[assunnah] Tanya : Jadwal kajian salaf di Ngawi Jawa timur
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Ikhwah fillah ada yang tahu informasi tentang jadwal kajian salaf di Ngawi Jawa timur? insya Alloh ana ingin pulang silaturahmi ke daerah Beran, Ngawi. Jazakallahu khairan katsiran atas informasinnya. Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Athifah Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya KAJIAN SALAF di BANDUNG
Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ana punya temen di Bandung (tertarik sama manhaj SALAF)- ingin tahu masjid2 yg ada kajian SALAF di Bandung, ikhwan2/akhwat yg tahu kira2 dimana saja ? Syukron Jazakallahu Khoiron Katsiro Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: amalan sang ayah buat bayi yg baru lahir
Assalamu 'alaykum wr.wb Saat ini saya sedang menunggu kelahiran anak. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah ada amalan yang dituntunkan oleh Rasulullah untuk dilakukan oleh sang ayah ketika bayinya baru lahir ke dunia? Mohon kepada saudara2 seiman dan seaqidah penjelasan beserta dalilnya. Nashrun minalloh. Wassalamu 'alaykum wr.wb Rijal Ritonga Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Takhrij hadits apa yang hari ini aku dan para shahabatkudi atasnya
Abu Rizq wrote: Coba antum baca buku Keshahihan Hadits IFTIRATHUL UMMAH karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Ana pernah melihat buku itu namun seingat ana tidak ada keterangan detail syawahid hadits tersebut. Juga dalam Al-Masaail. Mungkin nanti coba ana lihat lagi. Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok
Sorban Rosulullooh sholloolloohu 'alaihi wa sallam: artinya: dari Jabir rodhiyalloohu 'anhu mengatakan : Nabi sholloolloohu 'alaihi wa sallam memasuki kota Makkah pada hari pembebasan kota Makkah dengan memakai sorban berwarna hitam. diriwayatkan Muslim dalam kitab al-Hajj, kitab al-Libas,Kitab al-Jihad dan kitab al-Maghozi, Muslim dalam kitab al-Manasik no.1357,bab: Jawaazu Dukhuuli Makkata bi Ghoiri Ihrom, Abu Daud dalam kitab al-Jihad,an=Nasa'i dalam kitab al-Jihad no.1693 Syaikh al Albani menilai hadits ini hasan shahih gharib. dari kitab : Figur Rosulullooh sholloolloohu 'alaihi wa sallam menurut Ulama Salaf karya Imam At Tirmidzi rohimahulloohu diteliti oleh Syaikh al Albani rohimahulloohu baru itu pertanyaan antum yg bisa ana temukan referensinya.afwan. Abu Muhammad L.1395 H --- In assunnah@yahoogroups.com, Dave Muhammad [EMAIL PROTECTED] wrote: Menambahkan bertanya : Adakah yang mengetahui pakaian apa yang biasa dipakai oleh Rosulullah Shallallahu 'alayhi wasallam ?? bagaimana dengan bentuk sorban Beliau Shallallahu 'alayhi wasallam ?? mohon informasinya Jazakumullah khoiran jaaza - Original Message - From: abumuhammadb [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 17, 2005 9:22 AM Subject: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok | wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, | | pak Sarjito, | | sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat. | | ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, hafidhahulloohu, | menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil | (penyempurna) saja. | Tidak sunnah dan tidak wajib. | Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani rahiimahulloh. | | Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik, | apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan | menyempurnakannya. | | Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki | yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya. | | mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan | menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut. | | wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu, | | akhukum fiillaah, | | Abu Muhammad | l 1975/1395 H | | | --- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito [EMAIL PROTECTED] wrote: | | Assalamu'alaikum Wr.Wb. | Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok | dalam sholat. | karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini | dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan. | Wassalamu'alaikum Wr.Wb. | | Sarjito | UMS Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Cari artikel bantahan terhadap Zakat Profesi?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Afwan kepada Ikhwah semuanya, ana lagi mencari artikel mengenai bantahan terhadap zakat profesi, kiranya ada yang dapat membantu ana. Wa'alaikumussalam. - Do you Yahoo!? Messenger 7.0: Free worldwide PC to PC calls Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Catatan Atas ZAKAT PROFESI
On 10/18/05, haris [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % dari gajisaya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya. Terima kasih atas bantuan dan jawabannya. wassalam, haris wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat maal berupa uang tabungan. Catatan: untuk mencari arsip milis assunnah silahkan kunjungi: http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/ dan ketikkan keywords di kotak Cari. wassalam Said Mirza CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI ___ Istilah Zakat Profesi Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat). Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji- bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini : Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan = Rp 2.000.000 Gaji setahun = Rp 24.000.000 1 gram emas = Rp 100.000 Nishab = Rp 85 gram Harga nishab = Rp 8.500.000 Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,- Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan = Rp 2.000.000 Gaji setahun = Rp 24.000.000 Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000 Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000 Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 – 12.000.000 = Rp 12.000.000 1 gram emas = Rp 100.000 Nishab = Rp 85 gram Harga nishab = Rp 8.500.000 Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,- Zakat Maal (Harta) yang Syar'i Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu : 1. batas minimal nishab dan 2. harus menjalani haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut : [a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud]. 20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas. [b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul [Shahih Riwayat Abu Daud] [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi] Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279] Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya. Contoh
[assunnah] Doa menuju Masjid
Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Adakah doa yng dicontohkan Nabi Muhammad ketika kita berangkat menuju masjid Wassalaamu 'alaikum, Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Dibaca Setelah Sholat Witir
Do'a Sesudah Salam pada Sholat Witir -- Sesudah salam orang yang melakukan sholat witir mengucapkan: (artinya) Subhaana' malikil qudduus, Subhaana' malikil qudduus, Subhaana' malikil qudduus, Rabbul malaa_i_kati warruuh. (Maha Suci Alloh Yang Maha Raja dan Maha Suci (3x), Robb dari para malaikat dan malaikat Jibril Ruhul Amin) Dasarnya adalah hadits Ubay bin Ka'ab rodhiyalloohu 'anhu bahwa Nabi sholloolloohu 'alaihi wa sallam berwitir tiga raka'at. Pada raka'at pertama beliau membaca : Sabbihis Ma Robbikal a'la pada raka'at kedua beliau membaca : Qul Yaa Ayyuhal Kaafiruun. dan pada raka'at ketiga membaca : Qul Huwalloohu ahad. Beliau melakukan qunut sesudah ruku'. Usai salam beliau mengucapkan : Subhaana' malikil qudduus, tiga kali. Pada kali yg terakhir, beliau memanjangkan suaranya , sambil mengucapkan : [Rabbul malaa_i_kati warruuh.] Diriwayatkan oleh Imam An Nasaa'i dalam kitab Qiyamul Lail wa Tathowwu'un Nahaar, bab: Cerita tentang riwayat-riwayat para perawi yang menceritakan Hadits Ubay bin Ka'ab mengenai witir, no 1430. Diriwayatkan juga oleh Ad-Daaruquthni II:31. Kalimat yang berada di dalam tanda kurung berasal dari ad-Daaruquthni. Hadits shahih dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasaa'i I:272. (disalin dari buku Kumpulan Sholat Sunnah dan Keutamaannya penulis Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, penerbit Darul Haq) note penyalin: adapun kebiasaan mengucapkan do'a tersebut di setiap jeda 2 roka'at tarawih ,perlu ditanyakan kembali ke ahli ilmu untuk menghindari bid'ah. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Urgent : Nikah
Assalamu 'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuhu Mohon pencerahannya lagi...mengenai pernikahan... Saya mempunyai seorang adik perempuan,, di jawa, karena dimarahi abang saya, Akhirnya adik ini minggat dan nggak ngasih berita mengenainya . Sudah beberapa tahun, baru sang adik berkirim surat dan nggak ada alamat pengirim.. isi suratnya bahwa dia berada di Malaysia dan berencana menikah... Setahun setelah kirim surat itu , dia pulang ke jawa dan bercerita bahwa dia sudah menikah dengan orang Malaysia . Bagaimana status pernikahan seperti itu,sedangkan keluarga dan wali nggak mengetahuinya.. bagaimana sikap saya seharusnya dalam menghadapi masalah ini ??? Mohon nasihatnya... Wassalamu 'alaikum wa rohmatullohi Jala Abinoval Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya
ass... saya mo nanya neh, apakah muntah bisa membatalkan puasa kita? trus jika setelah muntah kita meneruskan puasa kita, bagaimana hukumnya? dan satu lagi, jika org yg sakit, tp dia merasa mampu untuk menjalankan puasa, tp ia hrs meminum obat secara teratur, apakah dia boleh meminum obat pada saat siang harinya? atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih... (kalo tidak keberatan, mohon dikirim via japri saja, terimakasih) __ Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] puasa daud
ass wr wb setahu ana puasa di hari jum'at itu diperbolehkan asalkan puasa sunnah itu merupakan kelanjutan dari puasa yang sebelumnya. misalnya si fulan puasa daud di hari rabu, maka pada hari jum'at ia boleh berpuasa karena ia tidak mengkhususkan puasa sunnah tersebut di hari jum'at saja atau karena puasa di hari jum'at tersebut merupakan kelanjutan dari puasa di hari sebelumnya yaitu hari rabu. demikian dari ana. wallahu'alam ass wr wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] melebihi batas nishab
Assalamualaikum Wr Wb Terima kasih banyak atas pencerahannya. Disini yang saya bingungkan adalah gaji saya sebulan (setelah diambil untuk keperluan sehari2 selama 1 bulan ) sudah melebihi dari batas nishab dan apakah masih tetap menunggu 1 tahun baru dikeluarkan zakatnya ato bs dikeluarin tiap bulan, sebab saya takut akan hal ini karena uang itu bukan hak kita. terima kasih atas pencerahannya. Wassalam haris - Original Message - From: Said Mirza [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 20, 2005 7:57 AM Subject: Re: [assunnah] Catatan Atas ZAKAT PROFESI On 10/18/05, haris [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % dari gajisaya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya. Terima kasih atas bantuan dan jawabannya. wassalam, haris wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat maal berupa uang tabungan. Catatan: untuk mencari arsip milis assunnah silahkan kunjungi: http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/ dan ketikkan keywords di kotak Cari. wassalam Said Mirza CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI ___ Istilah Zakat Profesi Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat). Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji- bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini : Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan = Rp 2.000.000 Gaji setahun = Rp 24.000.000 1 gram emas = Rp 100.000 Nishab = Rp 85 gram Harga nishab = Rp 8.500.000 Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,- Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan = Rp 2.000.000 Gaji setahun = Rp 24.000.000 Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000 Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000 Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 – 12.000.000 = Rp 12.000.000 1 gram emas = Rp 100.000 Nishab = Rp 85 gram Harga nishab = Rp 8.500.000 Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,- Zakat Maal (Harta) yang Syar'i Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu : 1. batas minimal nishab dan 2. harus menjalani haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut : [a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud]. 20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas. [b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul [Shahih Riwayat Abu Daud] [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi] Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36,
[assunnah] Tanya.. apa hukumnya peringatan nuzulul quran
assalamu'alaykum afwan mo tanya apa hukumnya peringatan nuzulul quran syukran wassalaamu'alaykum Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] keamiran di salafy
tanya : Assalamu'alaiku wr.wb kepada ustadz-ustadz safaly yang saya hormati.. Atas dasar pengataman saya sekarang ini di indonesia terdapat beberapa amir atau pemimpin yang dibaiat oleh para pengikutnya. 1. bagaimanakah pandangan salaf tentang fenomena ini...? 2. bagaimana dengan salafy sendiri..., apakah salafy mempunyai seorang pemimpin yang seperti mereka, kalau ada siapa? 3. bagaimana pandanan salafy dengan dalil-dalil keamiran yang mereka gunakan..? Saya adalah muslim yang mencari kebenaran akan agama islam yang sejati. Saya mohon ada berkenan menjawab beberapa pertanyaan saya ini... alhamdulillah jaza kumullahu khairon. Wassalamu'alaikum Wr. Wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] mohon penjelasa ttg zakat fitrah di negri kafir
assalamualaikum warohmahtullahi wabarokatuh. ana sekarang sedang bekerja di negri yang mayoritas penduduknya non muslim. berhubung sepertinya sangat tidak ada yg berhak menerima zakat fitri ini di sekitar lingkungan ana tinggal maka ana mohon bantuan penjelasan dari ustad dan ustazah di milis kita ini ttg bagaimana ajaran rosulullah saw dalam hal ini. seterusnya boleh kah zakat fitrah ana, ana kirimkan kepada seorang teman yg sedang menimba ilmu agama di mesir sana, dan bolehkah ana meminta zakat fitrah dari teman2 sesama bekerja di sini untuk dikirimkan ke teman ana yg sepertinya sedang membutuhkan bantuan ekonomi di mesir sana. atas kemurahan hati ustad dan ustazah dalam hal ini, terlebih dahulu ana ucapkan banyak terima kasih, semoga menjadi amal sholeh yg di terima ALLAH SWT. AMIIIN. Terlebih dan kurang salah dan janggal ana mohon maaf yg sebesar besarnya. wassalamualaikum warohmahtullahi wabarakatuh Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hadits-hadits tentang 'Arsy Allah dalam Kitab at-Tauhid
Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Dalam Kitab at-Tauhid pada bab Keagungan dan Kekuasaan Allah 'Azza wa Jalla disebutkan beberapa riwayat di antaranya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia menuturkan: Antara langit yang paling bawah dengan langit berikutnya jaraknya 500 tahun, dan diantara setiap langit jaraknya 500 tahun; antara langit yang ketujuh dengan kursi jaraknya 500 tahun; dan antara kursi dan samudra air jaraknya 500 tahun; sedang 'Arsy berada di atas samudra air itu; dan Allah berada di atas 'Arsy tersebut, tidak tersembunyi bagi Allah sesuatu apapun dari perbuatan kamu sekalian. (Diriwayatkan oleh Ibnu Mahdi dari Hamad bin Salamah, dari 'Ashim, dari Zirr, dari 'Abdullah ibnu Mas'ud) Dan diriwayatkan dengan lafadz seperti ini oleh Al-Mas'udi dari 'Ashim dari Abu Wa'il dari 'Abdullah, demikian dinyatakan Adz-Dzahaby Rahimahullah Ta'ala; lalu katanya: Atsar tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalan. Al-'Abbas bin 'Abdul Muthallib Radhiyallahu 'anhu menuturkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tahukah kamu sekalian berapa jarak antara langit dengan bumi? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Antara langit dan bumi jaraknya perjalanan 500 tahun, dan antara satu langit ke langit lainnya jaraknya perjalanan 500 tahun, sedang ketebalan masing-masing langit adalah perjalanan 500 tahun. Antara langit yang ketujuh dengan 'Arsy ada samudra, dan antara dasar samudra itu dengan permukaannya seperti jarak antara langit dengan bumi. Allah Ta'ala di atas itu semua dan tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu apapun dari perbuatan anak keturunan Adam. (HR Abu Dawud dan Ahli Hadits lainnya) Apakah derajat riwayat-riwayat tersebut? Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Nasehat?
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Temen ana adalah seorang mualaf, sekarang ini dia sedang goncang keimanannya dikarenakan orang tuanya menangis trus yang menginginkan agar temen ana itu kembali lagi ke jalan jesus. Nasehat atau masukan apa yang harus ana berikan kepada temen ana itu? Mohon masukannya dari antuna. Jazakallah Khairan Katsiran. Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh -- Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Puasa Daud
wassalamu alaikum www jika bertabrakan dengan hari yang dilarang puasa sunnah (sabtu, misalnya), maka puasa sabtu ditiadakan (lihat fatwa syaikh fauzan muntaqa dan bin baaz). kedua: nabi memang pernah mengatakan puasa yg paling bagus adalah puasa daud (puasanya nabi daud). tapi, apakah ada atsar yg menyatakan nabi melakukan puasa sunnah daud ini? yg ada adalah senin-kamis, ayyam bidh, 6 hari ied, dll. WASSALAMU ALIKUM SSS Ibnu La Mula [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh Ana ingin tanya kepada antum semua, ikhwan wa akhwat salafiyin, tentang puasa Daud, yaitu puasa sehari kemudian berbuka dan berpuasa kembali. Ana masih bingung kalau bertemu dengan hari jumat atau sabtu. Mohon kiranya ikhwan wa akhwat memberikan sedikit ilmunya kepada ana. Syukron 'ala ihsanukum wa jazakumullahu khoiron katsiron Wassalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] zakat maal : ADAKAH ZAKAT PROFESI ?
Assalamu'alaykum warahmatullaahi wabarakatuh Ana kutipkan dari Majalah As Sunnah : ADAKAH ZAKAT PROFESI ? Mengenai zakat profesi/zakat gaji meskipun kami tidak mengatakan secara jelas, bahwa zakat profesi itu tidak ada, namun dari ungkapan para ulama yang kami nukilkan, sudah jelas mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada. Kalaupun dalam jawaban mereka, didapatkan kata-kata zakat gaji, maka maksud mereka adalah zakat harta. Ini bisa dipahami dari lanjutan perkataan mereka yang mensyaratkan memiliki nishab dan lewat haul (satu tahun). Persyaratan seperti ini tidak didapatkan dalam zakat profesi yang saat ini banyak diberlakukan oleh orang-orang. Adapun mengenai pengajuan waktu pengeluaran zakat, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam hal ini, kami mengambil pendapat bolehnya mengajukan waktu pembayaran zakat. Tetapi nama, nishab dan ukurannya tetap zakat harta bukan zakat profesi. Gambaran pelaksanaannya sebagai berikut: Terhitung sejak bulan Agustus 2000, Ahmad mempunyai harta senilai Rp 10.000.000,-. Jika pada bulan Agustsu 2001, ia masih mempunyai uang sejumlah tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari Rp 10.000.000,- yaitu Rp 250.000,-. Akan tetapi, jika Ahmad ingin mengajukan waktu pengeluaran zakat hartanya yang semestinya dikeluarkan tahun 2002, ingin dibayarkan pada tahun 2001 maka hal itu boleh-boleh saja. Sehingga jumlah zakat yang dikeluarkan pada tahun 2001 meliputi zakat tahun 2001 sebesar Rp 250.000,- dan untuk zakat tahun 2002 sebesar Rp 250.000,-. Jadi semuanya berjumlah Rp 500.000,- yang dikeluarkan sekaligus pada tahun 2001. Semoga cukup penjelasannya. Dikutip dari Majalah As Sunnah Edisi 08/VII/1424H/2003M -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of haris Sent: Tuesday, October 18, 2005 12:05 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] zakat maal Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % dari gaji saya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya. Terima kasih atas bantuan dan jawabannya. wassalam, haris -- CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tulisan masalah ikhtilat
Assalamu'alaikum, kepada semua ikhwah yang mempunyai Tulisan masalah ikhtilat, mohon bantuan untuk mengirimkannya ke email saya ini. syukron atas bantuannya. wassalamu'alaikum. Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: amalan sang ayah buat bayi yg baru lahir
silakan antum beli buku MENANTI BUAH HATI DAN HADIAH BUAT YANG DINANTI KARYA ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT, isinya lengkap dan bagus. skdmdn [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaykum wr.wb Saat ini saya sedang menunggu kelahiran anak. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah ada amalan yang dituntunkan oleh Rasulullah untuk dilakukan oleh sang ayah ketika bayinya baru lahir ke dunia? Mohon kepada saudara2 seiman dan seaqidah penjelasan beserta dalilnya. Nashrun minalloh. Wassalamu 'alaykum wr.wb Rijal Ritonga --- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Penyaluran Zakat Fitri di Negeri Kafir
From: adyts adyts [EMAIL PROTECTED] Date: Thu Oct 20, 2005 8:05 pm Subject: mohon penjelasa ttg zakat fitrah di negri kafir assalamualaikum warohmahtullahi wabarokatuh. ana sekarang sedang bekerja di negri yang mayoritas penduduknya non muslim. berhubung sepertinya sangat tidak ada yg berhak menerima zakat fitri ini di sekitar lingkungan ana tinggal maka ana mohon bantuan penjelasan dari ustad dan ustazah di milis kita ini ttg bagaimana ajaran rosulullah saw dalam hal ini. seterusnya boleh kah zakat fitrah ana, ana kirimkan kepada seorang teman yg sedang menimba ilmu agama di mesir sana, dan bolehkah ana meminta zakat fitrah dari teman2 sesama bekerja di sini untuk dikirimkan ke teman ana yg sepertinya sedang membutuhkan bantuan ekonomi di mesir sana. atas kemurahan hati ustad dan ustazah dalam hal ini, terlebih dahulu ana ucapkan banyak terima kasih, semoga menjadi amal sholeh yg di terima ALLAH SWT. AMIIIN. Terlebih dan kurang salah dan janggal ana mohon maaf yg sebesar besarnya. wassalamualaikum warohmahtullahi wabarakatuh Alhamdulillah, Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpamanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya, lebih jelasnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya..? Jawaban. Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied. ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri.? Jawaban. Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpamanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan..? Jawaban. Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada si fakir : Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut. [Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy] sumber http://www.almanhaj.or.id Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Re: [assunnah] Tanya Penerima Zakat Maal/Harta
From: abuihsan [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 19 Nov 2002 15:56:02 +0900 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan, mau tanya tentang Zakat harta. Bolehkah zakat harta kita salurkan kepada lembaga dakwah, pesantren, atau panti asuhan ? Jazakumullah khairan katsiro. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah, Untuk lebih jelasnya permasalahan siapa-siapa yang berhak menerima zakat, akan saya salinkan dari kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. PENERIMA ZAKAT. Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla di kitab-Nya. Allah Ta'ala berfirman. Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana [At-Taubah : 60] Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai berikut. [1] Orang-orang Fakir. Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ia tanggung. Kebutuhan itu berupa makanan, atau minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, kendati ia mempunyai harta se-nishab. [2] Orang Miskin. Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih berat daripada orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu dalam segala hal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendefinisikan orang miskin dalam hadits-haditsnya, misalnya beliau bersabda. Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia [Diriwayatkan Bukhari] [3] Pengurus Zakat. Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau orang yang menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat diberi upah dari zakat kendati orang kaya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya [Diriwayatkan Ahmad] [4] Orang-orang yang dibujuk hatinya. Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang berpengaruh di kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya kepada Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang banyak atau kejahatannya terhenti. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk mengajak mereka kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam. Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para wartawan atau penulis. [5] Memerdekakan Budak. Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai budak, kemudian dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan di jalan Allah. Atau ia mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian ia diberi uang zakat yang bisa menutup kebutuhan pembayaran dirinya, hingga ia bisa menjadi orang merdeka. [6] Orang-orang yang Berhutang Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia diberi zakat untuk melunasi hutangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan) [Diriwayatkan At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya] [7] Di jalan Allah. Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala dan Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi penjuang di jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. Jatah ini berlaku umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum agama, misalnya pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Tapi yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalya penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad di jalan Allah Ta'ala. [8] Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi zakat yang bisa menutupi kebutuhannya di tengah-tengah keterasingannya kendati ia kaya di negerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya dan ini dengan syarat tidak ada
[assunnah] URGENT:Mohon pencerahan Bagaimana takdir kita
Assalamu 'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuhu. Rekan rekan sekalian, saya mohon pencerahannya mengenai hal-hal menyangkut Takdir, berikut ini: Sebelumnya saya memahami bahwa semua takdir manusia, yang baik maupun yang buruk ditetapkan oleh Alloh Subhanahu wa ta'ala, dan Alloh Subhanahu wa ta'ala menurunkan manusia di dunia ini untuk diuji apakah ia akan mengambil takdir yang baik, maksudnya dengan mengikuti petunjuk Alloh Subhanahu wa ta'ala yang disampaikan Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam. ataukah dia akan mengikuti hawa nafsunya??? Saya meyakini bahwa manusia yang hidup di dunia diberi kebebasan oleh Alloh Subhanahu wa ta'ala untuk menentukan jalan hidupnya. Kemudian... tadi pagi saya mengikuti penjelasan tentang takdir.. yang intinya: Bahwa manusia sebelum lahir ke dunia ini sudah mempunyai pilihan takdir... apakah dia akan memilih baik atau buruk... maksudnya Alloh Subhanahu wa ta'ala menetapkan takdir bagi manusia setelah manusia yakin dengan pilihan takdirnya itu... sehingga ketika manusia hidup di dunia, dia tinggal menjalaninya saja.. jadi apa yang sudah ditakdirkan, itu yang akan terjadi karena memang takdir itu yang sudah dipilihnya dahulu ketika sebelum dilahirkan ke dunia. sehingga manusia nggak bisa protes pada Alloh Subhanahu wa ta'ala nanti. Kemudian saya bertanya, bagaimana dengan fungsi Alqur-an yang diturunkan di dunia... Dia menjawab bahwa dahulu juga manusia itu sudah dikasih tahu sama Alloh Subhanahu wa ta'ala cuma kita saat ini nggak menyadarinya. Saya bertanya lagi, bagaimana manusia di dunia ini menentukan pilihan hidupnya (baik atau buruknya)??? Dia (penceramah) menjawab: itu tergantung manusia dahulu memilihnya... contonya ada penjahat menjadi baik... karena dahulu dia menginginkan seperti itu. Penceramah jelaskan lagi bahwa hidup di dunia ini seperti wayang atau sinetron katanya.. jadi cerita kita itu dan perbuatan kita itu sudah ada ketentuan dan kita di dunia ini tinggal ngelakoni aja. Mohon pencerahannya berikut Dalil dan hujjahnya. Jazzakallohu khoiron katsiiro Wassalamu 'alaikum wa rohmatulloh Jala Abinoval Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apakah Sedekah Dan Zakat Di Bulan Ramadhan Saja?
APAKAH SEDEKAH DAN ZAKAT HANYA DIKHUSUSKAN PADA BULAN RAMADHAN SAJA ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah sedekah dan Zakat hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja ? Jawaban. Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan, Ya Allah kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya. Juga, seseorang tidak memiliki jaminan ketika mengakhirkan zakat dari waktu semestinya, dia tidak memiliki penjamin yang tetap ada sampai waktu yang dia akhirkan, kalau dia mati padahal ketika itu zakat masih tersisa dalam tanggungannya, sementara ahli waris tidak mengeluarkan harta untuk membayar zakat itu karena mereka tidak mengetahui bahwa ada beban zakat atas si mayit. Begitu pula sebab-sebab selain itu yang dikhawatirkan akan menimpa seseorang yang menganggap remeh pembayaran zakatnya, maka dia bisa menjadi pendurhaka dalam pembayaran zakat. Sedengakan sedekah tidak ada waktu yang ditetapkan untuknya, setiap hari sepanjang tahun adalah waktunya. Akan tetapi manusia lebih memilih menjadikan waktu bersedekah dan berzakat mereka pada bulan Ramadhan karena itu adalah waktu yang utama, saat kedermawanan dan mulia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling dermawan, tetapi beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan, tatkala Jibril menjumpai beliau untuk bertadarus Al-Qur'an. Akan tetapi kita harus mengerti bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadhan merupakan jenis keutamaan yang berkaitan dengan waktu, apabila tiada keutamaan lain yang menjadi tambahan di sana maka di saat itu lebih utama dari pada waktu yang lain. Adapun jika disana terdapat keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu seperti orang-orang fakir sangat membutuhkan sedekah/zakat di suatu saat selain Ramadhan- maka tidak sepantasnya dia mengakhirkan sedekahnya sampai bulan Ramadhan, yang selayaknya dia lakukan adalah selalu memperhatikan waktu dan masa yang lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir, lalu dia mengeluarkan sedekahnya pada saat itu, biasanya orang-orang fakir membutuhkan sedekah di luar bulan Ramadhan daripada di dalam bulan Ramadhan ; karena di bulan Ramadhan sedekah dan zakat banyak didapati oleh orang-orang fakir sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhannya dengan apa yang diberikan kepada mereka. Akan tetapi mereka sangat membutuhkan hal itu di sisa hari dalam satu tahun. Inilah masalah yang seyogyanya diperhatikan oleh manusia, sehingga dia tidak lebih mendahulukan waktu utama di atas segala keutamaan yang lain. sumber http://www.almanhaj.or.id [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah] _ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Madrasah Ramadhan via Paltalk Bedah Buku
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Insya Allah Madrasah Ramadhan An-Najiyah Al-Islamiyah 1426H bersama ustadz Kholid Syamhudi dan ustadz Abu Haidar Assundawy, akan disiarkan pula melalui kajian Online paltalk. Jadwal Kajian adalah : 1. Ba'da Shubuh sampai jam 06.00 2. Jam 08.00wib s/d menjelang dzhuhur 3. Ba'da Ashar s/d menjelang ifthar Room kajian pada Room By Languange Asia The Far East (Madrasah Ramadhan An-Najiyah). Dan info tambahan pula akan diadakan Bedah Buku : Meneladani Shaum Nabi bersama Ustadz Abu Haidar di Fakultas Teknik Industri ITB pada hari Jum'at 21 Oktober 2005 jam 13.00 s/d Ashar Bedah Buku dengan judul yang sama bertempat di Masjid Ma'had An-najiyah Al-Islamiyah pada hari sabtu tgl 22 Oktober 2005. Wassalamu'alaikum Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Nasehat?
Wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah, amma ba'd. Allah berfirman: Orang-orang yahudi dan nasroni tidak akan ridho kepadamu sampai kamu mengikuti agama mereka (QS al-Baqoroh) Antum ceritakan saja pada teman antum tentang kisah muadz bin jabal rodhiyallahu 'anhu (kalau ana tdk salah ingat), yakni ketika beliau masuk Islam, Ibu beliau mengancam akan mogok makan. Lalu muadz pun berkata (yg intinya, aw ka ma qol) :andaikan ibu punya 9 nyawa, lalu keluar satu persatu, maka saya tidak akan meninggalkan agama Islam ini. Akhirnya ibunya pun tidak jadi mogok makan. Kisahnya silahkan antum cari di kitab2 siroh shahabat, afwan ana agak lupa. Nasehatkan teman antum agar bersabar dalam ke-Islaman-nya. Kejadian yg menimpa teman antum adalah ujian pertamanya setelah masuk Islam. dan setiap kita akan diuji apakah iman kita benar atau tidak. Jangan sampai dia meninggalkan kebenaran karena seseorang, karena kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lebih kita cintai daripada semua orang. Sedangkan orang lain tidak akan mampu menolong kita dari adzab Allah jika kita nantinya disiksa di akhirat akibat kita mengikuti kesesatan mereka. Kalau teman antum mampu, dia bisa mengajak ortunya dialog tentang kebenaran Islam, mendakwahkan mereka kepada Islam. wallahul musta'aan Abu SHilah == --- In assunnah@yahoogroups.com, munada rasyid [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Temen ana adalah seorang mualaf, sekarang ini dia sedang goncang keimanannya dikarenakan orang tuanya menangis trus yang menginginkan agar temen ana itu kembali lagi ke jalan jesus. Nasehat atau masukan apa yang harus ana berikan kepada temen ana itu? Mohon masukannya dari antuna. Jazakallah Khairan Katsiran. Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/