[Keuangan] Re:Penipuan di Pasar Modal
Ada yang bilang, runtuhnya pasar keuangan wall street saat ini karena produk CDO dan sekuritisasi mortgage pada dasarnya adalah skema Ponzi yang amat besar. Lengkapnya http://www.businessweek.com/investing/insights/blog/archives/2008/12/ponzi_nation.html [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Fw: Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran
Judul Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran Sumber Data Biro Hubungan Masyarakat Tanggal 26-11-2008 Contact Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : huma...@bi.go. id Lampiran Gambar uang (82 Kbytes) No. 10/ 61 /PSHM/Humas Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut: i. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien), ii. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara), iii. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan iv. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer). "Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang", demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang. Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. Jakarta, 26 November 2008 BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT Filianingsih Hendarta Kepala Biro New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Reference Manager12
Rekan Milist Ahlikeuangan, Bisa sharing pengalaman menggunakan Reference Manager12. Apa kegunaan dan apakah memungkinkan dapat jurnal-jurnal atau data yang diperlukan untuk suatu penelitian keuangan. Salam Utsman
[Keuangan] Rate pajak pribadi dan badan di Singapura
--- Teman Teman , Buat yang membutuhkan rate pajak yang berlaku di Singapura adalah : Untuk Orang Pribadi : dari S$1 - S$ 20.0000% dari S$ 20.001 - S$ 30.000 3,5% dari S$ 30.001 - S$ 40.000 5% dari S$ 40.001 - S$ 80.000 8,5% dari S$ 80.001 - S$ 160.000 14% dari S$ 160.001 - S$ 320.000 17% > S$ 320.000 20% sumber diambil dari : http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=282 Untuk Badan : Sejak tahun 2008 di Singapura adalah 18% dan ada rabat (discount) nya, mengenai jenis jenis rabat dan informasi lainnya bisa diakses di : http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=410 Salam, Devry [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Kesulitan melakukan whistleblowing (I)
Bicara tentang penipuan yang sedang seru2nya terjadi ini, saya jadi ingat pertanyaan yang diajukan ke saya waktu dulu interview kerja: "Apa yang akan saya lakukan kalau ada rekan kerja melanggar hukum dan merugikan perusahaan? Dan apa yang akan saya lakukan kalau perusahaan melanggar hukum?". Itu adalah pertanyaan berat yang membuat saya berpikir cukup lama sebelum menjawabnya, padahal saya waktu itu _baru saja_ menghadapi dilema yang sejenis. Kenyataannya, lingkungan di Indonesia tidak mendukung whistleblowing. Pertama karena budaya hukum di Indonesia itu cenderung ke arah "keadilan hukum", bukan "penegakan hukum". Keadilan hukum dalam arti hukum dianggap salah satu alat untuk mencapai keadilan. Kalau hukum menghasilkan keputusan yang tidak adil, maka hukum boleh dilanggar demi tegaknya keadilan. Penegakan hukum dalam arti hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Meskipun hasilnya dianggap tidak adil, hukum tidak boleh dilanggar. Sikap "keadilan hukum" menyebabkan tingginya toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu maupun institusi. Korupsi alat tulis kantor, "ya ok lah, toh itu gak sebanding dengan gaji, anggap saja sebagai pengganti uang lembur beberapa menit. YA ADIL DONG!". Pelanggaran institusi, "ya tidak apa2 lah, semua kompetitor juga begitu, asal kita melakukannya dengan sewajarnya aja, kalau tidak mana mungkin perusahaan bisa bersaing atau tetap eksis. YA ADIL DONG!". Akibatnya, jarang ada kejadian di mana seorang whistleblower merasa pelanggaran yang ada benar2 pelanggaran yang sepatutnya dilaporkan, karena dengan mudah selalu ada pembenaran terhadap apapun yang dilakukan institusi tersebut. Seorang whistleblower yang melaporkan penyimpangan, pada akhirnya "layak" dicap munafik karena sulit bagi hidupnya untuk sama sekali tidak melakukan atau menikmati "toleransi terhadap hukum demi keadilan". --- Mungkin bagian II akan saya tulis..