[Keuangan] Apa beda/samanya bailout dan penjaminan LPS

2010-02-22 Terurut Topik verthandy
Rekan2,

Saya bingung, apa bedanya penjaminan LPS dengan bailout? Kalau misalnya century 
tidak dibailout, apakah artinya tabungan di century batal dijamin oleh LPS?

Terima kasih sebelumnya.



Re: [Keuangan] Apa beda/samanya bailout dan penjaminan LPS

2010-02-22 Terurut Topik Wong Cilik
Nah ini yang gak jelas..  Menurut hukum positifnya gimana (soalnya UU nya
masih belum disetujui sama DPR)?

Tapi secara ilmu, kalau tabungan tidak dijamin berarti bailout otomatis
tidak akan terjadi Logikanya karena yang utama itu adalah dana nasabah pihak
ketiga (deposito BUMN, orang retail, dan nasabah lainnya - tidak termasuk
deposito pemilik).

Secara umum pemerintah berusaha untuk lepas dari fungsi komersial, sehingga
umumnya pemerintah tidak akan ngambil bisnis. Jadi kalau pemerintah sampai
akhirnya punya bisnis gara-gara bailout bank, itu sebenarnya adalah efek
sampingan upaya pemerintah untuk menyelamatkan keyakinan rakyat atas sistem
perbankan dengan cara menjamin dana nasabah dari bank yang gagal.

Jadi kalau misalnya LPS harus dilibatkan, maka yang harus diperhatikan
secara detail oleh badan yang me-manage bank gagal ini adalah tentang
kualitas aset yang dimiliki bank gagal.

Kalau asetnya bagus dan peluang bank tersebut balik arah menjadi bank sehat
adalah besar, maka keputusan yang diambil adalah bailout - artinya bank
tersebut dibiarkan terus beroperasi. Pemegang saham lama bisa jadi boleh
dibiarkan memiliki bank (dengan porsi yang kecil sementara porsi besar
diambil pemerintah). Dalam kasus ini LPS umumnya tidak rugi (atau malah
untung di masa depan) karena dana yang dikeluarkan sekarang bisa diperoleh
lagi dimasa depan.

Yang gawat kalau aset yang dimiliki bank ternyata bermasalah, cuma isi
kertas-kertas bodong, proyek pembangunan yang macet dan kemungkinan gagal
besar. Yang seperti ini umumnya akan dilikuidasi atau bank tersebut ditutup.
Yang inilah yang jadi masalah, sebab setelah ditutup maka pasti LPS akan
rugi. Apakah LPS boleh rugi? Menurut ilmu sih boleh sebab memang ini
tujuannya, yakni menjamin nasabah ketiga yang gak tau apa-apa agar
kepercayaan masyarakat dalam sistem perbankan tidak terkompromi. Bagaimana
caranya agar Negara tidak rugi banyak? Tentu dengan mengikutsertakan
bank-bank lainnya dalam melakukan penjaminan yakni dengan bank-bank lain
membayar premi asuransi kepada LPS.

Kalau mau di-ngotot-ngototin dan tegang urat leher segala, bisa di debat
apakah uang LPS ini uang negara atau keuangan negara atau rugi LPS adalah
rugi negara atau kerugian negara, atau kerugian APBN ataukah korupsi
terhadap negara. Menurut saya kalau LPS tidak boleh rugi, maka bank tidak
boleh ditutup/likuidasi dan negara/LPS harus mengubah segala aset bank gagal
tersebut menjadi aset yang berkualitas. Ya kalau bisa sih silahkan saja,
kalau bicara logika sih itu upaya menjaring angin atau seperti ilmu alchemy,
mengubah batu menjadi emas...




2010/2/23 verthandy vertha...@yahoo.com

 Rekan2,

 Saya bingung, apa bedanya penjaminan LPS dengan bailout? Kalau misalnya
 century tidak dibailout, apakah artinya tabungan di century batal dijamin
 oleh LPS?

 Terima kasih sebelumnya.



[Non-text portions of this message have been removed]