Assalaamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh
Ikhwan sekalian, bisa dijelaskan bagaimana hukumnya kegiatan ARISAN menurut
Alqur'an dan As-Sunnah, dan apakah bila kegiatan tsb diadakan di masjid
(seperti yang banyak terjadi di masyarakat kita); apakah termasuk dalam hal
jual beli yang dilarang
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon kepada ikhwan sekalian yang mengetahui, tentang derajat hadist
yang maksud matan-nya kira2 sbb : tergadainya seseorang jika belum
melaksanakan 'aqiqah
Syukron, Jazakallahu khoiron katsiron
Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu