Artikel mengenai peraturan seperti ini sering
beberapakali muncul. tapi pada prakteknya masih saja
WNI keturunan tetap dikenakan syarat yang lama.
Peraturan hanya berlaku diatas kertas, lebih baik jika
para pejabat sidak ditempat..
Salam,
Sari
--- Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> HARIAN ANAL
HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 11 April 2007
Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI
Banten (Analisa)
Menteri Hukum dan Ham Hamid Awaludin mengatakan pengurusan paspor bagi warga
keturunan tidak lagi memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) .
Penjelasan itu disampaikan Menk