Re: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaa
Pasal 4. c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Saya menolak pendapat ini karena bertentangan dengan asas destinasi. Pendapat tersebut justru kebalikan dari asas destinasi. Original principles (asas asal) mengenakan PPN atas semua barang dan jasa yang diproduksi di DN. Ciri asas ini : impor bukan objek PPN dan sebaliknya ekspor tetap dikenakan PPN (bukan dengan tarif 0%). Dan PPN dikenakan atas barang dan jasa yang berasal dari dalam negeri, tidak peduli dimana dikonsumsi. --- Pada Kam, 13/11/08, Ardhi DJ <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Ardhi DJ <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaa Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 13 November, 2008, 6:16 PM eh.. Ryan muncul lagi... hehe mang gt maksud gw khan supaya kalo kita buat tax treatment bukan sekedar "dugaan" atau "kebiasaan" semata tetapi memang berdasar kpd aturan yang ada, baik itu hasil penafsiran otentik, sistematik, historis, a contrario, ato laen2nya dlsb Dan maklumin aja kalo debat qt gak selesai2.. abis sesama newbie juga sich :-> (maksudnya supaya yang laen nambahin gt jangan qt berdua aja yg bahas...) Begini deh, singkatnya ada pembelokan istilah "pemanfaatan" menjadi "penyerahan" menyambung case ini yg berarti penyerahannya di Dalam negeri tetapi Pemanfaatannya di Luar Negeri (seharusnya) khan tidak terutang PPN, namun akhirnya DJP mengambil dasar istilah "penyerahan" dibanding "pemanfaatan" sehingga menjadi terutang PPN Tapi (jangan puas dulu yee..) di RUU PPN yang sedang dibahas, soal ekspor jasa ini akan diatur dan sesuai draft akan diperlakukan sama seperti Ekspor Barang sehingga terutang PPN dengan tarif 0% (gak kena maksudnya, tetapi bahasa hukumnya begitu Namun kalo saat ini sih memang terutang PPN dan pelaporannya dimasukan ke "Penyerahan dengan menggunakan FP Sederhana" dalam Form 1107 karena pembeli bukan PKP, alias tidak punya NPWP.. (ya iyalah.. namanya juga ekspor) Salam pajak, en jangan kapok diskusi yaa -ardhi- Note: RUU PPN ntar gw kirim ke milis sebelah aja ye... disini khan "no attachment" --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Fitriyanto wrote: > > Ah ngomong sama elo mah gak selesai2 kalo gak pake peraturan, pake bawa2 USKP > pula, > udah tau gue newbie di bidang perpajakan yang gak mungkin lah ikut2an USKP ;-) > > Nie, eike copy paste sebuah SE yang bisa dijadikan acuan referensi kenapa > penyerahan > Jasa ke luar negeri itu terhutang PPN. Walaupun tingkatannya SE, tapi > kayaknya cukup lah biar > sekedar referensi. > > Salam > > Ryan > > SURAT DIRJEN PAJAK > NOMOR S-356/PJ.53/ 2004 TANGGAL 19 MEI 2004 > TENTANG > PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI > > > Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Februari 2004 hal Mohon penegasan > mengenai pengenaan PPN atas Jasa yang diterima, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: > 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: > a. PT. ABC Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa > Pengujian Mutu. Kegiatannya meliputi pemeriksaan kelayakan pabrik, pengujian kualitas dan kuantitas barang sebelum diekspor ke luar negeri. Hasil pemeriksaan berbentuk laporan yang dikirim ke luar negeri. > b. Order dan pembayaran diterima dari ABC Hongkong. > c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan > mengenai terhutang atau tidaknya PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan. > 2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang > dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: > a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan > berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. > b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana > dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. > c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain > dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: > 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, > 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan > 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. > d. Pasal 4A ayat (3) jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 > tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemeriksaan kelayakan pabrik, peng
Re: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaaan asing
Terimakasih atas jawaban pak Winarto, dalam hal ini software yang dijual ke luar negri tidak diperjual belikan didaerah pabean, krn perusahaan hanya membuat software sesuai pesanan. semua software yang dibuat jadi hak cipta masing-masing klien dan tidak untuk diperjual belikan sepeti software yang siap digunakan. Saya berasumsi krn Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 dan butir 5.4 dan 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa : - Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, - Jika jasa secara phisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. --- Pada Kam, 6/11/08, winarto sugondo <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: winarto sugondo <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re: [Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaaan asing Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 6 November, 2008, 9:48 AM Pak Lutfan, memang terhutang, kecuali ada karyawan Bapak yang ke LN (Dibuktikan dengan dokumen pendukung yang kuat), maka tidak terhutang. Asumsi pemeriksanya adalah software tersebut dibuat dan dimanfaatkan didalam daerah Pabean, sehingga atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan software tersebut terhutang PPN. Semoga membantu. Salam, Winarto Sugondo 2008/11/5 lutfan maxalmina <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Selamat sore, > > Saya bekerja di bagian akuntansi pada perusahaan pembuatan software > komputer. Saat ini diperusahaan tengah dilakukan pemeriksaan pajak oleh > aparat pajak setempat. > Oh ya, sebelum jauh. Selain untuk para pelanggan di Indonesia, perusahaan > tempat saya bekerja juga membuat > software untuk customer di luar negeri. Jadi, perusahaan melakukan ekspor > jasa. Khusus untuk penjualan di > dalam negeri, perusahaan saya mengenakan PPN sebesar 10% dan melaporkan > pada SPT Masa PPN. Sebaliknya, untuk penjualan kepada customer di luar > negeri, perusahaan saya tidak mengenakan PPN. Yang menjadi permasalahan: > pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak, penjualan kepada customer di luar > negeri, dianggap terutang PPN oleh pemeriksa. Alasannya karena penyerahannya > di lakukan di Indonesia. > Mohon bantuan tuk untuk memecahkan permasalahan yang saya > > _ _ _ _ _ _ > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ___ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pembuatan aplikasi web / project pembuatan software tuk perusahaaan asing
Selamat sore, Saya bekerja di bagian akuntansi pada perusahaan pembuatan software komputer. Saat ini diperusahaan tengah dilakukan pemeriksaan pajak oleh aparat pajak setempat. Oh ya, sebelum jauh. Selain untuk para pelanggan di Indonesia, perusahaan tempat saya bekerja juga membuat software untuk customer di luar negeri. Jadi, perusahaan melakukan ekspor jasa. Khusus untuk penjualan di dalam negeri, perusahaan saya mengenakan PPN sebesar 10% dan melaporkan pada SPT Masa PPN. Sebaliknya, untuk penjualan kepada customer di luar negeri, perusahaan saya tidak mengenakan PPN. Yang menjadi permasalahan: pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak, penjualan kepada customer di luar negeri, dianggap terutang PPN oleh pemeriksa. Alasannya karena penyerahannya di lakukan di Indonesia. Mohon bantuan tuk untuk memecahkan permasalahan yang saya ___ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]
Balasan: [Keuangan] Re: Surat dari rektor Universiti Malaysia kepada para mahasiswa/i (isu lingkung
maksud dari kereta itu ialah mobil, sedangkan motosikil yaitu motor, bagiku peraturan itu sangat bagus, krn dapat mengurangi pemakaian BBM dinegaranya. jeff_andra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ya teranga aja ngga boleh, gimana mau bawa lah... kalo mahasiswa mau bawa kereta (kereta api) berarti tuh mahasiswa kudu ngebangun rel (railway) kereta dulu, mungkin menurut rektor hal itu ngerepotin. Hahahahahaha. Terus larangan motosikil (mata kaki - bahasa jawa). Aneh gimana mahasiswa bisa ke kampus kalo mata kakinya ngga boleh dibawa. :) :) Just kidding... - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pengembalian deposito jaminan
Selamat pagi, Bagaimana membuat jurnal pengembalian deposito jaminan bila, kita menerima deposito tsb. kurang dari yang kita depositokan, misalnya deposito kantor setahun Rp. 13.000.000, dan dikembalikan sebesar Rp. 12.500.000, Bagaimana mencatat dlm jurnal atas selesih trb. Trimakasih, Lutfan Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Cara membuat FP Pengganti
Selamat pagi, Saya mau tanya, misalnya PT. A membuat FPS dengan Kode dan Nomor seri 010.000-08.000.0012, Harga jual 10 juta dan PPN 1 juta lalu untuk 010.000-08.0013 Harga jual 15 juta dan PPN 1,5 Juta sampai akhir bulan April sudah membuat FP sampai dengan nomor 010.000-08.0034. Dan setelah dicek kembali FP diatas salah (terbalik) seharusnya untuk yg harga jual 10 juta dengan no. urut 0013, dan harga jual 15 juta dengan no. urut 0012. Bagaimana cara membuat FP penggantinya? 1. Apakah untuk kode dan nomor seri FP pengganti melanjutkan FP sandar yang telah dibuat, yaitu 011.000- 08.0035 dengan harga jual 0 (nol) dan DPP serta PPN di FP Pengganti 0 (Nol)? 2. Ataukah membuat FP pengganti dengan kode dan nomor seri: 011.000-08.0013 dengan harga jual 10 juta, DPP dan PPN nya 0 (nol) dan 011.000-08.0012 dengan harga jual 10 Juta, DPP dan PPnya 0 (nol)? 3. Bagaimana dengan tgl pembuatan FP penggantinya, bila diketahui akhir bulan April? Apa FP pengganti harus dibuat tgl 30 April 2008 atau bulan Mei? 4. Bagaimana jika kita tdk mempunyai cap : Faktur Pajak Standar yang diganti: Kode dan Nomor Seri:. Tanggal :. Apakah bisa ditulis tangan? Saya juga sudah membaca Per -159/PJ./2006 lampiran VIII, tapi masih bingung, maklum ditemapat saya tdk menggunakan e-spt. Trimakasih, Lutfan Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Cara membuat FPS
Selamat sore, Apakah dengan pembayaran termin, buat faktur pajak standarnya hrs menurut tgl pembayaran terminnya? Bagaimana jika kita sudah menyerahkan JKP sesuai dateline misalnya datelaine bulan Desember 2007 dan dateline tgl pembayaran termin Desember 2007. Tp pembayaran termin terakhir br di tgl 20 Februari 2008. Kapan saya hrs membuat FPS bulan Februari 2008 (pembayaran termin ke -3)? apakah harus tgl 20 Feb 08 atau buat FPS bula maret 2008 begitu juga dengan Pembayaran PPN nya diulan Maret? Trimakasih, Lutfan Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Kapan waktu menolkan prepaid tax
Selamat pagi, Saya mau tanya soal prepaid tax, kira -kira kapan kita harus membuat jurnal penutup prepaid tax? apakah pada tgl 31 Desember atau nanti, saat kita melakukan pembayaran PPh 29 misalnya tgl 23 Maret tahun depannya. Trimakasih Lutfan Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu)
Maklum pak perusahaan baru berdiri pada tahun 2006, dan mengalami rugi, lalu ditahun 2007 laba, karena saldo rugi tahun 2006 diawal tahun 2007 saya jadikan DTA dengan nilai 4 juta, dan kalo saya ganti DTA awal 1,2 maka ga balance, saya juga belum ada pengetahuan ttg akuntansi apalagi dikaitkan dengan PSAK, jadi masih tahap belajar - Pesan Asli Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 16:48:57 Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Dengan asumsi Rugi Tahun 2006 yang bisa dikompensasikan sebesar 4 juta dan Deferred Tax Assets (DTA) yang diakui di tahun 2006 sebesar 1.2 juta. Apabila di tahun 2007 perusahaan mendapatkan laba sebesar 3.5 juta maka: 1. PKP tahun 2007 = nihil, karena laba tahun 2007 sebesar 3.5 juta ini dikompensasi dengan sisa kerugian tahun 2006. 2. Kompensasi pada point 1 diatas masih bersisa sebesar 0.5 juta sehingga saldo DTA masih 0.15 juta. 3. Akibat kompensasi tersebut diatas maka pada tahun 2007 perusahaan mengakui adanya deferred income tax sebesar 1.05 juta dan mengkredit DTA sebesar angka yang sama. Pertanyaan: yang bapak katakan "tidak balance" yang mana? BR, Gianto - Original Message ----- From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 28, 2008 2:37 PM Subject: Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Saya masih bingung dengan ini, perusahaan berdiri ditahun 2006, mengalami rugi misalnya saya ambil contoh 4 juta, lalu rugi itu saya catat sebagai aktiva pajak tangguhan sebagai saldo awal di awal Jan 07. Dan di akhir tahun 2007 perusahaan laba misalnya 3,5 juta. Kalo saya mencatat rugi (deffered tax) sebesar 4 juta x 30% = 1,2 juta ==>saldo awal tahun 2007, maka tidak balance. Maklum pak saya msh dalam tahap belajar, saya juga masih bingung dengan PSAK 46, - Pesan Asli Dari: F.X. Gianto Setiadi Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 12:15:49 Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Terima kasih atas tambahan dan koreksinya Pak Sipri. Memang seharusnya penghitungan deferred tax mengikuti lapisan tertinggi tarif pajak yang menjadi beban perusahaan tsb, tapi lapisan tarif progresifnya seharusnya seperti ini: 10% untuk 0-50 juta 15% untuk 500-100 juta 30% untuk >100 juta BR, Gianto - Original Message - From: Sipri Palete To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 28, 2008 10:11 AM Subject: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Ikutan ya, Menurut saya, tarif tertinggi untuk deffered tax tergantung dari jumlah laba perusahaan. Dengan lapisan tarif progresif yaitu : 5% untuk 0 - 50 juta 15% untuk 50 - 100 jt, dan 30% untuk penghasilan > 100 jt Maka tarif tertinggi deffered tax tergantung dari lapisan penghasilan perusahaan. jika jika penghasilan kena pajak perusahaan hanya lebih dari 50 jt, dan deffered income 3.5 jt maka tarif tertingginya adalah 15% karena penghasilan perusahaan tidak lebih dari 100 jt sehingga seandainya deferred income ini tidak ditangguhkan pun, tarif tertinggi hanya hingga lapisan 15%. Tarif tertinggi ini menjadi pengali deffered income karena tarif dibawahnya telah dikenakan pada Income taxed yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Deffered tax kan ada karena adanya penghasilan yang belum dihasilkan tetapi harus dilaporkan menurut SAK 46 sebagai 'prediksi' pajak periode mendatang yang berasal dari commitment penghasilan periode sebelumnya. Regards, Sipri _ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuanga n- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Friday, March 28, 2008 12:10 PM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups.. com Subject: Re: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Untuk menghitung deferred tax kita pakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam menghitung PPh badan, yaitu 30%. Angka 4 juta (kerugian tahun 2006) dan 3,5 juta (kerugian yang bisa dikompensasi di tahun 2007) ini adalah "besaran laba/rugi dan bukan beban pajak", sedangkan deferred tax adalah "beban pajak (yaitu timing defferent dikalikan 30%)". Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak membaca PSAK46. Semoga membantu. BR, Gianto - Original Message - From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Friday, March 28, 2008 8:28 AM Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Selamat pagi pak Gianto, Pak, mengapa diferred tax assets (saldo awal) harus dikalikan dengan 30% begitu juga dengan deferred income taxnya di kali 30 %, mengapa jurnalnya tidak: untuk saldo awal (Db) deferred tax assets 4 juta (Cr) defe
Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu)
Saya masih bingung dengan ini, perusahaan berdiri ditahun 2006, mengalami rugi misalnya saya ambil contoh 4 juta, lalu rugi itu saya catat sebagai aktiva pajak tangguhan sebagai saldo awal di awal Jan 07. Dan di akhir tahun 2007 perusahaan laba misalnya 3,5 juta. Kalo saya mencatat rugi (deffered tax) sebesar 4 juta x 30% = 1,2 juta ==>saldo awal tahun 2007, maka tidak balance. Maklum pak saya msh dalam tahap belajar, saya juga masih bingung dengan PSAK 46, - Pesan Asli Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 12:15:49 Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Terima kasih atas tambahan dan koreksinya Pak Sipri. Memang seharusnya penghitungan deferred tax mengikuti lapisan tertinggi tarif pajak yang menjadi beban perusahaan tsb, tapi lapisan tarif progresifnya seharusnya seperti ini: 10% untuk 0-50 juta 15% untuk 500-100 juta 30% untuk >100 juta BR, Gianto - Original Message - From: Sipri Palete To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 28, 2008 10:11 AM Subject: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Ikutan ya, Menurut saya, tarif tertinggi untuk deffered tax tergantung dari jumlah laba perusahaan. Dengan lapisan tarif progresif yaitu : 5% untuk 0 - 50 juta 15% untuk 50 - 100 jt, dan 30% untuk penghasilan > 100 jt Maka tarif tertinggi deffered tax tergantung dari lapisan penghasilan perusahaan. jika jika penghasilan kena pajak perusahaan hanya lebih dari 50 jt, dan deffered income 3.5 jt maka tarif tertingginya adalah 15% karena penghasilan perusahaan tidak lebih dari 100 jt sehingga seandainya deferred income ini tidak ditangguhkan pun, tarif tertinggi hanya hingga lapisan 15%. Tarif tertinggi ini menjadi pengali deffered income karena tarif dibawahnya telah dikenakan pada Income taxed yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Deffered tax kan ada karena adanya penghasilan yang belum dihasilkan tetapi harus dilaporkan menurut SAK 46 sebagai 'prediksi' pajak periode mendatang yang berasal dari commitment penghasilan periode sebelumnya. Regards, Sipri _ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Friday, March 28, 2008 12:10 PM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Untuk menghitung deferred tax kita pakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam menghitung PPh badan, yaitu 30%. Angka 4 juta (kerugian tahun 2006) dan 3,5 juta (kerugian yang bisa dikompensasi di tahun 2007) ini adalah "besaran laba/rugi dan bukan beban pajak", sedangkan deferred tax adalah "beban pajak (yaitu timing defferent dikalikan 30%)". Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak membaca PSAK46. Semoga membantu. BR, Gianto - Original Message - From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Friday, March 28, 2008 8:28 AM Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Selamat pagi pak Gianto, Pak, mengapa diferred tax assets (saldo awal) harus dikalikan dengan 30% begitu juga dengan deferred income taxnya di kali 30 %, mengapa jurnalnya tidak: untuk saldo awal (Db) deferred tax assets 4 juta (Cr) deferred income tax 4 juta dan tahun 2007 deferred income tax (Db) Deferred income tax 3,5 juta (Cr) deferred income tax 3,5 juta dan sisa deferred tax assets 0,5 juta. Pak mohon dijelaskan atas tarif 30% tsb. dan kalo boleh tahu tentang lapisan tarifnya. Trimakasih. "F.X. Gianto Setiadi" mailto:giantosetia di%40yahoo. com> yahoo.com> wrote: Sisa kerugian ini merupakan perbedaan waktu (timing different), oleh karena itu akan berpengaruh terhadap deferred tax (lihat PSAK 46 tentang deferred tax accounting). Melihat contoh dibawah ini maka (asumsi tidak ada timing different yang lain): 1. Saldo awal deferred tax assets = 30% x 4 juta = 1.2 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred tax assets 1.2 juta Cr. Deferred income tax 1.2 juta 2. Pada tahun 2007 akan ada deferred income tax sebesar 30% x 3.5 juta = 1.05 juta sehingga saldo deferred tax assets pada akhir tahun 2007 menjadi 0.15 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred income tax 1.05 juta Cr. Deferred tax assets 1.05 juta Semoga membantu. BR, Gianto . [Non-text portions of this message have been removed] Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu)
Saya masih bingung dengan ini, perusahaan berdiri ditahun 2006, mengalami rugi misalnya saya ambil contoh 4 juta, lalu rugi itu saya catat sebagai aktiva pajak tangguhan sebagai saldo awal di awal Jan 07. Dan di akhir tahun 2007 perusahaan laba misalnya 3,5 juta. Kalo saya mencatat rugi (deffered tax) sebesar 4 juta x 30% = 1,2 juta ==>saldo awal tahun 2007, maka tidak balance. Maklum pak saya msh dalam tahap belajar, saya juga masih bingung dengan PSAK 46, - Pesan Asli Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 12:15:49 Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Terima kasih atas tambahan dan koreksinya Pak Sipri. Memang seharusnya penghitungan deferred tax mengikuti lapisan tertinggi tarif pajak yang menjadi beban perusahaan tsb, tapi lapisan tarif progresifnya seharusnya seperti ini: 10% untuk 0-50 juta 15% untuk 500-100 juta 30% untuk >100 juta BR, Gianto - Original Message - From: Sipri Palete To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 28, 2008 10:11 AM Subject: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Ikutan ya, Menurut saya, tarif tertinggi untuk deffered tax tergantung dari jumlah laba perusahaan. Dengan lapisan tarif progresif yaitu : 5% untuk 0 - 50 juta 15% untuk 50 - 100 jt, dan 30% untuk penghasilan > 100 jt Maka tarif tertinggi deffered tax tergantung dari lapisan penghasilan perusahaan. jika jika penghasilan kena pajak perusahaan hanya lebih dari 50 jt, dan deffered income 3.5 jt maka tarif tertingginya adalah 15% karena penghasilan perusahaan tidak lebih dari 100 jt sehingga seandainya deferred income ini tidak ditangguhkan pun, tarif tertinggi hanya hingga lapisan 15%. Tarif tertinggi ini menjadi pengali deffered income karena tarif dibawahnya telah dikenakan pada Income taxed yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Deffered tax kan ada karena adanya penghasilan yang belum dihasilkan tetapi harus dilaporkan menurut SAK 46 sebagai 'prediksi' pajak periode mendatang yang berasal dari commitment penghasilan periode sebelumnya. Regards, Sipri _ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Friday, March 28, 2008 12:10 PM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Untuk menghitung deferred tax kita pakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam menghitung PPh badan, yaitu 30%. Angka 4 juta (kerugian tahun 2006) dan 3,5 juta (kerugian yang bisa dikompensasi di tahun 2007) ini adalah "besaran laba/rugi dan bukan beban pajak", sedangkan deferred tax adalah "beban pajak (yaitu timing defferent dikalikan 30%)". Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak membaca PSAK46. Semoga membantu. BR, Gianto - Original Message - From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Friday, March 28, 2008 8:28 AM Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Selamat pagi pak Gianto, Pak, mengapa diferred tax assets (saldo awal) harus dikalikan dengan 30% begitu juga dengan deferred income taxnya di kali 30 %, mengapa jurnalnya tidak: untuk saldo awal (Db) deferred tax assets 4 juta (Cr) deferred income tax 4 juta dan tahun 2007 deferred income tax (Db) Deferred income tax 3,5 juta (Cr) deferred income tax 3,5 juta dan sisa deferred tax assets 0,5 juta. Pak mohon dijelaskan atas tarif 30% tsb. dan kalo boleh tahu tentang lapisan tarifnya. Trimakasih. "F.X. Gianto Setiadi" mailto:giantosetia di%40yahoo. com> yahoo.com> wrote: Sisa kerugian ini merupakan perbedaan waktu (timing different), oleh karena itu akan berpengaruh terhadap deferred tax (lihat PSAK 46 tentang deferred tax accounting). Melihat contoh dibawah ini maka (asumsi tidak ada timing different yang lain): 1. Saldo awal deferred tax assets = 30% x 4 juta = 1.2 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred tax assets 1.2 juta Cr. Deferred income tax 1.2 juta 2. Pada tahun 2007 akan ada deferred income tax sebesar 30% x 3.5 juta = 1.05 juta sehingga saldo deferred tax assets pada akhir tahun 2007 menjadi 0.15 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred income tax 1.05 juta Cr. Deferred tax assets 1.05 juta Semoga membantu. BR, Gianto . [Non-text portions of this message have been removed] Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu
Selamat pagi pak Gianto, Pak, mengapa diferred tax assets (saldo awal) harus dikalikan dengan 30% begitu juga dengan deferred income taxnya di kali 30 %, mengapa jurnalnya tidak: untuk saldo awal (Db) deferred tax assets 4 juta (Cr) deferred income tax 4 juta dan tahun 2007 deferred income tax (Db) Deferred income tax 3,5 juta (Cr) deferred income tax 3,5 juta dan sisa deferred tax assets 0,5 juta. Pak mohon dijelaskan atas tarif 30% tsb. dan kalo boleh tahu tentang lapisan tarifnya. Trimakasih. "F.X. Gianto Setiadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sisa kerugian ini merupakan perbedaan waktu (timing different), oleh karena itu akan berpengaruh terhadap deferred tax (lihat PSAK 46 tentang deferred tax accounting). Melihat contoh dibawah ini maka (asumsi tidak ada timing different yang lain): 1. Saldo awal deferred tax assets = 30% x 4 juta = 1.2 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred tax assets 1.2 juta Cr. Deferred income tax 1.2 juta 2. Pada tahun 2007 akan ada deferred income tax sebesar 30% x 3.5 juta = 1.05 juta sehingga saldo deferred tax assets pada akhir tahun 2007 menjadi 0.15 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred income tax 1.05 juta Cr. Deferred tax assets 1.05 juta Semoga membantu. BR, Gianto - Original Message ----- From: lutfan maxalmina To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, March 27, 2008 11:42 AM Subject: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Apakah kita perlu membuat jurnal bila ada kompensasi kerugian? misalnya kerugian 2006 4 juta dan 2007 laba 3,5 juta, masih ada sisa kerugian 0,5 juta? kalo buat jurnalnya bagaimana ya? apakah rugi tahun 2006 bisa dijadikan beban dalam lap. L/R? Trimakasih .. [Non-text portions of this message have been removed] - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu
Apakah kita perlu membuat jurnal bila ada kompensasi kerugian? misalnya kerugian 2006 4 juta dan 2007 laba 3,5 juta, masih ada sisa kerugian 0,5 juta? kalo buat jurnalnya bagaimana ya? apakah rugi tahun 2006 bisa dijadikan beban dalam lap. L/R? Trimakasih Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Apakah rugi fiskal bisa dimasukkan dlm perhitungan L/R fiskal
Apakah kerugian fiskal dpt dijadikan beban/pengurang dalam pembuatan laporan L/R fiskal Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN
Pajak Masukan bisa dikreditkan selama jangka waktu 3 bulan dan belum dijadikan biaya. Nanti saat pengisian form 1107 bapak tinggal memilih dikompesasikan ke masa pajak berikutnya, meskipun belum ada PKnya. - Pesan Asli Dari: wong-solo Januari <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com" <[EMAIL PROTECTED]> Terkirim: Kamis, 21 Febuari, 2008 2:51:53 Topik: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN Saya tertarik dengan masalah PPN khususnya PPN masukan , selama ini saya kurang perhatian dengan masalah PPN yang bisa dikreditkan, tetapi setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP baru timbul persoalan atas PPN yang telah dibayar kepada pemungut atas pekerjaan jasa,pertanyaan saya adalah bagaimana cara dan apakah bisa mengkreditkan atas PPN masukan tersebut sedangkan PPN keluaran belum ada. Terimakasih atas pencerahannya. - - --- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed] Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]