 6 bulan, uang jasa yg akan di dapat berapa kalo mo resign? > > > Tks ya... > -Jeanne- > ygudahsampe dititikjenuhkerjadisinitapijuga belumdptkerjaanbarusih > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] -- Diana www.dbc-network.com/index.php?id=dieas
Fw: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 156 1.. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 2.. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : 1.. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 2.. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 3.. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 4.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 5.. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 6.. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 7.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 8.. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 9.. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 3.. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : 1.. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 2.. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 3.. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 4.. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 5.. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 6.. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 7.. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 8.. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. ---Noor-- - Original Message - From: "Jeanne Ario" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Balita Anda" Sent: Thursday, April 26, 2007 10:39 AM Subject: [balita-anda] OOT : Rumus ngitung Uang Jasa > Mums adn dads.. > > Pemanasan buat OOT besok yaa... > > Gini, aku kok kepikiran ya buat nyari kerja yg deket2 rumah supaya ga tua di jalan dan sempet (at least) anter anakku sekolah (th ini masuk TB). > > Ada yang tau ga, rumus untuk ngitung kira2 dgn lama kerja 9th 6 bulan, uang jasa yg akan di dapat berapa kalo mo resign? > > > Tks ya... > -Jeanne- > ygudahsampe dititikjenuhkerjadisinitapijuga belumdptkerjaanbarusih > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com -- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]