http://www.detikfinance.com/read/2009/02/10/162058/1082650/5/lps-ragu-bisa-kembalikan-dana-nasabah-bank-century

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum bisa
memastikan apakah bisa mengembalikan dana nasabah PT Bank Century Tbk
(BCIC) yang menjadi korban penipuan produk reksa dana tak berizin PT
Antaboga Delta Sekuritas. LPS mengaku hanya menanggung aset BCIC yang
tercantum dalam pembukuan.

"Nanti
ya. Tunggu proses selanjutnya," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus
Djaelani usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di
gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).

Komisi IX DPR RI
memang mendesak LPS selaku pemilik baru bank Century untuk mengganti
rugi dana nasabah yang menjadi korban Antaboga.

Namun menurut
penjelasan Firdaus, dalam undang-undang LPS, aset yang ditanggung oleh
LPS hanya yang tercantum dalam pembukuan BCIC. Sementara, produk
Antaboga tidak masuk dalam pembukuan BCIC.

"Aset yang bisa kita
ganti rugi adalah yang tercantum dalam liability aset BCIC. Jadi
berdasarkan UU LPS, kita tidak bisa melakukan itu (ganti rugi),"
ujarnya.

Kendati demikian, ia menyatakan akan tetap menerima masukan dari Komisi XI DPR 
RI dan menunggu hasil prerkembangan selanjutnya.

"Pada
dasarnya kita bukan menolak ganti rugi. Tapi karena secara UU tidak
ada. Tapi kita tunggu saja deh. Saat ini belum bisa diputuskan,"
ujarnya.(*)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke