Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??

2010-07-09 Terurut Topik Stanley Naibaho
Ohh maaf untuk Ibu Devry :)

Pak Winarto,
Benar sekali accrual itu adalah B/S accounts dan justru karena itulah tidak
diakui sebagai biaya atau other income sampai itu menjadi actual.
Yang menjadi pertanyaan sebetulnya adalah forex gain/loss (yang timbul
karena transaksi yang belum terjadi) dalam hal ini kita bicara tentang Mark
to Market == Misalnya sudah deal beli mata uang asing yang akan
direalisasikan 6 bulan yang akan datang. Kalau mengacu ke PSAK belum
mengharuskan kita melakukan pencatatan nunggu sampai maturity date,
sementara kalau mengacu ke IFRS sudah HARUS dilakukan pencatatan walaupun
belum di execute artinya selisih kurs (dealing rate vs spot market) harus
dilakukan pencatannya.

Yang saya tanyakan apakah sudah efektif berlakunya PSAK yang baru menjadi
sama dengan IFRS? Please share info nya ya pak. Super Thanks

Regards,
Stanley Naibaho



2010/7/9 winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com

 Devry itu Ibu Pak, : )

 Sepanjang yang saya tahu, accrual itu harus ada di BS, ngga boleh turun ke
 PL apabila belum ada pemulihannya. Kalau Pak Stanley mau turunkan ya
 silahkan, nanti setelah PL Komersil tersaji, silahkan lakukan penyesuaian
 fiskal, mungkin bisa melalui spreadsheet A3, yang pasti penyesuaian secara
 fiskal tidak akan mengganggu posisi historical secara Akuntansi.

 Semua pembahasan saya berdasarkan alur sistem ya Pak. PSAK 46 justru sangat
 mengakomodir perbedaan pengakuan ini kok, dimana sebenarnya IAPI memang
 sudah duduk bersama DJP dan IKPI.

 Salam,



 Winarto Sugondo

 2010/7/8 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com

  Pak Devry bonte,
 
  Karena transaksinya belum terjadi, seperti accrual khan dikoreksi semua
  kalau accrual di fiskal report. Pendapat lain monggo
 
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal JELEK XL, JARANG
  NYAMBUNG...!
 
  -Original Message-
  From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
  Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Date: Thu, 8 Jul 2010 13:48:11
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
 
 
  Koreksi di Laporan Fiskal ?
 
  Kenapa harus dikoreksi, bukankah unrealized  realized lose (gain) forex
  diakui di fiskal ?
 
 
  --- On Thu, 7/8/10, Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com
 wrote:
 
 
  From: Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com
  Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Date: Thursday, July 8, 2010, 11:29 AM
 
 
  Hehehe Pak Ryan, saya bukan ngetest tapi mau update perkembangan aja yang
  mungkin saya belum dapat informasinya :)
 
  Kalau begini ceritanya ribet juga yah, capek2 kita nyatat dan harus reval
  tiap bulan ujung2nya harus melakukan koreksi juga di fiskal report.
 Seperti
  Pak Ryan bilang seandainya DJP dan IAI terlebih dahulu membahas bersama2
  sebelum dikeluarkan PSAK yang baru akan jauh lebih baik (loh koq malah
  curhat hehehe). Thanks atas informasinya.
 
 
  Regards,
  Stanley Naibaho
 
 
  2010/7/8 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 
   Huuaaa ini baru ngetes namanya. udah bukan level saya deh
  ngejawab
   ini  terlalu bera
  
   Btw kalo ditanya sudah efektif atau belum, PSAK 50 dan 55 dinyatakan :
 
   Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk Laporan
   Keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
   Januari 2010. Jika Entitas menerapkan pernyataan ini sebelum 1 Januari
   2010,
   maka bla bla buku PSAK yang saya pegang terbitan tahun
 2009,
   gak tau deh udah ada update lagi apa belum.
  
   Mengenai perlakuan pajaknya, sepertinya DJP dan IAI gak pernah ketemu
 dan
   duduk bareng masalah konvergensi IFRS ini, sehingga aturannya ya jalan
   sendiri-sendiri, kalo ada selisih masuk dalam area Koreksi Fiskal dan
  PSAK
   46.
  
   Salam
  
   ryan
  
  
  
   2010/7/8 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com
  
Wah clear sekali penjelasannya Pak Ryan, sudah menjelaskannya sesuai
   dengan
IAS 39.
   
Maaf saya menambah pertanyaannya sedikit. Apakah sudah berlaku
 efektif
sesuai dengan PSAK 5055 yang baru, sudah diwajibkan (HARUS) mencatat
   dalam
pemmbukuan kalau ada case (katakanlah pembelian forward contract)
 yang
   nota
bene masih Mark to Market (MTM)? Kalau PSAK yang lama khan tidak
mengharuskan kalau masih MTM dan yang baru mau disamakan dengan
  IAS/IFRS.
Karena hubungannya ke Corporate Tax apakah atas forex gain/loss dari
   jenis
transaksi seperti ini acceptable (maaf sedikit melebar)
   
   
Regards,
Stanley Naibaho
   
   
2010/7/8 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
   
 Dear felix.purn...@gmail.com,
 Sekedar menambahkan apa yang sudah disampaikan rekan2 disini mohon
 koreksinya kalau ada yang kurang

 Ada 2 type account di dalam akuntansi, yakni account yang harus
  dicatat
 sesuai 

Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??

2010-07-09 Terurut Topik winarto sugondo
Huehehehe, gapapa kok Pak, Bu Devry orangnya baik sekali kok Pak.

Sepanjang yang saya tahu, proses asimilasi IFRS dengan SAK masih menunggu,
sehingga realisasinya sepertinya masih lama.

Kalau saya pribadi, kayaknya kita harus melihat terlebihdahulu pada tujuan
Pak stanley, kalau kita mau bedah ilmu, kita bisa sharing mendalam mengenai
IFRS vs SAK.

Tapi kalau kita hanya mau menjadi System Analyst, maka sebaiknya ikutin saja
ketentuan SAK, kalau secara perpajakan, unrealized forex merupakan nilai
hampa, sehingga kalau diperbolehkan masuk dalam PL maka akan merugikan
negara, terutama saat-saat ketidakstabilan elemen moneter. Sehingga secara
perpajakan untuk unrealized forex tidak dapat diakui secara perpajakan
dikarenakan secara SAK-nya pun tidak mengizinkan, saya usulkan aplikasi yang
Bapak buat sebaiknya lebih flexible untuk case ini, karena kalau di pantek
maka akan terjadi pergerakan parameter sewaktu adanya elemen2 forward dari
Derivative Transaction.

Yang pernah saya alami adalah pada saat adanya permintaan Tax Due Diligence,
maka untuk mencari unrealized forex elemen ini perlu sampai dilakukan Test
Forensik.

Kan pembeli adalah raja Pak. Huehehehehehe.

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com

 Ohh maaf untuk Ibu Devry :)

 Pak Winarto,
 Benar sekali accrual itu adalah B/S accounts dan justru karena itulah tidak
 diakui sebagai biaya atau other income sampai itu menjadi actual.
 Yang menjadi pertanyaan sebetulnya adalah forex gain/loss (yang timbul
 karena transaksi yang belum terjadi) dalam hal ini kita bicara tentang Mark
 to Market == Misalnya sudah deal beli mata uang asing yang akan
 direalisasikan 6 bulan yang akan datang. Kalau mengacu ke PSAK belum
 mengharuskan kita melakukan pencatatan nunggu sampai maturity date,
 sementara kalau mengacu ke IFRS sudah HARUS dilakukan pencatatan walaupun
 belum di execute artinya selisih kurs (dealing rate vs spot market) harus
 dilakukan pencatannya.

 Yang saya tanyakan apakah sudah efektif berlakunya PSAK yang baru menjadi
 sama dengan IFRS? Please share info nya ya pak. Super Thanks

 Regards,
 Stanley Naibaho



 2010/7/9 winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com

  Devry itu Ibu Pak, : )
 
  Sepanjang yang saya tahu, accrual itu harus ada di BS, ngga boleh turun
 ke
  PL apabila belum ada pemulihannya. Kalau Pak Stanley mau turunkan ya
  silahkan, nanti setelah PL Komersil tersaji, silahkan lakukan penyesuaian
  fiskal, mungkin bisa melalui spreadsheet A3, yang pasti penyesuaian
 secara
  fiskal tidak akan mengganggu posisi historical secara Akuntansi.
 
  Semua pembahasan saya berdasarkan alur sistem ya Pak. PSAK 46 justru
 sangat
  mengakomodir perbedaan pengakuan ini kok, dimana sebenarnya IAPI memang
  sudah duduk bersama DJP dan IKPI.
 
  Salam,
 
 
 
  Winarto Sugondo
 
  2010/7/8 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com
 
   Pak Devry bonte,
  
   Karena transaksinya belum terjadi, seperti accrual khan dikoreksi semua
   kalau accrual di fiskal report. Pendapat lain monggo
  
   Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal JELEK XL, JARANG
   NYAMBUNG...!
  
   -Original Message-
   From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
   Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
   Date: Thu, 8 Jul 2010 13:48:11
   To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
   Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
   Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
  
  
   Koreksi di Laporan Fiskal ?
  
   Kenapa harus dikoreksi, bukankah unrealized  realized lose (gain)
 forex
   diakui di fiskal ?
  
  
   --- On Thu, 7/8/10, Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com
  wrote:
  
  
   From: Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com
   Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
   To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
   Date: Thursday, July 8, 2010, 11:29 AM
  
  
   Hehehe Pak Ryan, saya bukan ngetest tapi mau update perkembangan aja
 yang
   mungkin saya belum dapat informasinya :)
  
   Kalau begini ceritanya ribet juga yah, capek2 kita nyatat dan harus
 reval
   tiap bulan ujung2nya harus melakukan koreksi juga di fiskal report.
  Seperti
   Pak Ryan bilang seandainya DJP dan IAI terlebih dahulu membahas
 bersama2
   sebelum dikeluarkan PSAK yang baru akan jauh lebih baik (loh koq malah
   curhat hehehe). Thanks atas informasinya.
  
  
   Regards,
   Stanley Naibaho
  
  
   2010/7/8 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
  
Huuaaa ini baru ngetes namanya. udah bukan level saya deh
   ngejawab
ini  terlalu bera
   
Btw kalo ditanya sudah efektif atau belum, PSAK 50 dan 55 dinyatakan
 :
  
Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk
 Laporan
Keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal
 1
Januari 2010. Jika Entitas menerapkan pernyataan ini sebelum 1
 Januari
2010,
maka bla bla buku PSAK yang saya pegang terbitan tahun
  2009,

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik Hendro Setiawan
Sekali lagi, perbedaan itu muncul karena adanya perbedaan tujuan dan yang 
diutarakan oleh Pak Ryan merupakan penyimpangan dari konsep perpajakan...knp 
menyimpang?? TUJUAN-nya beda...

--- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
wrote:

From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM







 



  



  
  
  Dear sugondo.wina...@gmail.com,



Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.



Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi

yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai

akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya

utarakan di sini.



Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan

standar akuntansi komersil teramat banyak.



Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan

revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi

tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan

tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai

fixed asetnya.



Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena

satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.



Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka?

untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai

dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.



Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan

pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai

biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.



Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya

mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini

diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar

Modal.



Ini baru masalah Aset tetap loh belum yang lain.



Salam



ryan



-- Forwarded message --

From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700

Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??

Dear Pak Ryan,



Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009,

cari saja di www.pajak.go.id



Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang

menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya

untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun

2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?



Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat

menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme

pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan

penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk

menghitungan CIT; DTA  DTL.



Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan

akuntansi dan akuntansi perpajakan



Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?



Akuntansi dasarnya dari mana sih?



Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?



Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?



No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.



Salam,



Winarto Sugondo



[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik winarto sugondo
Dear Pak Ryan,

Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
quality.

Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.


 Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
Gapapa Pak



 Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
 yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
 akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
 utarakan di sini.

 Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan
 standar akuntansi komersil teramat banyak.

 Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
 melakukan
 revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi
 tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
 Perusahaan
 tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
 fixed asetnya.

 Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
 satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.

Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini
masuk UU PPh Pasal 19.



 Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
 mereka?
 untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai
 dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.

Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.


 Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
 pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
 biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.

Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.


 Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
 mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
 diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
 Modal.

Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.

Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
berada diluar lingkup keuangan.

Salam,


Winarto Sugondo



 -- Forwarded message --
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.comsugondo.winarto%40gmail.com
 
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
 Dear Pak Ryan,

 Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
 cari saja di www.pajak.go.id

 Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
 menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
 untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?

 Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
 menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
 pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
 penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
 menghitungan CIT; DTA  DTL.

 Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
 akuntansi dan akuntansi perpajakan

 Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?

 Akuntansi dasarnya dari mana sih?

 Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?

 Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?

 No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.

 Salam,

 Winarto Sugondo


 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
Dear winarto sugondo

Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 
100% masuk ke ekuitas.

Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang 
tidak tahu?

Salam

Ryan 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Wahsudah masuk intisangat menarik.

Ikutan ya Pak.

PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39

 Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
revaluasi. Namun
2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
jumlah

 penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
 laporan laba rugi.

Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?



 Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal
 11
 Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
 perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
 milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
 digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
 mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
 bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
 bagi
 harta tersebut.

 Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari
 1
 tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
 mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
 untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
 sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
 bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
 ybs.


Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

Salam,



Winarto Sugondo



 2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com

 
 
 
  Pak Ryan,
 
 
  Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
 karena
  satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
 
  Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
 
  Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
 perbedaan
  pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
  biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
 
  Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
  dibiayakan di komersiil ?
  Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
 
  Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
  pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
 
 
  --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
 40ahlikeuangan-indonesia.com
  wrote:
 
  From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
 40ahlikeuangan-indonesia.com
  
  Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
  To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%
 40yahoogroups.com
  Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
 
 
 
  Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com,
 
  Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
 
  Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
  yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
  akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
  utarakan di sini.
 
  Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
 dengan
  standar akuntansi komersil teramat banyak.
 
  Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
  melakukan
  revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
 revaluasi
  tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
  Perusahaan
  tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
  fixed asetnya.
 
  Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
 karena
  satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
 
  Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
  mereka?
  untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
 sesuai
  dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
 
  Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
  pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
  biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
 
  Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
  mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal
 ini
  

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik winarto sugondo
Impairment ya, Wah.tambah seru, lalu PSAK 46-nya kemana Pak?

Kalau Pajak tidak bersinkronisasi dengan SAK, DTA/DTL sesuai kejadian ini
tidak akan diakui pada laporan keuangan fiskal periode mendatang bukan?

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Dear winarto sugondo

 Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah
 ya 100% masuk ke ekuitas.

 Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang
 tidak tahu?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
 Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

 Wahsudah masuk intisangat menarik.

 Ikutan ya Pak.

 PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39
 
  Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
 revaluasi. Namun
 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
 jumlah

  penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
  laporan laba rugi.
 
 Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?


 
  Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh
 Pasal
  11
  Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
  perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus
 hak
  milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki
 dan
  digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
  mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
  bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
  bagi
  harta tersebut.
 
  Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih
 dari
  1
  tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
  mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
  untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
  sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
  bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
  ybs.
 

 Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
 pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
 besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

 Salam,



 Winarto Sugondo

 
 
  2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com
 
  
  
  
   Pak Ryan,
  
  
   Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
  karena
   satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
  
   Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
  
   Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
  perbedaan
   pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan
 sebagai
   biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
  
   Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
   dibiayakan di komersiil ?
   Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
  
   Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
   pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
  
  
   --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   wrote:
  
   From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   
   Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
   To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%
  40yahoogroups.com
   Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
  
  
  
   Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com,
  
   Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
  
   Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi
 akuntansi
   yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
   akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
   utarakan di sini.
  
   Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
  dengan
   standar akuntansi komersil teramat banyak.
  
   Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
   melakukan
   revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
  revaluasi
   tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
   Perusahaan
   tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan
 nilai
   fixed asetnya.
  
   Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
  karena
   satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
  
   Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
   mereka?
   untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
  sesuai
   dengan nilai setelah 

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
DTA atau DTL itu kalo kata fiskus itu perlakuan akuntansi.

Sementara DSAK kalo ditanya gimana nie ada beda perlakuan akuntansi komersil 
dan fiskal jawabnya pake psak 46 aja, kan bisa koreksi fiskal.

Jelas sekali gak ada koordinasi antara para pembuat standard di sini.

Mungkin kalo gak ada impactnya gak apa2 ya, kalo ada... Ini yang ribet.

Well, akhirnya belok ke pacific place makan dulu :-)

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:38:20 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Impairment ya, Wah.tambah seru, lalu PSAK 46-nya kemana Pak?

Kalau Pajak tidak bersinkronisasi dengan SAK, DTA/DTL sesuai kejadian ini
tidak akan diakui pada laporan keuangan fiskal periode mendatang bukan?

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Dear winarto sugondo

 Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah
 ya 100% masuk ke ekuitas.

 Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang
 tidak tahu?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
 Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

 Wahsudah masuk intisangat menarik.

 Ikutan ya Pak.

 PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39
 
  Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
 revaluasi. Namun
 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
 jumlah

  penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
  laporan laba rugi.
 
 Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?


 
  Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh
 Pasal
  11
  Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
  perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus
 hak
  milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki
 dan
  digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
  mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
  bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
  bagi
  harta tersebut.
 
  Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih
 dari
  1
  tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
  mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
  untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
  sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
  bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
  ybs.
 

 Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
 pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
 besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

 Salam,



 Winarto Sugondo

 
 
  2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com
 
  
  
  
   Pak Ryan,
  
  
   Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
  karena
   satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
  
   Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
  
   Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
  perbedaan
   pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan
 sebagai
   biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
  
   Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
   dibiayakan di komersiil ?
   Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
  
   Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
   pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
  
  
   --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   wrote:
  
   From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   
   Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
   To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%
  40yahoogroups.com
   Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
  
  
  
   Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com,
  
   Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
  
   Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi
 akuntansi
   yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
   akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
   utarakan di sini.
  
   Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada 

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga masukin 
hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma semata2 karena 
beda penyusutan.

Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang lebih 
elegan.

Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis pajak 
sebelahnya :p

Salam 

Ryan
*menikmati soto betawi drpd bete kena macet

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Dear Pak Ryan,

Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
quality.

Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.


 Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
Gapapa Pak



 Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
 yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
 akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
 utarakan di sini.

 Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan
 standar akuntansi komersil teramat banyak.

 Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
 melakukan
 revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi
 tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
 Perusahaan
 tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
 fixed asetnya.

 Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
 satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.

Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini
masuk UU PPh Pasal 19.



 Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
 mereka?
 untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai
 dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.

Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.


 Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
 pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
 biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.

Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.


 Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
 mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
 diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
 Modal.

Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.

Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
berada diluar lingkup keuangan.

Salam,


Winarto Sugondo



 -- Forwarded message --
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.comsugondo.winarto%40gmail.com
 
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
 Dear Pak Ryan,

 Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
 cari saja di www.pajak.go.id

 Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
 menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
 untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?

 Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
 menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
 pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
 penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
 menghitungan CIT; DTA  DTL.

 Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
 akuntansi dan akuntansi 

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
Triyani juga beredar di sini loh, nanti ybs bisa marah kalo dibilang genk, 
kayak genk motor aja :p

Iya, di sana banyak expertnya, demikian juga di AKI, jadi saya banyak belajar.

Salam

Ryan

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 20:08:16 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Wakakakaka, mereka BUMN or Semi BUMN Pak, resikonya harusnya mereka tahu,
karena Kabiro mereka pasti akan ditegor Dirjen. Coba aja di test. Perpajakan
BUMN agak berbeda Pak, PM aja biar lebih enak.

Wakakakaka, millist tetangganya di ITF atau Gank-nya Bu Triyani nih? Disana
kan banyak sekali expertnya Pak.

Saya mah ngga ada apa-apanya. Huehehehehe

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga
 masukin hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma
 semata2 karena beda penyusutan.

 Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang
 lebih elegan.

 Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis
 pajak sebelahnya :p

 Salam

 Ryan
 *menikmati soto betawi drpd bete kena macet

 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
 Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

 Dear Pak Ryan,

 Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
 quality.

 Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.


  Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
 Gapapa Pak
 


  Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
  yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
  akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
  utarakan di sini.
 
  Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
 dengan
  standar akuntansi komersil teramat banyak.
 
  Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
  melakukan
  revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
 revaluasi
  tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
  Perusahaan
  tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
  fixed asetnya.
 
  Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
 karena
  satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
 
 Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban
 ini
 masuk UU PPh Pasal 19.


 
  Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
  mereka?
  untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
 sesuai
  dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
 
 Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
 jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
 sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
 peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
 dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
 diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.

 
  Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
  pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
  biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
 
 Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
 biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
 dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
 petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
 didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
 wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.

 
  Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
  mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal
 ini
  diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
  Modal.
 
 Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
 Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
 bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
 Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.

 Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
 moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
 berada diluar lingkup keuangan.

 Salam,


 Winarto Sugondo

 
 
  -- Forwarded message --
  From: winarto sugondo