Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode
Mas Ambon, Ben jij ergens in Ambon of buitenland? Tidak ada acuan standard mengenai 'satu periode' maupun lamanya kontrak. Hal ini termasuk bagian yg selalu bisa dinegosiasikan. Benar bahwa semua kontrak selalu mengandung klausul untuk revisi termasuk di dalamnya peluang perpanjangan. Saya melihat pemekaran Papua dari perspektive lain mas Ambon. Berawal dari rate pertambahan penduduk Papua yg di atas ratarata indonesia yg menyebabkan 2.5 juta data BPS itu tidak lagi valid. Ini meningkatkan tekanan demografi atas daya dukung lingkungan yg ditambahi dengan rendahnya kualitas pendidikan menyebabkan Papua tidak menarik untuk investasi swasta langsung kecuali di sektorsektor yg menawarkan profit sangat besar spt di kegiatan SDA extraction. Di sisi lain, tekanan demografi ini juga menuntut terpenuhinya standard hidup yg tumbuh sejalan dengan waktu. Bagaimana memenuhi dua tuntutan itu? Hanya tersisa satu kemungkinan melalui investasi pemerintah bukan? Pertengkaran dalam proses pemekaran sangat saya sayangkan, apalagi ada korban jiwa siasia, tetapi pertengkaran ini masih jauh lebih bagus dibandingkan pertengkaran horisontal spt yg terjadi di Kwamki Lama. Lebih bagus disini dalam arti bisa di'contain' - dikontrol / dibatasi. Pemekaran juga menawarkan 'containtment' berbagai masalah lain. Di sisi lain, pemekaran seharusnya bukan proses tibatiba yg tidak memperhitungkan perbenturan kepentingan. Dana Otsus yg digelontorkan tanpa adanya skenario yg baik juga telah menunjukkan dampak negatifnya. Dihadapkan pada realita seperti itu, pilihan masyarakat Papua sesungguhnya tidak banyak sekarang. Karena itulah saya cenderung menganjurkan mereka mengubah strategy dari M (for merdeka) ke mengikuti proses politik dan 'bermain' untuk mengoptimalkan pembangunan. Pandangan di atas pasti berseberangan dng Anda, dan dalam lingkup terbatas juga dihujat banyak temanteman Papua yang beraspirasi merdeka. Tetapi, sekali lagi, pilihan memang tidak menyediakan terlalu banyak ruang gerak. Salam, yk On 8/30/06, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Satu periode yang dimaksudkan itu berapa tahun lamanya? Kalau kontrak Freeport di Papua itu untuk 30 tahun. Kontrak BP untuk gas di teluk Bituni yang letaknya di Papua, agaknya juga demikian lamanya. Semua kontrak ini mempunyai klausul untuk bisa diperpanjang. Liciknya penguasa negara RI terhadap rakyat Papua ialah tanah Papua dibagi dalam beberapa propinisi dengan alasan supaya urusan administrasi mudah dijalankan. Padahal rakyat Papua + transmigrasi yang ada sekarang adalah kurang lebih 2,5 juta orang atau hanya 20% dari penduduk Jakarta. Pemakaran propinsi ini tak beda dengan politik kaum kolonial dahulu kala diberbagai belahan dunia. Politik ini terkenal dengan istilah devide et empera atau dalam bahasa Indonesia dikatakan politik pecah belah. Dengan dibuatnya propinsi-propinsi baru ini akan terjadi sakwasangka antara rakyat Papua, hal ini bararti akan saling bertengkar, karena rakyat di satu propinsi/kabupaten menganggap rakyat propinsi tetangga dianakemaskan, sekalipun pada kenyataan mereka tidak demikian halnya. Makin banyak pertengkaran makin baik bagi penguasa petinggi negara dan kakitangan di daerah mengisi dompet mereka. - Original Message - From: Yohanis Komboi [EMAIL PROTECTED] ykomboi%40gmail.com To: ppiindia@yahoogroups.com ppiindia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 30, 2006 4:47 AM Subject: Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode Sabar... sabar mas Nizami. Jangan emosi memburu membuat Anda tersedak dan salah menyampaikan (kamisosolen). 1. it was Exxon Valdez 2. Union Carbide itu di India, Bhopal tepatnya. 3. Masalahnya bukan di asing - non-asing, tetapi di regulasi kita yg kurang komplit, kurang enforcement karena berbagai alasan, salah satunya korupsi. Tidak kurangkurangnya perusahaan nasional yg lebih tidak bertanggung jawab dibanding perusahaan asing. LAPINDO hanya salah satunya. 4. Bedakan antara wilayah explorasi dan produksi utk kasus Freeport. Terakhir, be the evil in the detail... kalau Anda mau dianggap serius. yk On 8/30/06, A Nizami [EMAIL PROTECTED] nizaminz%40yahoo.com wrote: Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60 tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti kontrak penjajahan...:) Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu masih di area Lapindo. Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia. Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia. Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara rakyat Indonesia hidup miskin. --- M
Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode
Satu periode yang dimaksudkan itu berapa tahun lamanya? Kalau kontrak Freeport di Papua itu untuk 30 tahun. Kontrak BP untuk gas di teluk Bituni yang letaknya di Papua, agaknya juga demikian lamanya. Semua kontrak ini mempunyai klausul untuk bisa diperpanjang. Liciknya penguasa negara RI terhadap rakyat Papua ialah tanah Papua dibagi dalam beberapa propinisi dengan alasan supaya urusan administrasi mudah dijalankan. Padahal rakyat Papua + transmigrasi yang ada sekarang adalah kurang lebih 2,5 juta orang atau hanya 20% dari penduduk Jakarta. Pemakaran propinsi ini tak beda dengan politik kaum kolonial dahulu kala diberbagai belahan dunia. Politik ini terkenal dengan istilah devide et empera atau dalam bahasa Indonesia dikatakan politik pecah belah. Dengan dibuatnya propinsi-propinsi baru ini akan terjadi sakwasangka antara rakyat Papua, hal ini bararti akan saling bertengkar, karena rakyat di satu propinsi/kabupaten menganggap rakyat propinsi tetangga dianakemaskan, sekalipun pada kenyataan mereka tidak demikian halnya. Makin banyak pertengkaran makin baik bagi penguasa petinggi negara dan kakitangan di daerah mengisi dompet mereka. - Original Message - From: Yohanis Komboi [EMAIL PROTECTED] To: ppiindia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 30, 2006 4:47 AM Subject: Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode Sabar... sabar mas Nizami. Jangan emosi memburu membuat Anda tersedak dan salah menyampaikan (kamisosolen). 1. it was Exxon Valdez 2. Union Carbide itu di India, Bhopal tepatnya. 3. Masalahnya bukan di asing - non-asing, tetapi di regulasi kita yg kurang komplit, kurang enforcement karena berbagai alasan, salah satunya korupsi. Tidak kurangkurangnya perusahaan nasional yg lebih tidak bertanggung jawab dibanding perusahaan asing. LAPINDO hanya salah satunya. 4. Bedakan antara wilayah explorasi dan produksi utk kasus Freeport. Terakhir, be the evil in the detail... kalau Anda mau dianggap serius. yk On 8/30/06, A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote: Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60 tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti kontrak penjajahan...:) Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu masih di area Lapindo. Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia. Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia. Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara rakyat Indonesia hidup miskin. --- M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] mikhsan.modjo%40gmail.com wrote: Pengusaha asing hanya boleh satu periode. Yang berperiode-periode harus 'pengusaha lokal'. Begitu juga yang 'resikonya' rendah harus diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Seperti, misalnya, Lapindo Brantas. Tapi nanti bukan minyak lagi yang didapat tapi malah lumpur. Hidup nasionalisme!! Buat yang di Jawa Timur, tunggu apa lagi? Apa tunggu separuh Jatim tenggelam oleh lumpur baru mau mulai class action. Saya pikir mesti bergerak cepat. Langkah kongkritnya mungkin: 1. Bekukan semua operasi lain Lapindo dan fokuskan usaha pada penanganan lumpur, 2. Batalkan semua kontrak dengan Lapindo karena jelas sudah melanggar, gunakan klausul force majeur. 3. Bekukan semua aset Lapindo. 4. Cekal semua petinggi Lapindo, termasuk pemilik sahamnya. 5. Pidana untuk perusahaan dan perdata/pinada untuk semua petinggi. Salam, Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode Maryadi - detikcom Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar perusahaan asing baru hanya diberikan waktu satu periode untuk kegiatan eksplorasi di sektor migas. Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus melibatkan perusahaan nasional, kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy Siradjudin. Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers usai peluncuran Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (2/8/2006). Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan perusahaan asing yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan ketentuan baru, yakni jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat diperpanjang lagi. Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan nasional di sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil, kata Effendy. Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas saat ini adalah perusahaan nasional belum mendapat akses finansial yang mudah dari perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan lapangan eksplorasi. Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa
[ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode
Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60 tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti kontrak penjajahan...:) Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu masih di area Lapindo. Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia. Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia. Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara rakyat Indonesia hidup miskin. --- M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengusaha asing hanya boleh satu periode. Yang berperiode-periode harus 'pengusaha lokal'. Begitu juga yang 'resikonya' rendah harus diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Seperti, misalnya, Lapindo Brantas. Tapi nanti bukan minyak lagi yang didapat tapi malah lumpur. Hidup nasionalisme!! Buat yang di Jawa Timur, tunggu apa lagi? Apa tunggu separuh Jatim tenggelam oleh lumpur baru mau mulai class action. Saya pikir mesti bergerak cepat. Langkah kongkritnya mungkin: 1. Bekukan semua operasi lain Lapindo dan fokuskan usaha pada penanganan lumpur, 2. Batalkan semua kontrak dengan Lapindo karena jelas sudah melanggar, gunakan klausul force majeur. 3. Bekukan semua aset Lapindo. 4. Cekal semua petinggi Lapindo, termasuk pemilik sahamnya. 5. Pidana untuk perusahaan dan perdata/pinada untuk semua petinggi. Salam, Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode Maryadi - detikcom Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar perusahaan asing baru hanya diberikan waktu satu periode untuk kegiatan eksplorasi di sektor migas. Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus melibatkan perusahaan nasional, kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy Siradjudin. Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers usai peluncuran Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (2/8/2006). Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan perusahaan asing yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan ketentuan baru, yakni jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat diperpanjang lagi. Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan nasional di sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil, kata Effendy. Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas saat ini adalah perusahaan nasional belum mendapat akses finansial yang mudah dari perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan lapangan eksplorasi. Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa diselesaikan dengan perusahaan nasional jika melakukan joint untuk eksplorasi. Menanggapi pernyataan Kaukus Migas Nasional, Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan apakah perusahaan minyak itu asing atau nasional. Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, bahwa usaha di sektor migas baik asing maupun lokal diberi kesempatan yang sama. Bagi pemerintah yang terpenting adalah bagaimana kontrak tersebut bisa menguntungkan pemerintah, mana keuntungan yang lebih besar ke pemerintah kita tidak melihat siapa, jelas Luluk. Namun dia menyambut baik keinginan pengusaha nasional itu untuk berusaha lebih aktif. Pemerintah, lanjutnya, akan berusaha mengakomodasinya. Namun yang terpenting, lanjut Luluk, pengembangan pemanfaatan sektor migas ini bisa membuat nilai tambah dan multiplier effect bagi pertumbuhan nasional. (ir) Baca juga: Kelola Blok Risiko Tinggi, Pemerintah Beri Split Lebih Besar Maryadi - detikcom Jakarta - Pemerintah akan memberikan bagi hasil yang lebih besar kepada investor untuk mengelola lapangan migas di daerah yang memiliki tingkat kesulitan atau risiko yang lebih tinggi. Langkah ini dilakukan agar lebih menarik para investor migas. Saat menawarkan 41 blok migas, pemerintah memberikan split (bagi hasil) antara 60-65 persen kepada para kontrak bagi hasil (KPS). Split sebesar itu untuk meningkatkan produksi minyak yang pada tahun 2008 diupayakan sebesar 1,3 juta barel per hari. Yang ditawarkan sampai 65-60% itu yang tingkat kesulitannya tinggi. Kita kan juga ingin ini segera beroperasi, ujar Direktur Jenderal Migas Luluk Sumiarso di Kantor Ditjen Migas Departemen ESDM, di Jakarta, Selasa (29/8/2006). Dari 41 blok yang ditawarkan itu Indonesia juga akan memperoleh pemasukan sedikitnya US$ 51 juta (sekitar Rp 464 miliar) berupa bonus penandatangan kontrak 41 wilayah kerja minyakdan gas (migas) yang baru dibuka penawaran lelangnya pada 28 Agustus lalu. Pendapatan itu belum termasuk penerimaan bagi hasil dan investasi dari kontraktor. Keputusan tersebut menetapkan minimum bonus
Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode
Sabar... sabar mas Nizami. Jangan emosi memburu membuat Anda tersedak dan salah menyampaikan (kamisosolen). 1. it was Exxon Valdez 2. Union Carbide itu di India, Bhopal tepatnya. 3. Masalahnya bukan di asing - non-asing, tetapi di regulasi kita yg kurang komplit, kurang enforcement karena berbagai alasan, salah satunya korupsi. Tidak kurangkurangnya perusahaan nasional yg lebih tidak bertanggung jawab dibanding perusahaan asing. LAPINDO hanya salah satunya. 4. Bedakan antara wilayah explorasi dan produksi utk kasus Freeport. Terakhir, be the evil in the detail... kalau Anda mau dianggap serius. yk On 8/30/06, A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote: Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60 tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti kontrak penjajahan...:) Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu masih di area Lapindo. Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia. Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia. Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara rakyat Indonesia hidup miskin. --- M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] mikhsan.modjo%40gmail.com wrote: Pengusaha asing hanya boleh satu periode. Yang berperiode-periode harus 'pengusaha lokal'. Begitu juga yang 'resikonya' rendah harus diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Seperti, misalnya, Lapindo Brantas. Tapi nanti bukan minyak lagi yang didapat tapi malah lumpur. Hidup nasionalisme!! Buat yang di Jawa Timur, tunggu apa lagi? Apa tunggu separuh Jatim tenggelam oleh lumpur baru mau mulai class action. Saya pikir mesti bergerak cepat. Langkah kongkritnya mungkin: 1. Bekukan semua operasi lain Lapindo dan fokuskan usaha pada penanganan lumpur, 2. Batalkan semua kontrak dengan Lapindo karena jelas sudah melanggar, gunakan klausul force majeur. 3. Bekukan semua aset Lapindo. 4. Cekal semua petinggi Lapindo, termasuk pemilik sahamnya. 5. Pidana untuk perusahaan dan perdata/pinada untuk semua petinggi. Salam, Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode Maryadi - detikcom Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar perusahaan asing baru hanya diberikan waktu satu periode untuk kegiatan eksplorasi di sektor migas. Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus melibatkan perusahaan nasional, kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy Siradjudin. Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers usai peluncuran Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (2/8/2006). Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan perusahaan asing yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan ketentuan baru, yakni jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat diperpanjang lagi. Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan nasional di sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil, kata Effendy. Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas saat ini adalah perusahaan nasional belum mendapat akses finansial yang mudah dari perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan lapangan eksplorasi. Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa diselesaikan dengan perusahaan nasional jika melakukan joint untuk eksplorasi. Menanggapi pernyataan Kaukus Migas Nasional, Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan apakah perusahaan minyak itu asing atau nasional. Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, bahwa usaha di sektor migas baik asing maupun lokal diberi kesempatan yang sama. Bagi pemerintah yang terpenting adalah bagaimana kontrak tersebut bisa menguntungkan pemerintah, mana keuntungan yang lebih besar ke pemerintah kita tidak melihat siapa, jelas Luluk. Namun dia menyambut baik keinginan pengusaha nasional itu untuk berusaha lebih aktif. Pemerintah, lanjutnya, akan berusaha mengakomodasinya. Namun yang terpenting, lanjut Luluk, pengembangan pemanfaatan sektor migas ini bisa membuat nilai tambah dan multiplier effect bagi pertumbuhan nasional. (ir) Baca juga: Kelola Blok Risiko Tinggi, Pemerintah Beri Split Lebih Besar Maryadi - detikcom Jakarta - Pemerintah akan memberikan bagi hasil yang lebih besar kepada investor untuk mengelola lapangan migas di daerah yang memiliki tingkat kesulitan atau risiko yang lebih tinggi. Langkah ini dilakukan agar lebih menarik para investor migas. Saat menawarkan 41 blok migas, pemerintah memberikan split (bagi hasil) antara 60-65