Halo,
Jadi intinya peraturan tentang dibolehkannya anak yang dilahirkan di Amerika
dari orangtua Indonesia memiliki 2 kewarganegaraan sudah ada, cuma sebenarnya
prakteknya belum bisa? Begitu?
Achillina
AHMAD SYAMIL <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rekan-rekan,
Seperti rekan-rekan ketahui, a
Rekan-rekan,
Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa anak dari
orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki dua ke
warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari Indonesia
belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal