Re: [assunnah] Antara Pesantren dan Homeschooling: Minta saran

2006-03-31 Terurut Topik Fatkhurahman
Assalaamu Alaikum Warohmatullahi wabarokatuhu.
Ana mau berbagi pengalaman.
2 tahun yang lalu kami memindahkan sekolah anak kami dari umum ke pesantren 
yang cukup jauh,
Sesungguhnya program pendidikan dan penyelenggaraanya sangatlah bagus,
Namun ada beberapa kendala di pihak kami, contohnya : anak kami masih kecil 
sulit mengurus kebersihan dirinya sendiri, pakaian, kemudian ibunya selalu 
kangen kepada anak termasuk saya sendiri.
Akhirnya karena beberapa kendala tersebut kami putuskan untuk buat 
homescholling semi pesantren.

Caranya adalah :
- dengan beberapa ikhwan sepakat untuk memulai program ini dengan komitmen 
bersama (program tahfidz dan diniyah)
- Menyediakan tempat di sekitar lingkungan kita sendiri (boleh di rumah) untuk 
proses kegiatan belajar mengajar
- ditunjuk penanggung jawab : UMUM dan DINIYAH
- Santri mondok dari senin sampai jum'at, sabtu minggu libur bersama orang tua

Untuk Pelajaran UMUM : (Insya alloh tidak perlu khawatir untuk masalah IJAZAH)
- Menyelenggarakan sendiri program paket A atau B atau C atau bergabung dengan 
yang sudah ada.
- waktu belajar fleksibel
- Kalau sudah kelas 6 didaftarkan untuk mengikuti ujian
- Ijazah setara dengan SD atau SMP atau SMA dan dapat melanjutklan ke perguruan 
tinggi bagi yang berminat.
(Ditetapkan berdasarkan UU Diknas no 23)
- Program ini dapat dilaksanakan 1 grup 20 orang dan mendapatkan dana dari 
pemerintah.

Yayasan Asysyifa Al-Islamiyah Karawang

Fatkhurohman


- Original Message -
From: "lulu aliudin" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Thursday, March 30, 2006 7:54 AM
Subject: [assunnah] Antara Pesantren dan Homeschooling: Minta saran

> Assalamualaikum Warohmatullohi wa barokatuh.
> Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan begitu banyak ni'mat.
> Sholawat dan Salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad
> Shollallohu 'alaihi wa sallam.
>
> Salah satu fenomena yang menggembirakan kita -salafiyyin- adalah semakin
> banyaknya sekolah-sekolah Islam yang memberikan pendidikan Islam menurut
> pemahaman Salafusholih. Diantara kita ada yang mendidik anaknya di sekolah
> tersebut. Bahkan rela berpisah dari anaknya sedari usia 7 tahun dengan
> menitipkan ke pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan yang dapat
> meraih kesuksesan dunia dan akhirat.
> Alhamdulillah ini adalah bukti betapa cemburunya para orangtua kepada
> anak-anaknya. Mudah-mudahan kita juga memiliki kecemburuan seperti itu
> sebagai pengamalan ayat al Qur-an "jagalah diri dan keluargamu dari api
> neraka."
>
> Walaupun demikian hal ini bukanlah sesuatu yang disepakati bersama, dalam
> arti ada yang pro dan kontra. Yang pro mengatakan inilah solusi tepat
> untuk mendidik anak kita secara Islami. Yang kontra merasa tidak tega
> menitipkan anaknya yang sedemikian masih kecilnya dan jauh dari
> orangtuannya, walaupun yang kontra ini memahami alasan yang dibawakan oleh
> yang pro. Yang pro juga mengatakan di kota kita belum ada Lembaga
> pendidikan Islam bermanhaj ahlussunnah wal jama'ah. Sehingga, mereka
> beralasan, kami lebih tidak tega lagi jika anak kami belajar di sekolah
> umum. Di lain pihak, pihak yang kontra bukanlah semata-mata tidak setuju
> terhadap konsep pesantren bagi anak-anak tapi juga melihat kenyataan bahwa
> biaya pendidikan pondok pesantren juga tidak sedikit. Dari obrolan
> beberapa ustadz salafy pun ada diantara mereka yang tidak setuju
> memondokkan anak-anak usia 6 atau tujuh tahun di pesantren
>
> Maka hal ini menjadi sesuatu yang dilematis bagi saya pribadi. Bayangkan
> saja jika kita mulai menitipkan anak sedari usia 6 atau 7 tahun dan mulai
> usia tersebut sang anak jauh dari orang tuanya. Itu artinya kita hanya
> "mengecap" kebersamaan dengan anak kita selama enam atau tujuh tahun.
> Wallohu a'lam.
>
> Dari fenomena itu maka di Cilegon -sebuah kota yang belum memiliki lembaga
> pendidikan ahlussunnah wal jama'ah-sedang beredar wacana homeschooling
> untuk anak-anak salafiyyin. Wacana ini timbul untuk menganbil jalan tengah
> antara yang pro dan kontra.
>
> Ada baiknya saya jelaskan wacana homeschool ini kepada antum semua dan ana
> dengan memohon pertolongan Alloh meminta saran & masukan dari antum. Kami
> memiliki rencana untuk tidak menitipkan anak-anak kami ke
> pesantren-pesantren yang jaraknya ratusan bahkan ribuan kilometer dari
> Cilegon dan tidak juga menyekolahkan anak kami ke sekolah sekolah umum.
> Sebagai gantinya kami akan mendidik sendiri anak-anak kami di rumah kami,
> minimal sampai usia 12 tahun. Ibunyalah yang akan memberikan pendidikan
> dasar tersebut. Dalam rentang waktu tersebut kami akan memberikan
> pendidikan dasar sebagaimana layaknya anak-anak Siswa SD kepada anak anak
> kami. Kami akan membekali mereka dengan pelajaran-pelajaran dasar Dinul
> Islam selain juga pelajaran umum sesuai kurikulum DIKNAS. Jika ada mata
> pelajaran yang tidak dikuasai oleh kami, misalnya matematika, maka kami
> akan memanggil guru privat untuk mereka. Wacana ini sebetulnya bukan
> merupakan suatu hal yang baru karena di beberapa 

[assunnah] Re: Tanya hukum minta tolong pada dukun urut?

2006-03-31 Terurut Topik an_ordinary_moslems
--- In assunnah@yahoogroups.com, Helpdesk PPGS Sub Surface 2  wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Ikhwah fillah, adakah yang tahu apa hukumnya minta tolong pada dukun
urut
> agar dapat hamil?
> Adakah yang tahu keilmiahan dari pengobatan system ini?
> Apakah juga menggunakan jampi2 syirik ataukah Cuma sekedar urut biasa?
> Mohon bantuannya. Jazaakumullah khoiron.
>
> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Posted by
>
> Abu M T


Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Maaf akhi, saya tidak tahu pasti. Yang ada dipikiran saya, kandungannya
diurut dari perut. Atau seperti yang juga akhi duga, urut(pijat) biasa,
dengan harapan melancarkan pembuluh darah, dan akhirnya hamil.

Kalau ilmiahnya, kandungan (uterus, ovarium) itu pada wanita biasa
(tidak hamil) hanya sebesar telur ayam. Ia tidak dapat dicapai dari
perabaan perut.
Sedangkan bila tujuannya untuk mlancarkan aliran darah, mungkin sih
ilmiah, tetapi yang perlu diteliti apakah hubungan ketidaklancaran
aliran darah itu dengan belum hamilnya istri saat ini memang ada???

Jadi saran saya, memang sebaiknya diusahakan dulu mencari latar
belakang belum hamilnya sang istri saat ini. Penyebabnya bisa dari
istri, dari suami ataupun dari keduanya...Janganlah ragu untuk
berkonsultasi bersama2, dengan dokter yang berkompeten.

Wallahu 'alam





Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] [Tanya] masalah sholat jumat di musim panas (negeri 4 musim) dan ketiduran waktu solat

2006-03-31 Terurut Topik hanif hanif
assalamu alaikum

nama saya hanif dan tinggal di paris. Yang ingin saya tanyakan:

Ada mesjid dekat kampus (masjid umar bin khaththab) yang sholat jumatnya selalu 
jam 13.00 sepanjang tahun. Kalau musim gugur-dingin nggak masalah. Karena 
memang jadwal sholat dhuhur di musim dingin sekitar jam 13.00 (dan sering 
sebelum jam 13.00).

Tapi, kalau sudah mulai musim semi-musim panas, semua waktu dimundurkan satu 
jam. Jadi kalau sebelumnya jam 8.00 menjadi jam 9.00.

Dan masalahnya adalah, ketika musim semi-musim panas semua jam waktu solat juga 
ikut mundur. Kalau yg sebelumnya sholat dhuhur jam 13.00, maka di jadwal sholat 
pada umumnya menjadi jam 14.00. Tapi mesjid umar bin khaththab ini tetap saja 
melakukan sholat jumat jam 13.00. Padahal untuk sholat dhuhurnya mereka 
melakukan jam 14.00.

1. Apakah sholat jumat kami ini sah?
2. Apakah memang ada perbedaan perhitungan waktu sholat jumat?
3. Saya sering tertidur waktu sholat, terutama sholat subuh. Apakah solat saya 
ini sah? Kadang2, sang imam sudah salam, tapi saya masih sujud krn tertidur. 
Kemudian saya dibangunkan oleh sebelah saya. Ketika saya sadar, saya langsung 
tahiyyat dan kemudian salam.
4. Yang paling susah adalah ketika saya solat munfarid dan tertidur, saya 
terkadang lupa kalau saya itu sedang sholat. Ketika tersadar dari tidur, saya 
diam sejenak tanpa merubah posisi. Beberapa detik kemudian saya baru ingat 
kalau saya itu sedang solat. Setelah ingat kalau saya itu sedang solat, maka 
saya teruskan solat saya.

Maaf, saya sering tertidur karena memang kurang tidur dan terlalu padatnya 
jadwal kuliah.

jazakumullaahu khoiron katsiiron atas jawabannya

hanif

PS. untuk lebih jelas ttg jadwal solat di negri 4 musim, antum bisa cek 
jadwalnya di islamicfinder.com atau sejenisnya





Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya: Kedudukan suami

2006-03-31 Terurut Topik Halik Sahbana
Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh.

Sahabat sekalian saya mo tanya dong.
1. Kedudukan suami atas istri - istrinya dibandingkan dengan kedua orang tua 
istri - istrinya ?
2. Lebih utama istri mematuhi suaminya atau mematuhi kedua orang tuanya?

Terima kasih semoga menjadi amal kebaikan untuk sahabat sekalian.

Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Masalah Riba

2006-03-31 Terurut Topik Pudji Hapsoro
Assalamualaikum warahmatullahi wabarrakatuh
alhamdullillah ana member baru di milis ini. Bayak pengetahuan yang bisa ana 
dapatkan. Tetapi ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan. Sebelumnya ana mau 
bercerita. ana bekerja di pabrik, sebagai buruh pabrik. ana mendapatkan gaji 
ditransfer lewat bank. Otomatis mendapatkan bunga (riba). Di kota ana belum ada 
bank syariah. ana membeli rumah memakai kpr suatu bank (ada bunga berarti 
riba). ana membeli barang-barang perlengkapan rumah dengan cara mencicil setiap 
bulan (ada bunga berarti riba). ana jadi bingung karena di sekitar kita semua 
riba. ana pengen wirausaha tetapi ana tidak punya modal/agunan (karena masih 
mencicil), jadi rencananya ana mo pinjam uang ke bank / tengkulak (tanpa 
agunan, tetapi itu riba). tolong ana dijelaskan mengenai masalah riba dan jalan 
keluarnya. ana pengen usaha sendiri, bolehkah ana pinjam uang ke tengkulak ?
Atas penjelasannya ana ucapkan terima kasih. Jaza kumulahu khoiron katsiro.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pudji H.






Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] tanya :posisi 4 mahzab _qunut

2006-03-31 Terurut Topik hanif hanif
maaf, mohon kalau bisa diperjelas lagi. Karena saya menagkapnya adalah
sebagai berikut:

1. qunut untuk solat subuh adalah bid'ah
2. andaikan imam solat subuh melakukan qunut, maka makmum nggak boleh ikutan
qunut karena bid'ah.
Apakah benar begitu? Soalnya ada teman saya yg bilang kalau imam itu harus
diikuti, krn status kita adalah makmum. Dan, saya lupa tanya dalilnya pada
teman saya itu.
3. bagaimana dg kisah imam ahmad yg qunut di masjidnya imam syafi'i krn
untuk menghormati imam syafi'i yg notabene adalah gurunya sendiri

hanif


2006/3/30, Budi Aribowo <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>  Pak Warsito, semoga Allah Ta'ala merahmati bapak dan keluarga,
>
> Saya pernah langsung bertanya kepada Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,
> semoga Allah Ta'ala menjaganya, tentang masalah apakah mengangkat tangan
> atau tidak ketika qunut dalam shalat shubuh dan beliau menjawab tidak
> mengangkat tangan.
>
> Begitu pula Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, semoga Allah Ta'ala
> menjaganya, pernah menjelaskan masalah ini pada kajian sabtu pagi (saya
> mendengar sendiri), yaitu juga tidak mengangkat tangan.
>
> Semoga artikel berikut bisa membantu,
>
>  Tentang Doa Qunut
>
> Dari Hasan bin Ali ra., ia berkata, *"Rasulullah ShallallaHu alaihi wa
> sallam mengajariku bacaan yang kuucapkan pada shalat witir : AllahummaHdinii
> fiiman Hadayt …" *(HR. An Nasa'i III/248, Abu Dawud no. 1412, At Tirmidzi
> no. 463 dan Ibnu Majah no. 1178, hadits ini di*shahih*kan oleh Syaikh
> Albani dalam Kitab *Al 'Irwa* II/172)
>
> Jadi membaca doa qunut dapat dilakukan ketika shalat witir baik ketika
> dalam bulan Ramadhan ataupun bukan (biasanya sebagian kaum muslimin yang
> bermadzab syafi'i melaksanakan qunut pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan)
> dan hukum membacanya adalah sunnah.
>
> Dan juga menurut sunnnahnya membaca doa qunut ini dilakukan sebelum ruku'
> berdasarkan hadits dari sahabat Ubay bin Ka'ab ra., ia berkata,
>
> "*Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam melaksanakan qunut dalam shalat
> witir sebelum ruku"* (HR. Abu Dawud no. 1414, hadits ini di*shahih*kan
> oleh Syaikh Albani dalam *Shahih Sunan Abu Dawud* no. 1266)
>
> Tidak disyariatkan qunut dalam shalat wajib kecuali jika terjadi musibah
> dan bencana terhadap kaum muslimin (biasanya disebut *qunut nazilah*).
> Ketika hal itu terjadi maka qunut tersebut dilakukan setelah ruku'. Dari Abu
> Hurairah ra., ia berkata,
>
> "*Jika Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam hendak mendoakan keburukan
> atau kebaikan bagi seseorang, maka beliau melaksanakan qunut setelah ruku"
> * (HR. Bukhari no. 4560)
>
> Dan *qunut nazilah* ini dapat dibaca pada setiap shalat fardhu dan shalat
> sunnah. Ibnu Abbas ra. berkata, *"Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam
> telah berqunut sebulan berturut – turut dalam shalat – shalat Zhuhur, Ashar,
> Maghrib, Isya dan Shubuh yaitu dalam raka'at terakhir ketika i'tidal setelah
> mengucapkan 'sami'allaHu liman hamidah'…disitu beliau SAW berdoa untuk
> kebinasaan Bani Sulaim, Ra'al, Dzakwan dan Ushaiyah, sedang makmum yang di
> belakangnya mengaminkan doa itu"* (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
>
> Adapun qunut shubuh terus menerus adalah bid'ah sebagaimana yang
> dijelaskan sahabat Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, Abu Malik Al
> Asyja'i ra. Sa'ad bin Thariq bertanya kepada bapaknya, Abu Malik Al Asyja'i
> ra.,
>
> "*Wahai ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar,
> Umar, Utsman dan Ali di kufah ini kira – kira selama 5 tahun. Apakah mereka
> melakukan qunut pada shalat shubuh ?"* Lalu ia berkata, *"Wahai anakku,
> itu adalah perkara yang diada – adakan (bid'ah)"* (HR. Ahmad III/472 dan
> Ibnu Majah I/393, hadits ini di*shahih*kan oleh Syaikh Albani dalam *Al
> Irwa* no. 435)
>
> Maraji'
>
> 1. *Fikih Sunnah Jilid 2*, Sayyid Sabiq, PT Al Ma'arif, Bandung,
> Cetakan Kesembilan, 1990 M.
> 2. *Panduan Fikih Lengkap Jilid 1*, Abdul Azhim bin Badawi Al
> Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Juli 2005 M.
> 3. *Syarah Doa Qunut*, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin,
> Pustaka Imam Syafi'i, Bogor, Cetakan Pertama, Agustus 2005 M.
>
>
> Semoga Bermanfaat
>
>
> *Warsito <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> Terima kasih atas sharingnya, semoga kebaikan buat rekan sekalian,
> mungkin yang lebih urgen lagi soal qunut
> mungkin ada rekan2 lain yang bisa membantu, karena saya merasa sering
> serba salah kalo bermakmum pada imam yang pake qunut, apakah kita
> mengikuti imam ataukah diam.? Jazakallah khairan
>
>
> -Original Message-
> From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
> Behalf Of Chandraleka
> Sent: Tuesday, March 28, 2006 10:39 PM
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [assunnah] tanya :posisi 4 mahzab _qunut
>
> Wa'alaikum salam
>
> 1.
> Yang perlu kita ikuti adalah Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah
> Shallallahu'alaihi wa sallam. Bahkan perkataan para Imam Madzhab
> sekalipun bila itu bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan.
>
> Berkata Imam Abu Hanifah,
> "Apabila Hadits itu sha

[assunnah] Tanya tentang Ruqyah

2006-03-31 Terurut Topik Pa'e Fauzan



Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

Mohon penjelasan bagaimana sebenarnya metode pengobatan ruqyah yg benar itu.
Sehubungan di masjid kantor ana akhir2 ini, ada beberapa orang yg sedang membuka praktek bekam & ruqyah.
Siapa saja orang yg boleh diruqyah, khusus yg sakit saja atau orang sehat jg boleh?. 
Ada orang yg tadinya kelihatan biasa/baik2 saja (artinya sehat/normal), setelah di ruqyah kok dibilang ada jin nya.
Apa betul bisa demikian?

Jazakallahu khoiron, atas penjelasannya.









Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]










  
  
SPONSORED LINKS
  
  
  

Islam
  
  
Beliefs
  
  
Religion
  
  

   
  







  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  












Re: [assunnah] Tanya Sistem Kerajaan di Saudi

2006-03-31 Terurut Topik Abu Faizah
wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ini kutipan dari artikel yang ana copy-paste dari almanhaj.or.id dengan judul:
SESUNGGUHNYA ISLAM YANG AKAN DATANG ADALAH ISLAM SUNNI SALAFI YANG 
MEMPERSATUKAN DAN TIDAK MEMECAH BELAH
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-Hilali

...
Renungkanlah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang  
berderajat hasan, yaitu hadits Hudzaifah, dimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memeberitakan  maka Nabi bersabda.

"Artinya : Adalah di tengah-tengah kamu (masa) kenabian sesuai dengan  apa yang 
dikehendaki oleh Allah adanya, kemudian Allah menghilangkannya  manakala Dia 
berkehendak. Kemudian akan ada (masa) khilafah Rasyidah  yang berjalan 
berdasarkan Minhaj (jalan) kenabian sampai pada (masa)  yang dikehendaki oleh 
Allah adanya, kemudian Allah menghilangkannya  manakala Dia berkehendak. 
Setelah itu akan ada kerajaan yang menggigit  dengan kuat (berpegang pada 
sunnah) hingga pada waktu yang dikehendaki  oleh Allah adanya, kemudian Allah 
menghilangkannya manakala Dia  berkehendak. Sesudah itu akan ada kerajaan yang 
sewenang-wenang sampai  pada waktu yang dikehendaki oleh Allah adanya, kemudian 
Allah  menghilangkannya manakala Dia berkehendak. Kemudian akan ada Khilafah  
Rasyidah yang berjalan berdasarkan Minhaj (jalan) kenabian. Setelah itu Nabi 
Shallallahu  'alaihi wa sallam diam" [Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim, Ahmad, 
 Lihat Silsilah Shahihah No. 5]
...

ana pernah mendengar dalam suatu daurah oleh ustadz Abu Ihsan (kalau  tidak 
salah daurah di purwokerto: bedah buku pandangan tajam thd  politik, rekamannya 
ada di http://assunnah.mine.nu), berdasarkan hadits  tersebut hanya dua sistem 
pemerintahan yang dikenal dalam islam, yaitu  sistem khilafah dan kerajaan.

demikian yang dapat ana sampaikan, mohon maaf kalau ada kalau ada kesalahan.

Abu Faizah


tomy budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamuaa'laikum wr wb

Mohon maaf  sebelumnya akhi ana (Abdurahman) mungkin mengganggu waktu antum, 
untuk  sebuah pertanyaan yang selama ini kerap kali mengganjal dan ana belum  
tau jawabnya... mungkin antum bisa bantu ana untuk cari jawabnya.

Begini ana tadinya seorang yang bermanhaj haraki (PKS), namun  alhamdulillah 
Allah tunjukkan hidayahnya sehingga ana tertarik  mempelajari manhaj salaf dan 
akhirnya memutuskan untuk meninggalkan  manhaj haraki yang selama ini ana 
pegang...dan ana merasa mantap  denganya.. insyaallah dia memberikan 
keistiqomahannya. aamiin..

Ada satu pertanyaan yang masih ana cari tau jawabnya, yaitu  terkait dengan 
permasalahan Politik.. Ana yakin benar seyakinnya bahwa  demokrasi yang dulu 
ana dukung merupakan suatu sistem kufar yang  menyalahi syariat dan tidak ada 
demokrasi islami...Namun kerapkali  subhat hizbiyah melontarkan pemikirannya 
sebagai berikut: "Kalau memang  sistem dekmokrasi itu tidak islami dan salah, 
lalu bagaimana dengan  sistem kerajaan yang selama ini dianut oleh Saudi 
Arabia, apakah  islami?" Apakah sistem keajaan juga tidak dikenal dalam islam 
dalam  penetapan pemimpin?" demikian akhi..

Ana berharap antum bisa memberikan sedikit referensi atau jawaban untuk 
membantah subhat ini... Sukron

Salam

Abdurachman



-
Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.





Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Gadai - Mohon bantuan jawaban

2006-03-31 Terurut Topik M. Luthfi
Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuu

Afwan, mungkin masalah ini pernah ditanyakan sebelumnya,
Bagaimana hukumnya untuk kondisi di bawah ini :

A menggadaikan motornya kepada B senilai 5 juta (pasaran motor sejenis
lebih dari 5 juta) dengan syarat dari A jika ia tidak bisa membayarnya
kembali uang gadai itu pada waktu yang telah disepakati bersama, maka
motor itu menjadi hak milik B sepenuhnya. (persyaratan ini dari A) dan B
pun menyetujuinya (namun B ada kekhawatiran kehalalan akad ini),
Halalkah akad semacam ini? Mohon jawaban bagi ikhwan yang
mengetahuinya. Jazakallah khaiir.

Wasssalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuu





Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/