Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik Hendro Setiawan
Sekali lagi, perbedaan itu muncul karena adanya perbedaan tujuan dan yang 
diutarakan oleh Pak Ryan merupakan penyimpangan dari konsep perpajakan...knp 
menyimpang?? TUJUAN-nya beda...

--- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
wrote:

From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM







 



  



  
  
  Dear sugondo.wina...@gmail.com,



Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.



Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi

yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai

akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya

utarakan di sini.



Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan

standar akuntansi komersil teramat banyak.



Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan

revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi

tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan

tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai

fixed asetnya.



Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena

satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.



Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka?

untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai

dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.



Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan

pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai

biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.



Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya

mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini

diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar

Modal.



Ini baru masalah Aset tetap loh belum yang lain.



Salam



ryan



-- Forwarded message --

From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700

Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??

Dear Pak Ryan,



Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009,

cari saja di www.pajak.go.id



Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang

menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya

untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun

2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?



Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat

menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme

pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan

penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk

menghitungan CIT; DTA  DTL.



Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan

akuntansi dan akuntansi perpajakan



Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?



Akuntansi dasarnya dari mana sih?



Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?



Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?



No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.



Salam,



Winarto Sugondo



[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik winarto sugondo
Dear Pak Ryan,

Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
quality.

Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.


 Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
Gapapa Pak



 Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
 yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
 akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
 utarakan di sini.

 Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan
 standar akuntansi komersil teramat banyak.

 Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
 melakukan
 revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi
 tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
 Perusahaan
 tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
 fixed asetnya.

 Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
 satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.

Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini
masuk UU PPh Pasal 19.



 Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
 mereka?
 untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai
 dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.

Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.


 Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
 pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
 biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.

Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.


 Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
 mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
 diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
 Modal.

Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.

Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
berada diluar lingkup keuangan.

Salam,


Winarto Sugondo



 -- Forwarded message --
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.comsugondo.winarto%40gmail.com
 
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
 Dear Pak Ryan,

 Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
 cari saja di www.pajak.go.id

 Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
 menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
 untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?

 Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
 menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
 pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
 penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
 menghitungan CIT; DTA  DTL.

 Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
 akuntansi dan akuntansi perpajakan

 Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?

 Akuntansi dasarnya dari mana sih?

 Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?

 Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?

 No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.

 Salam,

 Winarto Sugondo


 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
Dear winarto sugondo

Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 
100% masuk ke ekuitas.

Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang 
tidak tahu?

Salam

Ryan 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Wahsudah masuk intisangat menarik.

Ikutan ya Pak.

PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39

 Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
revaluasi. Namun
2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
jumlah

 penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
 laporan laba rugi.

Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?



 Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal
 11
 Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
 perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
 milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
 digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
 mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
 bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
 bagi
 harta tersebut.

 Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari
 1
 tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
 mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
 untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
 sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
 bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
 ybs.


Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

Salam,



Winarto Sugondo



 2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com

 
 
 
  Pak Ryan,
 
 
  Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
 karena
  satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
 
  Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
 
  Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
 perbedaan
  pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
  biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
 
  Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
  dibiayakan di komersiil ?
  Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
 
  Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
  pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
 
 
  --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
 40ahlikeuangan-indonesia.com
  wrote:
 
  From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
 40ahlikeuangan-indonesia.com
  
  Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
  To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%
 40yahoogroups.com
  Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
 
 
 
  Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com,
 
  Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
 
  Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
  yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
  akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
  utarakan di sini.
 
  Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
 dengan
  standar akuntansi komersil teramat banyak.
 
  Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
  melakukan
  revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
 revaluasi
  tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
  Perusahaan
  tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
  fixed asetnya.
 
  Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
 karena
  satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
 
  Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
  mereka?
  untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
 sesuai
  dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
 
  Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
  pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
  biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
 
  Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
  mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal
 ini

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik winarto sugondo
Impairment ya, Wah.tambah seru, lalu PSAK 46-nya kemana Pak?

Kalau Pajak tidak bersinkronisasi dengan SAK, DTA/DTL sesuai kejadian ini
tidak akan diakui pada laporan keuangan fiskal periode mendatang bukan?

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Dear winarto sugondo

 Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah
 ya 100% masuk ke ekuitas.

 Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang
 tidak tahu?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
 Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

 Wahsudah masuk intisangat menarik.

 Ikutan ya Pak.

 PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39
 
  Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
 revaluasi. Namun
 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
 jumlah

  penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
  laporan laba rugi.
 
 Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?


 
  Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh
 Pasal
  11
  Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
  perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus
 hak
  milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki
 dan
  digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
  mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
  bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
  bagi
  harta tersebut.
 
  Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih
 dari
  1
  tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
  mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
  untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
  sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
  bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
  ybs.
 

 Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
 pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
 besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

 Salam,



 Winarto Sugondo

 
 
  2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com
 
  
  
  
   Pak Ryan,
  
  
   Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
  karena
   satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
  
   Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
  
   Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
  perbedaan
   pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan
 sebagai
   biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
  
   Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
   dibiayakan di komersiil ?
   Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
  
   Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
   pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
  
  
   --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   wrote:
  
   From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   
   Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
   To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%
  40yahoogroups.com
   Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
  
  
  
   Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com,
  
   Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
  
   Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi
 akuntansi
   yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
   akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
   utarakan di sini.
  
   Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
  dengan
   standar akuntansi komersil teramat banyak.
  
   Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
   melakukan
   revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
  revaluasi
   tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
   Perusahaan
   tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan
 nilai
   fixed asetnya.
  
   Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
  karena
   satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
  
   Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
   mereka?
   untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
  sesuai
   dengan nilai setelah

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
DTA atau DTL itu kalo kata fiskus itu perlakuan akuntansi.

Sementara DSAK kalo ditanya gimana nie ada beda perlakuan akuntansi komersil 
dan fiskal jawabnya pake psak 46 aja, kan bisa koreksi fiskal.

Jelas sekali gak ada koordinasi antara para pembuat standard di sini.

Mungkin kalo gak ada impactnya gak apa2 ya, kalo ada... Ini yang ribet.

Well, akhirnya belok ke pacific place makan dulu :-)

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:38:20 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Impairment ya, Wah.tambah seru, lalu PSAK 46-nya kemana Pak?

Kalau Pajak tidak bersinkronisasi dengan SAK, DTA/DTL sesuai kejadian ini
tidak akan diakui pada laporan keuangan fiskal periode mendatang bukan?

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Dear winarto sugondo

 Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah
 ya 100% masuk ke ekuitas.

 Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang
 tidak tahu?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
 Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

 Wahsudah masuk intisangat menarik.

 Ikutan ya Pak.

 PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39
 
  Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
 revaluasi. Namun
 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
 jumlah

  penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
  laporan laba rugi.
 
 Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?


 
  Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh
 Pasal
  11
  Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
  perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus
 hak
  milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki
 dan
  digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
  mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
  bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
  bagi
  harta tersebut.
 
  Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih
 dari
  1
  tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
  mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
  untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
  sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
  bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
  ybs.
 

 Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
 pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
 besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

 Salam,



 Winarto Sugondo

 
 
  2010/7/9 devry bonte devryiskan...@yahoo.com
 
  
  
  
   Pak Ryan,
  
  
   Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
  karena
   satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
  
   Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
  
   Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
  perbedaan
   pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan
 sebagai
   biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
  
   Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
   dibiayakan di komersiil ?
   Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
  
   Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
   pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
  
  
   --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   wrote:
  
   From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriyanto%
  40ahlikeuangan-indonesia.com
   
   Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
   To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%
  40yahoogroups.com
   Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
  
  
  
   Dear sugondo.wina...@gmail.com sugondo.winarto%40gmail.com,
  
   Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
  
   Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi
 akuntansi
   yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
   akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
   utarakan di sini.
  
   Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga masukin 
hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma semata2 karena 
beda penyusutan.

Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang lebih 
elegan.

Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis pajak 
sebelahnya :p

Salam 

Ryan
*menikmati soto betawi drpd bete kena macet

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Dear Pak Ryan,

Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
quality.

Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.


 Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
Gapapa Pak



 Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
 yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
 akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
 utarakan di sini.

 Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan
 standar akuntansi komersil teramat banyak.

 Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
 melakukan
 revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi
 tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
 Perusahaan
 tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
 fixed asetnya.

 Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
 satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.

Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini
masuk UU PPh Pasal 19.



 Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
 mereka?
 untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai
 dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.

Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.


 Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
 pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
 biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.

Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.


 Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
 mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
 diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
 Modal.

Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.

Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
berada diluar lingkup keuangan.

Salam,


Winarto Sugondo



 -- Forwarded message --
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.comsugondo.winarto%40gmail.com
 
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
 Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
 Dear Pak Ryan,

 Untuk revaluasi GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
 cari saja di www.pajak.go.id

 Harga Wajar yahApa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
 menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
 untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?

 Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
 menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
 pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
 penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
 menghitungan CIT; DTA  DTL.

 Pertanyaan saya adalah menjadi Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
 akuntansi dan akuntansi

Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

2010-07-09 Terurut Topik fitriyanto
Triyani juga beredar di sini loh, nanti ybs bisa marah kalo dibilang genk, 
kayak genk motor aja :p

Iya, di sana banyak expertnya, demikian juga di AKI, jadi saya banyak belajar.

Salam

Ryan

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 20:08:16 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Wakakakaka, mereka BUMN or Semi BUMN Pak, resikonya harusnya mereka tahu,
karena Kabiro mereka pasti akan ditegor Dirjen. Coba aja di test. Perpajakan
BUMN agak berbeda Pak, PM aja biar lebih enak.

Wakakakaka, millist tetangganya di ITF atau Gank-nya Bu Triyani nih? Disana
kan banyak sekali expertnya Pak.

Saya mah ngga ada apa-apanya. Huehehehehe

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga
 masukin hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma
 semata2 karena beda penyusutan.

 Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang
 lebih elegan.

 Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis
 pajak sebelahnya :p

 Salam

 Ryan
 *menikmati soto betawi drpd bete kena macet

 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
 Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

 Dear Pak Ryan,

 Wahsuatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
 quality.

 Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.


  Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
 Gapapa Pak
 


  Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
  yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
  akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
  utarakan di sini.
 
  Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
 dengan
  standar akuntansi komersil teramat banyak.
 
  Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
  melakukan
  revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
 revaluasi
  tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
  Perusahaan
  tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
  fixed asetnya.
 
  Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
 karena
  satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
 
 Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban
 ini
 masuk UU PPh Pasal 19.


 
  Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
  mereka?
  untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
 sesuai
  dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
 
 Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
 jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
 sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
 peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
 dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
 diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.

 
  Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
  pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
  biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
 
 Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
 biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
 dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
 petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
 didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
 wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.

 
  Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
  mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal
 ini
  diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
  Modal.
 
 Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
 Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
 bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
 Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.

 Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
 moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
 berada diluar lingkup keuangan.

 Salam,


 Winarto Sugondo

 
 
  -- Forwarded message --
  From: winarto sugondo sugondo.wina