Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
Ohh maaf untuk Ibu Devry :) Pak Winarto, Benar sekali accrual itu adalah B/S accounts dan justru karena itulah tidak diakui sebagai biaya atau other income sampai itu menjadi actual. Yang menjadi pertanyaan sebetulnya adalah forex gain/loss (yang timbul karena transaksi yang belum terjadi) dalam hal ini kita bicara tentang Mark to Market == Misalnya sudah deal beli mata uang asing yang akan direalisasikan 6 bulan yang akan datang. Kalau mengacu ke PSAK belum mengharuskan kita melakukan pencatatan nunggu sampai maturity date, sementara kalau mengacu ke IFRS sudah HARUS dilakukan pencatatan walaupun belum di execute artinya selisih kurs (dealing rate vs spot market) harus dilakukan pencatannya. Yang saya tanyakan apakah sudah efektif berlakunya PSAK yang baru menjadi sama dengan IFRS? Please share info nya ya pak. Super Thanks Regards, Stanley Naibaho 2010/7/9 winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Devry itu Ibu Pak, : ) Sepanjang yang saya tahu, accrual itu harus ada di BS, ngga boleh turun ke PL apabila belum ada pemulihannya. Kalau Pak Stanley mau turunkan ya silahkan, nanti setelah PL Komersil tersaji, silahkan lakukan penyesuaian fiskal, mungkin bisa melalui spreadsheet A3, yang pasti penyesuaian secara fiskal tidak akan mengganggu posisi historical secara Akuntansi. Semua pembahasan saya berdasarkan alur sistem ya Pak. PSAK 46 justru sangat mengakomodir perbedaan pengakuan ini kok, dimana sebenarnya IAPI memang sudah duduk bersama DJP dan IKPI. Salam, Winarto Sugondo 2010/7/8 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com Pak Devry bonte, Karena transaksinya belum terjadi, seperti accrual khan dikoreksi semua kalau accrual di fiskal report. Pendapat lain monggo Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal JELEK XL, JARANG NYAMBUNG...! -Original Message- From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thu, 8 Jul 2010 13:48:11 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? Koreksi di Laporan Fiskal ? Kenapa harus dikoreksi, bukankah unrealized realized lose (gain) forex diakui di fiskal ? --- On Thu, 7/8/10, Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com wrote: From: Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, July 8, 2010, 11:29 AM Hehehe Pak Ryan, saya bukan ngetest tapi mau update perkembangan aja yang mungkin saya belum dapat informasinya :) Kalau begini ceritanya ribet juga yah, capek2 kita nyatat dan harus reval tiap bulan ujung2nya harus melakukan koreksi juga di fiskal report. Seperti Pak Ryan bilang seandainya DJP dan IAI terlebih dahulu membahas bersama2 sebelum dikeluarkan PSAK yang baru akan jauh lebih baik (loh koq malah curhat hehehe). Thanks atas informasinya. Regards, Stanley Naibaho 2010/7/8 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Huuaaa ini baru ngetes namanya. udah bukan level saya deh ngejawab ini terlalu bera Btw kalo ditanya sudah efektif atau belum, PSAK 50 dan 55 dinyatakan : Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk Laporan Keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Jika Entitas menerapkan pernyataan ini sebelum 1 Januari 2010, maka bla bla buku PSAK yang saya pegang terbitan tahun 2009, gak tau deh udah ada update lagi apa belum. Mengenai perlakuan pajaknya, sepertinya DJP dan IAI gak pernah ketemu dan duduk bareng masalah konvergensi IFRS ini, sehingga aturannya ya jalan sendiri-sendiri, kalo ada selisih masuk dalam area Koreksi Fiskal dan PSAK 46. Salam ryan 2010/7/8 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com Wah clear sekali penjelasannya Pak Ryan, sudah menjelaskannya sesuai dengan IAS 39. Maaf saya menambah pertanyaannya sedikit. Apakah sudah berlaku efektif sesuai dengan PSAK 5055 yang baru, sudah diwajibkan (HARUS) mencatat dalam pemmbukuan kalau ada case (katakanlah pembelian forward contract) yang nota bene masih Mark to Market (MTM)? Kalau PSAK yang lama khan tidak mengharuskan kalau masih MTM dan yang baru mau disamakan dengan IAS/IFRS. Karena hubungannya ke Corporate Tax apakah atas forex gain/loss dari jenis transaksi seperti ini acceptable (maaf sedikit melebar) Regards, Stanley Naibaho 2010/7/8 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Dear felix.purn...@gmail.com, Sekedar menambahkan apa yang sudah disampaikan rekan2 disini mohon koreksinya kalau ada yang kurang Ada 2 type account di dalam akuntansi, yakni account yang harus dicatat sesuai
Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
Huehehehe, gapapa kok Pak, Bu Devry orangnya baik sekali kok Pak. Sepanjang yang saya tahu, proses asimilasi IFRS dengan SAK masih menunggu, sehingga realisasinya sepertinya masih lama. Kalau saya pribadi, kayaknya kita harus melihat terlebihdahulu pada tujuan Pak stanley, kalau kita mau bedah ilmu, kita bisa sharing mendalam mengenai IFRS vs SAK. Tapi kalau kita hanya mau menjadi System Analyst, maka sebaiknya ikutin saja ketentuan SAK, kalau secara perpajakan, unrealized forex merupakan nilai hampa, sehingga kalau diperbolehkan masuk dalam PL maka akan merugikan negara, terutama saat-saat ketidakstabilan elemen moneter. Sehingga secara perpajakan untuk unrealized forex tidak dapat diakui secara perpajakan dikarenakan secara SAK-nya pun tidak mengizinkan, saya usulkan aplikasi yang Bapak buat sebaiknya lebih flexible untuk case ini, karena kalau di pantek maka akan terjadi pergerakan parameter sewaktu adanya elemen2 forward dari Derivative Transaction. Yang pernah saya alami adalah pada saat adanya permintaan Tax Due Diligence, maka untuk mencari unrealized forex elemen ini perlu sampai dilakukan Test Forensik. Kan pembeli adalah raja Pak. Huehehehehehe. Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com Ohh maaf untuk Ibu Devry :) Pak Winarto, Benar sekali accrual itu adalah B/S accounts dan justru karena itulah tidak diakui sebagai biaya atau other income sampai itu menjadi actual. Yang menjadi pertanyaan sebetulnya adalah forex gain/loss (yang timbul karena transaksi yang belum terjadi) dalam hal ini kita bicara tentang Mark to Market == Misalnya sudah deal beli mata uang asing yang akan direalisasikan 6 bulan yang akan datang. Kalau mengacu ke PSAK belum mengharuskan kita melakukan pencatatan nunggu sampai maturity date, sementara kalau mengacu ke IFRS sudah HARUS dilakukan pencatatan walaupun belum di execute artinya selisih kurs (dealing rate vs spot market) harus dilakukan pencatannya. Yang saya tanyakan apakah sudah efektif berlakunya PSAK yang baru menjadi sama dengan IFRS? Please share info nya ya pak. Super Thanks Regards, Stanley Naibaho 2010/7/9 winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Devry itu Ibu Pak, : ) Sepanjang yang saya tahu, accrual itu harus ada di BS, ngga boleh turun ke PL apabila belum ada pemulihannya. Kalau Pak Stanley mau turunkan ya silahkan, nanti setelah PL Komersil tersaji, silahkan lakukan penyesuaian fiskal, mungkin bisa melalui spreadsheet A3, yang pasti penyesuaian secara fiskal tidak akan mengganggu posisi historical secara Akuntansi. Semua pembahasan saya berdasarkan alur sistem ya Pak. PSAK 46 justru sangat mengakomodir perbedaan pengakuan ini kok, dimana sebenarnya IAPI memang sudah duduk bersama DJP dan IKPI. Salam, Winarto Sugondo 2010/7/8 Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com Pak Devry bonte, Karena transaksinya belum terjadi, seperti accrual khan dikoreksi semua kalau accrual di fiskal report. Pendapat lain monggo Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal JELEK XL, JARANG NYAMBUNG...! -Original Message- From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thu, 8 Jul 2010 13:48:11 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? Koreksi di Laporan Fiskal ? Kenapa harus dikoreksi, bukankah unrealized realized lose (gain) forex diakui di fiskal ? --- On Thu, 7/8/10, Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com wrote: From: Stanley Naibaho stanleysmithnaib...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, July 8, 2010, 11:29 AM Hehehe Pak Ryan, saya bukan ngetest tapi mau update perkembangan aja yang mungkin saya belum dapat informasinya :) Kalau begini ceritanya ribet juga yah, capek2 kita nyatat dan harus reval tiap bulan ujung2nya harus melakukan koreksi juga di fiskal report. Seperti Pak Ryan bilang seandainya DJP dan IAI terlebih dahulu membahas bersama2 sebelum dikeluarkan PSAK yang baru akan jauh lebih baik (loh koq malah curhat hehehe). Thanks atas informasinya. Regards, Stanley Naibaho 2010/7/8 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Huuaaa ini baru ngetes namanya. udah bukan level saya deh ngejawab ini terlalu bera Btw kalo ditanya sudah efektif atau belum, PSAK 50 dan 55 dinyatakan : Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk Laporan Keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Jika Entitas menerapkan pernyataan ini sebelum 1 Januari 2010, maka bla bla buku PSAK yang saya pegang terbitan tahun 2009,
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
Sekali lagi, perbedaan itu muncul karena adanya perbedaan tujuan dan yang diutarakan oleh Pak Ryan merupakan penyimpangan dari konsep perpajakan...knp menyimpang?? TUJUAN-nya beda... --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM Dear sugondo.wina...@gmail.com, Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan standar akuntansi komersil teramat banyak. Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai fixed asetnya. Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka? untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar Modal. Ini baru masalah Aset tetap loh belum yang lain. Salam ryan -- Forwarded message -- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? Dear Pak Ryan, Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009, cari saja di www.pajak.go.id Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48? Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk menghitungan CIT; DTA DTL. Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan akuntansi dan akuntansi perpajakan Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ? Akuntansi dasarnya dari mana sih? Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa? Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum? No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu. Salam, Winarto Sugondo [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
Dear Pak Ryan, Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high quality. Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya. Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Gapapa Pak Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan standar akuntansi komersil teramat banyak. Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai fixed asetnya. Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini masuk UU PPh Pasal 19. Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka? untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29. Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil. Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar Modal. Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak. Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan. Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya. Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini berada diluar lingkup keuangan. Salam, Winarto Sugondo -- Forwarded message -- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.comsugondo.winarto%40gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? Dear Pak Ryan, Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009, cari saja di www.pajak.go.id Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48? Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk menghitungan CIT; DTA DTL. Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan akuntansi dan akuntansi perpajakan Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ? Akuntansi dasarnya dari mana sih? Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa? Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum? No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu. Salam, Winarto Sugondo [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
Dear winarto sugondo Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 100% masuk ke ekuitas. Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang tidak tahu? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Wahsudah masuk intisangat menarik. Ikutan ya Pak. PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39 Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus revaluasi. Namun 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL? Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal 11 Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun ybs. Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan. Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com Pak Ryan, Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Masuk ke Ekuitas dengan nama ? Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah dibiayakan di komersiil ? Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ? Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya. --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto% 40ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto% 40ahlikeuangan-indonesia.com Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia% 40yahoogroups.com Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com, Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan standar akuntansi komersil teramat banyak. Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai fixed asetnya. Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka? untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
Impairment ya, Wah.tambah seru, lalu PSAK 46-nya kemana Pak? Kalau Pajak tidak bersinkronisasi dengan SAK, DTA/DTL sesuai kejadian ini tidak akan diakui pada laporan keuangan fiskal periode mendatang bukan? Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Dear winarto sugondo Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 100% masuk ke ekuitas. Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang tidak tahu? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Wahsudah masuk intisangat menarik. Ikutan ya Pak. PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39 Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus revaluasi. Namun 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL? Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal 11 Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun ybs. Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan. Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com Pak Ryan, Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Masuk ke Ekuitas dengan nama ? Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah dibiayakan di komersiil ? Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ? Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya. --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto% 40ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriyanto% 40ahlikeuangan-indonesia.com Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia% 40yahoogroups.com Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com, Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan standar akuntansi komersil teramat banyak. Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai fixed asetnya. Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka? untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai dengan nilai setelah
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
DTA atau DTL itu kalo kata fiskus itu perlakuan akuntansi. Sementara DSAK kalo ditanya gimana nie ada beda perlakuan akuntansi komersil dan fiskal jawabnya pake psak 46 aja, kan bisa koreksi fiskal. Jelas sekali gak ada koordinasi antara para pembuat standard di sini. Mungkin kalo gak ada impactnya gak apa2 ya, kalo ada... Ini yang ribet. Well, akhirnya belok ke pacific place makan dulu :-) Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:38:20 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Impairment ya, Wah.tambah seru, lalu PSAK 46-nya kemana Pak? Kalau Pajak tidak bersinkronisasi dengan SAK, DTA/DTL sesuai kejadian ini tidak akan diakui pada laporan keuangan fiskal periode mendatang bukan? Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Dear winarto sugondo Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 100% masuk ke ekuitas. Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang tidak tahu? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Wahsudah masuk intisangat menarik. Ikutan ya Pak. PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39 Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus revaluasi. Namun 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL? Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal 11 Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun ybs. Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan. Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com Pak Ryan, Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Masuk ke Ekuitas dengan nama ? Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah dibiayakan di komersiil ? Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ? Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya. --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto% 40ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriyanto% 40ahlikeuangan-indonesia.com Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia% 40yahoogroups.com Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com, Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga masukin hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma semata2 karena beda penyusutan. Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang lebih elegan. Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis pajak sebelahnya :p Salam Ryan *menikmati soto betawi drpd bete kena macet Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Dear Pak Ryan, Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high quality. Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya. Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Gapapa Pak Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan standar akuntansi komersil teramat banyak. Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai fixed asetnya. Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini masuk UU PPh Pasal 19. Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka? untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29. Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil. Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar Modal. Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak. Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan. Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya. Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini berada diluar lingkup keuangan. Salam, Winarto Sugondo -- Forwarded message -- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.comsugondo.winarto%40gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? Dear Pak Ryan, Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009, cari saja di www.pajak.go.id Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48? Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk menghitungan CIT; DTA DTL. Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan akuntansi dan akuntansi
Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
Triyani juga beredar di sini loh, nanti ybs bisa marah kalo dibilang genk, kayak genk motor aja :p Iya, di sana banyak expertnya, demikian juga di AKI, jadi saya banyak belajar. Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 20:08:16 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Wakakakaka, mereka BUMN or Semi BUMN Pak, resikonya harusnya mereka tahu, karena Kabiro mereka pasti akan ditegor Dirjen. Coba aja di test. Perpajakan BUMN agak berbeda Pak, PM aja biar lebih enak. Wakakakaka, millist tetangganya di ITF atau Gank-nya Bu Triyani nih? Disana kan banyak sekali expertnya Pak. Saya mah ngga ada apa-apanya. Huehehehehe Salam, Winarto Sugondo 2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga masukin hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma semata2 karena beda penyusutan. Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang lebih elegan. Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis pajak sebelahnya :p Salam Ryan *menikmati soto betawi drpd bete kena macet Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Dear Pak Ryan, Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high quality. Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya. Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. Gapapa Pak Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya utarakan di sini. Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan standar akuntansi komersil teramat banyak. Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai fixed asetnya. Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini masuk UU PPh Pasal 19. Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka? untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29. Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil. Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar Modal. Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak. Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan. Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya. Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini berada diluar lingkup keuangan. Salam, Winarto Sugondo -- Forwarded message -- From: winarto sugondo