[Keuangan] Re:Penipuan di Pasar Modal

2008-12-15 Terurut Topik Hardi Darjoto
Ada yang bilang, runtuhnya pasar keuangan wall street saat ini karena produk 
CDO dan sekuritisasi mortgage pada dasarnya adalah skema Ponzi yang amat 
besar.

Lengkapnya 
http://www.businessweek.com/investing/insights/blog/archives/2008/12/ponzi_nation.html

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Fw: Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

2008-12-15 Terurut Topik Michell Suharli





  



  




Judul 

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari 
Peredaran 


Sumber Data 

Biro Hubungan Masyarakat 

Tanggal 

26-11-2008 


Contact 

Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : 
huma...@bi.go. id 


Lampiran 

Gambar uang (82 Kbytes) 
  

No. 10/ 61 /PSHM/Humas 
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank 
Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) 
pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan 
ditarik adalah sebagai berikut: 


i.        Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut 
Nyak Dhien), 
ii.        Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki 
Hajar Dewantara), 


iii.        Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. 
Soepratman), dan 
iv.        Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator 
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer). 


"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. 
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup 
lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang", 
demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang. 


Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai 
tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi 
sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). 
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan 
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau 
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank 
umum terdekat.  Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum 
adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak 
pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di 
Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 
(sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat 
pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi 
setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.   


Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT 

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro 
  


  
 
 




New Email names for you!  

Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.

Hurry before someone else does!


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Reference Manager12

2008-12-15 Terurut Topik Utsman
Rekan Milist Ahlikeuangan,

Bisa sharing pengalaman menggunakan Reference Manager12. Apa kegunaan
dan apakah memungkinkan dapat jurnal-jurnal atau data yang diperlukan
untuk suatu penelitian keuangan.

Salam
Utsman


[Keuangan] Rate pajak pribadi dan badan di Singapura

2008-12-15 Terurut Topik devry bonte


--- 







Teman Teman ,
 
Buat yang membutuhkan rate pajak yang berlaku di Singapura adalah :
 
Untuk Orang Pribadi :
 
dari S$1 - S$ 20.0000% 
dari S$ 20.001 - S$ 30.000   3,5%
dari S$ 30.001 - S$ 40.000   5%
dari S$ 40.001 - S$ 80.000   8,5%
dari S$ 80.001 - S$ 160.000 14%
dari S$ 160.001 - S$ 320.000   17%
> S$ 320.000 20%
 
sumber diambil dari : http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=282
 
Untuk Badan :
 
Sejak tahun 2008 di Singapura adalah 18% dan ada rabat (discount) nya, mengenai 
jenis jenis rabat dan informasi lainnya bisa diakses di :  
http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=410
 
Salam,
Devry



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Kesulitan melakukan whistleblowing (I)

2008-12-15 Terurut Topik Amitz Sekali
Bicara tentang penipuan yang sedang seru2nya terjadi ini, saya jadi
ingat pertanyaan yang diajukan ke saya waktu dulu interview kerja:
"Apa yang akan saya lakukan kalau ada rekan kerja melanggar hukum dan
merugikan perusahaan? Dan apa yang akan saya lakukan kalau perusahaan
melanggar hukum?". Itu adalah pertanyaan berat yang membuat saya
berpikir cukup lama sebelum menjawabnya, padahal saya waktu itu _baru
saja_ menghadapi dilema yang sejenis.

Kenyataannya, lingkungan di Indonesia tidak mendukung whistleblowing.

Pertama karena budaya hukum di Indonesia itu cenderung ke arah
"keadilan hukum", bukan "penegakan hukum". Keadilan hukum dalam arti
hukum dianggap salah satu alat untuk mencapai keadilan. Kalau hukum
menghasilkan keputusan yang tidak adil, maka hukum boleh dilanggar
demi tegaknya keadilan. Penegakan hukum dalam arti hukum harus
ditegakkan tanpa pandang bulu. Meskipun hasilnya dianggap tidak adil,
hukum tidak boleh dilanggar.

Sikap "keadilan hukum" menyebabkan tingginya toleransi terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu maupun institusi.
Korupsi alat tulis kantor, "ya ok lah, toh itu gak sebanding dengan
gaji, anggap saja sebagai pengganti uang lembur beberapa menit. YA
ADIL DONG!". Pelanggaran institusi, "ya tidak apa2 lah, semua
kompetitor juga begitu, asal kita melakukannya dengan sewajarnya aja,
kalau tidak mana mungkin perusahaan bisa bersaing atau tetap eksis. YA
ADIL DONG!".

Akibatnya, jarang ada kejadian di mana seorang whistleblower merasa
pelanggaran yang ada benar2 pelanggaran yang sepatutnya dilaporkan,
karena dengan mudah selalu ada pembenaran terhadap apapun yang
dilakukan institusi tersebut. Seorang whistleblower yang melaporkan
penyimpangan, pada akhirnya "layak" dicap munafik karena sulit bagi
hidupnya untuk sama sekali tidak melakukan atau menikmati "toleransi
terhadap hukum demi keadilan".

---

Mungkin bagian II akan saya tulis..