Re: [assunnah] Shalat Jama & Qashar Dan: Tafsir Al-Quran

2005-05-05 Terurut Topik Rohmat Mulyono
- Original Message - 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, May 06, 2005 7:02 AM
Subject: [assunnah] tanya : Tafsir Al-Quran
> assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu
> Mau tanya tentang:
> 1. Cara mudah untuk mempelajari tafsir Al-Quran?
> 2. Penjelasan rinci mengenai sholat jama dan qashar
> jazakallah khoir

Assalaamualaikum.

Terlmoir risalah tentang sholat jama' dan qashar Pertanyaan no.2
atau dapat juga dilihat di http://www.almanhaj.or.id  kolom SHALAT 

Unutk pertanyaan no 1 dapat di lihat http://www.almanhaj.or.id  
dalam kolom TANYA JAWAB AL-QUR'AN.


BEPERGIAN YANG BOLEH MELAKUKAN SHALAT QASHAR

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala keluar
sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu'bah ragu), dia mengqashar shalat.
(Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat".

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
Susunan kalimat darinya adalah dari Muhammad bin Ja'far : " Telah bercerita
kepadaku Syu'bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna'i yang menuturkan :

"Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku
pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka'at hingga aku kembali. Kemudian Anas
berkata : (Lalu dia menyebutkan hadits ini)".

Saya menilai hadits ini sanadnya jayyid (bagus). Semua perawinya
tsiqah,yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Al-Hanna'i dimana dia adalah
perawi Muslim. Namun segolongan orang-orang tsiqah juga telah meriwayatkan
darinya.

Sementara itu Ibnu Abi Hatim (4/2/198) menceritakan dari bapaknya yang
memberiatahukan : "Al-Hanna'i adalah seorang yang telah lanjut usia". Hal
ini juga disinggung oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat (1/257) dimana dia
menyebutkan kakeknya dengan nama Murrah. Ibnu Hibban menandaskan :

"Barangsiapa mengatakan, 'Yazid bin Yahya atau Ibnu Abi Yahya", maka
sesungguhnya dia salah mendunga".

Dan hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim (2/145), Abu Dawud (1201),
Ibnu Abi Syaibah (2/108/1/2). Juga diriwayatkan darinya oleh Abu Ya'la dalam
Musnad-nya (Q. 99/2) dari beberapa jalur yang berasal dari Muhammad bin
Ja'far, tanpa dengan ucapan Al-Hanna'i : "Sedangkan aku pergi ke
Kufahsampai aku kembali". Meskipun ini tambahan yang benar. Bahkan oleh
karenanya hadits ini berlaku. Demikian pula hadits ini juga dikeluarkan oleh
Abu Awannah (2/346) dari jalur Abu Dawud (dia adalah Ath-Thayalisi), dia
berkata : "Telah bercerita kepadaku Syu'bah. Namun Ath-Thayalisi tidak
meriwayatkannya dalam Musnad-nya".

(Al-Farsakh) berarti tiga mil. Dan satu mil adalah sejauh mata memandang ke
bumi, dimana mata akan kabur ke atas permukaan tanah sehingga tidak mampu
lagi menangkap pemandangan. Demikianlah penjelasan Al-Jauhari. Namun
dikatakan pula ; batas satu mil adalah jika sekira memandang kepada
seseorang di kejauhan, kemudian tidak diketahui apakah dia laki-laki atau
perempuan dan dia hendak pergi atau hendak datang, seperti keterangan dalam
Al-Fath (2/467). Dan menurut ukuran sebagian ulama sekarang adalah sekitar
1680 meter.

Kandungan Hukumnya.
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang pergi sejauh tiga farsakh (satu
arsakh sekitar 8 km), maka dia boleh mengqashar shalat. Al-Khuththabi telah
mnjelaskan dalam Ma'alimus Sunan (2/49) : "Meskipun hadits ini telah
menetapkan bahwa jarak tiga farsakh merupakan batas dimana boleh melakukan
qashar shalat, namun sungguh saya tidak mengetahui seorangpun dari ulama
fiqih yang berpendapat demikian".

Dalam hal ini ada beberapa pertimbangan

Pertama : Bahwa hadits ini memang tetap seperti semula, namun Imam Muslim
mengeluarkannya dan tidak dinilai lemah oleh lainnya.

Kedua : Hadits ini tidak berbahaya dan boleh saja diamalkan. Soal tidak
mengetahui adanya seorangpun ulama fiqih yang mengatakan demikian, itu tidak
menghalangi untuk mengamalkan hadits ini. Tidak menemukan bukan berarti
tidak ada.

Ketiga : Sesungguhnya perawinya telah mengatakan demikian, yaitu Anas bin
Malik. Sedang Yahya bin Yazid Al-Hanna'i, sebagai perawinya juga telah
berfatwa demikian, seperti keterangan yang telah lewat. Bahkan telah berlaku
pula dari sebagian sahabat yang melakukan shalat qashar dalam perjalanan
yang lebih pendek daripada jarak itu. Maka Ibnu Abi Syaibah (2/108/1) telah
meriwayatkan pula dari Muhammad bin Zaid bin Khalidah, dari Ibnu Umar yang
menuturkan.

"Shalat itu boleh diqashar dalam jarak sejauh tiga mil".
Hadits ini sanadnya shahih. Seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa'ul
Ghalil (no. 561).

Kemudian diriwayatkan dari jalur lain yang juga berasal dari Ibnu Umar
bahwa dia berkata :
"Sesunguhnya aku pergi sesaat pada waktu siang dan aku mengqashar (shalat)".

Hadits ini sanadnya juga shahih, dan dishahihkan pula oleh Al-Hafidz dalam
Al-Fath (2/467). Kemudian dia meriwayatkan dari Ibnu Umar (2/111/1).

"Sesunngguhnya dia mukim di Makkah dan manakala dia keluar ke Mina, dia
mengqashar (shalat)".

Hadits ini sanadnya juga shahih, dan dikuatkan. Apabila penduduk Makkah
hendak keluar bersama Na

Re: [assunnah] ::Kisah:: Jeritan seorang Perawan Tua

2005-05-05 Terurut Topik Chandraleka
Poligami memang solusi bagi para wanita, laki laki, masyarakat dan umat
manusia.

Sayangnya masyarakat kita ini kekurangan contoh poligami yang baik, sehingga
mereka anti pati. Karena yang diungkap di masyarakat adalah contoh poligami
yang dilakukan oleh pelaku poligami yang tidak baik dg tujuan
mendiskreditkan Islam.

Seandainya masyarakat ini ditunjukkan contoh poligami yang baik, tentu
mereka juga mendukung poligami atau setidaknya tidak anti pati. Masyarakat
perlu dicontohkan poligami yang baik sesuai Islam. Semoga niatan Al akh
Adiwijaya bisa ditindaklanjuti  :)




Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist


- Original Message -
   Date: Wed, 4 May 2005 13:25:48 +0700
>From: "Adiwijaya IP" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: RE: ::Kisah::  Jeritan seorang Perawan Tua
>
> Semoga kisah ini dapat menjadi pelajaran bagi para ikhwan di kota ana
> (Batam), kotanya para perantau -kebanyakan wanita-. Kemarin istri ana jadi
> tempat 'curhat' seorang akhwat yang belum menikah dan baru saja selesai
masa
> kerjanya di sebuah perusahaan. Sekarang dia sedang sibuk mencari
pekerjaan,
> hampir tiap hari ia keliling kota, kehujanan dan kepanasan, untuk mencari
> pekerjaan. Mau pulang kampung banyak kendala, seperti keluarga dan
> lingkungan yang masih asing dengan manhaj Salaf, tidak ada suami atau
mahram
> untuk mengantar pulang, butuh biaya, dll. Demi Allah ana berandai-andai
> memiliki kemampuan yang cukup untuk menikah lagi, sehingga ana bisa
> membebaskan tiga orang akhwat semacam dia dari masalah seperti ini (Insya
> Allah istri ana no problem, hanya saja ana belum mampu nyediain rumah lagi
> buat madu).
>
> Wallahu a'lam.
>
>
> -Original Message-
> From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Behalf Of Admin Jilbab Online
> Subject: [assunnah] ::Kisah:: Jeritan seorang Perawan Tua
>
>
> Jeritan seorang Perawan Tua
>
>
> Fenomena bertambahnya jumlah wanita yang terlambat menikah (perawan tua)
> menjadi satu perkara yang menakutkan saat ini, mengancam kebanyakan
> pemudi-pemudi di masyarakat kita yang Islami, bahkan di seluruh dunia.
> 
>
>






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] >>Mengingkari Kemungkaran Dengan Demonstrasi & Pembunuhan<

2005-05-05 Terurut Topik Abu Harist
CARA-CARA MENGINGKARI KEMUNGKARAN DENGAN DEMONSTRASI DAN PEMBUNUHAN APAKAH
TERMASUK BAB JIHAD ISLAM ?


Oleh
Syaikh Shalih bin Ali Al-Ghasun



Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Ali Al-Ghasun ditanya : Dua tahun yang lalu kami mendengar 
ceramah sebagian da’i membahas metode-metode dakwah dan cara mengingkari 
kemungkaran, di dalam metode-metode tersebut mereka masukkan demonstrasi, 
pembunuhan dan barangkali sebagian mereka memasukkan hal tersebut dalam bab 
jihad Islam.

Kami mohon penjelasan Anda, apakah hal tersebut termasuk metode-metode 
dakwah yang syar’i ataukah termasuk bentuk bid’ah yang tercela dan tidak 
diperbolehkan ?

Kami mohon penjelasan, bagaimana cara bermuamalah yang sesuai dengan 
syari’at terhadap orang yang mengajak melakukan perbuatan-perbuatan 
tersebut, dan berpendapat seperti itu serta menyeru kepadanya ?

Jawaban
Alhamdulillah. Telah jelas bahwasanya amar ma’ruf dan nahi mungkar, 
berdakwah dan memberikan petunjuk merupakan dasar agama Allah (Islam), akan 
tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di kitabNya yang mulia.

“Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan 
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya 
Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari 
jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat 
petunjuk” [An-Nahl : 125]

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun maka 
Allah berfirman.

“Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang 
lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha : 44]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan hikmah serta memerintahkan 
untuk berdakwah dengan hikmah dan sabar, hal ini terdapat pada Al-Qur’an 
Al-Karim pada surat Al-Ashr : Bismillahirrahmanirrahim”

“Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam 
kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan 
nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya 
menatapi kesabaran” [Al-Ashr : 1-3]

Hendaklah seorang da’i di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan penyeru amar 
ma’ruf dan nahi mungkar senantiasa menghiasi diri dengan kesabaran, 
mengharapkan pahala serta lapang, menerima apa yang didengar atau apa yang 
didapatkan ketika berdakwah fi sabilillah. Adapun manusia yang meniti jalan 
yang keras –semoga Allah melindungi kita-, menyakiti manusia, menempuh jalan 
yang penuh kebingungan atau jalan perselisihan dan memecah belah persatuan, 
semua itu merupakan perkara-perkara syaithaniyah (perilaku setan), juga 
menjadi dasar pemikiran khawarij, mereka melakukan pembunuhan sebagai cara 
mengingkari kemungkaran terhadap perkara-perkara yang tidak mereka sukai dan 
menyelisihi aqidah mereka, menumpahkan darah, mengkafirkan orang serta masih 
banyak lagi.

Perbedaan cara dakwah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta 
pendahulu kita dengan dakwah khawrij serta orang-orang yang sejalan dengan 
aqidah mereka adalah bahwasanya para sahabat berdakwah dengan hikmah dan 
memberikan pelajaran yang baik, menjelaskan kebenaran, sabar, menerima apa 
yang terjadi, serta mengharapkan balasan dan pahala. Sedangkan metode dakwah 
Khawarij adalah dengan melakukan pemunuhan terhadap manusia, menumpahkan 
darah, mengkafirkan, memecah belah persatuan, menghancurkan kesatuan kaum 
muslimin yang kesemuanya jelas perbuatan yang amat hina dan diada-adakan.

Orang-orang seperti itu sebaiknya dijauhi, menjaga jarak dari mereka, 
berhati-hati terhadap mereka karena merekalah yang memecah belah kaum 
muslimin yang merupakan jama’ah penuh rahmat, mereka ini kelompok yang 
pantas mendapat murka dan siksa –semoga Allah melindungiku-, seandainya 
penduduk negeri berkumpul melakukan kebajikan, membentuk satu kesatuan maka 
mereka akan jaya dan berwibawa.

Jika penduduk suatu negeri bepecah belah, saling menghancurkan, berselisih 
serta saling memusuhi, maka yang demikian ini adalah perkara bid’ah lagi 
keji dan seperti jalannya orang yang terdahulu. Mereka datang dari kelompok 
orang-orang yang memisahkan diri dari jama’ah, yang telah membunuh Amirul 
Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat lainnya yang 
ikut dalam baiat ridwan. Mereka membunuh karena memimpikan kebaikan padahal 
mereka adalah dedengkotnya keburukan, kebid’ahan, perselisihan dan 
perpecahan. Merekalah yang telah menghancurkan dan melemahkan kesatuan kaum 
muslimin. Begitu juga jika mendapati seseorang yang berkata seperti mereka, 
mengambilnya serta berprasangka baik terhadap mereka (Khawarij), maka wajib 
untuk menjauhinya karena dia adalah bahaya bagi kaumnya, dan orang-orang 
yang berada di sekitarnya.

Yang benar, bahwasanya seorang muslim itu harus selalu bekerja keras, 
mengajak kepada kebaikan dan mengerjakannya dengan sempurna, berkata yang 
benar, berdakwah dengan lemah lembut, berprasangka baik kepada 
saudara-saudaranya dan menyadari bahwasanya kesempurnaan merupakan sesuatu 
y

Re: [assunnah] Mohon pencerahan: Zakat Profesi

2005-05-05 Terurut Topik Ummu Hafidh


> 
>Assalaamu'alaikum wa rahmatullohi wa barakatuh
Wa'alaikumsalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Mungkin ada baiknya antum baca Majalah As-Sunnah Edisi 06/VII/1424H/2003M.
insya Allah disana akan ditemukan jawabannya.

Wassalamu'alaikum
> 
> Afwan sblmnya karena mgkn pernah diposting & pernah dijawab ('afwan,
> ana tdk bs sll cek milist assunnah).
> Ana mau tny berkaitan dengan zakat profesi.
> 
> Pernah ana baca di milist jawaban ttg zakat profesi, akan tetapi
> semuanya berkaitan dengan penghasilan
> berupa mata uang dinar-dirham.
> 
> Bagaimana dengan kita, yang berpenghasilan rupiah?
> Apakah ttp disyari'atkan dan bagaimana menghitungnya?
> 
> Jazakumulloh khoiir atas pencerahan antum semua.
> 
> Wassalaamu'alaikum warahmatullohi wa barakatuh.
> 
> Amin

-- 
___
NEW! Lycos Dating Search. The only place to search multiple dating sites at 
once.
http://datingsearch.lycos.com





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Pocket Qur'an

2005-05-05 Terurut Topik Habib A.M
Assalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh

Ternyata software tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan antara lain
:
- belum ada tanda waqof (tanda berhenti)
- belum ada tanda mad wajib muttashil dan mad jaiz munfashil
- tanda untuk bacaan-bacaan khusus dalam Al Qur'an belum jelas
Demikian supaya menjadi perhatian.

Wassalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh


On Wed, 4 May 2005, Habib A.M wrote:

>
> Assalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh
>
>
> Ada software Al Qur'an yang muat di handheld device, seperti PDA (Palm
> Pilot atau PocketPC) atau HP (Java MIDP 2, Nokia Symbian OS).
>
> Dapat didownload di : http://www.cyberdudez.com/palm
> Untuk keshahihannya, wallohu a'lam ana belum mengeceknya.
> Semoga bermanfaat.
>
>
> Wassalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya kajian di Daerah Kalimalang

2005-05-05 Terurut Topik AS
Ini info mungkin bisa bermanfaat buat anta :

- tgl 15 Mei 2005 ada kajian bulanan (minggu ke-3) di  Masjid Muhammad
Ramadhon,Jl. Pulo Ribung Raya Kav 2 Taman Galaxi Indah Bekasi Selatan,
dengan Materi "Shahih Muslim" Oleh Ust. Hakim Amir Abdat.

- tiap Sabtu ke-4 kajian rutin jam 14.00 s/d ashar di masjid Al-Ihsan
Curug (Samping Komplek Permata Timur), dengan pembahasan Tafsir Juz
Amma oleh Ust. Zaenal Abidin.

Wassalam
Ath

On 4/4/05, Didik S Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Assalamu'alaikum waramahtulahi wabarahkatuh
>  
>  
>   mau nanya (maaf kalo pernah ada yang nanya), kajian di daerah 
>   kalimalang biasanya dimana an hari serta waktunya kapan yah??
>  
>   sukron jazakallah atas kesediaannya membaca serta memberi tahu.
>  
>   wassalamualaykum




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Pocket Qur'an

2005-05-05 Terurut Topik M. Widi
Assalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh
Bisa Juga dari Google di cari palmquran disini akan muncul semua Qur'an 
untuk HP, Pocket PC, Palm
Wassalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh

- Original Message - 
From: "Habib A.M" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, May 04, 2005 4:15 PM
Subject: [assunnah] Pocket Qur'an


>
> Assalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh
>
>
> Ada software Al Qur'an yang muat di handheld device, seperti PDA (Palm
> Pilot atau PocketPC) atau HP (Java MIDP 2, Nokia Symbian OS).
>
> Dapat didownload di : http://www.cyberdudez.com/palm
> Untuk keshahihannya, wallohu a'lam ana belum mengeceknya.
> Semoga bermanfaat.
>
>
> Wassalaamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] >> Menikah Dengan Niat Talak <

2005-05-05 Terurut Topik Abu Harist
MENIKAH DENGAN NIAT TALAK


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang 
ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi. Oleh karena itu ia ingin 
menyelamatkan dirinya (dari perbuatan haram) maka ia berniat akan menikah di 
luar negeri untuk masa waktu tertentu (dengan perempuan di negera yang ia 
tuju), kemudian ia akan menceraikannya tanpa ia memberitahukan terlebih 
dahulu kepada perempuan tersebut tentang rencana perceraiannya. Bagaimanakah 
hukumnya .?

Jawaban
Nikah dengan niat talak itu tidak akan lepad dari dua hal.

Pertama : Di dalam akan ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk 
satu bulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nkah 
mu’tah da hukumnya haram.

Kedua : Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hukumnya 
menurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnya rusak 
(tidak sah), karena mereka mengatakan bahwa yang diniatkan itu sama dengan 
yang disyaratkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya segala amal perbuatan itu (diterima atau tidak) 
sangat tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang itu adalah 
apa yang ia niatkan” [Muttafaq ‘Alaih]

Dan jika seseorang menikahi seorang perempuan yang telah talak tiga dari 
suaminya (dengan niat) agar perempuan itu menjadi halal lagi bagi suami yang 
pertama, lalu suami yang kedua akan menceraikannya, maka nikahnya (suami 
yang kedua) tidak sah, sekalipun akadnya dilakukan tanpa syarat. Sebab, apa 
yang diniatkan itu sama dengan apa yang disyaratkan. Maka jika niat nikahnya 
adalah untuk menghalalkan suami yang pertamanya kembali kepada mantan 
istrinya, maka akadnya rusak, dan demikian pula niat nikah mut’ah merusak 
akad. Inilah pendapat ulama madzhab Hanbali,

Pendapat kedua di kalangan para ulama dalam masalah di atas adalah sah saja 
seseorang menikahi perempuan dengan niat akan menceraikannya apa ia kembali 
ke negaranya, seperti para mahasiswa yang pergi keluar negeri untuk belajar 
atau lainnya. Alasan mereka adalah bahwa si laki-laki itu tidak memberi 
syarat (di dalam akad), sedangkan perbedaan nikah seperti ini dengan nikah 
mut’ah adalah bahwa apabila batas waktu dalam nikah mut’ah itu habis maka 
perceraian dengan sendirinya terjadi, dikehendaki oleh suami maupun tidak ; 
berbeda halnya nikah dengan niat talak. Nikah dengan niat talak itu 
memungkinkan bagi suami menjadikan istrinya untuk selama-lamanya. Ini adalah 
salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut saya, ini shahih dan itu bukan mut’ah, sebab defenisi mut’ah tidak 
cocok untuk nikah dengan niat talak, akan tetapi hukumnya tetap haram karena 
merupakan penipuan terhadap istri dan keluarganya. Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam telah mengharamkan perbuatan curang dan penipuan. Dan 
sekiranya si perempuan (istri) mengetahui bahwa si lelaki itu tidak ingin 
menikahinya kecuali untuk waktu tertentu saja, niscaya perempuan itu tidak 
mau menikah dengannya, demikian pula keluarganya.

Kalaulah ia tidak rela jika putrinya dinikahi oleh seorang dengan niat akan 
menceraikannya apabila kebutuhannya telah terpenuhi, maka bagaimana ia rela 
memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang ia sendiri tidak rela 
menerima perlakuan seperti itu. Perbuatan seperti ini sudah sangat 
bertentangan dengan iman, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
telah bersabda.

“Artinya : Tidak beriman seseorang diantara kamu, sebelum ia mencintai bagi 
saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya” [Muttafaq ‘alaih]

Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yang menjadikan 
pendapat yang rapuh diatas sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang 
tidak dapat diterima oleh siapapun. Mereka pergi ke luar negeri hanya untuk 
menikah, mereka tinggal bersama istri barunya yang ia nikahi dengan niat 
talak dalam batas waktu semau mereka, dan setelah puas mereka tinggalkan ! 
Ini juga sangat berbahaya di dalam masalah ini, maka dari itu menutup 
rapat-rapat pintunya adalah lebih baik, karena banyak mengandung unsur 
penipuan, kecurangan dan pelecehan, dan karena membukanya berarti membuka 
kesempatan kepada orang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas 
larangan Allah.

[Fatawa Mar’ah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 48-49]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul 
Haq]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA

[assunnah] Mohon Info Biro haji di Bandung

2005-05-05 Terurut Topik wachid susanto
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya mohon info biro haji ber-manhaj salafy di Bandung, adakah yang bisa 
membantu ?..

Jazakallah.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Abu Muthi'





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] tanya : Tafsir Al-Quran

2005-05-05 Terurut Topik Lalu.Yuslis
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu

Mau tanya tentang:
1. Cara mudah untuk mempelajari tafsir Al-Quran?
2. Penjelasan rinci mengenai sholat jama dan qashar


jazakallah khoir





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Mohon pencerahan ZAKAT PROFESI

2005-05-05 Terurut Topik Yasin Yasin
Wa'alaikum salaam Warohmatullaahi Wabarokaatuh,
 
Alhamdulillaah,
Kebetulan kemarin itu ana yang nanya masalah zakat profesi ini dan 
alhamdulillaah penjelasan dari teman-teman dan ikhwan sekalian 
sangat bermanfaat sekali, ana ucapkan "Jazakumullaahi khairon 
katsiro" atas penjelasannya.
 
Untuk Akhi Budi, masalah zakat ini (zakat profesi) tidak pernah ada 
di zaman dulu (Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam dan para 
sahabat Radhiallaahu anhum jamii 'an), jadi pada prinsipnya zakat 
tersebut masuk ke dalam zakat mal atau zakat perniagaan, yang 
nishobnya 85 gram emas murni sehingga akhi dapat menghitungnya ke 
dalam rupiah sesuai harga emas tersebut dan baru wajib dikeluarkan 
zakatnya setelah haulnya sampai yaitu selama 1 tahun.
 
Disini ada attachment yang dikirimkan ikhwan dahulu mungkin 
bermanfaat.
Allaahu 'a'lam bishshowab,

Wassalaamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
Abu 'Abdul 'Aziz Muhammad Yasin Bin Hamzah

CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI



Istilah Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada 
seorang ‘ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, 
kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab 
Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada 
nash yang syar’I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji 
dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul 
(berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang 
dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka 
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang 
dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang 
gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak 
diambil zakatnya.

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di 
bawah ini :

Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000 
Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 – 12.000.000 = Rp 12.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-


Zakat Maal (Harta) yang Syar’i

Sedangkan kaidah umum syar’I sejak dahulu menurut para ‘ulama 
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah 
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari 
warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi 
dua kriteria, yaitu : 

1.  batas minimal nishab dan 
2.  harus menjalani haul (putaran satu tahun).

Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul 
maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :

[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu 
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" 
[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram 
dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.

[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga 
mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]

[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam).

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya 
zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya, 
Riwayat Tirmidzi]

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz 
(harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada 
tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan 
nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa 
haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang 
shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga 
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.

[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]

Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar’i 
adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian 
sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah 
mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama 
satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib 
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika 
penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk 
membersihkan 

[assunnah] hukum wanita menjadi pemimpin

2005-05-05 Terurut Topik murdiyono murdiyono
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu

tanya tentang hukum wanita menjadi pemimpin?

tentunya dengan dalil-dalil kalo ada juga dengan fatwa-fatwa ulama!

jazakallah khoir


---
Yahoo! Mail
Stay connected, organized, and protected. Take the tour:
http://tour.mail.yahoo.com/mailtour.html




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Mencari teman lama

2005-05-05 Terurut Topik Abu Abadillah
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.

Ana mencari seorang ikhwan, teman ana yang kini tidak tahu dimana rimbanya. 
Terakhir jumpa saat 1,5 tahun lalu bersama-sama di sebuah pesantren. Beliau 
seorang yang sabar, ramah, murah senyum, semangat diennya tinggi, kepandaiannya 
saat mencerna materi taklim bagus. 

Namanya Tezar Mendawai Saputra / Shobir / Abu Muhammad. Asal Temanggung Jawa 
tengah. Seperginya dari pesantren tidak ada yang mengetahui keberadaannya. 
Pernah dengar beliau di Sumatera (kalau tidak salah di Jambi). Lalu di Malang 
Jawa Timur. Terakhir beliau ana ketahui ada di Pontianak, Kalimantan. Sedikit 
konflik dengan keluarganya kadang membuat beliau tertekan. Sementara di satu 
sisi beliau ingin menjadi anak yang berbakti pada kedua orang tua.

Bagi ikhwan yang kenal dan mengetahui keberadaannya ana mohon kesediaannya 
memberikan informasi ke ana. Atas bantuannya ana ucapkan jazakumullaahu khoiron.

Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.

Abu Abadillah (1979)






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] kajian salaf di sekitar hotel ibis slipi

2005-05-05 Terurut Topik ummu rufaidah asyirboniyah
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
 
Kajian di Slipi ada di Masjid Ar Rohmat setiap hari sabtu..oleh ust 
Zaenal Abidin (Tafsir), ust Syeikh Mudrika Ilyas (hadits) bergantian 
tiap minggunya. di Jln Anggerk Cendrawasih...(seberang hotel ibis kalo 
tidak salah..apa kebalik ya..ana lupa)..dari jalan anggrek lurus 
saja..nanti masjid yang kedua yang warna kubah hijau. waktunya pagi 
jam 9 atau jam 10. ana sendiri lupa kapan jadwal yang jam 9 kapan yang 
jam 10
 
wassalamu'alaikum
 
ummu rufaidah (L 1401 H)

MDN - Eko Junaidi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

assala'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

afwan, mohon informasi kajian salaf di sekitara hotel ibis slipi
sebab insyaallah ana ada tugas ke jkt mulai 8 s/d 11 mei

jazzakallahu khoir atas bantuannya
abu qisthi

l. 1389 h




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Minta Artikel Tanya Jawab Dgn HT

2005-05-05 Terurut Topik fsms sunnah
Bisa dikopi di
http://abusalma.blogspot.com
http://www.fsms.tk
http://www.geocities.com/abu_amman

Pencari Ilmu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum

bagi ikhwah yang punya artikel tanya jawab dengan HT
yang diterjemahkan oleh al akh Abu Salma, tlg ana
dikirimin. 

Jazakumullahu khairan

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/