Re: [Keuangan] Tanya tentang NPWP suami istri (Sunset Policy)

2008-08-22 Terurut Topik anton ms wardhana
1) lihat siapa yang menggaji Bu.  tetapi umumnya sih sbb. perusahaan
outsorcing menempatkan pegawai mereka di kantor klien, kinerja si karyawan
adalah kinerja perusahaan outsorcing --> perusahaan outsorcing membayar gaji
dan tunjangan si karyawan dan meminta penggantian biaya2 tersebut + sejumlah
fee  ke perusahaan klien. ada juga sih yang perusahaan outsorcingnya
dapatnya lumpsum dari klien, tidak tergantung berapa yang dibayarkan kepada
si karyawan. dalam situasi ini, maka minta 1721-A1 nya ke perusahaan
outsorcing, dimana si karyawan memiliki status pegawai tetap (bukan pegawai
outsorce)

dalam hal gaji langsung dibayarkan oleh kantor yang ketempatan, sedang
perusahaan outsorcing tidak  memiliki ikatan apa-apa lagi dengan si
karyawan, maka minta 1721-A1-nya ke kantor yang ditempati (klien)

2) yang harus dilakukan suami Bu Ambar ya meminta 1721-A1 nya tahun 2005,
2006, dan 2007 ke perusahaan yang menurut Ibu adalah jawaban di poin 1) (^^)
lalu mengisi SPT form 1770-S tahun 2005, 2006, dan 2007nya dan dilapor ke
KPP.
Asumsi saya, karena bekerja hanya di satu tempat, tidak akan ada kelebihan
atau kekurangan PPh, jadi sisa yang (harus) disetor di masing-masing tahun
tadi adalah nihil. Angkanya sesuai form 1721-A1.

Ada denda keterlambatan setor ? Insya Allah tidak ada sesuai penjelasan di
atas. Kecuali bila ada penghasilan dari sumber lain yang belum dipotong PPh
21dan dilaporkan, tentunya
Ada denda keterlambatan lapornya ? Ada. Tapi tunggu saja STP dari KPP dimana
suami Ibu terdaftar. Jangan bayar sebelum ditagih (^^).

3) Lampirannya ya 1721-A1 tadi itu.

Demikian semoga membantu.Jika ada kekurangan, mohon bantuan koreksi
rekan-rekan.

salam, ari.ams


2008/8/20 Sri Rahma Ambarningrum <[EMAIL PROTECTED]>

>   Dear rekan-rekan,
>
> Saya lihat iklan Dirjen Pajak ttg Sunset Policy. Kebetulan saya ada kendala
> dengan suami saya sebagai WP.
> Pada Agustus 2004 suami saya berhenti kerja lalu dia mengurus ke KPP dengan
> melampirkan surat PHK (untuk tahun pajak 2004) dengan harapan NPWP-nya
> dinonaktifkan.
> Januari 2005, dia bekerja lagi. Sejak itu, dia tidak pernah melapor lagi
> sampai sekarang.
> Perlu diketahui, selama tahun 2005 sampai sekarang, dia jarang menerima
> slip gaji, tidak pernah menerima 1721 A1 dan bukti potong pajak dari
> kantornya. Dia adalah karyawan outsourcing.
>
> Yang mau saya tanyakan :
> 1. Untuk karyawan outsourcing, dia menerima 1721 A1 dari perusahaan tempat
> dia bekerja atau dari perush outsourcingnya ?
> 2. Apa yang harus dilakukan suami saya bila saat ini dia mau lapor pajak ?
> 3. Lampiran apa saja yang harus disiapkan ?
>
> Info tambahan, September 2008 dia habis kontrak dan tidak mau memperpanjang
> kerjanya lagi. Apakah lebih baik dia melapornya setelah dapat surat PHK ?
> Saya sangat membutuhkan saran dari rekan2 karena saat ini, saya membutuhkan
> NPWP suami. Mengingat saya sudah dapat surat KPP untuk membuat NPWP dan saya
> tidak mau ada kendala saat pelaporan Maret 2009.
>
> Terima kasih atas bantuan rekan2.
>
>
> Best regards,
>
>
>  AMBAR
>
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Tanya tentang NPWP suami istri (Sunset Policy)

2008-08-20 Terurut Topik Sri Rahma Ambarningrum
Dear rekan-rekan,
 
Saya lihat iklan Dirjen Pajak ttg Sunset Policy. Kebetulan saya ada kendala 
dengan suami saya sebagai WP. 
Pada Agustus 2004 suami saya berhenti kerja lalu dia mengurus ke KPP dengan 
melampirkan surat PHK (untuk tahun pajak 2004) dengan harapan NPWP-nya 
dinonaktifkan.
Januari 2005, dia bekerja lagi. Sejak itu, dia tidak pernah melapor lagi sampai 
sekarang.
Perlu diketahui, selama tahun 2005 sampai sekarang, dia jarang menerima slip 
gaji, tidak pernah menerima 1721 A1 dan bukti potong pajak dari kantornya. Dia 
adalah karyawan outsourcing.
 
Yang mau saya tanyakan :
1. Untuk karyawan outsourcing, dia menerima 1721 A1 dari perusahaan tempat dia 
bekerja atau dari perush outsourcingnya ? 
2. Apa yang harus dilakukan suami saya bila saat ini dia mau lapor pajak ?
3. Lampiran apa saja yang harus disiapkan ?
 
Info tambahan, September 2008 dia habis kontrak dan tidak mau memperpanjang 
kerjanya lagi. Apakah lebih baik dia melapornya setelah dapat surat PHK ?
Saya sangat membutuhkan saran dari rekan2 karena saat ini, saya membutuhkan 
NPWP suami. Mengingat saya sudah dapat surat KPP untuk membuat NPWP dan saya 
tidak mau ada kendala saat pelaporan Maret 2009.
 
Terima kasih atas bantuan rekan2. 
 
 
Best regards,
 
 
 AMBAR 


  

[Non-text portions of this message have been removed]