http://www.detikfinance.com/read/2009/02/10/162058/1082650/5/lps-ragu-bisa-kembalikan-dana-nasabah-bank-century
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum bisa memastikan apakah bisa mengembalikan dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk reksa dana tak berizin PT Antaboga Delta Sekuritas. LPS mengaku hanya menanggung aset BCIC yang tercantum dalam pembukuan. "Nanti ya. Tunggu proses selanjutnya," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009). Komisi IX DPR RI memang mendesak LPS selaku pemilik baru bank Century untuk mengganti rugi dana nasabah yang menjadi korban Antaboga. Namun menurut penjelasan Firdaus, dalam undang-undang LPS, aset yang ditanggung oleh LPS hanya yang tercantum dalam pembukuan BCIC. Sementara, produk Antaboga tidak masuk dalam pembukuan BCIC. "Aset yang bisa kita ganti rugi adalah yang tercantum dalam liability aset BCIC. Jadi berdasarkan UU LPS, kita tidak bisa melakukan itu (ganti rugi)," ujarnya. Kendati demikian, ia menyatakan akan tetap menerima masukan dari Komisi XI DPR RI dan menunggu hasil prerkembangan selanjutnya. "Pada dasarnya kita bukan menolak ganti rugi. Tapi karena secara UU tidak ada. Tapi kita tunggu saja deh. Saat ini belum bisa diputuskan," ujarnya.(*) [Non-text portions of this message have been removed]