Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
Sewa gedung dan/atau ruangan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Pak sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan untuk jasa-jasa tergantung dari kontrak Pak, mayoritas jasa merupakan Objek PPh pasal 23, selebihnya harus ditelaah lebih lanjut. Semoga membantu. Salam, Winarto Sugondo On 6/23/09, Boby Gintink bobygint...@yahoo.com wrote: terus bagaimana penerapannya untuk transaksi yang berhubungan dengan sewa gedung atau ruangan, dan juga untuk transaksi yang bersifat jasa.. --- Pada Sen, 22/6/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.comari.ams02%40gmail.com menulis: Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com Topik: Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final. Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Tanggal: Senin, 22 Juni, 2009, 2:07 PM untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :) kalo yang final, itu untuk: 1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta. 2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI / POLRI kecuali bagi mereka s.d pangkat tertentu tidak kena --saya kurang update di aturan PPh terbaru, tapi dulu ya inilah :) ada aturan soal honorer harian yang tidak kena PPh final sampai batas penghasilan tertentu, tapi saya juga ngga update lagi Pak. mohon maaf kalo untuk detil teknisnya saya kurang paham Pak.. tapi untuk poin 1, saya yakin Bapak langsung paham. tapi mengingat Bapak ada menyebut form 1721-B tentang pegawai honor yang dipotong pph final, bayangan saya kok kayaknya Bapak ketemunya malah poin 2. mohon maaf saya ngga banyak membantu *BR, ari.ams* Pada 22 Juni 2009 12:06, Yasa Yap yasa@softwarein ovasi.com menulis: rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih. -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] PPh21 final/tidak final.
rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih.
Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :) kalo yang final, itu untuk: 1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta. 2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI / POLRI kecuali bagi mereka s.d pangkat tertentu tidak kena --saya kurang update di aturan PPh terbaru, tapi dulu ya inilah :) ada aturan soal honorer harian yang tidak kena PPh final sampai batas penghasilan tertentu, tapi saya juga ngga update lagi Pak. mohon maaf kalo untuk detil teknisnya saya kurang paham Pak.. tapi untuk poin 1, saya yakin Bapak langsung paham. tapi mengingat Bapak ada menyebut form 1721-B tentang pegawai honor yang dipotong pph final, bayangan saya kok kayaknya Bapak ketemunya malah poin 2. mohon maaf saya ngga banyak membantu *BR, ari.ams* Pada 22 Juni 2009 12:06, Yasa Yap yasa@softwareinovasi.com menulis: rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih. -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
PPh pasal 21 final tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan WP yang menerima penghasilan, sedangkan PPh pasal 21 tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan WP yang menerima penghasilan. Semoga membantu. BR, Gianto - Original Message - From: Yasa Yap To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Monday, June 22, 2009 12:06 PM Subject: [Keuangan] PPh21 final/tidak final. rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih. . [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
terus bagaimana penerapannya untuk transaksi yang berhubungan dengan sewa gedung atau ruangan, dan juga untuk transaksi yang bersifat jasa.. --- Pada Sen, 22/6/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com menulis: Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final. Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 22 Juni, 2009, 2:07 PM untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :) kalo yang final, itu untuk: 1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta. 2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI / POLRI kecuali bagi mereka s.d pangkat tertentu tidak kena --saya kurang update di aturan PPh terbaru, tapi dulu ya inilah :) ada aturan soal honorer harian yang tidak kena PPh final sampai batas penghasilan tertentu, tapi saya juga ngga update lagi Pak. mohon maaf kalo untuk detil teknisnya saya kurang paham Pak.. tapi untuk poin 1, saya yakin Bapak langsung paham. tapi mengingat Bapak ada menyebut form 1721-B tentang pegawai honor yang dipotong pph final, bayangan saya kok kayaknya Bapak ketemunya malah poin 2. mohon maaf saya ngga banyak membantu *BR, ari.ams* Pada 22 Juni 2009 12:06, Yasa Yap yasa@softwarein ovasi.com menulis: rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih. -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]