aturan hukum belum ada masih "kata" Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar
mohon di-recek * BR, ams* http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009 Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB *Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009 * *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance * Foto: dok Depkeu * * Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008). Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan<http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009>untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. "Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya.. Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya. Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani. Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. *(lih/qom)* -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]