Re: [BULK] - [media-dakwah] zakat profesi
Alhamdulillah sudah ada yg mewakili. saya sendiri sedih, apakha saking pinternya ataukah saking bodohnya, setiap berbeda selalu keluar dalil bidah. Jazzakallahu akh arif atas siraman pemahaman yg sejuk. Seharusnya para iman tsb dalam setiap perbedaan mengutamakan ukhuwah bukan mengutamakan mengutuk bid'ah. Bukankah Sholat Tarawih berjamaah hasil ijtihad Umar Bin Khatab? [EMAIL PROTECTED] m To: media-dakwah@yahoogroups.com Sent by: cc: [EMAIL PROTECTED]Subject: [BULK] - [media-dakwah] zakat groups.comprofesi 10/28/2005 09:42 AM Sah-sah saja sih yang tidak setuju dengan zakat profesi kalau kemudian mengungkapkannya disini, tapi kalau secara "implisit" menuduh bid'ahwah, jangan kesusu ... Masalahnya kan ini merupakan ijtihad beliau. Sama halnya dengan ijtihad Imam Hanafi bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan dengan uang (tidak harus bahan makanan pokok), sementara 3 imam lainnya yang juga sama2 mujtahid mutlak sebagaimana imam hanafi, menetapkan harus dengan bahan makanan pokok. Kita tidak bisa serta merta menuduh Imam Hanafi bid'ah dan sesat. Atau menuduh Utsman ibn Affan r.a. bid'ah hanya karena beliau adzan sebelum shalat jumat sebanyak 2 kali (adzan pertama dilakukan di pasar utk mengingatkan orang2, dilakukan sebelum masuk waktu shalat). Ini murni ijtihad beliau. Kembali ke zakat profesi, memang benar zaman dulu sudah ada profesi, tapi profesi2 tersebut tidak mendatangkan penghasilan besar sebagaimana sekarang. Masa itu, perniagaan/perdagangan justru menjadi primadona profesi karena mendatangkan penghasilan besar. Dan karakter masyarakat arab kala itu adalah masyarakat pedagang. Atas dasar itu mungkin zakat profesi kala itu tidak ada. Selain itu, sistem mata uang yang digunakan beda. Zaman rasul dan sahabat, mata uang yang digunakan adalah sistem mata uang emas (dinar) dan perak (dirham). Artinya para profesional itu akan mengeluarkan zakat atas emas yg ia miliki, yakni dari simpanan dinar yg ia miliki. Nah, kita sekarang ini kan tidak hidup dengan sunnah ini, tapi justru menghidupkan budaya Yahudi dengan sistem mata uang kertas. Secara logis pula, masa kita tega, seorang petani yang berbulan2 memeras keringat harus mengeluarkan zakat ketika panen, sementara seorang konsultan yang bekerja dalam ruang ber-AC, dalam sehari bisa menghasilkan pendapatan sama dengan sang petani yg kerja berbulan2 tidak dikenakan kewajiban zakat. Duh, miris rasanya. Sekali lagi, menurut saya, masalah ini memang murni ijtihad. Tidak semua ulama sepakat dengan hal ini. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang juga rekan Dr. Yusuf Qaradawi pun menentang ide ini. Tapi tidak merusak ukhuwah mereka. --- This email was sent using SCTVNews Webmail. "get your free email" http://www.sctvnews.com/ Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (4)
ebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja, berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan berusaha. 10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan lebih menguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan zakat. Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap orang yang mendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji, honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau jenis pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila sampai masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya. Ini berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan mengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak bisa terpungut dan sulit dilaksanakan.41 Harijanto <[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED] groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM Ass wr wb, Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf Qordowi Syukron Waalaikum salam wr wb Harijanto Controlling dept PT. ECCO Indonesia 031-8964555, ext 2121 [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (3)
at itu, sehingga dia memberikan takwil tersebut. 3. MU'AWIYAH Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan.Barangkali yang ia maksudkan adalah orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian dari khalifah, karena sebelumnya sudah ada yang mengenakan zakat atas pemberian yaitu Ibnu Mas'ud sebagaimana sudah kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan Ibnu Mas'ud tersebut, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah, sedangkan Ibnu Syihab berada di Madinah. Yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah mengenakan zakat atas pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara Islam, karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang jelas adalah bahwa zaman Mu'awiyah penuh dengan kumpulan para sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggarhadisNabiatauijmakyangdapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan mau diam. Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu'awiyah tentang masalah lain, ketika Mu'awiyah memungut setengah sha' gandum zakat fitrah untuk imbalan satu sha' bukan gandum, seperti diberitakan hadis Abu Said al-Khudri sedangkan Mu'awiyah sendiri - meski dikatakan bahwa ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak bermaksud menyanggah sunnah yang tegas dari Rasulullah s.a.w. 4. UMAR BIN ABDUL AZIZ Empat periode Mu'awiyah, datanglah pembaru seratus tahun pertama yaitu khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pandangan baru yang diterapkannya adalah pemungutan zakat dari pemberian, hadiah, barang sitaan, dan lain Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian bila telah berada di tangan penerima. Dengan demikian ucapan ('Umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang. Harta sitaan (mazalim) ialah harta benda yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak benar pada masa-masa yang telah silam dan pemiliknya menganggapnya sudah hilang atau tidak ada lagi, yang bila barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya merupakan penghasilan baru bagi pemilik itu. Pemberian (u'tiyat) adalah harta seperti honorarium atau biaya hidup yang dikeluarkan oleh Baitul mal untuk tentara Islam dan orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul Aziz memungut zakat pemberian dan hadiah. Itu adalah pendapat Umar. Bahkan hadiah-hadiah atau bea-bea yang diberikan kepada para duta baik sebagai pemberian, tip, atau kado, ditarik zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan oleh banyak negara sekarang dalam pengenaan pajak atas hadiah-hadiah tersebut. Harijanto <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED] groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM Ass wr wb, Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf Qordowi Syukron Waalaikum salam wr wb Harijanto Controlling dept PT. ECCO Indonesia 031-8964555, ext 2121 [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (2)
kan landasan hukum. Jelaslah bahwa dalam hadis tersebut terdapat banyak kekurangan. Yaitu dari pihak Haris yang diduga pembohong karena sebagian saja mengatakan hadis itu ke pihak sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya, dan dari segi cacat seperti disebut oleh Ibnu Muwaq dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Dan menurut pendapat saya, Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang yang menganggap bahwa hadis Ali adalah hasan, bila mengetahui cacat yang diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam bukunya tersebut, pasti akan meralat pendapat mereka, dan akan menyatakan bahwa hadis tersebut betul bercacat. HADIS DARI IBNU UMAR Mengenai hadis dari Ibnu Umar, Ibnu Hajar berkata bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi, didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang menerima dari sumber bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Numair, Mu'tamar, dan lain-lain dari gurunya, yaitu Ubaidillah bin Umar, yang meriwayatkan dari Nafi' kemudian terputus, yang dibenarkan oleh Daruquthni dalam al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf. HADIS DARI ANAS Mengenai hadis dari Anas, Daruquthni meriwayatkan yang didalamnya ada Hasan bin Siyah yang lemah yang telah meriwayatkan sendiri saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui hadis itu yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum karena ia meriwayatkannya sendiri saja. HADIS DARI AISYAH Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, serta Uqaili dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah. Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib Sunan Abi Daudhadis bahwa tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih. Muhammad bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis tersebut diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin al-Walid, dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah "Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh Abu Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi. Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis tersebut shahih dengan sanad tersebut oleh karena bila kita tidak menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar yang diberikan padanya lihat al-Mizan, jilid 2: 264 sedangkan tentangnya Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran, tua, tidak kuat, tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis- hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru, maka kita tidak bisa pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha bin Abu Rijal sendiri, yang meriwayatkan dari Umrah yang hadis-hadis darinya dianggap lemah oleh Daruquthni dan Uqaili. Zahabi berpendapat dalam bukunya bahwa Ahmad dan Ibnu Mu'ayyan menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat bahwa hadis tersebut matruk, sedangkan Bukhari menilai hadis tersebut tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata bahwasahabat-sahabatnya masih menganggapnya lemah, sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa kebanyakan hadis yang diriwayatkan olehnya tidak benar. Ini berarti bahwa menurut ijmak perawinya lemah dan bercacat, yang oleh karena itu tidak mungkin hadis yang diriwayatkan sendirian bisa dianggap shahih. Agaknya ia memakai nama ayahnya - yaitu Muhammad - dan tidak dengan nama aslinya yang terkenal - yaitu Abu Rijal - merupakan petunjuk ketidak- benaran tersebut. Hadis-hadis tersebut adalah hadis-hadis yang berhubungan dengan persyaratan waktu setahun (haul) bagi wajib zakat semua jenis harta benda baik "harta pendapatan" maupun bukan. Harijanto <[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED] groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (1)
up nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun. Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan." Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i. Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat- pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129. MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat. Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak." Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain, tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan kekayaan lain yang ada padanya atau tidak. Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab, bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok? Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha. Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam hadis membenarkannya. (bersambung) Harijanto <[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED] groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi
Afwan bisa internet tidak ka;au bisa ada di: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/index.html Saya bisa mengusahakan membuat data di e-file word tapi tidak bisa cepat karena artikelnya banyak. Harijanto <[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED] groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM Ass wr wb, Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf Qordowi Syukron Waalaikum salam wr wb Harijanto Controlling dept PT. ECCO Indonesia 031-8964555, ext 2121 [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/