Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi

2010-03-10 Thread oka
Memang Ryan ini paling bisa ngerjain "kakak"nya. 

Hari tanggal : Senin 15 Maret 2009
Jam : 19.30
Tempat : Ruang 9 lt 2 FX Lifestyle Centre, Senayan


Salam,

Oka


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Ryan Fitriyanto  
wrote:
>
> Siap mas pras, tunggu petuah mas okeu ya kehadiran beliau sangat
> diperlukan soale *). Sayangnya beliau sangat sibuk.
> 
> Salam
> 
> ryan
> *) buat bayarin bill kopi ;p
> 
> 2010/3/10 prastowo prastowo 
> 
> >
> >
> > Mas Ryan, tentukan saja waktunya, saya siap saja.
> > terima kasih.
> >
> > pras
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi

2010-03-10 Thread Ryan Fitriyanto
Yes mas okeu memang selalu bisa diandalkan

Oke guys and gals, confirm ya tanggal 15 Maret 2010 di Ruang 9 Lt. 2 FX
Lifestyle Senayan.

Pokok bahasan adalah SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi, tapi kalo pada
kenyataannya malah ngomongin yang lain itu di luar tanggung jawab moderator
hehehe.

Untuk food and beverages-nya nanti kita bicarakan ya

Supaya lebih nyaman dan tertib administrasi, buat yang mau datang pengen
kenal dengan mas Okeu yang ganteng, bisa kirim email ke
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com, tapi kalo ada yang mau dateng go show
ya monggo aja sie :-) wong ini cuma kopdar gak resmi.

Salam

ryan


2010/3/10 oka 

>
>
> Memang Ryan ini paling bisa ngerjain "kakak"nya.
>
> Hari tanggal : Senin 15 Maret 2009
> Jam : 19.30
> Tempat : Ruang 9 lt 2 FX Lifestyle Centre, Senayan
>
> Salam,
>
>
> Oka
>
> --- In 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
> Ryan Fitriyanto  wrote:
> >
> > Siap mas pras, tunggu petuah mas okeu ya kehadiran beliau sangat
> > diperlukan soale *). Sayangnya beliau sangat sibuk.
> >
> > Salam
> >
> > ryan
> > *) buat bayarin bill kopi ;p
> >
> > 2010/3/10 prastowo prastowo 
>
> >
> > >
> > >
> > > Mas Ryan, tentukan saja waktunya, saya siap saja.
> > > terima kasih.
> > >
> > > pras
> > >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah-> ayat rokok

2010-03-10 Thread sigitdani
Sorry OOT,

Mau tanya silahkan dijawab serius atau engga juga ok...

Rokok dan cimeng itu lebih bahaya yg mana ya?

Rokok ada tmbahan zat kimia, cimeng tinggal jemur, linting, isep..
Apakah kemudian bahaya merokok?

Terimakasih pencerahannya?

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: prastowo prastowo 
Date: Wed, 10 Mar 2010 10:07:33 
To: 
Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari 
keluarnya fatwa Haram   Merokok PP Muhammadiyah-> ayat rokok

Mbak Dyah, bunyinya:
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk
yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif
yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau
masyarakat sekelilingnya.”




Dari: dyahanggitasari 
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 17:36:37
Judul: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya 
fatwa Haram   Merokok PP Muhammadiyah.

  


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat 
 wrote:
> Jadi teringat insiden "hilangnya ayat rokok" beberapa waktu lalu.

Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat 
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. 


 


  Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN

2010-03-10 Thread YaNuAr
Sobat, 

Saya tadi bertanya lewat teman2 di BBM chat mengenai boleh tidaknya induk usaha 
di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia dengan zero rate 
interest. 

Mungkin ada masukan lagi dari rekan2 yang mungkin pernah punya pengalaman 
menangani hal ini. Mohon kiranya bersedia untuk berbagi pengalaman.

Salam,
Yanuar


  ** Mar 10 Wed 15:44 **
  Yanuar: Oom Afdal, boleh tanya Oom? Tapi jangan dicharge yach Hehehe 
Kalau induk usaha di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia 
dengan zero rate interest boleh ngga ya Oom? Terima kasih atas advise-nya...
  ** Mar 10 Wed 15:56 **
  Arief Nolly  : Kalo ngga diaudit ngga apa2, tapi kalo kena audit paling kena 
deem interest kali ya, bener ga om-om auditor pajak?
  ** Mar 10 Wed 15:56 **
  Gu!do saja .  : Kyk nya gitu siyarm lenght basisrelated party 
transactions
  ** Mar 10 Wed 16:22 **
  Yanuar: Bukannya dari sisi pajak Indonesia malah diuntungkan yach? Karena 
tanpa beban bunga ini khan profit lebih besar, berarti PPh badan lebih besar.. 
dibandingin kalau ngejar PPh 26 yang 20% apalagi kalau tax treaty cuma 10%
  ** Mar 10 Wed 16:23 **
  Yanuar: Khan mendingan PPh Badan yg 28%
  ** Mar 10 Wed 16:23 **
  Yanuar: Mohon pencerahannya lebih lanjut
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi

2010-03-10 Thread palamu99
Pak Ryan,
Apa semua anggota yg di milis AKI boleh ikut ? Peserta Junior seperti saya 
misalnya pak'
Warm rgrds 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ryan Fitriyanto 
Date: Wed, 10 Mar 2010 15:59:28 
To: 
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi

Yes mas okeu memang selalu bisa diandalkan

Oke guys and gals, confirm ya tanggal 15 Maret 2010 di Ruang 9 Lt. 2 FX
Lifestyle Senayan.

Pokok bahasan adalah SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi, tapi kalo pada
kenyataannya malah ngomongin yang lain itu di luar tanggung jawab moderator
hehehe.

Untuk food and beverages-nya nanti kita bicarakan ya

Supaya lebih nyaman dan tertib administrasi, buat yang mau datang pengen
kenal dengan mas Okeu yang ganteng, bisa kirim email ke
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com, tapi kalo ada yang mau dateng go show
ya monggo aja sie :-) wong ini cuma kopdar gak resmi.

Salam

ryan


2010/3/10 oka 

>
>
> Memang Ryan ini paling bisa ngerjain "kakak"nya.
>
> Hari tanggal : Senin 15 Maret 2009
> Jam : 19.30
> Tempat : Ruang 9 lt 2 FX Lifestyle Centre, Senayan
>
> Salam,
>
>
> Oka
>
> --- In 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
> Ryan Fitriyanto  wrote:
> >
> > Siap mas pras, tunggu petuah mas okeu ya kehadiran beliau sangat
> > diperlukan soale *). Sayangnya beliau sangat sibuk.
> >
> > Salam
> >
> > ryan
> > *) buat bayarin bill kopi ;p
> >
> > 2010/3/10 prastowo prastowo 
>
> >
> > >
> > >
> > > Mas Ryan, tentukan saja waktunya, saya siap saja.
> > > terima kasih.
> > >
> > > pras
> > >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....???? Dari partai mana sih ini orang?

2010-03-10 Thread prof.habi...@gmail.com
Lucu juga kalimat di bawah ini :
"Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua," imbuhnya."

Mas Eko, yang dipajakin tuh bukan umurnya, tapi penghasilannya. Klo ampe kena 
pajak berarti kan ada pendapatan diterima di atas standar penghasilan tidak 
kena pajak. Kok kasihan sama orang kaya?

Lagipula, sangat tidak pas, ditengah kemiskinan rakyat banyak, artis yang 
kehidupannya glamor kok mau dikurangi pajaknya.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono


Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi

2010-03-10 Thread Ryan Fitriyanto
Di milis AKI gak ada istilah senior atau junior kok. semua sama.

Kalo ada istilah momod paling senior ya itu sebutan sopan aja sebetulnya,
soal ybs suka marah kalo dibilang momod yang dituakan hehehe.

Oke mas __ (palamu?) sampe ketemu hari senin di FX

Salam

ryan

2010/3/10 

> Pak Ryan,
> Apa semua anggota yg di milis AKI boleh ikut ? Peserta Junior seperti saya
> misalnya pak'
> Warm rgrds
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Ryan Fitriyanto 
> Date: Wed, 10 Mar 2010 15:59:28
> To: 
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi
>
> Yes mas okeu memang selalu bisa diandalkan
>
> Oke guys and gals, confirm ya tanggal 15 Maret 2010 di Ruang 9 Lt. 2 FX
> Lifestyle Senayan.
>
> Pokok bahasan adalah SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi, tapi kalo pada
> kenyataannya malah ngomongin yang lain itu di luar tanggung jawab moderator
> hehehe.
>
> Untuk food and beverages-nya nanti kita bicarakan ya
>
> Supaya lebih nyaman dan tertib administrasi, buat yang mau datang pengen
> kenal dengan mas Okeu yang ganteng, bisa kirim email ke
> fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com, tapi kalo ada yang mau dateng go
> show
> ya monggo aja sie :-) wong ini cuma kopdar gak resmi.
>
> Salam
>
> ryan
>
>
> 2010/3/10 oka 
>
> >
> >
> > Memang Ryan ini paling bisa ngerjain "kakak"nya.
> >
> > Hari tanggal : Senin 15 Maret 2009
> > Jam : 19.30
> > Tempat : Ruang 9 lt 2 FX Lifestyle Centre, Senayan
> >
> > Salam,
> >
> >
> > Oka
> >
> > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 40yahoogroups.com>,
> > Ryan Fitriyanto  wrote:
> > >
> > > Siap mas pras, tunggu petuah mas okeu ya kehadiran beliau sangat
> > > diperlukan soale *). Sayangnya beliau sangat sibuk.
> > >
> > > Salam
> > >
> > > ryan
> > > *) buat bayarin bill kopi ;p
> > >
> > > 2010/3/10 prastowo prastowo 
> >
> > >
> > > >
> > > >
> > > > Mas Ryan, tentukan saja waktunya, saya siap saja.
> > > > terima kasih.
> > > >
> > > > pras
> > > >
> > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> 
>
> =
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =
> Perhatian :
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 
>
> =
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =
> Perhatian :
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN

2010-03-10 Thread devry bonte
 
 
Kalau dari segi perpajakan, ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi tapi dah lupa 
nomor peraturannya, ada yang bisa bantu .

--- On Wed, 3/10/10, YaNuAr  wrote:


From: YaNuAr 
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 10, 2010, 4:52 PM


  



Sobat, 

Saya tadi bertanya lewat teman2 di BBM chat mengenai boleh tidaknya induk usaha 
di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia dengan zero rate 
interest. 

Mungkin ada masukan lagi dari rekan2 yang mungkin pernah punya pengalaman 
menangani hal ini. Mohon kiranya bersedia untuk berbagi pengalaman. 

Salam, 
Yanuar 


** Mar 10 Wed 15:44 ** 
Yanuar: Oom Afdal, boleh tanya Oom? Tapi jangan dicharge yach Hehehe 
Kalau induk usaha di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia 
dengan zero rate interest boleh ngga ya Oom? Terima kasih atas advise-nya.. . 
** Mar 10 Wed 15:56 ** 
Arief Nolly  : Kalo ngga diaudit ngga apa2, tapi kalo kena audit paling kena 
deem interest kali ya, bener ga om-om auditor pajak? 
** Mar 10 Wed 15:56 ** 
Gu!do saja .  : Kyk nya gitu siyarm lenght basisrelated party 
transactions 
** Mar 10 Wed 16:22 ** 
Yanuar: Bukannya dari sisi pajak Indonesia malah diuntungkan yach? Karena tanpa 
beban bunga ini khan profit lebih besar, berarti PPh badan lebih besar.. 
dibandingin kalau ngejar PPh 26 yang 20% apalagi kalau tax treaty cuma 10% 
** Mar 10 Wed 16:23 ** 
Yanuar: Khan mendingan PPh Badan yg 28% 
** Mar 10 Wed 16:23 ** 
Yanuar: Mohon pencerahannya lebih lanjut 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT







  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN

2010-03-10 Thread a_harisa2002
Sepanjang ingatan saya kurang lebih
1. Seluruh modal sudah di setor..
2. Perusahaan dlm kondisi merugi
3. Kesulitan likuiditas..

CMIIW
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: devry bonte 
Date: Wed, 10 Mar 2010 09:20:21 
To: 
Subject: Re: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha 
di LN

 
 
Kalau dari segi perpajakan, ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi tapi dah lupa 
nomor peraturannya, ada yang bisa bantu .

--- On Wed, 3/10/10, YaNuAr  wrote:


From: YaNuAr 
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 10, 2010, 4:52 PM


  



Sobat, 

Saya tadi bertanya lewat teman2 di BBM chat mengenai boleh tidaknya induk usaha 
di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia dengan zero rate 
interest. 

Mungkin ada masukan lagi dari rekan2 yang mungkin pernah punya pengalaman 
menangani hal ini. Mohon kiranya bersedia untuk berbagi pengalaman. 

Salam, 
Yanuar 


** Mar 10 Wed 15:44 ** 
Yanuar: Oom Afdal, boleh tanya Oom? Tapi jangan dicharge yach Hehehe 
Kalau induk usaha di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia 
dengan zero rate interest boleh ngga ya Oom? Terima kasih atas advise-nya.. . 
** Mar 10 Wed 15:56 ** 
Arief Nolly  : Kalo ngga diaudit ngga apa2, tapi kalo kena audit paling kena 
deem interest kali ya, bener ga om-om auditor pajak? 
** Mar 10 Wed 15:56 ** 
Gu!do saja .  : Kyk nya gitu siyarm lenght basisrelated party 
transactions 
** Mar 10 Wed 16:22 ** 
Yanuar: Bukannya dari sisi pajak Indonesia malah diuntungkan yach? Karena tanpa 
beban bunga ini khan profit lebih besar, berarti PPh badan lebih besar.. 
dibandingin kalau ngejar PPh 26 yang 20% apalagi kalau tax treaty cuma 10% 
** Mar 10 Wed 16:23 ** 
Yanuar: Khan mendingan PPh Badan yg 28% 
** Mar 10 Wed 16:23 ** 
Yanuar: Mohon pencerahannya lebih lanjut 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT







  

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....????

2010-03-10 Thread A3K
Keuangan,Akuntansi,Ekonomi & ManajemenMungkin belum faham mengenai pajak PPH 
per 2009 berlaku efektif.

Mengenai Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh § 23, sesuai dgn Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana 
Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009.
 

1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan 
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan 
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan 
Nilai. 


2.  Pajak ini tidak bersifat progresif. 

Namun ketentuan diatas berlaku utk pajak Badan, dan bentuk usaha tetap 
konstruksi, design, jasa penilai dsb ; jadi bukan perorangan. 

3.  Kalo perorangan masih berlaku pajak progresif, dgn batas minimal Rp5 
juta, dgn tarif 2%, 5%, 10% 15% etc. Etc. Mungkin kalau jasa lawak / artis 
masuk di kategori ini. 

4.  Dan pajak atas keuntungan bersih (nett profit) sebesar 28% flat, dan 
final 

6.  Kalo pajak penghasilan dari bunga, dividen, royalti, bonus, penghargaan 
mengacu pada pasal 23 dgn struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Tarif 15% 
x Penghasilan Bruto dan bersifat TIDAK FINAL selain yang sudah dipotong PPh 
Pasal 21. 

Ketentuan diatas hanya berlaku pada yang punya NPWP.

Maaf kalo penjelasannya agak campur baur / CMIIW - A3K

 

 
 
 
Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%  Dari partai mana sih ini 
Posted by: "Poltak Hotradero" hotrad...@gmail.com   poltak2000 
Tue Mar 9, 2010 3:39 am (PST) 

Eko 'Patrio' Minta Pajak Untuk Artis Dikurangi
http://www.detikhot.com/read/2010/03/09/175722/1314758/230/eko-patrio-minta-pajak-untuk-artis-dikurangi
 

Jakarta Sebagai salah satu anggota DPR yang berasal dari kalangan 
artis, Eko 'Patrio' mencoba untuk menyuarakan aspirasi sejumlah 
rekan-rekannya. Eko berharap ada pengurangan pajak untuk kalangan selebritis.

"Kami minta kebijakan dari teman-teman di DPR soal masalah ini 
(keringanan pajak-red)," ujar Eko ketika ditemui di ruang Ketua DPR 
RI, gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Selatan, 
Selasa (9/3/2010).

Eko memberikan gambaran pajak yang harus dibayarkan oleh para artis. 
Jika memiliki pendapatan di bawah Rp 50 juta setahun, maka harus 
menyetor pajak kepada negara sebesar 15 persen dari total 
pendapatannya. Untuk penghasilan sekitar Rp 250-500 juta, pajaknya 
sekitar 25 persen.

Lalu jika berpenghasilan di atas Rp 500 juta maka pajak yang 
dibebankan sebesar 30 persen. "Ini kan membuat teman-teman artis 
gimana gitu. Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua," imbuhnya.

Tak hanya meminta keringanan pajak untuk para artis, Eko di 
kesempatan yang sama juga berharap para rekan sejawatnya di dunia 
hiburan mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu tetap membayar pajak 
sesuai penghasilan yang dimiliki.

"Saya mengimbau setiap artis atau siapapun harus punya NPWP. Kalau 
kena NPWP kan kena pajaknya cuma 5 persen," tandasnya.

(fjr/fjr) 







[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram

2010-03-10 Thread A3K
 
Yang sangat ironis, dgn dibelinya Sampoerna dan BAT (mungkin juga Bentoel) dari 
pemilik tradisional dan beralih kepemilik asing, maka kasarnya: Kita (Negara 
Indonesia) mendapat penyakitnya dan pemilik Asing yang dapat profit nya. 
 
Mungkin jalan tengahnya adalah dgn menaikkan pajak rokok setinggi2 nya karena 
sebungkus rokok masih senilai Rp10,000 - masih sangat murah.  Kalo harganya 
mencapai Rp5 / bungkus maka akan terjadi seleksi alami.  
 
Dari analisa statistik amatiran, kira2 50% dari teman2 saya yang merokok saat 
mencapai umur 45 tahun sudah pada tobat tuh.  
 
Ngomong2 (gossip nih) waktu UU narkoba dgn sengaja (tapi diam2) menghilangkan 
pasal bahwa rokok termasuk bahan addiktif, kan waktu itu Menkes nya adalah yg 
kini bersuara "tidak terlalu" tajam terhadap korban dari bisnis rokok.  Itu lho 
yang posisi nya berseberangan dgn Menkes yang sekarang.
 
Rgds, A3K
 
 
 
Posted by: "Poltak Hotradero" hotrad...@gmail.com   poltak2000 
Mon Mar 8, 2010 11:55 pm (PST) 


At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

>Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
>tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
>mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
>mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
>(multiplier effect).

1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya 
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal 
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih 
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki 
Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- 
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN 
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan 
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih 
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai 
ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber 
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% 
daripada keadaan sekarang.

Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat 
dimanfaatkan untuk hal lain...

Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang?

Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- 
rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa 
dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 
bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti 
saya sebut di atas...

4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - 
lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja Kenapa nggak sekalian 
dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di 
Undang-Undang Dasar? :)

>Tapi yang ingin saya tanyakan:
>Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah 
>perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga 
>terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas 
>perokok di Indonesia?
>
>Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu 
>paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud 
>mendiskreditkan pihak manapun.
>
>Regards,
>Sheila
>

 


[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Trs: Saksikan Indonesia Talks : Indonesia, CAFTA dan Pasar Bebas (Y.W. Junardy-President Asia Marketing Federation)

2010-03-10 Thread Qtv Channel






 
 


 
 
VIDEO OF THE 
DAY
 
 
Y.W. 
Junardy-President Asia Marketing Federation : 
Indonesia, CAFTA dan 
Pasar Bebas
 
Memasuki tahun 2010, Pasar bebas 
China - Asia mulai diberlakukan. 
Bagaimana seharusnya pemerintah, 
pengusaha dan masyarakat 
menyikapi perkembangan globalisasi 
dan pasar bebas ini?

Saksikan Uraian menarik dari Y.W. Junardy, DipM. FCIM (UK), CPM (AP)
Selaku President Asia 
Marketing Federation, tentang Indonesia, CAFTA dan Pasar 
Bebas.
 
 

 
Join our Facebook Fan 
Page and
GET A CHANCE TO WIN A FREE BOOK TODAY
 

 
Click www.facebook.com/QTVMEDIA
 
 
For 
More Clips, Visit www.qchannel.tv
 





  


  Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]