Re: [obrolan-bandar] PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik gitto kurniasanto
termasuk yang ngasih TP sebelom lebaran 200 perak trus ga kejadian gak tuh??
pan termasuk PROVOKASI + PENIPUAN, ga kesampaian tuh TP nya...
sekarang dah berapa yee harganya???
hahahahahahaha.
SELAMAT BEKERJA PAK PULISI, JAKSA, KPK dkk^^

2008/10/13 pram <[EMAIL PROTECTED]>

>   Kriteria petualang yang seperti apa.
> Ga main-main nih kalau polisi dan jaksa sdh masuk ke bursa.
>
>
> On 10/13/08, Ys Tjong <[EMAIL PROTECTED] >
> wrote:
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Just to remind you :
> >
> > Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
> > " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
> > Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling
> lama
> > 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
> > Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus
> berhasil
> > melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
> > Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
> >
> > --
> >
> > Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau
> > sudah split 10x
> >
> > Salam
> >
> >
>  
>


Re: [obrolan-bandar] PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik pram
Kriteria petualang yang seperti apa.
Ga main-main nih kalau polisi dan jaksa sdh masuk ke bursa.

On 10/13/08, Ys Tjong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
>
> Just to remind you :
>
> Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
> " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
> Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama
> 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
> Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil
> melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
> Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
>
> ---
>
> Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau
> sudah split 10x
>
> Salam
>
>  


[obrolan-bandar] PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik Ys Tjong
Just to remind you :

Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
" Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil
melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.

---

Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau
sudah split 10x

Salam