CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
CiKEAS> CiKEAS- [EMAIL PROTECTED]
RE: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
Hanglong godamlima, dikau janggan binggung donk akh, maksak mauk unsubscribe iksinya di subject, iksi dong di "to" From: CIKEAS@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of vonny vitawati Sent: 09 Juli 2008 14:41 To: CIKEAS@yahoogroups.com Subject: Re: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] aloo my Godam .. kemana siy .. jgn bikin was was donk ... plss hem tega nian kau tinggalkan daku ... <http://mail.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/tsmileys2/17.gif> <http://mail.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/tsmileys2/17.gif> <http://mail.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/tsmileys2/17.gif> --- On Wed, 7/9/08, godamlima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: godamlima <[EMAIL PROTECTED]> Subject: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] To: CIKEAS@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 9, 2008, 3:03 AM
RE: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
> -Original Message- > From: CIKEAS@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] > On Behalf Of godamlima > Sent: 09 Juli 2008 14:04 > To: CIKEAS@yahoogroups.com > Subject: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] > > > > > > > _ > > www.kpk.go.id ||| [EMAIL PROTECTED] > _ > > Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta 12920, Telp. 62-21 > 25578311, Faks. 62-21 52892441 > > (^_^) ~ Apa kata DUNIA dengan koruptor berJamaah di Indonesia ~ (^_^) > > > > > > Yahoo! Groups Links > > >
Re: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
aloo my Godam .. kemana siy .. jgn bikin was was donk ... plss hem tega nian kau tinggalkan daku ... --- On Wed, 7/9/08, godamlima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: godamlima <[EMAIL PROTECTED]> Subject: CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] To: CIKEAS@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 9, 2008, 3:03 AM
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-6
Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-6 Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan tanaman-tanaman warga. Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani untuk bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang menghijau dan siap panen. Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain. Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS karena ditabrak oleh mobil aparat. SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG SATU : Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. DUA : Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. TIGA: Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani Indonesia GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, Red Rebel For more details, please visit the url below: http://video.google.com/videoplay?docid=3365918346979324778
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-4
Video ini dari teman kita di medan. - kembangireng Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button Kembalikan tanah Petani di Deli Serdang-4 Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan tanaman-tanaman warga. Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani untuk bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang menghijau dan siap panen. Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain. Masyarakat pun kembali memasuki lahan. Aksi ini kembali dihadapi dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Pada aksi berikutnya, masyarakat menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS karena ditabrak oleh mobil aparat. Karena itu, GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, Red Rebel Menuntut : SATU : Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. DUA : Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. TIGA: Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani Indonesia For more details, please visit the url below: http://video.google.com/videoplay?docid=-8540712318563367236
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah para Petani di Deli Serdang-3
Video ini dari teman kita di Medan. - kembangireng Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button Kembalikan tanah para Petani di Deli Serdang-3 Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan tanaman-tanaman warga. Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani untuk bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang menghijau dan siap panen. Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain. Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS karena ditabrak oleh mobil aparat. SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG SATU : Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. DUA : Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. TIGA: Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani Indonesia GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, Red Rebel For more details, please visit the url below: http://video.google.com/videoplay?docid=-6360627345613101274
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] shared this with you: Kembalikan tanah warga di Deli Serdang-2
Video ini dari teman kita di Medan. - kembangireng Sent to you by kembangireng using the Google's sharing button Kembalikan tanah warga di Deli Serdang-2 Tanah seluas kurang lebih 525 Ha, yang oleh Negara dilegalisasi menjadi milik rakyat ini adalah sah menurut hukum maupun dalam kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pada tahun 1972, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) secara kasar mengusir paksa dan merubuhkan bangunan rumah, menebang pohon dan tanaman-tanaman warga. Pada waktu Reformasi, masyarakat pun berusaha mengambil kembali tanah mereka. Bahkan pada tahun 1999 tanah tersebut sudah kembali di fungsikan para petani untuk bekerja dan kebutuhan hidup lainnya. Akan tetapi kemudian pihak PTPN II kembali mengambil paksa tanah dengan membabat habis tanaman palawija yang menghijau dan siap panen. Banyak korban jatuh dari warga selama aksi perebutan ini. Meski jalur hukum yang di tempuh masyarakat beberapa kali di menangkan oleh PN dengan memutuskan tanah seluas +- 922 ha dan ganti rugi material +- 74 Milyar Rupiah yang harus dibayar PTPN-II. Namun dengan dalil bahwa pohon yang tumbuh diatas tanah tersebut adalah milik PTPN II. Pihak PTPN II tetap bertahan bahkan melakukan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pihak lain. Video ini adalah cuplikan gambar aksi masyarakatyang kembali harus berhadap hadapan dengan aparat TNI/POLRI. Bahkan beberapa petani yang berencana memanen sawit sawit PTPN tersebut, ditangkap aparat. Di aksi berikutnya, masyarakat menghadang truk pengangkut buah sawit milik PTPN II (dengan cara berbaris tanpa senjata). Yang akhirnnya 3 orang ibu-ibu menjadi korban dan harus inap di RS karena ditabrak oleh mobil aparat. SERUKAN TUNTUTAN UNTUK SOLIDARITAS PERJUANGAN PARA PETANI DI DELI SERDANG SATU : Negara harus mengembalikan dan mengganti rugi lahan masyarakat ( Tanah Persil IV Seluas 525 Ha) yang di rampas oleh pihak PTPN II di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. DUA : Panglima TNI/KAPOLRI untuk menarik dan menindak tegas anggotanya dari tanah rakyat karena melakukan intimidasi, kekerasan terhadap petani di Desa Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga dan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. TIGA: Negara harus mengembalikan kepemilikan hak dan pengelolaan tanah untuk petani Indonesia GERAKAN TANI PERSIL IV (GTP-IV), SMAPUR, FAM BSI, JAMMOER, FIS - UMB, JAO, Red Rebel For more details, please visit the url below: http://video.google.com/videoplay?docid=-6551543560974605157
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] Yth Netter, Dengan ini diberitahukan, bahwa Lembaga Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSK K3) sudah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada tanggal 7 November 2007 mendatang di Hotel Oasis Jakarta akan diselenggaran Konvensi Nasional Standar Kompetensi Nasional Indonesia Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKKNI AK3); Rencananya pada pertengahan tahun depan 2008 akan diselenggarakan ujian pertama untuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kompetensi) atau AK3 Kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut silakan subscribe maillist LSK K3, dengan mengirimkan email kosong (tanpa subject dan tanpa isi surat) ke [EMAIL PROTECTED] Salam, Sudjoko KUSWADJI LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (LSK K3) (The Institute for Certification of Competencies on Occupational Safety and Health) Graha Sucofindo Lt. 15 - Jalan Raya Pasarminggu Kav 34, Pancoran Jakarta 12780 Tel & Fax: 021 798 6756 Group Email Addresses Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] List owner: [EMAIL PROTECTED] __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
CiKEAS> [EMAIL PROTECTED] has invited you to have a 3D avatar chat
From: angel Avatar: Guest_angelmichael69 To: Cikeas Hey Cikeas,angel has added you as a friend on IMVU. Is angel your friend? Please respond or angel may think you said no :) IMVU is the world's greatest 3D chat! Dress up your Avatar with 3D clothes. Chat with your friends & meet new ones. Decorate your own 3D Room with furniture. FREE to download & use!http://www.imvu.com Copyright © 2006-2007 IMVU, Inc. 411 High Street, Palo Alto, CA 94301. This email was sent via IMVU by angel ([EMAIL PROTECTED]) to [EMAIL PROTECTED] If you want to prevent any future emails from IMVU, you can remove yourself by pointing your web browser to http://www.imvu.com/catalog/web_nonregisteredoptout.php?code=1c5887&[EMAIL PROTECTED] Your unsubscribe confirmation code is 1c5887