Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-26 Terurut Topik harrypotteng
Wah mas Prass .. sangt kami tunggu msalah tsb dikupas secara rigid dan ilmiah, 
trus terang saya sngat mngamati hal ini secara serius

Salam
Harry
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 12:45:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter 
Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Oke, nanti akan saya paparkan data penelitian thd evolusi aturan soal patent di 
US, yg puncaknya pada Diamond vs Chakrabarty di tahun 1980, dan bagaimana ini 
terjadi, terkait peleburan sains dan teknologi yg bukan suatu hal alamiah, 
tetapi politis.
Saya perlu menjawab ini secara serius dan didukung data dan fakta, maka butuh 
waktu untuk ini, krn sudah ada salah kaprah yg akut soal HAKI ini.

salam




Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 18:41:31
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter 
Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45


Kalo kata para engineer : 
Don't reinvent the wheel.

Kalau HAKI ngga bagus mungkinkah IPhone,blackberry,microsoft,Intel dilahirkan ?

Perlindungan HAKI itu essensial untuk industry masa depan yg bertumpu pada 
riset dan kreatifitas.

Anda pernah dengar industry kreatif ?

Tanpa HAKI saya ngga bisa bayangkan bagaimana industry ini bisa maju.

Apakah HAKI sudah perfect ? Tentu belum, karena itu HAKI jg terus beevolusi.

Tapi mempertanyakan HAKI bagi saya seperti mempertanyakan penemuan RODA.

Its wasting time.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan 
tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Yang maju negara2 yg punya HAKI kan? artinya negara yg kuasai patennya, dan yg 
memanfaatkan paten itu tetap tidak maju? Kita negara berkembang akan kalah 
start dibanding negara maju soal paten, karena mereka memiliki teknologi itu 
dulu, menemukan dan mematenkan, sekarang ini kita hanya bisa memakai, karena 
basicnya sudah dikuasai.
India sendiri, bukankah lebih sebagai perakit bukan pencipta, mereka menjadi 
pusat IT yg kebanyakan MNC.

Ekonomi maju mundur ukurannya apa? Cina sebelum kejayaan Eropa adalah bangsa 
termakmur (ini diakui Adam Smith sendiri). Kita tak punya cukup data, karenanya 
tak bisa gegabah mengatakan kini lebih sejahtera. Ini karena kita memakai 
kacamata zaman ini untuk melihat zaman lalu. Ketika kemakmuran dan kekayaan 
bukan simbol keutamaan dan status sosial, kita tak berhak menilai kualitas 
hidup mereka dg ukuran materi.

Saya tak mengajak kita kembali ke masa lalu, poin saya, another civilization is 
possible, dan kemajuan tak bisa semata-mata diukur dg materi. Ledakan kemajuan 
itu bukankah juga melahirkan tragedi dua perang dunia di abad lalu? HIV/AIDS 
yang hingga kini merajalela dan tak terkendali? Kerusakan ekosistem yang 
semakin tak terhindarkan? Yang hilang, dan ini poinnya, adalah value, kita 
alergi soal ini.

salam




Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 17:39:58
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan 
tidak sesuai pasal 33 UUD 45


Sejak ada paten kita makin maju atau mundur ?

Bandingkan negara yg HAKI nya bagus dengan yang tidak.
Mengapa industry software disini macet? Meski programmer2 kita ngga kalah dg 
India? Mengapa inovasi2 IT datang dari negara2 dengan HAKI bagus?


Sejak ada bunga ekonomi makin maju atau mundur ? Bandingkan dengan abad 17/18 
atau bandingkan negara yg ngga punya sistem bank dengan yg punya.

Kemajuan kita meledak kalau pake hukum newton gitu percepatan (variabel a) 
semakin tinggi.  
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 09:11:14 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal 33 UUD 45

Biar ekstrem begini saja. Sejak kapan pertama kali hak paten ada? Apakah sejak 
penemuan2 brilian dari Archimedes, Ptolomeus, Galilei, Copernicus, sudah ada?
Mengapa dulu bunga itu dianggap riba, kini begitu diagungkan?
Mengapa dulu perdagangan itu diharamkan, kini menjadi bagian penting hidup 
manusia?
Mengapa dulu uang sungguh sekunder dan sekedar alat tukar, kini jadi barang 
dagangan dan berhala yang dikejar?

Ada pergeseran cara pandang, adan evolusi, bahkan kalau menurut Thomas Kuhn, 
ini sebuah revolusi. Kita hidup dlm woorldview dominan, jika dulu orang begitu 
mengagungkan surga, kini tidak lagi, karena dominant worldview-nya berubah. 
Jika Ada baca penelitian antropolog (saya kira sdh

Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.


Dugaan Penyimpangan


Suntikan dana ke Bank Century seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemberian 
kredit dalam dunia perbankan, terutama prinsip kehati-hatian. Jika prinsip itu 
tidak dijalankan oleh LPS, pemberian bailout tersebut patut dicurigai sebagai 
tindakan yang berindikasi korupsi.


Aneh, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan semua bank 
berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun, LPS malah tidak hati-hati dalam 
memberikan bailout ke Bank

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  
 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan

Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 03:37 PM 11/25/2009, you wrote:

Namanya Jonas Salk.
Dia penemu vaksin Polio.

Masalahnya, kita TIDAK BISA memaksa semua orang untuk seperti Jonas 
Salk. (atau seperti Shockley dkk., yang tidak mempatenkan transistor).

Di sisi lain, inovasi di sektor medis yang terjadi selama puluhan 
tahun ini, juga banyak diberi kontribusi oleh perusahaan farmasi komersial.

Betul perusahaan-perusahaan itu ambil untung -- TETAPI kalau tanpa 
keuntungan, apakah perusahaan tersebut mau repot-repot bikin 
penelitian?  menggaji ribuan ilmuwan?  menguji obatnya?

Bisa jadi mereka nggak mau.
Dan mereka PUNYA HAK untuk tidak mau melakukan apa-apa.

Tidak ada perusahaan farmasi maka tidak ada obat.

Dan itu berarti yang mengalami kehilangan adalah seluruh dunia.




Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia 
ketiga akan selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), 
menolak mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu 
menjawab enteng:siapa bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa 
dinikmati banyak orang.



Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 
 

Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter

Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Persis, saya baru mau tulis ini, terima kasih Bang Poltak.
Tentu saja kita tidak bisa memaksa orang seperti Salk, sama juga kita tak bisa 
menyimpulkan bahwa tanpa insentif pasti orang tak bisa berinovasi.
Satu contoh lagi, kasus Prof. Betty Dong. Ia tahun 1990 melakukan riset bahwa 
ada empat pabrik farmasi yang menemukan obat semanjur syntroid ( patent ada di 
Flint Lab), ia justru digugat bahwa temuannya salah. Akhirnya ia diperiksa tim 
independen, dan justru temuannya dibenarkan, bahkan dimuat di jurnal terkenal  
Journal of the American Medical Association.
Kasus Dong ini menjadikan konsumen menghemat USD 365 juta/tahun, karena tidak 
perlu mengonsumsi syndroid yg mahal dan memperkaya Flint Lab USD 500 jt/tahun.
Kenapa kita tidak bisa meniru ini? atau pertanyaannya, bisakah ini jadi gejala 
global?

salam





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:54:05
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

  
At 03:37 PM 11/25/2009, you wrote:

Namanya Jonas Salk.
Dia penemu vaksin Polio.

Masalahnya, kita TIDAK BISA memaksa semua orang untuk seperti Jonas 
Salk. (atau seperti Shockley dkk., yang tidak mempatenkan transistor).

Di sisi lain, inovasi di sektor medis yang terjadi selama puluhan 
tahun ini, juga banyak diberi kontribusi oleh perusahaan farmasi komersial.

Betul perusahaan-perusaha an itu ambil untung -- TETAPI kalau tanpa 
keuntungan, apakah perusahaan tersebut mau repot-repot bikin 
penelitian? menggaji ribuan ilmuwan? menguji obatnya?

Bisa jadi mereka nggak mau.
Dan mereka PUNYA HAK untuk tidak mau melakukan apa-apa.

Tidak ada perusahaan farmasi maka tidak ada obat.

Dan itu berarti yang mengalami kehilangan adalah seluruh dunia.



Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia 
ketiga akan selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), 
menolak mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu 
menjawab enteng:siapa bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa 
dinikmati banyak orang.





  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Anda bikin contoh dipilih pilih sendiri untuk mengeneralisasi ...

Anda bilang banyak itu berapa persen ?

Sistem komunisme uni soviet juga mengasumsikan hal yg sama dan tidak jalan.

Maaf bukannya skeptis tapi memang utopia ... Menurut saya cuma akan jalan di 
angan angan.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:07:01 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Ralat, matematika saya payah. Angka USD 365 juta/tahun itu mohon dihilangkan, 
itu boleh jadi penghematan saja, tidak berarti omset tetap USD 500 juta/thn dg 
lima perusahaan.
terima kasih





Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:07:01
Judul: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

  
Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 

Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual, inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates. org/quiz. html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat insentif. 
Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. Betty Dong itu, atau 
seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, tapi itu bukan pengandaian 
satu-satunya yang mendasari tindakannya. Poin saya di situ. 
Kalau saya anti-insentif, kenapa saya mencontohkan ada empat perusahaan yg 
menciptakan dan juga untung, konsumen untung. Saya memproblematisir hak paten. 
Insentif tetap bisa diberikan dan lebih adil, bahkan tanpa paten. Lebih banyak 
yg bisa diuntungkan.
Saya kira kawan Anda, Yanuar Nugroho, kemarin banyak memberikan pencerahan, 
termasuk pada para pejabat negara ini, untuk sedikit lebih terbuka pikirannya 
untuk tidak begitu saja mengikuti logika negara maju soal teknologi, kita harus 
berhitung, menyiasati.

Soalnya bukan pada saya atau Anda yg mencoba, tapi ini adalah persoalan 
politik, ekonomi pasar adalah proyek politik, maka perlu kesadaran dan aksi 
politik, bukan kalkulasi matematis belaka.

salam





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:33:27
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

  
At 04:04 PM 11/25/2009, you wrote:


Persis, saya baru mau tulis ini, terima kasih Bang Poltak.
Tentu saja kita tidak bisa memaksa orang seperti 
Salk, sama juga kita tak bisa menyimpulkan bahwa 
tanpa insentif pasti orang tak bisa berinovasi.

Betul bahwa bisa saja tanpa insentif finansial orang tetap bisa berinovasi.
Tapi berapa banyak? Lebih banyak manfaat atau mudaratnya?

Coba anda lihat para seniman.
Mereka adalah mahluk penuh inovasi (dalam seni) - 
tetapi kalau kita tidak mau membayar mereka - 
padahal kita menikmati karya mereka -- seberapa 
jauh mereka bisa berkarya? Anak-istri mereka 
dikasih makan apa? Disekolahkan seperti apa? Hidup seperti apa?

Dan kalau seorang seniman harus narik becak 
supaya anak istrinya bisa makan -- berapa lukisan yang bisa dia bikin?

Hal serupa juga berlaku untuk ilmuwan dan juga 
perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Seorang ahli farmasi biasanya harus sekolah 
sangat lama. Kalau sampai gelar doktor - berarti 
12 tahun. Dan itu belum ikut menghitung puluhan 
ribu jam waktu di laboratorium. ...

Istri saya dulu kuliah di farmasi ITB dan saya 
tahu persis bagaimana tidak enaknya di 
laboratorium farmasi. Banyak zat kimia dan 
sangat tinggi resiko terkena kanker. Banyak 
bahan biologis (virus, jamur, bakteri, dkk.) yang 
tinggi resiko kontaminasi. Saya sangat beruntung 
karena dia nggak mau jadi ahli farmasi.

Tapi kalau semua orang tidak ingin istri / 
suaminya jadi ahli farmasi -- lantas apa yang 
bisa membujuk orang supaya mau bekerja di 
laboratorium farmasi untuk menciptakan obat

Satu contoh lagi, kasus Prof. Betty Dong. Ia 
tahun 1990 melakukan riset bahwa ada empat 
pabrik farmasi yang menemukan obat semanjur 
syntroid ( patent ada di Flint Lab), ia justru 
digugat bahwa temuannya salah. Akhirnya ia 
diperiksa tim independen, dan justru temuannya 
dibenarkan, bahkan dimuat di jurnal 
terkenal Journal of the American Medical Association.
Kasus Dong ini menjadikan konsumen menghemat USD 
365 juta/tahun, karena tidak perlu mengonsumsi 
syndroid yg mahal dan memperkaya Flint Lab USD 500 jt/tahun.
Kenapa kita tidak bisa meniru ini? atau 
pertanyaannya, bisakah ini jadi gejala global?

Bisa saja kita meniru.
Anda mau coba duluan??





  Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Mas tiap lebaran saya pulang ke kampung eyang di pelosok desa yg mobil saja 
kadang ngga bisa masuk dan mesti di parkir di pasar.

Menurut pengamatan saya lho ini, masyarakat desa sekarang tidak seperti yg di 
gambarkan dalam buku text book PMP jaman saya sekolah :)

Meskipun sangat sosial dan membantu tanpa pamrih di saat musibah.
Tapi dalam kondisi normal sama komersil nya dengan orang kota. Kalo ngga ada 
insentif ngga kerja juga. Sudah nature manusia kali.

Tapi sample saya cuman 3 desa di kediri-jombang-lamongan Jatim.




Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:35:04 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai 
pasal 33 UUD 45

Skeptis juga tidak apa-apa kok ;-)
Lihat saja di pedesaan mas, apakah mereka bekerja demi insentif? saya kira 
tidak tuh. Berapa banyak buruh tani dan tani, yang sebenarnya merugi, tapi 
mereka bekerja demi bekerja itu sendiri, bukan demi profit. Nyatanya manusia 
seperti itu ada, dan mereka hidup dlm keyakinan kuat, memahami waktu siklikal, 
dan menghayati hidupnya bagian dari alam.
Kalau boleh tahu, sejak kapan resmi ada paten? bukankah penemuan2 yg 
revolusioner itu tak pernah dipatenkan? Jangan2 justru kita yang takut dalam 
bayang2 asumsi 'scarcity' dlm ilmu ekonomi.
Utopia itu berarti ganda, ou(topia)=tidak/non-place, atau eu(topia)=tempat yg 
baik. Melihat fakta hidup ini, wajar manusia membayangkan non-place, sekaligus 
good-place, krn ia manusia, yg pikirannya bisa menjangkau tanpa batas.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:14:36
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

Anda bikin contoh dipilih pilih sendiri untuk mengeneralisasi ...

Anda bilang banyak itu berapa persen ?

Sistem komunisme uni soviet juga mengasumsikan hal yg sama dan tidak jalan.

Maaf bukannya skeptis tapi memang utopia ... Menurut saya cuma akan jalan di 
angan angan.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:07:01 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 04:41 PM 11/25/2009, you wrote:

Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat 
insentif. Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. 
Betty Dong itu, atau seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, 
tapi itu bukan pengandaian satu-satunya yang mendasari tindakannya. 
Poin saya di situ.
Kalau saya anti-insentif, kenapa saya mencontohkan ada empat 
perusahaan yg menciptakan dan juga untung, konsumen untung. Saya 
memproblematisir hak paten. Insentif tetap bisa diberikan dan lebih 
adil, bahkan tanpa paten. Lebih banyak yg bisa diuntungkan.


Betul,  tetapi kalau tidak ada insentif dan orang tidak mau bikin 
apa-apa -- maka akan JAUH LEBIH BANYAK lagi yang dirugikan.

Orang punya HAK untuk tidak berbuat apa-apa.

Dan bila itu terjadi, maka kita semua tidak dapat apa-apa...



Saya kira kawan Anda, Yanuar Nugroho, kemarin banyak memberikan 
pencerahan, termasuk pada para pejabat negara ini, untuk sedikit 
lebih terbuka pikirannya untuk tidak begitu saja mengikuti logika 
negara maju soal teknologi, kita harus berhitung, menyiasati.

Sayang saya tidak bisa datang, karena ada tugas mewakili kantor.
Saya yakin anda sampaikan salam saya buat Mas Yanuar.

Banyak bagian dari pendapat saya sekarang ini adalah lewat pencerahan 
dengan ngobrol-ngobrol dengan Mas Yanuar.


Soalnya bukan pada saya atau Anda yg mencoba, tapi ini adalah 
persoalan politik, ekonomi pasar adalah proyek politik, maka perlu 
kesadaran dan aksi politik, bukan kalkulasi matematis belaka.

Di sini kita berbeda.

Ekonomi pasar menurut saya adalah kajian tentang alokasi sumber daya 
(yang terbatas) dengan segala sistem insentif-nya untuk menciptakan 
kebaikan bersama dari segala yang mungkin terjadi.

Karena lewat mekanisme pasar lah maka manusia tidak perlu saling merampas.




Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Saya setuju dg anggaran riset. Info dr mas Yanuar Nugroho, Uni Eropa mematok 
target alokasi anggaran riset 10% tahun 2010, dan ini tidak akan tercapai, 
artinya realisasi masih di bawah itu. Maka mereka kini menggenjot aktivitas 
riset. Anggaran riset tentu saja berbanding lurus dg visi soal inovasi, 
teknologi, dan berbagai proyek bagi kemajuan manusia ke depan. Indonesia, alih2 
anggaran riset (yg justru makin mengecil), sudah punya Badan Riset Nasional, 
punya Tim Inovasi, tapi tak ada kegiatan karena tak punya sistem. Kita memang 
hidup dlm logika berpikir amburadul (berarti tak layak disebut logis). Kita 
hanya akan jadi komunitas konsumen, dan cilakanya, yg kita konsumsi sebagian 
besar adalah produk gagal, produk tak aman, dan produk coba-coba dlm alur 
inovasi negara maju. lebih cilaka lagi, tak ada lembaga advokasi yg memadai 
soal ini, lengkaplah sudah.

salam





Dari: Bali da Dave dfa...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 03:00:25
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

  
Dari contoh artikel dibawah ada disebutkan contoh penyediaan obat untuk 
penyakit negara maju dibandingkan penyakit negara miskin.

Penyakit negara maju lebih mudah dicari obatnya karena anggaran risetnya ada, 
yakni jika ada hasil maka warga sakit negara maju akan sanggup membayar untuk 
menutup ongkos yang dikeluarkan dalam riset mencari obat ini.

Sebaliknya, penyakit negara miskin lama menemukan obatnya karena seringkali 
biaya menemukan obat ini begitu besarnya sehingga warga negara miskin ini tidak 
sanggup membayar untuk menutupi ongkos riset untuk menemukan obat ini.

Sekarang insentif apa yang bisa membuat perusahaan farmasi untuk membuang uang 
untuk melakukan riset dan memproduksi obat bagi warga negara miskin ini tanpa 
harus menjadi bangkrut dan memecat seluruh karyawan mereka yang jenius ini? 
Tentu saja insentif ini sebaiknya terus memacu orang untuk bekerja keras, 
kreatif dan efektif dalam memecahkan masalah? Ekonomi pasar bebas memacu orang 
untuk menjadi kreatif dan efektif dalam memecahkan masalah. Namun kelemahannya 
adalah, sampai saat ini tidak ada insentif untuk berusaha memecahkan masalah 
penyakit negara-negara miskin karena insentif return/balik modal nya sangat 
kurang memadai. Hanya karena banyak manusia masih memiliki hati emas sajalah 
maka bantuan ini dan itu kadang-kadang mengalir untuk meringankan beban 
penyakit negara-negara miskin ini.

Saya pernah baca, seseorang tidak bisa menjadi baik bila ia tidak memiliki 
harta pribadinya (senyum, keramahan, dll termasuk juga harta pribadi, bukan 
cuma masalah uang). Sedikit banyak ini sama dengan argumentasi bahwa Tuhan 
memberikan kita kebebasan untuk berbuat dosa atau tidak. Tanpa kebebasan ini, 
kita tidak bisa memberikan kepada Tuhan hadiah dari kita, yakni hati yang 
menurut dan taat pada Tuhan. 

--- On Wed, 25/11/09, dyahanggitasari dyahanggitasari@ yahoo.com wrote:

 

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut. 

Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis- liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 

 _ _ _ _ _ _
Win 1 of 4 Sony home entertainment packs thanks to Yahoo!7.
Enter now: http://au.docs. yahoo.com/ homepageset/

[Non-text portions of this message have been removed]





  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w

Kalo kata para engineer : 
Don't reinvent the wheel.

Kalau HAKI ngga bagus mungkinkah IPhone,blackberry,microsoft,Intel dilahirkan ?

Perlindungan HAKI itu essensial untuk industry masa depan yg bertumpu pada 
riset dan kreatifitas.

Anda pernah dengar industry kreatif ?

Tanpa HAKI saya ngga bisa bayangkan bagaimana industry ini bisa maju.

Apakah HAKI sudah perfect ? Tentu belum, karena itu HAKI jg terus beevolusi.

Tapi mempertanyakan HAKI bagi saya seperti mempertanyakan penemuan RODA.

Its wasting time.
 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan 
tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Yang maju negara2 yg punya HAKI kan? artinya negara yg kuasai patennya, dan yg 
memanfaatkan paten itu tetap tidak maju? Kita negara berkembang akan kalah 
start dibanding negara maju soal paten, karena mereka memiliki teknologi itu 
dulu, menemukan dan mematenkan, sekarang ini kita hanya bisa memakai, karena 
basicnya sudah dikuasai.
India sendiri, bukankah lebih sebagai perakit bukan pencipta, mereka menjadi 
pusat IT yg kebanyakan MNC.

Ekonomi maju mundur ukurannya apa? Cina sebelum kejayaan Eropa adalah bangsa 
termakmur (ini diakui Adam Smith sendiri). Kita tak punya cukup data, karenanya 
tak bisa gegabah mengatakan kini lebih sejahtera. Ini karena kita memakai 
kacamata zaman ini untuk melihat zaman lalu. Ketika kemakmuran dan kekayaan 
bukan simbol keutamaan dan status sosial, kita tak berhak menilai kualitas 
hidup mereka dg ukuran materi.

Saya tak mengajak kita kembali ke masa lalu, poin saya, another civilization is 
possible, dan kemajuan tak bisa semata-mata diukur dg materi. Ledakan kemajuan 
itu bukankah juga melahirkan tragedi dua perang dunia di abad lalu? HIV/AIDS 
yang hingga kini merajalela dan tak terkendali? Kerusakan ekosistem yang 
semakin tak terhindarkan? Yang hilang, dan ini poinnya, adalah value, kita 
alergi soal ini.

salam




Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 17:39:58
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan 
tidak sesuai pasal 33 UUD 45


Sejak ada paten kita makin maju atau mundur ?

Bandingkan negara yg HAKI nya bagus dengan yang tidak.
Mengapa industry software disini macet? Meski programmer2 kita ngga kalah dg 
India? Mengapa inovasi2 IT datang dari negara2 dengan HAKI bagus?


Sejak ada bunga ekonomi makin maju atau mundur ? Bandingkan dengan abad 17/18 
atau bandingkan negara yg ngga punya sistem bank dengan yg punya.

Kemajuan kita meledak kalau pake hukum newton gitu percepatan (variabel a) 
semakin tinggi.  
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 09:11:14 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal 33 UUD 45

Biar ekstrem begini saja. Sejak kapan pertama kali hak paten ada? Apakah sejak 
penemuan2 brilian dari Archimedes, Ptolomeus, Galilei, Copernicus, sudah ada?
Mengapa dulu bunga itu dianggap riba, kini begitu diagungkan?
Mengapa dulu perdagangan itu diharamkan, kini menjadi bagian penting hidup 
manusia?
Mengapa dulu uang sungguh sekunder dan sekedar alat tukar, kini jadi barang 
dagangan dan berhala yang dikejar?

Ada pergeseran cara pandang, adan evolusi, bahkan kalau menurut Thomas Kuhn, 
ini sebuah revolusi. Kita hidup dlm woorldview dominan, jika dulu orang begitu 
mengagungkan surga, kini tidak lagi, karena dominant worldview-nya berubah. 
Jika Ada baca penelitian antropolog (saya kira sdh sangat banyak), soal 
bagaimana pasar menjadi dominan pun bisa diteliti di banyak komunitas, dari 
Mesir kuno, babilon, Yunani, hingga kelahiran kapitalisme di sekitar Italia.

dari serangkaian hal itu, tentu logis jika kita berpikir, itu semua historis, 
pernah ada dan kini tiada, lalu apa yg sekarang ada ini mungkin saja di masa 
depan tiada. Itu artinya tidak natural, tapi konstruktif.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 16:55:15
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal 33 UUD 45

Sekarang itu hanya untuk membedakan dengan dulu di buku.

Menurut saya dari aslinya ya memang seperti sekarang.

Cuman buku yg dibuat dulu terlalu meromantisasi keadaan.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 08:44:38 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal

Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-24 Terurut Topik prastowo prastowo
Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.


Dugaan Penyimpangan


Suntikan dana ke Bank Century seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemberian 
kredit dalam dunia perbankan, terutama prinsip kehati-hatian. Jika prinsip itu 
tidak dijalankan oleh LPS, pemberian bailout tersebut patut dicurigai sebagai 
tindakan yang berindikasi korupsi.


Aneh, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan semua bank 
berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun, LPS malah tidak hati-hati dalam 
memberikan bailout ke Bank Century. LPS seharusnya sejak awal menerapkan the 
five C's of credit analysis terhadap Bank Century sebagai debitor yang 
membutuhkan dana tala­ngan. Artinya, LPS harus meneliti character (kejujuran 
pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal bank), capacity 
(kemampuan mengelola bank), dan condition of economy sebelum bailout diberikan.


Sayang, prinsip itu rupanya tidak diterapkan oleh LPS. Padahal, dalam proses 
hukum Bank Century, pemilik Bank Century Robert Tantular dan beberapa pejabat 
Bank Century di Surabaya telah ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan 
penggelapan dana nasabah. Bahkan, manajemen Bank Century telah terlibat dalam 
memasarkan produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS), yang jelas-jelas 
dilarang dalam pasal 10 UU Perbankan tentang batasan jenis-jenis usaha yang 
boleh dilakukan oleh bank.


Artinya, dari segi the five C's of credit analysis, Bank Century sebenarnya 
tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Tetapi, 

Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-24 Terurut Topik mr_w4w
Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.


Dugaan Penyimpangan


Suntikan dana ke Bank Century seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemberian 
kredit dalam dunia perbankan, terutama prinsip kehati-hatian. Jika prinsip itu 
tidak dijalankan oleh LPS, pemberian bailout tersebut patut dicurigai sebagai 
tindakan yang berindikasi korupsi.


Aneh, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan semua bank 
berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun, LPS malah tidak hati-hati dalam 
memberikan bailout ke Bank Century. LPS seharusnya sejak awal menerapkan the 
five C's of credit analysis terhadap Bank Century sebagai debitor yang 
membutuhkan dana tala­ngan. Artinya, LPS harus meneliti character (kejujuran 
pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal bank), capacity 
(kemampuan mengelola bank), dan condition of economy sebelum bailout diberikan.


Sayang, prinsip itu rupanya tidak diterapkan oleh LPS. Padahal, dalam proses 
hukum Bank Century, pemilik Bank Century Robert Tantular dan beberapa pejabat 
Bank