Menurut saya sih, faktor2 yang disebutkan Bang Poltak sebelumnya masih kurang, yaitu adanya faktor Risiko sehingga dengan adanya faktor ini maka perush outsourcing bisa meraup keuntungan lebih besar
kalo barier to entry sih gak ada, buktinya perush outsource jumlahnya bejibun bahkan kalo kita sudah sangat qualified (employable) maka bisa tidak henti2nya dihubungi berbagai perush outsource/headhunter yg mencoba melamar kita Dari segi komisi, ada 2 jenis komisi bagi perush outsource yaitu <> komisi rutin (bulanan), dan <> komisi sekaligus (hanya sekali saat rekrutmen) kalau suatu perush outsource hanya mendapatkan komisi/fee sekali saja maka besaran angkanya sekitar 30% dari upah setahun pekerja ybs sedangkan kalau bulanan maka mereka bisa memperoleh komisi sekitar 15% dari total gaji karyawan bersangkutan gak tahu juga ya kalo angkanya bisa mencapai 50% Dan jangan lupa ada Potongan PPh (non final) sebesar 4,5% dipotong dari total imbalan yang diberikan kpd perush penyedia Jasa Tenaga Kerja ardhi -----Original Message----- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Amitz Sekali Sent: 06 Mei 2008 21:26 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Men-outsource diri sendiri saja Maaf saya ngalor ngidul sampai lupa menyelesaikan sampai ke konklusinya. Yang mau saya katakan adalah begini: Kalau perusahaan outsourcing kita anggap profit marginnya keterlaluan, kenapa kita (beserta teman-teman) tidak mendirikan perusahaan outsourcing dan men-outsource diri sendiri saja? Kalau uang yang diterima pegawai outsourcing cuma 50%, berarti gajinya akan naik dua kali lipat dong! Mungkin gaji dua kali lipat inilah gaji minimum yang bisa kita dapatkan kalau kita menghapuskan aturan ketenagakerjaan yang menyusahkan.. =========================